Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : ulil albab

Perbandingan Hukum Pidana Dalam Penanganan Kejahatan Teknologi Informasi Antara Indonesia Dan Singapura Damar Al Fariq; Rahel Marulina Sitanggang; Raden Satrya Putra; Caca Khairunnisa; Asep Suherman
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 5: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i5.16170

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, namun juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai kejahatan siber (cybercrime). Kejahatan ini meliputi peretasan sistem komputer, pencurian data, penipuan online, serta penyalahgunaan informasi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum pidana dalam penanganan kejahatan teknologi informasi antara Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur kejahatan teknologi informasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sedangkan Singapura mengaturnya melalui Computer Misuse and Cybersecurity Act. Perbedaan utama antara kedua negara terletak pada tingkat ketegasan sanksi pidana, kelembagaan penegakan hukum, serta efektivitas sistem pengawasan keamanan siber. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas penegak hukum, serta memperluas kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan teknologi informasi.
Pengembangan Model Digital Edu-Law Berbasis Perbandingan Hukum Untuk Meningkatkan Literasi Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa Di Kota Bengkulu Stvanny Putri Fahlevi; Aura Faraz Az Zahra; Indah Ayu Zhafira; Fatrisia Yuristi; Asep Suherman
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 6: Mei 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i6.16865

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam bidang hukum dan pendidikan tinggi, khususnya terkait perlindungan data pribadi. Namun, peningkatan penggunaan teknologi belum diimbangi dengan tingkat literasi hukum digital yang memadai, terutama di kalangan mahasiswa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan regulasi teknologi informasi antara Indonesia dan Uni Eropa, serta mengembangkan model pembelajaran Digital Edu-Law berbasis perbandingan hukum untuk meningkatkan literasi perlindungan data pribadi mahasiswa di Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode komparatif (comparative socio-legal research). Data diperoleh melalui studi kepustakaan, kuesioner kepada 30–50 mahasiswa, serta wawancara dengan dosen dan mahasiswa. Analisis data dilakukan secara kualitatif-komparatif dan deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara regulasi nasional Indonesia dengan standar internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR), terutama dalam aspek implementasi dan penegakan hukum. Selain itu, tingkat pemahaman mahasiswa terhadap perlindungan data pribadi masih tergolong rendah hingga sedang, yang disebabkan oleh belum optimalnya integrasi kurikulum antara hukum dan teknologi informasi. Sebagai solusi, penelitian ini mengembangkan model Digital Edu-Law sebagai pendekatan pembelajaran interdisipliner yang mengintegrasikan perbandingan hukum dan teknologi informasi. Model ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum digital mahasiswa secara komprehensif serta mendukung penguatan regulasi dan pendidikan hukum di era digital.