Claim Missing Document
Check
Articles

Found 40 Documents
Search

PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG Miftah Nur Affuah; Setya Wahyudi; Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.2.65

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan patologi social (penyakit sosial) yang sangat berbahaya mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan  bernegara.  Adanya  penegakan  emansipasi  membuat perempuan dapat ikut berperan aktif dalam berbagai bidang termasuk dalam birokrasi pemerintahan namun tidak sedikit juga dari mereka yang akhirnya menjadi pelaku atau memainkan peran utama dalam ragam praktik tindak pidana  korupsi.  Salah  satu  upaya  yang  harus  dilakukan  oleh  pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi yakni dengan melakukan pembinaan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk narapidana perempuan.Penelitian ini  bertujuan  untuk  mengetahui  pelaksanaan  pembinaan  dan faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana perempuan pelaku tindak  pidana  korupsi di  Lembaga  Pemasyarakatan  Perempuan  Kelas IIA Bandung. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis (social legal approach)  dengan  spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan  sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperolah langsung dari narasumber dan data sekunder yaitu studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan di LAPAS Perempuan Kelas IIA Bandung terhadap narapidana perempuan tindak pidana korupsi disamakan dengan narapidana tindak pidana lainnya, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, sehingga pembinaan tidak berjalan dengan optimal. Adapun faktor penghambat dari aspek komponen struktur hukum yaitu tidak adanya dokter spesialis penyakit khusus, tidak adanya Psikolog atau Psikiater, tidak adanya tempat untuk beribadah, terjadinya over population dan tidak adanya pelatihan atau pembekalan terhadap petugas lapas yang melaksanakan pembinaan terkait bidang tertentu. Aspek komponen substansi hukum, yakni tidak adanya peraturan yang mengatur  mengenai pembinaan  khusus terhadap narapidana pelaku  tindak pidana korupsi, sedangkan dari aspek komponen budaya yakni adanya pola perilaku narapidana perempuan tindak pidana korupsi yang cenderung menolak    pembinaan terhadapnya dan adanya labeling negative dari masyarakat terhadap narapidana perempuan tindak pidana korupsi. Kata Kunci  : Pembinaan Perempuan, Korupsi, Tindak Pidana
TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 152/Pid.B/2016/PN Pwt) Eris Rudipta; Setya Wahyudi; Budiyono Budiyono
Soedirman Law Review Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.154

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana tindak pidana pencurian, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 152/Pid.B/2016/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literature. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana pencurian telah sesuai dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur berikut: Barangsiapa; Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah : Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan; Pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti dimaksud berupa : Keterangan Saksi-saksi, dan Keterangan Terdakwa ; Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf  f  KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Memberatkan
Implementasi Diversi pada Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Polres Banyumas) Zahra Zukhrufurrahmi Zephyr; Setya Wahyudi; Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.14

Abstract

Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak telah membawa dampak negatif terhadap anak, tetapi penerapan pidana yang diberikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan  dapat memberikan efek jera bagi pelaku, karena itu didalam penerapan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan tidak terlepas dari perlindungan anak dan dan apa yang menjadi hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatur secara khusus bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan yang dikordinasikan oleh aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosilogis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, dan wawancara dengan informan. Hasil dari penelitian bahwa Penyidik Anak bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Banyumas dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menerapkan upaya Diversi. Perkara pencurian yang dilakukan oleh anak pada tahun 2017, 2018 dan 2019 terjadi 10 (sepuluh) perkara yang berhasil dilakukan diversi dengan hasil kesepakatan diversi yang berupa penyelesaian perdamaian dengan ganti kerugian dan selanjutnya Anak dikembalikan kepada orang tuanya dan 3 (tiga) gagal diupayakan divesi maka selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.Kata Kunci: Pencurian; Diversi; Penyidikan
PERANAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM DIVERSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK (Studi di BAPAS Purwokerto) Nabila Rana Widiya; Sanyoto Sanyoto; Setya Wahyudi
Soedirman Law Review Vol 2, No 3 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.3.86

Abstract

Balai Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan. Pembimbing Kemasyarakatan memegang peranan penting dalam keberhasilan penyelenggaraan program Diversi untuk Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012. Skripsi ini membahas mengenai peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam penyelenggaraan program diversi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder yang masing- masing bersumber atau diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan, serta metode analisis data deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Lokasi penelitian di BAPAS Purwokerto.Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab anak didik melakukan kejahatan terdiri dari faktor keluarga, lingkungan dan ekonomi. Peranan Bapas dalam pembinaan anak didik melalui program diversi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di BAPAS Purwokerto yaitu mengupayakan agar hak- hak anak terpenuhi yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan pada saat berlangsungnya proses diversi.Kata Kunci : Balai Pemasyarakatan, Diversi, Perlindungan Anak
IMPLEMENTASI RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO) Adiba Alya; Setya Wahyudi; Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 3, No 4 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.171

