Claim Missing Document
Check
Articles

Found 35 Documents
Search

Analisis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Pengancaman Dengan Kekerasan Octavia, Indah; Shafira, Maya; Farid, Muhammad; Fathonah, Rini; Meidiantama, Refi
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7753

Abstract

Tindak pidana pengancaman dengan kekerasan merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya membahayakan keselamatan fisik dan psikologis individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan, rasa takut, serta mengganggu ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat. Perbuatan tersebut dapat merusak rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sehingga memerlukan penanganan dan penegakan hukum yang tegas, adil, dan proporsional. Oleh karena itu, penjatuhan pidana terhadap pelaku pengancaman dengan kekerasan harus dilakukan secara cermat dan berorientasi pada tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan tidak hanya mencakup aspek pembalasan semata, tetapi juga meliputi pencegahan terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang, perlindungan masyarakat dari perbuatan yang merugikan, pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 428/Pid.B/2024/PN.Tjk, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku dan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yuridis dengan pendekatan hukum normatif. Data penelitian berupa bahan hukum sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara selama lima bulan terhadap terdakwa telah memenuhi ketentuan hukum pidana yang berlaku dan mencerminkan asas kepastian hukum. Selain itu, pidana tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum secara seimbang serta sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern, sehingga diharapkan dapat menjadi rujukan dalam praktik penegakan hukum selanjutnya.
Analisis Penjatuhan Pidana kepada Pelaku Tindak Pidana Asal Usul Perkawinan dan Penelantaran dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 287/Pid.B/2023/PN.Mgl) Aini, Vienna Egitha Qurratu; Dewi, Erna; Fathonah, Rini
AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. 6 No. 1 (2026): AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis
Publisher : Perhimpunan Sarjana Ekonomi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37481/jmh.v6i1.1703

Abstract

Criminal acts may occur concurrently (concursus), as seen in cases combining the falsification of marital status and domestic neglect. This study examines the judicial considerations in sentencing perpetrators of concursus delicti between the crime of falsifying marital status and domestic neglect, as reflected in Decision No. 287/Pid.B/2023/PN.Mgl, and evaluates whether the imposed sentence fulfills the principle of justice. This research employs a normative legal method using statute and conceptual approaches, with data collected through literature studies comprising primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis was conducted qualitatively to interpret legal norms and judicial reasoning. The findings reveal that the judges based their decisions on juridical, philosophical, and sociological considerations, reflecting efforts to achieve fairness for both the perpetrator and the victim. The three-year imprisonment sentence was deemed proportionate, balancing deterrence and rehabilitation. However, justice for the victim remains incomplete due to the absence of explicit legal provisions on compensation for victims of domestic neglect. The study concludes that future sentencing should not only ensure legal certainty but also emphasize restorative and victim-oriented justice within Indonesia’s criminal justice system.
Rasionalitas Filosofis Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Enam Tahun Terhadap Residivis Percobaan Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 963/Pid.B/2024/PN Tjk) Luthfi, Muhammad Fakhri; Fathonah, Rini; Tamza, Fristia Berdian; Maroni, Maroni
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 3, No 1 (2026): Januari 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i1.7800

Abstract

Penelitian ini mengkaji rasionalitas filosofis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa residivis dalam perkara percobaan pembunuhan sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 963/Pid.B/2024/PN Tjk. Fokus utama penelitian diarahkan pada pertimbangan hakim yang tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan Penuntut Umum yang menuntut pidana delapan tahun, meskipun terdakwa memiliki status residivis dan perbuatannya berpotensi menghilangkan nyawa orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar filosofis pemidanaan yang digunakan hakim, khususnya dalam perspektif keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan filosofis, dengan bahan hukum utama berupa putusan pengadilan, KUHP, serta doktrin pemidanaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hakim dalam putusan ini tidak hanya berpegang pada aspek kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan tujuan pemidanaan, seperti pembinaan dan kemungkinan perbaikan diri terdakwa. Meskipun perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, hakim menilai bahwa akibat yang ditimbulkan tidak sampai pada hilangnya nyawa korban serta terdapat faktor-faktor yang meringankan, sehingga pidana enam tahun dianggap lebih proporsional. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa rasionalitas filosofis hakim tercermin dari upaya menyeimbangkan keadilan retributif dengan keadilan korektif dan rehabilitatif, sehingga putusan pidana tidak semata-mata bersifat pembalasan, tetapi juga berorientasi pada nilai keadilan substantif.
Gagalnya Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Putusan: Nomor 72/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk) Ramayani, Azizah; Andrisman, Tri; Fathonah, Rini; Fardiansyah, Ahmad Irzal; Cemerlang, Aisyah Muda
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7969

Abstract

Setiap tahapan pertumbuhan dan perkembangan anak pada dasarnya menuntut perilaku yang sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun pihak lain. Namun, dalam realitas sosial ditemukan adanya anak yang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengesampingkan tujuan pemidanaan dan rasa keadilan. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 72/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan. Pendekatan yang digunakan meliputi yuridis normatif dan yuridis empiris dengan narasumber Hakim Anak Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dengan mengacu pada KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta fakta yang terungkap di persidangan. Hakim juga mempertimbangkan usia, latar belakang sosial, peran anak dalam tindak pidana, dan tujuan pembinaan. Putusan pidana penjara selama empat bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dinilai telah mencerminkan tujuan pemidanaan, terutama dalam aspek pembinaan, pencegahan, dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus menjaga keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan optimalisasi penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dan ultimum remedium, penguatan regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peningkatan peran keluarga dan masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan anak.
Perspektif Teori Pemidanaan Gabungan terhadap Pemidanaan Anak yang Melakukan Pengeroyokan Bersama Pelaku Dewasa: Studi Putusan 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gdt Miftahuddin, Muhammad Alfi; Fardiansyah, Ahmad Irzal; Fathonah, Rini; Achmad, Deni; Ginting, Mamanda Syahputra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4248

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama pelaku dewasa serta menilai relevansi penerapan teori pemidanaan gabungan dalam Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gdt. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana hakim menggunakan teori gabungan sebagai dasar filosofis dan yuridis dalam merumuskan putusan yang tetap menegakkan kepastian hukum namun tetap mengutamakan perlindungan dan pembinaan bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim, jaksa, dan akademisi untuk memperoleh gambaran faktual mengenai penerapan pemidanaan anak di lapangan. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa hakim menerapkan teori pemidanaan gabungan secara konsisten dengan memadukan unsur retributif, utilitarian, dan rehabilitatif. Hakim memastikan terpenuhinya unsur Pasal 170 KUHP namun tetap memprioritaskan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam UU SPPA. Pidana pembinaan di LPKA selama enam bulan dipilih untuk memenuhi tujuan pertanggungjawaban sekaligus memberikan kesempatan bagi anak untuk diperbaiki. Kesimpulannya, teori pemidanaan gabungan menjadi kerangka paling tepat dalam pemidanaan anak yang terlibat tindak pidana bersama pelaku dewasa. Putusan yang dijatuhkan telah sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, proporsionalitas, dan tujuan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana anak.