Articles
TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) TERKAIT KERUGIAN BUMN BERDASARKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNENCE
Shansion Situmorang;
Hendro Saptono;
Mas’ut Mas’ut
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (973.094 KB)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan pelaku kegiatan ekonomi yang didirikan dengan tujuan memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Tercapainya tujuan tersebut dapat terealisasi apabila perusahaan dijalankan dengan tata kelola yang baik dan bertanggungjawab oleh Direksi selaku Pengurus Perusahaan dengan menerapkan Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Adapun prinsip-prinsip dari GCG itu sendiri yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan. Namun dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran terhadap prinsip GCG dalam tata kelola perusahaan yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada perekonomian Negara yaitu dalam kasus BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, maka prinsip GCG yang dilanggar dalam oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah prinsip akuntabilitas. transparansi, dan responsibilitas. Selanjutnya, tanggung jawab akan kerugian BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdampak pada kerugian perekonomian nasional akibat kelalaian Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam mengelola perusahaan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi berdasarkan peraturan dan undang – undang yang berlaku.
TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH DALAM PENYALAHGUNAAN DEPOSITO UNTUK INVESTASI (STUDI KASUS BANK BTPN CABANG BSD TANGERANG)
Risa Ayuta Naomi*, Budiharto, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (655.823 KB)
Bank khususnya Bank Umum bukan sekedar sebagai lembaga perantara keuangan dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana tetapi juga merupakan fondasi dari keuangan setiap negara yang bergerak dalam kegiatan usaha dan berbagai jasa yang diberikan. Bank melayani serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Bank sebagai lembaga keuangan ternyata tidak selalu mengikuti prosedur yang benar dan terkadang melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Kesalahan yang dilakukan salah satunya merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah secara tidak langsung untuk mengantisipasi kerugian terhadap nasabah yang seharunya diterapkan dengan baik guna menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank dan mencegah timbulnya kerugian nasabah atas tindakan atau perbuatan melawan hukum dari pihak bank itu sendiri serta mencegah menurunnya tingkat kesehatan bank. Dari metode penelitian dalam penulisan ini yang melalui pendekatan yuridis normative dan dilakukan dengan penelitian kepustakaan, disimpulkan bahwa bank harus bertanggungjawab sebagai wujud pemberian perlindungan hukum atas segala kerugian yang dirasakan oleh nasabahnya dan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya harus sesuai peraturan yang sudah ditentukan serta menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mencapai tujuan perbankan itu sendiri yaitu meningkatkan kesejahteraan perekonomian dan tercapainya tujuan pembangunan nasional.
TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP KERUGIAN NASABAH KARTU DEBIT AKIBAT TAMBAHAN BIAYA ( SURCHARGE ) SAAT MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBAYARAN (STUDI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA )
Syavira Rani Arimawati;
Budiharto Budiharto;
Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (292.023 KB)
Dunia perbankan merupakan hal yang sudah tidak asing dalam kehidupan saat ini. Adanya perbankan telah memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian suatu negara. Pihak Bank saling berlomba menawarkan fasilitasnya. Salah satu fasilitasnya adalah kemudahan bertransaksi dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit. Penarikan tambahan biaya (surcharge) saat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu debit yang dilakukan oleh merchant merupakan salah satu hal yang dilarang Bank Indonesia yang dituangkan dalam PBI Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan kartu. Hal ini dianggap merupakan tindakan yang merugikan sebagaimana dikatakan dalam pasal 8 ayat 2 aturan tersebut. Hubungan hukum antara nasabah dengan bank penerbit kartu debit didasarkan atas dasar perjanjian diantara kedua belah pihak. Perjanjian yang terjadi adalah perjanjian pinjam-meminjam dana yang diatur dalam pasal 1754 KUHperdata dan Perjanjian pemberian kuasa dalam pasal 1792-1819 KUHperdata. Adapun mengenai tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak Bank sebagai pihak yang telah diberi kepercayaan oleh nasabah akan dilakukan dalam bentuk memutus perjanjian dengan merchant terkait dan mengembalikan nominal dana nasabah yang dijadikan tambahan biaya (surcharge).