Abstract

Anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi hak-haknya. Salah satu hak Anak yang menjadi korban tindak pidana adalah mendapatkan restitusi. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh korban. Restitusi menjadi hal yang penting bagi pihak korban, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan. Oleh karenanya tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan faktor-faktor penghambat implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Wonosobo. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Penentuan Informan penelitian menggunakan metode purposive sampling dan snowball sampling. Metode pengumpulan data primer diperoleh dengan wawancara, dan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian naratif, serta metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Wonsosobo hanya diberikan dalam bentuk kerugian materiil. Adapun faktor penghambat implementasi restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yang terdiri dari faktor struktur hukum, di mana Penyidik dan Penuntut Umum yang tidak melakukan penilaian besaran nilai kerugian sendiri dan LPSK yang masih jarang terjun langsung mendampingi korban. Adapun dari faktor substansi hukum, yakni mekanisme pengajuan permohonan restitusi yang rumit, tidak adanya aturan yang menjamin pelaku untuk memenuhi kewajiban restitusinya, serta tidak adanya aturan mengenai kewenangan hakim dalam melakukan penilaian besaran nilai kerugian sendiri. Adapun dari faktor kultur hukum lebih kepada kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hak restitusi bagi korban, serta serta kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Restitusi
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH RECIDIVE ANAK (Studi Putusan No.13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdi dan Putusan No.15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh) Fadya Shafa Fadillah; Setya Wahyudi; Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2022.4.2.186

Abstract

Hakim dalam memutus perkara seringkali ditemukan disparitas. Berdasarkan Putusan No. 13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdi terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, sedangkan dalam Putusan  No. 15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan delik Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi putusan yaitu dikembalikan kepada orang tua. Berdasarkan kedua putusan tersebut, perbuatan terdakwa pada dasarnya sama dan terdakwa sama-sama melakukan pengulangan tindak pidana (recidive), oleh karenanya terlihat adanya disparitas pidana. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan yang menimbulkan disparitas dan mengetahui faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara yuridis normatif, dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Spesifikasi penelitian ini adalah perskriptif, dengan jenis dan sumber data sekunder, dan analisis data dilakukan secara deskrtiptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa status terdakwa dalam Putusan  No. 15/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Skh sebagai seorang recidivis tidak mempengaruhi adanya pemberatan pidana. Disparitas pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam kedua putusan tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian berdasarkan sumbernya, yakni sistem pemidanaan, falsafah pemidanaan, dan disparitas pidana yang bersumber dari kemandirian hakim.Kata Kunci: Disparitas, Tindak Pidana Pencurian, Recidive, Anak.
Perbandingan Asas Legalitas di Indonesia dan Korea Selatan (Tinjauan Yuridis Terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Criminal Code of Republic of South Korea) Aditya Rizka Utami; Suyadi Suyadi; Setya Wahyudi
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.11

Abstract

Indonesia dan Korea Selatan menganut sistem hukum yang sama. Keduanya juga menganut asas legalitas namun ada perbedaan dan persamaan. Perbedaan  asas  legalitas  di  masing-masing negara  dapat  memberikan  dampak positif maupun negatif di antara keduanya. Adanya perbedaan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan studi perbandingan dalam pembaharuan hukum pidana di masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan dan persamaan asas legalitas di Indonesia dan Korea Selatan. Penelitian ini diharapkan  dapat menjadi kontribusi teoritis dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia yang saat ini tengah melakukan pembaharuan melalui Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perbandingan hukum pidana dalam KUHP dan Criminal Code masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. KUHP lebih memuat kepastian hukum dalam hal perumusan, namun dalam hal recidive, Criminal Code lebih memuat keadilan hukum. Asas legalitas di Indonesia tidak mengatur arti dari “perubahan undang-undang” sedangkan asas legalitas Korea Selatan mengaturnya dalam arti perubahan undang-undang apabila ada dekriminalisasi atau meringankan ancaman pidana dari suatu tindak pidana. Persamaannya adalah apabila ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling ringan. Perbedaannya adalah di Indonesia apabila dekriminalisasi setelah putusan inkrah maka pelaksanaan pidana tetap dijalankan sedangkan di Korea Selatan pelaksanaan pidana harus dicabut.  Asas legalitas dalam RUU KUHP Tahun 2019 mengakui hukum yang hidup di masyarakat, namun tidak menjelaskan batasan-batasannya. Kata kunci: Asas Legalitas; Dekriminalisasi; Perubahan Undang-Undang
Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2020/Pn.Mgl) Fatmawati Fatmawati; Setya Wahyudi; Dwi Hapsari Retnaningrum
Soedirman Law Review Vol 5, No 4 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.4.13464

