Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum dalam penerapan energi terbarukan di sektor teknik dengan fokus pada identifikasi kendala dan rekomendasi kebijakan yang relevan. Penerapan energi terbarukan di sektor teknik merupakan langkah strategis untuk mencapai ketahanan energi, akses energi yang merata, dan keberlanjutan lingkungan. Namun, implementasi ini tidak terlepas dari berbagai tantangan hukum, termasuk kerangka regulasi yang kurang komprehensif, hambatan dalam harmonisasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif. Data penelitian bersumber dari data primer dan sekunder, yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, artikel, dan referensi lainnya yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan buku, jurnal ilmiah, dokumen kebijakan, serta situs daring terpercaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mendukung pengembangan energi terbarukan secara optimal, terutama dalam memastikan keterjangkauan energi dan keberlanjutan lingkungan.