Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL GUNA MENUMBUHKEMBANGKAN USAHA DALAM RANGKA MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL PADA REVOLUSI 4.0 Yanto, Oksidelfa; Susanto, Susanto; Nugroho, Agung; Santoso, Bambang; Gueci, Rizal S
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 1 No 2 (2020): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v1i2.4976

Abstract

The purpose of the implementation of Community Service entitled "The Socialization of Intellectual Property to Grow Businesses in the Context of Facing Global Competition in the Revolution 4.0" is as an effort to fulfill the obligations of the Higher Education Tri Dharma namely Community Service to be carried out at Bandung Lembang Floating Market on 19 October 2019 up to October 21, 2019. Based on the above, community service activities by providing information and or additional knowledge regarding Intellectual Property Rights. The method used in Community Service is in the form of counseling on the understanding of IPR and the importance of IPR for the business world. The types of IPR are also explained in detail. The Community Service Results obtained are the understanding and desire of PKM objects to administer and register IPR in the interests of their business.
URGENSI PEMAHAMAN ANTI KORUPSI SECARA DINI BAGI SISWA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SASMITA JAYA Yanto, Oksidelfa; Susanto, Susanto; Darusman, Yoyon M.; Iqbal, Muhamad; Indriani, Iin
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 (2021): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i1.8771

Abstract

Urgensi pemahaman antikorupsi dilingkungan Sekolah dalam hal ini yang dilakukan oleh Tim PKM Magister Hukum lakukan pada SMK Sasmita Jaya sebenarnya sudah menjadi bagian dari rencana dan implementasi pemahaman nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pemahaman nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pemahaman dasar dan menengah. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap pertama survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian. Pemahaman anti korupsi adalah program pemahaman tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. tujuan utama dari Tim PKM Magister Hukum pada Siswa/i SMK Sasmita Jaya yakni: (1) pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk korupsi dan aspekaspeknya; (2) pengubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3) pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.Pemahaman antikorupsi menghendaki sikapsikap seperti ini perlu untuk dirubah agar sesuai dengan nilai-nilai dasar antikorupsi. Untuk itu diperlukan pola dan strategi perubahan sikap yang bisa dipakai dari berbagai sumber misalnya untuk membentuk persepsi tentang korupsi yang berlawanan dengan persepsi yang dimiliki siswa dapat dilakukan dengan menyajikan informasi secara tak terduga melaui permainan atau parodi. Perilaku manusia dalam menanggapi pelanggaran moral atau konvensi juga berbeda. Jika mereka melanggar prinsip moral mereka minta maaf atau mencoba mencari pembenaran atau alasan dari tindakan mereka itu, tetapi prinsip moral itu sendiri tidaklah dipertanyakan. Sementara kalau mereka melanggar konvensi maka mereka akan mengkritisi sumber norma tersebut. Karena itu manusia tahu secara instingtif mana yang moralitas dan mana yang konfensi. Terdapat sembilan nilai dasar yang perlu ditanamkan dan diperkuat, Dalam upaya memahami upaya anti korupsi pada generasi muda terutama pada tingkat siswa/I SMK Sasmta Jaya melalui Pemahaman antikorupsi sebaiknya memperhatikan perbedaan antara moralitas dengan konvensi.
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA PEDESLOHOR, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH Susanto, Susanto; Darusman, Yoyon M.; Maddinsyah, Ali; Isnaeni, Belly; Yanto, Oksidelfa
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 (2021): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i1.8790

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosen dan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikan Bimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
SISTEM PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PERZINAHAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NOMOR 1 TAHUN 1946 Insani, Nursolihi; Oktaviyanti, Ary; Yanto, Oksidelfa
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 2 (2023): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v4i2.30952

Abstract

Perzinahan adalah suatu perbuatan yang melanggar norma didalam masyarakat dan juga  dilarang didalam KUHP jika perzinahan dilakukan dalam suatu hubungan perkawinan. didalam pembaharuan hukum pidana Indonesia yang sudah mengalami perubahan, diharapkan dapat mengatasi kelemahan aturan pidana mengenai delik perzinahan karena delik perzinahan merupakan salah satu contoh aktual adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam KUHP Pasal 284 dengan kepentingan atau nilai sosial masyarakat. Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah karena perzinahan dianggap merupakan suatu perbuatan tercela yang melanggar norma didalam masyatakat  yang dapat dilakukan oleh pria maupun wanita didalam suatu ikatan perkawinan. tindak pidana perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP ayat (1) KUHP itu merupakan suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja. Ini berarti bahwa unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku agar ia dapat terbukti sengaja dalam melakukan salah satu tindak pidana perzinahan dari tindak pidana-tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP.Oleh karena itu, semenjak konsep KUHP dikeluarkan pada tahun 1946, aturan delik perzinahan mengalami perubahan , ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat. Menurut KUHP, zinah diidentikkan dengan overspel yang pengertiannya jauh lebih sempit dari pada zinah itu sendiri. Overspel hanya dapat terjadi jika salah satu pelaku atau kedua pelaku telah terikat tali perkawinan. Hal ini berbeda dengan konsepsi masyarakat Indonesia yang komunal dan religius. Setiap bentuk perzinahan, baik telah terikat tali perkawinan maupun belum, merupakan perbuatan tabu yang melanggar nilai nilai kesusilaan. Dalam pelanggaran hukum yang terjadi secara umum selalu melibatkan dua pihak yaitu pelaku kejahatan dan korban dari kejahatan itu. Ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP yaitu hubungan seksual atau persetubuhan diluar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedua-duanya atau salah satunya masih terikat dalam perkawinan, Serta suatu tindakan perzinaan tersebut hanya akan mendapatkan tindakan hukum apabila adanya suatu pengaduan dari suami atau istri dari salah satu atau kedua orang dari pasangan Agar tidak terjadi perzinahanan didalam suatu ikatan perkawinan diperlukan suatu  penegakan hukum pidana di Indonesia karena perzinahan merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat merusaksuatu hubungan ikatan perkawinan.Kata Kunci : perzinahan, tindak pidana, kejahatan