Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

TINJAUAN VICTIMOLOGI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) Dania Rama Pratiwi; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.42 KB)

Abstract

Timbulnya berbagai permasalahan dalam masyarakat dan pada korban atau pihak korban kejahatan pada khususnya (orang dewasa, anak) menjadi masalah korban kejahatan. Kegiatan Tindak Perdagangan Orang atau biasa disebut dengan Human Trafficking merupakan perdangan modern yang tidak hanya merampas hak asasi manusia menjadi korban namun juga membuat seseorang rentan terhadap tindka penganiayaan atau siksaan secara fisik dan kerja paksa. Wanita yang di jadikan objek sebagai pekerja seksual komersial, atau dalam sektor tenaga kerja yang sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi. Sedangkan korban yang diperjualbelikan untuk dijadikan tenaga kerja illegal dengan upah rendah bahkan banyak yang menjadi pengemis terjadi pada anak-anak. Perlindungan hukum yang bersifat preventif yakni pencegahan untuk menekan risiko korban potensial dalam bentuk sosialisasi. perilaku korban dalam menyikapi Tindak Pidana Perdangan Orang lebih menempuh non-litigasi guna mendapatkan ganti rugi. Termasuk pula komitmen aparat penegak hukum yang belum berpijak pada kepentingan korban. Penilaian sebuah hukum yang baik maka dapat memilah-milah dari beberapa pendekatan, antara lain melalui komponen-komponen yang harus termuat dalam sistem hukum. Tiga komponen yang harus termuat dalam sistem hukum komponen struktur, substantif dan cultural. Bentuk perlindungan hukum secara represif juga telah merujuk pada hak-hak korban ; a. menanyakan identitas korban b. memberitahukan kepada korban mengenai konsep layanan c. memberitahukan kepada korban bahwa semua layanan gratis (non- biaya) d. memberitahukan hak klien. Hal ini patut dikritisi bahwa menjadi suatu hal yang tidak logis yang merupakan kantong-kantong TKI dan terindikasi berpotensi terjadinya Tindak Pidana Perdangan Orang, Perlu dipahami bahwa, terjadinya Tindak Pidana Perdangan Orang dapat terjadi pada pra penempatan, penempatan dan pasca penempatan TKI.
PERANAN KORBAN DALAM TERJADINYA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI VIKTIMOLOGI Indah Purnama Dewi; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.221 KB)

