Pandemi global yang terjadi saat ini jelas menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam pencegahan maupun penanganan kasus COVID-19 sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas kebijakan pemerintah pada masa pandemi dan bagaimana upaya yang dilakukan agar kebijakan yang diberikan selama masa Pandemi efektif sesuai UUD NRI Tahun 1945. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan objek yang menjadi pokok permasalahan, dari penggambaran tersebut diambil suatu analisa yang disesuaikan dengan teori-teori hukum yang ada dan meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jika dikaitkan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) banyak yang kurang efektif karena masyarakat merasa bahwa belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang ada yang dibuat oleh pemerintah saat ini. Untuk menghindari tingkat kefatalan lainnya, berikut upaya yang dilakukan agar kebijakan PPKM yang diberikan selama masa pandemi efektif sesuai UUD NRI Tahun 1945 antara lain (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memastikan keterbukaan informasi publik secara nyata untuk dapat mengetahui rantai penyebaran virus tersebut, (2) harus dapat menjamin dan memastikan terutama kepada kaum menengah ke bawah mampu memenuhi kebutuhannya untuk menjamin hak atas hidup masyarakatnya dan tidak terkurangi suatu apapun harkat martabat masyarakatnya (sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945) dan perlunya peran publik dalam hal saling menjaga, saling mengingatkan, dan saling membantu satu sama lain.