Prinsip-prinsip mendasar dalam membangun tata pemerintahan yang baik meliputi partisipasi, supremasi hukum (penegakan hukum), transparansi, daya tanggap, konsensus, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas. Secara umum, ada dua alat utama untuk menilai tata kelola yang baik/memadai. Salah satunya adalah prosedur dan fakta yang digunakan dalam pengambilan keputusan, dan yang lainnya adalah ditaatinya beberapa asas hukum sebagai wujud implementasi prinsip demokrasi. Jenis metode penelitian ini adalah hukum yuridis normatif, yaitu studi hukum yang menitikberatkan pada norma-norma hukum tertulis sebagai dasar analisis. Dalam konteks negara hukum modern (welfare state), tindakan Administrasi Negara tidak hanya sekedar mengimplementasikan peraturan kebijakan negara (kebijakan publik), namun mempunyai kapasitas juga untuk merumuskan kebijakan tersebut untuk keperluan pengaturan atau kebijakan penyelenggaraan negara.