Abstract

Situs-situs di internet sangat mudah diakses, dalam hal ini situs-situs porno di internet merupakan dampak paling nyata dari mudahnya akses dari internet adalah terjadinya kasus pelecehan seksual atau kejahatan asusila yang terjadi belakangan ini. Pengertian tindak pidana kesusilaan secara umum adalah segala perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh kenikmatan seksual dengan tetap mengganggu kehormatan kesusilaan. Alasan korban tidak mengajukan pengaduan dalam proses pengaduan korban kepada penyidik (polisi), yaitu: kejadian tersebut merupakan aib, korban takut ceritanya tidak dipercaya oleh masyarakat termasuk penegak hukum, proses hukum yang setengah hati atau terhenti di tengah jalan, korban merasa khawatir akan adanya ancaman dikemudian hari, korban tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban, korban meremehkan atau memandang rendah aparat penegak hukum. Dengan alasan korban seperti ini, tidak ada korban yang melapor ke pihak berwajib. Proses viktimisasi terhadap korban pencabulan ada 2 modus viktimisasi korban pelecehan seksual, yang pertama korban dibuntuti, kemudian ketika kondisi dan situasi sesuai dengan pelaku, pelaku melancarkan aksinya dengan melecehkan korban. Dampak viktimisasi terhadap korban dapat berupa trauma fisik, emosional, dan psikologis. Korban pelecehan seksual mengalami stres dengan tingkatan yang berbeda-beda, hal ini dikarenakan peristiwa pelecehan atau pemerkosaan merupakan peristiwa traumatis yang meninggalkan kesan mendalam pada korbannya.
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Fajar Prasetyo Aji; Bintara Sura Priambada; Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknologi mempunyai peranan yang penting untuk menunjang kemudahan manusia dalam beraktivitas. Di samping itu, transportasi sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Transportasi juga merupakan salah satu sarana dan prasarana yang menunjang perkembangan ekonomi daerah. Saat itu alat transportasi sudah menggunakan mesin pengangkut. Hal ini menunjukkan pentingnya transportasi di Indonesia dan kualitas transportasi atau pelayanan transportasi perlu ditingkatkan dan ditingkatkan. Tindak pidana yang melanggar lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertimbangan di undang-undang ini adalah agar angkutan dan angkutan jalan raya sebagai bagian dari sistem transportasi nasional dimungkinkan untuk mewujudkan angkutan dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan lancar dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Persoalan ini kerap kali dikaitkan menggunakan bertambahnya jumlah penduduk kota yang menyebabkan semakin meningkatnya kegiatan dan kepadatan pada jalan raya. Pada umumnya kecelakaan sering disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Hal ini belum tercapai di masyarakat, dan masih banyak masyarakat yang menganggap remeh peraturan lalu lintas. Korban sebagai pihak yang mengalami kerugian baik secara materil maupun non-materil juga memiliki peranan dalam menjadikan dirinya sebagai korban kecelakaan, seperti; belum cakap untuk mengendarai kendaraan, kurang konstrasi, kelelahan atau mengantuk, muatan berlebih, menyalip, dibawah pengaruh obat-obatan, menyebrang tiba-tiba serta mengendarai dengan kecepatan tinggi. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Lalu Lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu ; pemasangan spanduk atau papan himbauan, bekerja sama dengan media elektronik, manajemen dan rekayasa lalu lintas, sosialisasi, patroli,penjagaan lalu lintas, razia, serta mengadakan koordinasi dan rapat antar lintas sektoral guna mendukung stabilitas pelaksanaan tugas di lapangan.
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI DAN BANTUAN SAKSI DAN KORBAN YANG MERUPAKAN IMPLEMENTASI RESTITUSI KORBAN KEJAHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 13 TAHUN 2006 JO PP NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Renaldy Khrisna Nurdiyanto; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.364 KB)

Abstract

Perlindungan korban dalam sistem hukum nasional belum sebanyak perlindungan yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Hal ini terlihat dari masih sedikitnya hak hak korban kehajatan memperoleh pengaturan dalam perundang-undangan nasional. Masalah kepentingan korban dari sejak lama kurang begitu mendapat perhatian, tetapi obyek perhatian ternyata masih lebih terfokus kepada bagaimana memberikan hukuman kepada si pelakutindak pidana. Korban tindak pidana dalam KUHAP belum mendapat perhatian optimum, tetapi sebaliknya perhatian pengaturan hukum atas dasar penghormatan terhadap HAM dari pelalai tindak pidana cukup banyak. Dimensi ganti rugi atas penderitaan korban dikaitkan dengan system restitusi, yang dalam pengertian viktimologi adalah berhubungan dengan perbaikan atau restorasi atas kerugian fisik, moril, harta benda dan hak-hak korban yang di akibatkan oleh tindak pidana. Karakter utama dari restitusi ini berindikasi pertanggungan jawab pembuat atas tuntutan tindakan restitutif yang bersifat pidana dalam kasus pidana,yang dalam pengertian viktimologi adalah berhubungan dengan perbaikan atau restorasi atas kerugian fisik, moril, harta benda dan hak-hak yang di akibatkan oleh tindak pidana. Berbeda dengan kompensasi, bahwa kompensasi diminta atas dasarpermohonan, dan jika di kabulkan harus di bayar oleh masyarakat atau negara, sedangkan restitusidi tuntut oleh korban agar di putus pengadilan dan jika diterima tuntutannya, harus di bayar olehpelaku tindak pidana itu. Karena hakikat perbedaan demikian masih belum di realisasikan dalamkenyataan, maka sering kali tidak ada bedanya antara kedua pembayaran itu, karena yang terpenting, perhatian terhadap korban lebih dahulu, kemudian menyusul bentuk pembayaran atas kerugian korban.
KENDALA HAKIM DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP KORBAN ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 07/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skt) Anggilia Febriyanti; Herwin Sulistyowati; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.347 KB)

