Pendirian BUMDes oleh pemerintah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan desa mandiri dan mengelola perekonomian desanya. Hal ini tertuang dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pengelolaan desa sebagai suatu badan hukum yang didirikan oleh dan/atau bersama-sama dengan desa untuk keperluan pemanfaatan aset dan pengembangan penanaman modal perusahaan (BUMDes).Memberikan produktivitas dan jasa serta jenis usaha lainnya untuk kepentingan masyarakat desa. Aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dan BUMDes dalam menciptakan layanan BUMDes yang berkualitas adalah penerapan prinsip tata kelola yang baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh prinsip legitimasi (rule of law), partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanjung Intan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BUMDes Tanjung Intan belum maksimal dalam mencapai tata kelola yang baik. Berdasarkan tingkat perkembangannya, BUMDes Tanjung Intan termasuk dalam kategori BUMDes berkembang. Hal ini ditandai dengan karena sifat operasional yang dilakukan oleh BUMDes, potensi pertanian di desa masih dieksploitasi secara terbatas