Claim Missing Document
Check
Articles

Found 36 Documents
Search

Kebijakan Penanggulangan Penyakit Menular Di Masyarakat Asmarida, Rita; Simarmata, Marice
Judge : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 04 (2024): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v5i04.907

Abstract

Penyakit menular masih menjadi masalah besar kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan yang efektif dan efisien. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap individu masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap bangsa dan negara. Termasuk kewajiban negara untuk memproteksi masyarakatnya tertular penyakit yang dianggap berbahaya. Negara sebagai organisasi terbesar diharapkan mampu untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap penanggulangan penyakit tertentu karena negara mempunyai kewenangan yang meliputi keseluruhan kehidupan masyarakat. Penyakit menular bisa menjadi wabah, adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Covid-19 yang disebabkan oleh penularan dan infeksi virus Sarcov2 merupakan contoh penyakit menular yang menjadi wabah/pandemi yang melanda hampir seluruh penjuru dunia
Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional Dalam Perspektif Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Ulfany, Riri; Simarmata, Marice
Jurnal Hukum Ekualitas Vol 1 No 2 (2025): Jul-Des 2025
Publisher : PT. Kaka Media Visi Sistematis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56607/v9nw0b58

Abstract

Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional merupakan bagian integral dari sistem jaminan sosial di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Nomor 40 Tahun 2004. UU ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun UU ini telah mengamanatkan pembiayaan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam implementasinya terdapat berbagai tantangan, baik dari segi manajerial, hukum, maupun keuangan. Tulisan ini bertujuan untuk meninjau lebih dalam tentang sistem pembiayaan kesehatan nasional dalam perspektif hukum dan regulasi yang ada, serta menilai efektivitas penerapan UU SJSN dalam menjamin pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia. 
A Legal Review of Informed Consent in Plastic Surgery Practice in Indonesia Fibrini, Dewi; Simarmata, Marice; Risdawati, Irsyam
DE LEGA LATA: JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2026): January-June
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/dll.v11i1.27531

Abstract

Informed consent, as a statement of agreement by the patient in this therapeutic agreement, is considered valid if the patient expresses his or her will freely. Therefore, when a patient expresses his or her consent in the form of informed consent, the patient must express his or her will without any coercion, error, or deception. What we want to discuss here is that sometimes patients are not honest when asked for information regarding their actual condition by the doctor. This results in the doctor in performing medical procedures having to violate the informed consent agreement because the patient's condition makes it impossible to fulfill the informed consent agreement. Informed consent in medical procedures is one of the elements that must be fulfilled and serves as the basis for justification for medical procedures, especially for invasive medical procedures. Invasive medical procedures can basically be classified as acts of abuse as regulated in Article 351 of the Criminal Code. However, this categorization is removed if the medical procedure meets three justification elements: if the medical procedure is carried out in accordance with scientific knowledge and experience in the medical field; there is a concrete medical purpose; and there is informed consent. Informed consent becomes risky when the patient is in an emergency condition. Therefore, legal protection is needed for medical personnel. Legal protection for doctors in the context of health communication is also an important consideration. When a conflict arises between a doctor's obligation to provide accurate information and the obligation to maintain the confidentiality of patient medical data, doctors are often vulnerable to potential lawsuits. Law No. 17 of 2023 and other regulations provide legal protection for doctors by establishing limits on their obligations and rights in communicating with patients. This legal protection includes protection from unfounded lawsuits, dispute resolution mechanisms through mediation, and support for doctors in more complex medical consultations. Patient dishonesty can seriously impact the quality of medical care. If patients do not provide complete or accurate information, the risk of misdiagnosis or treatment errors increases significantly. The impact of these errors not only endangers the patient's health but also places doctors at risk of lawsuits or malpractice claims.
PENERAPAN HUKUM KESEHATAN DALAM PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA OLEH INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR Kurniyawan, Indra; Simarmata, Marice
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3137