DUGAAN ADANYA PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT FIKTIF (STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2313 K/PID.SUS/2012)
Paundra Kartika MS*, Budiharto, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (603.333 KB)
Pemberian kredit merupakan usaha bank yang paling pokok sehingga bank perlu memberikan penilaian terhadap nasabah yang akan mengajukan kredit pinjaman serta perlu untuk merasa yakin bahwa nasabahnya mampu untuk mengembalikan kredit yang telah diterimanya. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam kasus penyaluran kredit fiktif di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Semarang dan Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Semarang dalam hal terjadinya pelanggaran prinsip kehati-hatian pada penyaluran kredit fiktif. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif analisis. Hasil Penelitian yang dapat dikemukakan berdasarkan penelitian yang dilakukan adalah adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit fiktif yang dilakukan oleh tim analis Bank Jateng Syariah cabang Semarang. Kurangnya pengawasan dalam intern bank sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberiaan pembiayaan kepada debitur. Selanjutnya Direksi Bank Jateng tidak harus melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Bank karena Direksi tidak harus selalu bertanggung jawab apabila tidak melanggar ketentuan yang telah berlaku.
PERLINDUNGAN NASABAH DALAM PEMBOBOLAN REKENING BANK MELALUI PERUBAHAN REKENING GIRO KE DEPOSITO (STUDI KASUS PEMBOBOLAN REKENING BANK PEMERINTAH KOTA SEMARANG)
Andrian Noor Salim*, Budiharto, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (420.435 KB)
Perlindungan nasabah sebagai konsumen merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh secara langsung terhadap sebagian besar masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait Pasal 3, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan memandirikan konsumen untuk melindungi diri, serta mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai produk dan jasa.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris.Wawancara langsung ini dilakukan dengan metode bebas terpimpin yaitu dengan mempersiapkan terlebih dahulu pertanyaan akan tetapi masih ditambah variasi-variasi pertanyaan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada saat melakukan wawancara. Metode Pengumpulan data ini dilakukan dengan wawancara langsung kepada Polrestabes Semarang Bagian Reskrim.Secara teoritis penggantian kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu : kerugian yang bersifat actual (actual loss) dan kerugian yang akan datang. Sehingga dalam permasalahan gugatan Pemerintah Kota Semarang kepada BTPN harus dilihat terlebih dahulu hubungan hukum apa yang terjadi atau pernah terjadi antara pihak penggugat dan tergugat. Lalu perbuatan apa yang dilakukan oleh tergugat dan/atau perbuatan apa yang tidak dilakukan oleh tergugat. Sehingga perbuatan yang dilakukan atau tidak dilakukan menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BERKENAAN DENGAN KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG-BARANG DI DALAM KENDARAAN PADA SAAT PARKIR DI LAHAN SECURE PARKING (Studi Kasus : PUTUSAN MA No.432/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst)
Olivia Gunawan Putri;
Hendro Saptono;
Suradi Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (758.632 KB)
Jakarta merupakan salah satu daerah perkotaan yang padat akan penduduknya, dalam menjalankan aktivitas dibutuhkan kendaraan bermotor sebagai penunjang. Oleh karena itu bisnis perparkiran merupakan bisnis yang cukup menjanjikan di Jakarta, karena tempat parkir merupakan kebutuhan penting bagi pemilik kendaraan untuk menitipkan kendaraan pada saat pemilik kendaraan beraktivitas. Maka dari itu pengelolaan parkir harus mendapatkan perhatian yang serius, terutama dalam hal pengaturannya. Hal terpenting dalam pengelolaan parkir adalah bagaimana perlindungan yang diberikan oleh pengelola parkir kepada konsumen parkir yang parkir di areal parkir tersebut. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen yang sedang parkir di arealnya, dan bagaimana tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha apabila terjadi kerusakan dan kehilangan kendaraan konsumen yang sedang parkir di arealnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian antara pengelola parkir dengan konsumen parkir merupakan pejanjian penitipan barang kuasi bukan perjanjian murni, karena konsumen parkir tidak menjelaskan secara spesifik barang apa saja yang akan dititipkan, sehingga tanggung jawab pengelola parkir hanya sebatas kendaraannya saja, tidak termasuk barang yang ada di dalamnya.
PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH ATAU ( BUILD OPERATE AND TRANSFER ) DALAM PEMBANGUNAN PASAR KLIWON DI KUDUS
Putra Harwanto*, Budi Santoso, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (269.914 KB)
Keterbatasan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur menjadi salah satu alasan berlangsungnya kerjasama antara pemerintah dan swasta tersebut, dimana pemerintah memerlukan dana yang cukup besar untuk membiayai pembangunan infrastrukturnya namun pemerintah memiliki keterbatasan dana yang tidak memungkinkan untuk membiayai seluruh pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Kerjasama Pemerintah dan Swasta berlangsung juga dalam rangka memanfaatkan aset negara yang memberi keuntungan kebedua belah pihak. Berlandaskan hal itu maka kemudian digagaslah suatu Perjanjanjian Kerjasama antara pemerintah daerah Kabupaten Kudus dengan PT.Karsa Bayu Bangun Perkasa Dalam Rangka Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon.Secara khusus penelitian ini dimaksudkan untuk melihat pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak kerjasama pembangunan / renovasi Pasar Kliwon yangg telah berjalan 19 tahun dengan jangka waktu kontrak bagi tempat usaha selama 20 tahun. Serta melakukan analisa tentang penyelesaian masalah yang timbul dalam Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Kudus dengan PT.Karsa Bayu Bangun Perkasa dalam rangka Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon.Pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kota Kudus dengan PT. Karsa Bayu Bangun Perkasa dalam pembangunan / renovasi Pasar Kliwon.Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian kerjasama dalam rangka Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon telah mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota Kudus dan PT.Karsa Bayu Bangun Perkasa namun dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sesuai antara yang di keluarkan pihak BPN dengan isi perjanjian kerjasama Pembangunan / Renovasi Pasar Kliwon.
KEDUDUKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENILAI KERUGIAN ASURANSI DALAM INDUSTRI ASURANSI DI INDONESIA
Anna Mulia Ludy*, Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (429.733 KB)
Masalah yang dihadapi dalam pengajuan klaim asuransi biasanya terjadi karena perbedaan penafsiran dan kurangnya pemahaman seseorang terhadap hak dan kewajibannya dalam perjanjian asuransi. Maka dari itu, peran penilai kerugian asuransi sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penilai kerugian asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Kode Etik yang Kode Perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia. Lalu untuk peran penilai kerugian asuransi sudah diatur dan dibawahi oleh Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI). Dalam penyelesaian sengketa klaim asuransi dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, untuk jalur non-litigasi dibawahi oleh Badan Mediasi Arbitrase Indonesia (BMAI) melalui proses mediasi, ajudikasi, atau arbitrase.
TANGGUNG JAWAB KURATOR SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PAILIT (STUDI KASUS PUTUSAN KEPAILITAN PT TELKOMSEL)
Fajar Riansyah Pratama*, Budiharto, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (551.964 KB)
Telkomsel dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 14 September 2012. Walaupun pada akhirnya penetapan pailit tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, akan tetapi tanggung jawab Kurator tidak berhenti walaupun putusan pailit dibatalkan di tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Selain itu pada tanggal 31 januari 2013 Pengadilan Niaga menetapkan biaya Kurator sebesar Rp 296,6 Miliar yang dibebankan kepada Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika. Permasalahan pertama yaitu tanggung jawab kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pailit, dan yang kedua adalah siapakah yang bertanggung jawab atas pembayaran jasa fee kurator atas kepailitan PT Telkomsel.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normaif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab Kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan permohonan pailit yaitu segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat dipulihkan ke dalam keadaan semula dan mengikat terhadap semua pihak. Sehingga perbuatan kurator pada saat pengurusan harta pailit bersifat mengikat selamanya. Jadi apabila dikemudiam hari ditemukan kesalahan yang dilakukan. Sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian dalam melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.Pihak Yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan jasa kurator setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pailit PT Telkomsel adalah pihak PT. Prima Jaya Informatika. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2013 sudah sangat jelas tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) bagian c yang berbunyi “bahwa apabila permohonan pernyataan pailit dibatalkan pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali maka imbalan jasa kurator dibebankan kepada pihak pemohon pailit”.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS TERHADAP PELAKSANAAN HAK EKSEKUTORIAL DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS
Rahman Frija*, Etty Susilowati, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (431.662 KB)
Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan usaha yang berbadan hukum. Sumber modal Perseroan Terbatas salah satunya adalah melalui Perjanjian Utang. Apabila utang tersebut tidak dibayar saat jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat 2 (dua) atau lebih kreditor yang menuntut pembayaran utang, maka PT tersebut dapat dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga. Selama kepailitan, kurator berwenang untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit PT. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UUKPKPU, kreditor separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Tetapi pada prakteknya, terdapat ketidakpastian dan ketidakkonsistenan peraturan mengenai pelaksanaan hak eksekutorial kreditor separatis. Kreditor separatis mempunyai kedudukan untuk didahulukan pelunasan piutang dan dipisahkan jaminannya dari harta pailit. Berdasarkan kedudukan tersebut, kreditor separatis dapat melaksanakan hak eksekutorialnya dengan menjual benda jaminannya melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan tersebut. Tetapi, hak eksekusi tersebut harus ditangguhkan selama 90 hari atau dikenal masa stay. Setelah masa stay berakhir atau dimulainya keadaan insolvensi, barulah kreditor separatis dapat melaksanakan hak eksekutorialnya.