Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PERBANDINGAN KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN INVESTOR DI PASAR MODAL GLOBAL Kusnanto; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia telah memberikan jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi investor. Perlindungan bagi investor adalah keharuskan ditetapkan prinsip full and fair disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keunangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Indonesia, UU Penanaman Modal dan UU Perusahaan mengatur pembentukan perusahaan baru di Indonesia dengan pemegang saham asing dan akuisisi perusahaan yang sudah ada oleh entitas asing atau individu. Dalam hal akuisisi perusahaan Indonesia oleh orang asing atau entitas Indonesia, Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dilibatkan jika efek anti persaingan dapat timbul dari transaksi tersebut
ANALISIS HUKUM ATAS KONSEKUENSI PERBURUHAN KEPERDATAAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA Ratna Dewi; Reni Aryani; Kusnanto; Heidy Andriani; Agung Praptono; Sofyan Manullang
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat tiga perundang-undangan yang menjadi landasan hukum tenaga kerja diantaranya: Undang-undang No 21 Tahun 2000 mengenai serikat pekerja atau buruh, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan pasal 1 angka 4 menguraikan arti tentang karyawan atau buruh ialah seseorang yang bekerja lalu mendapatkaan imbalan atau upah dari segi apapun itu. Adapun hak-hak buruh atau tenaga kerja yaitu : Hak dari pekerjaan, upah yang adil, berserikat dan berkumpul, keamanan dan kesehatan, hukum yang sah, diperlakukan secara seimbang kebebasan privasi, dan hak kebebasan pendapat dan isi hati. Sedangkan kewajiban Dalam KUHP perdata pada pasal 1603, 1603a, 1603b, 1603c dan 1603d yakni tentang mengatur kewajiban buruh atau pekerja, yang berbunyi: buruh harus melaksanakan pekerjaan sebagaimana telah terikat perjanjian dengan sebaik-baiknya, pekerja punya keharusan dalam melakukan pekerjaan itu sendiri, pekerja wajib mematuhi tata terbit pekerjaan
MEWUJUDKAN BIROKRASI LINCAH MELALUI PENYEDERHANAAN BIROKRASI: (Studi Kasus Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul) Kusnanto
Jurnal Riset Daerah Vol 23 No 2 (2023): JURNAL RISET DAERAH
Publisher : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64730/jrdbantul.v23i2.98

Abstract

The challenge of bureaucracy responding to dynamic environmental changes is organizational inefficiency and ineffectiveness. Until now, the problems of regional bureaucracy in the district/city include a big organizational structure that is poor in function, rigid bureaucracy, too large a span of control, not adaptive and unprofessional employees. These problems also occur in the Bantul Regency Government. The research aims to find out how the implementation of bureaucratic simplification in the Bantul Regency Government, what challenges are faced and the strategies carried out. The research used descriptive qualitative approach with documentation study method. The results showed that the Bantul Regency Government has implemented a strategic policy of simplifying the bureaucracy to create an effective and efficient bureaucracy, by simplifying the organizational structure into 1 layer and 2 layers, and equalizing structural officer to functional officer. The Bantul Regency Government simplified 23 local organization structures from 46 local organization or 51%, with 189 structures removed. In addition, the Bantul Regency Government equalized 189 structural officer to functional officer or 29.8% of existing structural positions. Structural officials are equalized to 46 types of functional positions. Some factors inhibiting the equalization of officer faced include the fact that not all structural officer can be equalized to functional officer because the functional official are not yet available. In addition, the application of the new working system is still not running optimally. From this research it can be concluded that the Bantul Regency Government has implemented a rare strategic simplification of bureaucracy to respond to dynamic environmental developments in realizing a professional, agile, world-class bureaucracy.