Penegakan hukum dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat ambivalensi putusan hakim pada tingkat pertama. Ketidakjelasan, ketidaktegasan, dan inkonsistensi dalam putusan berdampak pada ketidakpastian hukum, terhambatnya keadilan substantif, serta melemahnya legitimasi pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab ambivalensi putusan hakim, dampaknya terhadap efektivitas upaya hukum lanjutan, serta merumuskan solusi sistemik untuk memperkuat regulasi dan kelembagaan hukum di tingkat lokal. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, data dikaji secara kualitatif terhadap norma hukum positif, asas-asas pemerintahan yang baik, dan praktik peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambivalensi putusan dipicu oleh kekaburan norma, tumpang tindih kewenangan, lemahnya argumentasi hakim, serta tekanan sosial-politik. Implikasinya, diperlukan reformasi regulasi, pembentukan lembaga penyelesaian sengketa yang independen, penguatan kapasitas hakim dan aparat desa, serta pendidikan hukum masyarakat agar tercipta sistem demokrasi desa yang adil dan akuntabel