Abstract

Berdasarkan Putusan Nomor 344/ Pid.Sus/2020/PN.Mgl, Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa Suhaimy Bin Yurni  yang didakwa melakukan kekerasan terhadap anak Machmud Rifai Mustofa Alias Fai Bin Imam Mustofa (12 Tahun). Hakim menjatuhkan pidana bersyarat kepada terdakwa dirasa kurang tepat, seharusnya hakim memberikan pidana yang lebih maksimal kepada terdakwa agar memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan mengetahui penerapan pidana bersyarat pada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yaitu preskriptif dengan sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan menggunakan metode kepustakaan dengan metode pengolahan data berupa reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Metode penyajian bahan hukum disajikan dalam bentuk teks naratif, serta metode analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan cara melakukan interpretasi. Kesimpulan penelitian, hakim menjatuhkan pidana bersyarat berdasarkan faktor yuridis yaitu Pasal 14 a KUHP dan faktor non-yuridis keyakinan  hakim dan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan terdakwa,hakim sesuai menerapkan pidana dengan ketentuan Pasal 14 a KUHP yang dalam penjelasannya bahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana apabila pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidak lebih dari 1 (satu) tahun.Kata Kunci: Pidana Bersyarat, Penganiayaan, Anak
PENERAPAN DIVERSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PENGGUNA PSIKOTROPIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANYUMAS Sekar Ayu Kusumawardhani; Setya Wahyudi; Budiyono Budiyono
Soedirman Law Review Vol 2, No 4 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.4.129

Abstract

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengalihan proses peradilan anak atau yang disebut diversi dapat menghindari efek negatif dari proses-proses peradilan selanjutnya dalam administrasi peradilan anak misalnya dengan vonis hukuman. Dengan demikan penerapan ide diversi sangat diperlukan dalam proses peradilan anak, karena dalam praktiknya diversi masih kurang efektif atau jarang digunakan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana pengguna psikotropika yang dilakukan oleh anak dan mengetahui faktor pendukung serta faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana pengguna psikotropika yang dilakukan oleh anak, penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan diversi dalam proses penyidikan terhadap anak pengguna psikotropika di wilayah hukum Polresta Banyumas melibatkan beberapa pihak. Proses diversi kasus tindak pidana psikotropika yang dilakukan oleh anak dilakukan dengan musyawarah, dan hasil putusan diversi yaitu mengembalikan ke pihak orang tua untuk dilaksanakan pengawasan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap pelaku. Faktor pendukung serta penghambat dalam pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana pengguna psikotropika yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polresta Banyumas yaitu faktor hukum, adanya penundaan dikarenakan kondisi psikis dan fisik anak berhadapan dengan hukum yang sulit untuk dimintai keterangannya menjadi kendala oleh Penyidik. Faktor penegak hukum yaitu belum adanya persamaan satu persepsi antara penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, Pengadilan (Hakim) dalam suatu penerapan pasal. Kordinasi antar lembaga terkait dalam proses pelaksanaan diversi belum optimal terutama pada waktu pemrosesan administrasi diversi yang lama. Faktor sarana atau fasilitas pendukung, masih adanya kekurangan tenaga atau sumber daya manusia yang mampu dan trampil dalam penegakan hukum. Faktor masyarakat, pemahaman masyarakat mengenai suatu Undang-Undang yang masih kurang khususnya orang tua pelaku dalam menyelesaikan proses diversi.Kata Kunci: Diversi, Anak, Psikotropika
KEBIJAKAN PEMBEBASAN NARAPIDANA MELALUI PEMBERIAN ASIMILASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Sylfanny Dwi Koesnindary; Setya Wahyudi; Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 3, No 4 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.160

Abstract

Salah satu yang berpotensi terkena Covid-19 adalah Narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyeberan Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, dan hambatan penerapan pembebasan narapidana dengan pemberian asimilasi Narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, studi Pustaka terhadap data berupa data sekunder. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian teks naratif, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan yang  melandasi dikeluarkannya Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 secara garis besar berpijak pada yaitu landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasan filosofis. Kebijakan penerapan pembebasan narapidana melalui pemberian asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 mengalami hambatan, yaitu hambatan substansial; hambatan structural, hambatan kultural dan hambatan keterbatasan skill narapidana.Kata Kunci : Kebijakan, Asimilasi, Narapidana, Covid-19.