Reksa Dana dapat didefinisikan sebagai sarana investasi yang terdiri dari kumpulan dana yang dikumpulkan dari banyak investor untuk tujuan investasi di berbagai instrumen investasi oleh pengelola dana. Saat ini masih banyak yang belum mengetahui tentang reksa dana, jumlah investor reksa dana adalah kecil. Sebelum berinvestasi di reksa dana, calon investor harus mengetahui isu-isu utama yang terkait dengan reksa dana terutama risiko dan pengembalian. Dalam penelitian ini digunakan purposive sampling. Reksa Dana tersebut aktif dan terdaftar di Bapepam (OJK) sejak 1 Januari 2008 sampai dengan 28 Desember 2012. Berdasarkan kriteria tersebut, jumlah sampel masing-masing 6 reksa dana syariah dan konvensional dana, metode statistik yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah one sample t-test dan independent sample t-test dengan menggunakan SPSS versi 21.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan perhitungan menggunakan Sharpe, Treynor dan CAPM menyimpulkan bahwa (1) kinerja reksa dana saham syariah tidak perbedaan yang signifikan dari JII; (2) kinerja reksa dana saham konvensional tidak perbedaan signifikan dari IHSG; maka, (3) kinerja reksa dana saham konvensional lebih baik (mengungguli) dibandingkan kinerja reksa dana saham syariah berdasarkan Sharpe, dan Treynor (kinerja reksa dana konvensional dan reksa dana syariah berbeda nyata); (4) kinerja reksa dana saham syariah tidak berbeda signifikan dengan reksa dana konvensional dana berdasarkan CAPM.