Dengan perkembangan industri yang semakin maju, dunia kerja pun menjadi semakin dinamis. Banyak pelaku usaha, terutama perusahaan industri dan perbankan, mengambil tindakan untuk meningkatkan keuntungannya. Sumber daya manusia berkurang secara signifikan akibat kemajuan teknologi yang mengambil alih lapangan kerja manusia. Pada dasarnya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berfungsi sebagai simbiosis mutualistik, dimana pengusaha memperoleh keuntungan dan pekerja memperoleh kesejahteraan yang tinggi. Namun terkadang, perusahaan melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi pekerja. Berbagai faktor dapat menyebabkan perselisihan antara perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, peran hubungan industrial harus dimainkan dengan baik. Hubungan industrial memegang peranan yang sangat penting. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jarak antara perusahaan dan pekerja. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur lebih lanjut tentang penyelesaian hubungan industrial. Meskipun demikian, perusahaan Go Public dapat mencapai “solusi win-win” yang efektif jika pihak pemberi kerja dapat menerapkan atau mengelola sistem perusahaan, khususnya dalam strategi pengelolaannya. mengawasi aset dengan sumber daya yang ada, terutama perusahaan publik, yang sebagian besar adalah perusahaan negara di Indonesia. Untuk mempertahankan bisnis dan sumber daya karyawannya, Go Public menggunakan berbagai strategi, seperti merger, konsolidasi, akuisisi, dan perpecahan. Strategi ini digunakan untuk mempercepat operasional perusahaan dan mengurangi biaya sebanyak mungkin. Dalam hubungan industrial, pekerja dapat melindungi tenaga kerjanya melalui serikat pekerja yang merupakan salah satu bentuk keterwakilan pekerja di perusahaan. Untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan pekerja, perusahaan dan pekerja dapat menyampaikan aspirasi sederhana secara bipartit. Dengan menyelaraskan kondisi perusahaan maka aspirasi kedua belah pihak dapat tercapai dan hubungan harmonis antara perusahaan dan pekerja dapat terjaga