Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM TENTANG TAHAPAN PENGURUSAN SURAT AHLI ARIS DI KELURAHAN HELVETIA TENGAH Sitanggang, Tiromsi; Rolando Marpaung; Michael Nobel Vebrianus Laia; Olivia Grasiana
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 3 No. 1 (2022): JURNAL ABDIMAS MUTIARA (In Press)
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat kelurahan Helvetia Tengah mayoritas penduduk bumi putra yang erat hubungan keperdataan antara keluarga dengan pemerintahan setempat, dan atau seluruh perbuatan hukum masyarakat bumi putra di buatkan surat pengantar oleh kepala Kelurahan yang dikenal masyarakat ialah Lurah. Bagi ahli waris yang akan mengalihkan harta peninggalan orang-tua yang belum terbagi atau mengambil uang tabungan dan atau pension salah-satu dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan ahli waris. Mekanisme mengeluarkan surat keterangan ahli waris bagi penduduk bumi putra di lingkungan Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan guna mengurus harta peninggalan harta pewaris, diperlukan beberapa persyaratan antara lain; Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit; Bagi orang-tua yang meninggal di rumah mengeluarkan surat pengantar keterangan benar meninggal di rumah dari kepala lingkungan setempat dan saksi tetangga sebelah rumah.;Meninggal di luar NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) surat keterangan kantor Kedutaan setempat. Masyarakat dan petugas kepala lingkungandan petugas kantor Kelurahan harus sama sama bersinergi, kepala lingkungan dan Petugas kantor Kelurahan memberikan edukasi secara terus menerus persyaratan-persyaratan yang disiapkan oleh masyarakat memenuhi mekanisme supaya masyarakat bumi putra memperoleh surat keterangan ahli waris dengan waktu yang tidak bertele-tele dan biaya yang dikeluarkan.
EKSISTENSI LEMBAGA KEPAILITAN DALAM UPAYA PELUNASAN HUTANG Sitanggang, Tiromsi
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i2.2536

Abstract

Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan, sehingga perjanjian adalah sumber perikatan, selain dari pada perikatan yang lahir dari "undang-undang". Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian, maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku suatu perikatan hukum. Sungguh-sungguh mereka itu terikat satu sama lain karena janji yang telah mereka berikan. Tali perikatan itu barulah putus atau berakhir kalau janji itu sudah dipenuhi. Undang-Undang kepailitan diadakan untuk memberikan perlindungan kepada (para) Kreditur apabila debitur tidak membayar utang-utangnya. Dengan Undang-Undang Kepailitan diharapkan (para) kreditur dapat memperoleh akses terhadap harta kekayaan dari debitur yang dinyatakan pailit, karena debitur tidak mampu lagi membayar utang-utangnya. Lembaga Kepailitan melalui Pengadilan Niaga hanya akan memutuskan adanya eksekusi massal dengan cara melakukan pensitaan umum atas seluruh harta kekayaan debitur untuk kepentingan semua kreditur yang bersangkutan, yang dijalankan dengan pengawasan Pemerintah melalui Putusan Hakim.
EKSISTENSI LEMBAGA KEPAILITAN DALAM UPAYA PELUNASAN HUTANG Sitanggang, Tiromsi
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i2.2536

Abstract

Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan, sehingga perjanjian adalah sumber perikatan, selain dari pada perikatan yang lahir dari "undang-undang". Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian, maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku suatu perikatan hukum. Sungguh-sungguh mereka itu terikat satu sama lain karena janji yang telah mereka berikan. Tali perikatan itu barulah putus atau berakhir kalau janji itu sudah dipenuhi. Undang-Undang kepailitan diadakan untuk memberikan perlindungan kepada (para) Kreditur apabila debitur tidak membayar utang-utangnya. Dengan Undang-Undang Kepailitan diharapkan (para) kreditur dapat memperoleh akses terhadap harta kekayaan dari debitur yang dinyatakan pailit, karena debitur tidak mampu lagi membayar utang-utangnya. Lembaga Kepailitan melalui Pengadilan Niaga hanya akan memutuskan adanya eksekusi massal dengan cara melakukan pensitaan umum atas seluruh harta kekayaan debitur untuk kepentingan semua kreditur yang bersangkutan, yang dijalankan dengan pengawasan Pemerintah melalui Putusan Hakim.