Abstract

Abstract: Abusers and victims of narcotics abuse have the right to receive rehabilitation in accordance with applicable regulations. The application of health law in narcotics rehabilitation programs by Mandatory Reporting Institutions (IPWL) is a very important effort in helping abusers and victims of narcotics abuse. The program focuses not only on physical recovery from medical problems, but also on mental and social recovery. IPWLs appointed by the government must carry out rehabilitation programs for abusers and victims of narcotics abuse in accordance with the standards that have been set. The goal is to restore the condition of abusers and victims of narcotics abuse so that they can integrate themselves back into society and function socially. The standard of rehabilitation services set by the government covers various aspects such as methods, duration, facilities, and costs, this aims to ensure that each individual receives treatment that suits his or her needs. The legal framework underlying this program is Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics and Permenkes No. 17 of 2023 concerning Amendments to Permenkes No. 4 of 2020 concerning the Implementation of IPWL. Minister of Health Regulation No. 17 of 2023 which requires medical and social rehabilitation for abusers and victims of narcotics abuse. Through a normative juridical approach, this study highlights various problems regarding the application of health law for abusers and victims of narcotics abuse, therapy for appropriate treatment, and understanding the financing mechanism of accepted therapies. The results of this study are expected to be able to provide an analysis of the effectiveness of the implementation of health law, as well as identify appropriate therapies in the rehabilitation of drug abusers and victims of drug abuse and understand the mechanism in financing it.Keywords: Narcotics Rehabilitation, Drug Abusers/Victims, IPWL Abstrak: Penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan hukum kesehatan dalam program rehabilitasi narkortika oleh Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), merupakan upaya yang sangat penting dalam membantu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Program ini tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik akibat masalah medis, tetapi juga pada pemulihan mental dan sosial. IPWL yang ditunjuk oleh pemerintah harus menjalankan program rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga mereka dapat mengintegrasikan diri mereka kembali ke masyarakat dan berfungsi secara sosial. Standar pelayanan rehabilitasi yang ditetapkan oleh pemerintah mencakup berbagai aspek seperti metode, durasi, fasilitas, dan biaya, ini bertujuan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Kerangka hukum yang mendasari program ini adalah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenkes No.4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan IPWL. Permenkes No.17 tahun 2023 yang mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menyoroti berbagai permasalahan mengenai penerapan hukum kesehatan bagi penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, terapi untuk penanganan yang tepat, serta memahami mekanisme pembiayaan terapi yang diterima. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan analisis efektivitas penerapan hukum kesehatan, serta mengidentifikasi terapi yang tepat dalam rehabilitasi penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika dan memahami mekanisme dalam pembiayaannya.Kata Kunci: Rehabilitasi Narkotika, Penyalahguna/korban Penyalahgunaan Narkotika, IPWL. 
KAJIAN HUKUM KESEHATAN DALAM PENGGUNAAN TELEDENTISTRY BAGI DOKTER GIGI DI INDONESIA Hasibuan, Siti Aminah; Simarmata, Marice; Sumarno, Sumarno
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 3 (2025): August 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i3.4184

