Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Sakina: Journal of Family Studies

Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mencegah Perkawinan Anak Fachry, Moch Ifan; Rouf, Abd.
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 3 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i3.1994

Abstract

Perkawinan anak merupakan perkawinan yang terjadi ketika usia calon mempelai berada dibawah usia yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria maupun wanita telah mencapai usia 19 tahun. Terdapat data dari KUA Kecamatan Bululawang yang menunjukkan angka kasus perkawinan anak di Kecamatan Bululawang mengalami peningkatan lebih dari 100% yakni dari 9 perkara di tahun 2019 naik menjadi 27 perkara di tahun 2020. Penyuluh Agama Islam hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat Islam agar dapat mengaktualisasikan pemahaman, pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitaif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Penyuluh Agama Islam dalam mencegah perkawinan anak di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Kecamatan Bululawang antara lain yaitu faktor pendidikan, pergaulan bebas, dan budaya/kebiasaan. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bululawang sudah melakukan beberapa upaya dalam melakukan pencegahan perkawinan anak, mulai dari Mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah, mengadakan sosialisasi di kelompok jama’ah masyarakat, serta aktif di media sosial dengan menjadikannya sumber informasi dan ruang diskusi bagi masyarakat untuk lebih memahami arti perkawinan, khususnya tentang bahaya/dampak dari perkawinan anak.
Upaya DP3A Kabupaten Malang dalam Optimalisasi Melindungi Anak Korban Kekerasan saat Pembelajaran Daring Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga sobri, ahmad mulki; Rouf, Abd.
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 3 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v6i3.2136

Abstract

Kebijakan pembelajaran daring atau pembelajaran di rumah masing-masing yang ditetapkan oleh pemerintah untuk meminimalisir penyebaran covid-19. Akan tetapi di dalam pembelajaran daring tersebut banyak menimbulkan problematika diantaranya adanya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya. Oleh sebab itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang hadir untuk memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan saat pembelajaran daring. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya DP3A Kabupaten Malang dalam optimalisasi melindungi anak korban kekerasan saat pembelajaran daring dan untuk mengetahui upaya DP3A Kabupaten Malang dalam optimalisasi melindungi anak korban kekerasan saat pembelajaran daring perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Artikel ini menggunakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu peneliti dengan melakukan wawancara. Hasil dari penelitian ini diantaranya adalah: DP3A Kabupaten Malang telah memberikan perlindungan dengan cara melakukan pendampingan terhadap anak korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tuanya dengan melakukan pemeriksaan psikologis bagi korban dan pelaku untuk pemulihan mental dan psikisnya. Upaya dilakukan oleh DP3A dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap anak sudah sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)