Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

40 Days vs. 120 Days: Legal Time Limits for Abortion in Rape cases from the Perspectives of Positive Law and Islamic Law Rahmat Hidayat; Muhammad Iqbal Irham; Muhammad Faisal Hamdani
WARAQAT : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. 10 No. 1 (2025): Waraqat: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam As-Sunnah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51590/waraqat.v10i1.1082

Abstract

One of the consequences of rape is unwanted pregnancy, which may lead to both psychological and physical distress, often resulting in the desire to undergo an abortion. According to the 2023 Indonesian Penal Code (KUHP) and the opinion of the Hanafi school of thought, abortion is permissible before the pregnancy reaches 14 weeks or 120 days. In contrast, under the 2009 Health Law and the Shafi'i school of thought, abortion is only allowed before 6 weeks or 40 days of gestation. This discrepancy calls for further examination to determine the most appropriate legal threshold for abortion in rape cases, from both the perspectives of positive law and Islamic jurisprudence. This study employs a qualitative method with a comparative approach, utilizing literature review and document analysis of statutory law, classical Islamic legal texts, and relevant medical literature. It also applies the principle of hifz al-nafs (protection of life) as a normative foundation. The findings reveal that the 2023 revision of the Penal Code, which extends the permissible period for abortion from 6 to 14 weeks, aligns with the majority of Islamic scholars who permit abortion before 120 days of gestation. Nonetheless, abortion before 40 days is preferable to avoid legal controversy and reduce medical risks and psychological trauma. This study recommends harmonizing national laws, medical ethics, and Islamic legal principles to ensure substantive justice and optimal protection for victims of sexual violence
Faktor – Faktor yang Memengaruhi Minat Nasabah Bank dalam Pemanfaatan Layanan Mobile Banking di PT Bank Syariah Indonesia KCP Medan Pulo Brayan Nurul Hidayah; Muhammad Faisal Hamdani
Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora Vol. 11 No. 1 (2025): Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/alwatzikhoebillah.v11i1.3101

Abstract

This research aims to analyze and test the influence of information technology, usefulness and trust on customer interest in using mobile banking services at Bank Syariah Indonesia KCP Medan Pulo Brayan. The methodology used is a quantitative approach. The research subjects were 100 mobile banking users of Bank Syariah Indonesia KCP Medan Pulo Brayan. This research uses primary data collected through surveys. Data analysis in this research uses the SPSS software program to calculate validity, reliability, multiple regression, classical theory, f-test, t-test, and coefficient of determination. This research found that information technology, usability, and trust all have partial and simultaneous effects on customer interest in using mobile banking services at Bank Syariah Indonesia KCP Medan Pulo Brayan.
Pendekatan Istihsan dan Maqasid al-Shari‘ah Terhadap Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal Marataon Ritonga; Mhd. Syahnan; Muhammad Faisal Hamdani; Asmuni
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) melalui integrasi pendekatan istihs?n dan maq?sid al-shar?‘ah sebagai landasan epistemologis dalam upaya penyatuan penetapan awal bulan kamariah. Ketidaksinkronan antara praktik rukyat lokal dan penggunaan hisab selama ini telah melahirkan perbedaan waktu ibadah, tidak hanya antarnegara, tetapi juga dalam satu wilayah yang sama. Kondisi tersebut dipicu oleh perbedaan metode dan kriteria penentuan awal bulan, serta belum optimalnya pemanfaatan pendekatan istihs?n dan maq??id al-shar?‘ah sebagai kerangka metodologis yang menjembatani tuntutan normatif teks syariat dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Seiring dengan kemajuan teknologi astronomi, hisab modern dan model visibilitas hilal global kini memiliki tingkat akurasi yang tinggi, sehingga memungkinkan penyusunan kalender Hijriah yang stabil, konsisten, dan dapat diprediksi secara jangka panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap dokumen Kongres Internasional Penyatuan Kalender Hijriah Istanbul 2016, Keputusan Tanfiz Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, serta kajian konseptual terhadap istihs?n dan maq?sid al-shar?‘ah dalam hukum Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa istihs?n memberikan fleksibilitas metodologis untuk meninggalkan pembacaan rukyat secara literal ketika tidak lagi menghadirkan kemaslahatan, khususnya dalam konteks global, sementara maq?sid al-shar?‘ah menegaskan pentingnya kesatuan waktu ibadah sebagai bagian dari realisasi hifz al-d?n dan hifz al-ummah. Dengan demikian, KHGT dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad kontemporer yang mengintegrasikan nilai-nilai syariat dengan kepastian ilmiah, sekaligus menawarkan solusi normatif dan praktis bagi penyatuan kalender Islam di tingkat global.
PERBANDINGAN KEPEMIMPINAN DALAM AL-QUR’AN DENGAN KEPEMIMPINAN NON-MUSLIM Ramadhan Al-Fitrah Rao; Muhammad Faisal Hamdani
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i1.7367