Abstract

Abstract: The current development of digital technology in the health sector has given rise to the innovation of teledentistry services that allow remote consultations between dentists and patients. In Indonesia, the use of teledentistry is increasing, especially during the COVID-19 pandemic as an alternative to conventional services. However, the adaptation of these services poses various legal challenges, such as legal certainty over the professional responsibilities of dentists, the protection of patient data, and the validity of online diagnoses. This background encourages the need for in-depth legal studies to ensure that the practice of teledentistry runs in accordance with applicable laws and regulations and ensures legal protection for all parties involved. This study aims to analyze the legal aspects of health related to the use of teledentistry by dentists in Indonesia. The method used is a normative approach with analysis of relevant regulations such as the Law on Medical Practice, the Law on Information and Electronic Transactions, as well as the Regulation of the Indonesian Medical Council and the Code of Ethics for Dentistry. The results of the study show that although there is no legal principle against the practice of teledentistry, there are still legal gaps and regulatory inconsistencies that can cause legal doubts for dentists in carrying out the practice, especially in technical regulations or clear operational guidelines.  Keywords: Teledentistry, Dentistry, Health Law. Abstrak: Perkembangan teknologi digital saat ini dalam bidang kesehatan memunculkan inovasi layanan teledentistry yang memungkinkan konsultasi dengan jarak jauh antara dokter gigi dan pasien. Di Indonesia, penggunaan teledentistry semakin meningkat terutama selama masa pandemi COVID-19 sebagai alternatif layanan konvensional. Namun, adaptasi layanan ini menimbulkan berbagai tantangan hukum, seperti kepastian hukum atas tanggung jawab profesional dokter gigi, perlindungan data pasien, serta validitas diagnosis secara daring. Latar belakang tersebut mendorong perlunya kajian hukum yang mendalam untuk memastikan bahwa praktik teledentistry berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum kesehatan yang berkaitan dengan penggunaan teledentistry oleh dokter gigi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap regulasi yang relevan seperti Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara prinsip hukum tidak ada larangan terhadap praktik teledentistry, masih terdapat kekosongan hukum dan ketidaksesuaian regulasi yang dapat menimbulkan keraguan hukum bagi para dokter gigi dalam menjalankan praktik tersebut terutama dalam peraturan teknis atau pedoman operasional yang jelas. Kata Kunci: Teledentistry, Dokter Gigi, Hukum Kesehatan
Sosialisasi Risiko Hukum Penanganan Persalinan dengan Komplikasi Bagi Bidan di IBI Simalungun Marice Simarmata
Jurnal Abdimas HAWARI : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 2 (2025): November 2025
Publisher : CV. HAWARI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penanganan persalinan dengan komplikasi merupakan salah satu aspek krusial dalam praktik kebidanan yang menuntut ketelitian, keterampilan, dan pemahaman mendalam terhadap prosedur medis yang aman. Namun, kesalahan atau kelalaian dalam menghadapi kasus komplikasi dapat menimbulkan risiko hukum bagi bidan, termasuk tuntutan malpraktik dan sanksi profesi. Sosialisasi mengenai risiko hukum ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bidan akan tanggung jawab profesional, memperkuat praktik yang sesuai standar, serta mencegah terjadinya perselisihan hukum yang merugikan pasien maupun tenaga kesehatan.Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada bidan terkait hak dan kewajiban profesional mereka, prosedur penanganan persalinan dengan komplikasi, serta potensi risiko hukum yang dapat muncul jika prosedur tidak sesuai standar. Metode sosialisasi dilakukan melalui workshop interaktif, diskusi kasus, dan penyebaran materi panduan hukum yang relevan, sehingga bidan tidak hanya memahami aspek teoretis, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam praktik sehari-hari. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kritis dan pengambilan keputusan bidan di lapangan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman bidan terhadap risiko hukum penanganan persalinan dengan komplikasi. Peserta mampu mengidentifikasi potensi kesalahan yang berisiko secara hukum, memahami prosedur dokumentasi yang tepat, serta mengetahui langkah-langkah preventif yang harus dilakukan untuk melindungi diri dan pasien. Selain itu, sosialisasi ini juga mendorong terciptanya budaya praktik yang aman dan bertanggung jawab, yang selaras dengan standar etika dan peraturan perundang-undangan di bidang kebidanan. Kesimpulannya, sosialisasi risiko hukum penanganan persalinan dengan komplikasi bagi bidan terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran profesional dan kesiapan menghadapi potensi masalah hukum. Kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan kebidanan, tetapi juga berperan dalam membangun sistem kesehatan yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan. Rekomendasi ke depan mencakup pelaksanaan sosialisasi secara berkala serta integrasi materi hukum dalam pendidikan berkelanjutan bagi bidan di seluruh wilayah.