p-Index From 2020 - 2025
7.441
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesian Journal of Dialectics JURNAL LITIGASI (e-Journal) Jurnal Cita Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Jurnal Bina Mulia Hukum Widya Yuridika Bina Hukum Lingkungan International Journal of Supply Chain Management Jurnal Sains Sosio Humaniora Literasi Hukum Jurnal Restorative Justice Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum ACTA DIURNAL : Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Media Iuris Jurnal Hukum Acara Perdata Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai JURNAL ILMIAH ADVOKASI JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Jurnal Hukum Sasana Legal Spirit Paulus Law Journal Majalah Hukum Nasional Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Jurnal Hukum Lex Generalis Palmyra Fiber as Additional Materials on Solid Concrete Brick of Aggregate Jurnal hukum IUS PUBLICUM Bulletin of Community Engagement Nautical: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Journal of Comprehensive Science Journal of Law, Poliitic and Humanities Bina Hukum Lingkungan Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Hukum dan Sosial Politik Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Jurnal Relasi Publik Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Media Hukum Indonesia (MHI) Binamulia Hukum Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Comprehensive Science

Perjanjian Perdamaian Sebagai Langkah Restrukturisasi Hutang Dalam Pkpu Ghazali Anwar, Imam; Hasyimawan Mubarak, Hanif; Suryanti, Nyulistiowati; Yuanitasari, Deviana
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 6 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i6.406

Abstract

Proses penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai salah satu jalan untuk meminimalisir terjadinya kebangkrutan debitur yang tidak dapat membayar di kemudian hari. Dalam PKPU dapat diajukan rencana perdamaian oleh debitur yang apabila oleh para kreditor akan membawa akibat hukum berupa berakhirnya PKPU setelah Putusan Pengesahan Perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana putusan nomor 176/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst mengenai perkara PKPU antara PT. Sukses International Anugerah Pratama terhadap PT. Estika Tata Tiara, Tbk sebagai termohon PKPU. Adanya rencana perdamaian yang telah dilaksanakan melalui rapat pemungutan suara telah dihadiri oleh 1 (satu) Kreditor Separatis dan 138 (seratus tiga delapan) Kreditor Konkuren. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian yakni pertama, dalam PKPU rescheduling adalah yang paling umum. Para pihak dapat dengan bebas menentukan isi rencana perdamaian berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian penyelesaian (homologasi) yang disahkan oleh pengadilan mengikat debitur dan kreditur secara hukum. Kedua, akibat hukum dari adanya putusan a quo yakni keadaan harta debitur setelah putusan perdamaian disahkan pengadilan (homologasi) kembali normal, karena kurator yang mengurus harta debitur bersama dengan debitur wajib mengembalikan semua harta debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat 2 UUK-PKPU. Ketiga, pertimbangan Hakim dalam putusan a quo telah sesuai dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam menilai hasil pengambilan suara untuk persetujuan rencana perdamaian
Analisis Terjadinya Penolakan Pkpu Terhadap Pt Garuda Dan Terbebas Dari Pailit Di Masa Pandemic Ali Putra Pratama, Jechyko; Nur Kaffa Ismail, Muhammad; Suryanti, Nyulistiowati; Yuanitasari, Deviana
Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 6 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i6.408

Abstract

Salah satu aturan yang dapat menangani permasalahan debitor yang tidak mampu membayar hutangnya terhadap resistor adalah dengan kepailitan. Pada dasarnya terjadi beberapa perubahan dalam pengaturan terkait dengan kepailitan. Failissementsverordering merupakan suatu aturan kepailitan yang prosesnya itu lama dan hasilnya tidak bisa dipastikan sehingga peraturan tersebut dirasa kurang karena kurang bisa untuk diandalkan. Setelah aturan tersebut lahir perpu no 1 tahun 1998 yang merupakan perpu pengganti dari aturan sebelumnya yang pada akhirnya perpu tersebut itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 mengenai kebaikan yang penyempurnaannya sekarang ini yang telah disahkan ialah Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 mengenai kepailitan. Salah satu contoh kasus permohonan PKPU adalah permohonan PKPU yang disampaikan oleh PT My Indo Airlines yang mengajukan permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia sebagaimana dalam putusan Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam permohonan PKPU tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menjadikan Garuda Indonesia terhindar dari kepailitan. Pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut karena pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa Garuda Indonesia memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih atau dalam hal ini dapat dikatakan tidak dapat membuktikan bahwa Garuda Indonesia dalam masa insolvensi.
Co-Authors Aam Suryamah Aam Suryamah Adam Barnini Adlila, Iqlima Agustinus Pandiangan, Lumiere Rejeki Alfi Taufiq Asyidqi Ali Putra Pratama, Jechyko Alya Hasna Yogasara Amrul Akbar Andriani Latania Triramdhani Anggun Ratna Alifa Anindita Maharani Anita Afriana Anita Afriana Anwar Hafidz Amrullah Artaji Artaji Arvianda, Adzradhia Nabila Arya Jayadiningrat Arzetta Zahra Metthania Assalihee, Muhammadafefee Assyura Zumarnis Bagus Sujatmiko Betty Rubiati Bianca Latanya Boris William Octaviano Delvis Patrik Deviana Yuanitasari Deviana Yuanitasari Dewi, Reza Liasta Dhaifina Fadhilah Alyani Diana Ayu Mardiani Dianda Dyassaputri Elisatris Gultom Ema Rahmawati Eman Suparman Fachrurozi, Aal Fiona Chrisanta Firdaus, Nur Sa’adah Firdaus, Riki Muhammad Ghazali Anwar, Imam Gintings, Irto Petrus Hani Suriyani Harnis, Widya Hasyimawan Mubarak, Hanif Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti, Hazar Indriasri, Alivia Isis Ikhwansyah Joshua Suwandi Kilkoda Agus Saleh Lestari Sutanto, Pusphita Rahayu Louis Alfred Hasudungan Maharani, Anindita Marla Satika Qurratu’aini Mhd. Azmi Farid Lubis Mira Widyawati Mochamad Arya Gunawan Mohammad Robi Rismansyah Mubarak, Hanif Hasyimawan Muhamad Amirulloh, Muhamad Muhammad Ath-Thariq Pratama Muhammad Eko Prasetiyo Nadia Astriani Nadya Hanifah Nathania Raissa Putri Rungamali Nia Kurniati Nianda Dinilah Arifah Nicholas Firman Rafael Napitupulu Nur Gita Oktaviani Nur Hasanah Ariyanti Nur Kaffa Ismail, Muhammad Nurhidayah Muhcti Pasaribu, Parlin Sahat Ivandamme Pertiwi, Hana Febrianti Pupung Faisal Putra, Nouval Rivaldi Raden Ajeng Astari Sekarwati Raden Muhammad Fadly Latief Ashshiddiq Prawirawinata Rai Mantili Ramadhan, Muhamad Rafli Retno Damayanti Ridha Hitalalla Hayuningtyas Ridha Hitalalla Hayuningtyas Soetomo Salma Syakira, Kineisha Salsabila Muharani Santika, Charisa Dwi Sela Sulaksmi Widyatamaka Sonny Dewi Judiasih Sonny Dewi Judiasih Sudaryat Sudaryat Sudaryat Sudaryat Sudaryat Sudaryat Sudaryat Sudaryat, Sudaryat Sujatmiko, Bagus Supraba Sekarwati Taqiya, Zidna Vinie Rachmadiena Devianti Widyaningtyas, Kezia Regina Widyawati, Mira Windiantina, Wiwin Wintarsih Windy Riani Putri