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan melakukan analisis komparatif antara konsep kepemimpinanyang diajarkan dalam Al-Qur'an dan model kepemimpinan Non-Muslim/modern yangdominan dalam literatur manajemen kontemporer. Latar belakang studi ini didorongoleh adanya dualisme pandangan: kepemimpinan Islam yang berakar pada etikatransendental dan amanah spiritual (khalīfah), berlawanan dengan model modern yangfokus pada rasionalitas, efektivitas organisasi, dan akuntabilitas legal-formal(misalnya, Transformasional dan Servant Leadership).Metode yang digunakan adalahstudi pustaka kualitatif komparatif (comparative library research), denganmenganalisis isi (content analysis) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang relevan danliteratur kepemimpinan Barat/universal. Data dianalisis untuk mengidentifikasidefinisi, sifat-sifat ideal, sumber otoritas, dan tujuan akhir dari kedua model.Hasilpenelitian menunjukkan adanya titik temu universal yang signifikan, terutama dalampenekanan pada visi, integritas, dan pelayanan (servant leadership), serta pentingnyakeadilan dan kesejahteraan bagi yang dipimpin. Namun, ditemukan pula perbedaanmendasar. Kepemimpinan Al-Qur'an berakar pada otoritas Ilahi dan menempatkankepemimpinan sebagai ibadah dengan tujuan mencapai falāh (kesuksesan dunia danakhirat). Sebaliknya, model Non-Muslim bersumber pada kontrak sosial/legal-formaldan bertujuan utama pada efisiensi organisasi serta kesuksesan duniawi (pragmatisme).Al-Qur'an menawarkan kerangka holistik yang melengkapi model modern denganfondasi etika dan moral yang kokoh.Kesimpulannya, meskipun model kepemimpinan Non-Muslim unggul dalam aspekmanajerial dan sistematis, kepemimpinan Al-Qur'an memberikan dimensi moralitasdan spiritual yang dapat berfungsi sebagai koreksi dan penyempurnaan terhadap modelmodern, menghasilkan kepemimpinan yang tidak hanya efektif tetapi juga bertanggungjawab secara moral dan transendental.Kata Kunci: Kepemimpinan Islam, Al-Qur'an, Kepemimpinan Modern, Komparatif,Khalīfah, Etika Kepemimpinan.
KAIDAH HUKMU AL-HĀKIM YARFA’U AL-KHILĀF DALAM PENGELOLAAN IKHTILĀF: PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH Muhibbussabry; Muhammad Faisal Hamdani; Mhd. Syahnan; Asmuni Asmuni
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1241

Abstract

Perbedaan pendapat (ikhtilāf) merupakan karakter inheren dalam tradisi ijtihad hukum Islam akibat keragaman metode penalaran para fuqaha. Meskipun memperkaya khazanah keilmuan, ikhtilāf dalam ranah hukum publik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan fragmentasi sosial apabila tidak dikelola secara institusional. Penelitian ini mengkaji kaidah Hukmu al-Hākim Yarfa’u al-Khilāf sebagai kerangka normatif penyelesaian perbedaan pendapat dalam wilayah ijtihādiyyah melalui penelitian hukum normatif berbasis studi kepustakaan terhadap al-Qur’an, hadis, karya fuqaha klasik, dan literatur fikih siyasah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ini dibangun atas pemahaman al-hukm sebagai keputusan mengikat, al-hākim sebagai otoritas sah, serta raf’ al-khilāf sebagai mekanisme penyudahan konflik praktik hukum tanpa meniadakan perbedaan secara epistemologis. Keberlakuannya bersifat terbatas dan bersyarat, hanya pada perkara ijtihādiyyah, tidak bertentangan dengan nash qaṭ’ī, berorientasi pada kemaslahatan umum, dan selaras dengan maqāṣid al-syarī’ah. Secara konseptual, penelitian ini menegaskan bahwa kaidah Hukmu al-Hākim Yarfa’u al-Khilāf tidak lagi semata dipahami sebagai kaidah fikih klasik, melainkan sebagai prinsip tata kelola hukum (governance principle) dalam ruang kekuasaan negara. Secara aplikatif, kaidah ini diterapkan dalam ibadah publik dan kebijakan negara modern, khususnya dalam wilayah ta’zīr dan regulasi sosial, dengan catatan bahwa penerapannya menuntut pembatasan normatif dan mekanisme akuntabilitas agar tidak berujung pada legitimasi kekuasaan yang represif.
TRANSAKSI DAN ZAKAT CRYPTOCURRENCY: HARTA DIGITAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIKIH KONTEMPORER Harry Permana; Muhammad Iqbal Irham; Muhammad Faisal Hamdani
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 8 No. 3 (2025): August 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i3.4164