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kendala hakim dalam memberikan pertimbangan hukum kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak terhadap korban anak (studi putusan pengadilan negeri surakarta no. 07/pid.sus-anak/2018/pn.skt). Metode yang digunakan adalah penelitian empiris pada putusan pengadilan negeri surakarta no. 07/pid.sus-anak/2018/pn.skt dengan mengumpulkan data primer dengan melakukan studi dokumen putusan dan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka meliputi buku-buku dan perundang-undangan. Teknik analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala hakim dalam memberikan pertimbangan hukum pidana harus melihat tiga asas yang terdapat di dalam hukum yaitu asas keadilan, asas kemanfaatan, asas kepastian hukum. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannserta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
ANCAMAN PIDANA BAGI PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) Bintara Sura Priambada
J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 2 No. 5: Oktober 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jabdi.v2i5.3580

Abstract

Perkembangan teknologi yang dikenal dengan sebutan internet telah mengubah pola interaksi masyarakat. Namun dengan kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memecah belah dan menyebarkan berita bohong. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diatur tentang penyebaran berita bohong (hoax) bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi berikut: Pasal 28 ayat (1) yaitu muatan berita bohong dan menyesatkan, Pasal 28 ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Penegakan penyebar berita bohong (hoax) menemui hambatan, diantaranya pihak kepolisian yang masih mengandalkan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang tentu dibutuhkan waktu koordinasi yang. Hambatan selanjutnya adalah kemampuan sumber daya manusia yang masih terbatas di lingkup Bareskrim Mabes Polri yang berada di Jakarta, terlebih Polda belum secara spesifik memiliki satuan tugas khusus untuk menangani cyber crime.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMALUSAN SERTFIKAT TANAH Bintara Sura Priambada
J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 2 No. 12: Mei 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jabdi.v2i12.5576

Abstract

Penguasaan tanah dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan siapa yang menguasai tanah tersebut. Penguasaan pertama dilakukan oleh negara, penguasaan kedua dilakukan oleh masyarakat hukum adat dan ketiga dilakukan oleh individu atau badan hukum. Tindak pemalsuan surat adalah pemalsuan surat-surat berharga dan pemalsuan mata uang, dan ditambah dengan sejumlah tindak pidana yang sebenarnya tidak dapat dipandang sebagai pemalsuan-pemalsuan, sehingga dalam doktrin disebut quasti falsum atau pemalsuan yag bersifat semu. Kejahatan pemalsuan surat dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas isi 4 macam objek surat, ialah surat yang menimbulkan suatu hak; surat yang menerbitkan suatu perikatan; surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat untuk untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu. Pertanggungjawaban pidana tidak bisa dipisahkan dengan tindak pidana. sebab tindak pidana baru bermakna jika ada pertanggung jawaban pidana. Sedangkan pengertian pertanggungjawaban pidana ialah diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada tindak pidana dan secara subjektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya itu
SOSIALISASI ANCAMAN PIDANA BAGI PENYEBAR HOAX Bintara Sura Priambada
J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 2 No. 3: Agustus 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jabdi.v2i3.3222

Abstract

Perkembangan teknologi yang dikenal dengan sebutan internet telah mengubah pola interaksi masyarakat. Namun dengan kemudahan untuk berkreativitas banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memecah belah dan menyebarkan berita bohong. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur tentang penyebaran berita bohong (hoax) bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi berikut : Pasal 28 ayat (1) yaitu muatan berita bohong dan menyesatkan, Pasal 28 ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Penegakan penyebar hoax menemui hambatan, diantaranya pihak kepolisian yang masih mengandalkan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang tentu dibutuhkan waktu koordinasi yang. Hambatan selanjutnya adalah kemampuan sumber daya manusia yang masih terbatas di lingkup Bareskrim Mabes Polri yang berada di Jakarta, terlebih Polda belum secara spesifik memiliki satuan tugas khusus untuk menangani kejahatan cyber