Perbuatan homoseks, khusunya mengenai tindak pidana penipuan sesama jenis terhadap orang dewasa di Indonesia masih terdapat kesamaran hukum dalam penegakannya di Indonesia. Perbuatan tersebut hanya dicerca sebagai perbuatan cabul, hal ini menurut pasal 292 KUHP dan juga pasal 414 KUHP sedangkan perbuatan cabul itu identik dengan korban yang masih dibawah umur dan juga cabul sendiri dimaknai sebagai perbuatan penyimpangan seksual yang hanya bertujuan untuk melakukan hubungan seksual bukan hubungan sejenis . Maka hal itu perlu ditegaskan dan diperjelas lagi didalam peraturan perundang-undangan maupun RKUHP agar tercapai cita-cita hukum bangsa Indonesia dan juga untuk keamanan Masyarakat Indonesia. Kajian ini mengkaji mengenai urgensi pengaturan kriminalisasi bagi pelaku penipuan sejenis terhadap orang dewasa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan memfokuskan pembahasan mengenai pentingnya dalam membentuk peraturan-peraturan-undang-undang yang jelas terkait permekosaan jenis terhadap orang dewasa di Indonesia. Hasil penelitian ini menggambarkan pentingnya Kriminalisasi perbuatan homoseksual khususnya tindak pidana penipuan sesama jenis terhadap orang dewasa di Indonesia.