Abstract

Abstract: The development of digital technology has given birth to various forms of new assets, one of which is cryptocurrency, which is popular as an investment and transaction instrument. This phenomenon raises new challenges in the Islamic legal system, especially the validity of crypto transactions and their zakat obligations. This article discusses crypto as digital assets from the perspective of positive law and contemporary fiqh from the perspective of transactions and zakat obligations. The method used is qualitative research with descriptive-comparative analysis of laws and regulations in Indonesia, as well as contemporary fiqh studies. The results of the study show that in positive law, crypto is recognized as a digital commodity that can be traded on a futures exchange, but is not yet considered a legitimate transaction tool. Meanwhile, in contemporary fiqh, scholars view crypto as assets that have exchange value and can be subject to zakat if they meet the nishab and haul requirements. This study recommends to the Government and MUI about the need for more specific regulations related to crypto zakat and education for the Muslim community so that they can manage digital assets in a sharia and legal manner.Keyword: crypto, transactions, zakat, positive law, contemporary fiqh Abstrak: Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset baru, salah satunya adalah cryptocurrency (mata uang kripto) yang populer sebagai instrumen investasi dan transaksi. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru dalam sistem hukum Islam, khususnya keabsahan transaksi kripto dan kewajiban zakatnya. Artikel ini membahas kripto sebagai harta digital dalam perspektif hukum positif dan fikih kontemporer dari sisi transaksi dan kewajiban zakatnya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif-komparatif terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta kajian fikih kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara hukum positif, kripto diakui sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, namun belum dianggap sebagai alat transaksi yang sah. Sementara dalam fikih kontemporer, ulama memandang kripto sebagai harta yang memiliki nilai tukar dan dapat dikenakan zakat jika memenuhi syarat nishab dan haul . Penelitian ini merekomendasikan kepada Pemerintah dan MUI tentang perlunya regulasi yang lebih spesifik terkait zakat kripto serta edukasi kepada masyarakat Muslim agar dapat mengelola aset digital secara syar’i dan legal. Kata kunci: kripto, transaksi, zakat, hukum positif, fikih kontemporer
The Limits of Guardians’ Authority in Setting Marriage Conditions: A Study of Al-Qurthubi’s Tafsir Ahkam on QS. Al-Baqarah 2:232 M. Ridho Agustian Siagian; Muhammad Faisal Hamdani
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 10 No 2 (2026): Mizan: Journal of Islamic Law
Publisher : Universitas Ibn Khaldun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/mizan.v10i2.24796

Abstract

The guardian (wali) in Islamic marriage is meant to protect women, yet in practice this authority is often exercised excessively through the imposition of conditions that end up obstructing marriage. Requirements such as economic status, lineage, education, and social standing are frequently used as grounds for refusing or delaying marriage, despite lacking a strong basis in Islamic law. This study analyzes the limits of a guardian’s authority in setting marriage conditions based on Al-Qurthubi’s ahkam exegesis of QS. Al-Baqarah verse 232, and examines its implications for the practice of marriage obstruction through such conditions. The study draws on the theory of authority, the theory of kafa’ah, maslahah theory, and the concept of *‘adhal* in Islamic law. It employs normative legal research using exegetical (tafsir), statutory, and conceptual approaches. Data were gathered through a literature study of the Qur’an, Al-Qurthubi’s Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, fiqh literature, and relevant legislation, and were analyzed qualitatively using a descriptive-analytical method. The findings show that, according to Al-Qurthubi, a guardian’s authority is not absolute but is bounded by the principles of ma’ruf (propriety), ’adl (justice), and maslahah (benefit). The prohibition of ’adhal in QS. Al-Baqarah verse 232 covers not only outright refusal but also any form of obstruction carried out through disproportionate conditions lacking a sound basis in Islamic law. This study recommends strengthening the understanding of the limits of guardians’ authority and optimizing the role of religious courts in preventing marriage-obstruction practices that contradict the objectives of Islamic law