Claim Missing Document
Check
Articles

Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Hukum Indonesia Saadah Kurniawati; Fahmi Fahmi; Mohd. Yusuf Daeng M
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1854

Abstract

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang yang mana merupakan tujuan dan cita-cita Negara Indonesia yang dibunyikan pada Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah diatur dalam Undang-undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran serta Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terkadang menimbulkan permasalahan yang bisa menyebabkan terjadinya sengketa medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan menggunakan kombinasi antara pendekatan perundangan-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penyelesaian sengketa medis dapat diselesaikan melalui lembaga profesi kedokteran ( jalur etika ), yakni Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan melalui lembaga non profesi (jalur peradilan umum) yakni dalam pengadilan (litigasi) baik perdata, pidana maupun administrasi atau diluar pengadilan (nonlitigasi) melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Analisis Yuridis Terhadap Peranan Penyidikan Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Mohd. Yusuf Daeng M; Musmulyadi Musmulyadi; Ahmad Firli; Yudha Kezia Putra Purba; Fauza Rahma Mauli; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12694

Abstract

Kepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki peranan sangat penting di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peranan serta pengaruh besar dari kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dapat tinjau pada tahap penyelidikan hingga penyidikan yang kemudian akan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Dalam hal penyidikan, Kepolisian bukanlah satu-satunya penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penyidikan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya yang dimiliki sebagai salah satu penegak hukum. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah penyidikan. Sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 284 ayat (2) jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kepolisian dan Kejaksaan sebagai dua pilar penegakan hukum dalam fungsi penyidikan dan penuntutan khususnya yang dimiliki oleh Jaksa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan dalam hal penyidikan baik yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di IndonesiaKepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki peranan sangat penting di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peranan serta pengaruh besar dari kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dapat tinjau pada tahap penyelidikan hingga penyidikan yang kemudian akan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Dalam hal penyidikan, Kepolisian bukanlah satu-satunya penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penyidikan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya yang dimiliki sebagai salah satu penegak hukum. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah penyidikan. Sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal Pasal 284 ayat (2) jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kepolisian dan Kejaksaan sebagai dua pilar penegakan hukum dalam fungsi penyidikan dan penuntutan khususnya yang dimiliki oleh Jaksa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan dalam hal penyidikan baik yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Globalisasi dan Hubungannya Dengan Pembaharuan Hukum Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Bestley Bestley; Benni Wiro Purba; Achmad Zacky; Dewanta Simanjorang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4666

Abstract

Terjadinya dinamika globalisasi melibatkan banyak aspek, sehingga globalisasi juga berdampak pada hukum. Globalisasi hukum akan mempengaruhi pendekatan negara-negara maju serta peraturan mengenai investasi, perdagangan, jasa dan sektor ekonomi lainnya di negara-negara berkembang. Ada juga yang menyebut globalisasi hukum sebagai globalisas hukum komersial lintas batas, namun penting untuk dicatat bahwa setiap istilah yang terkait dengan globalisasi hukum pada dasarnya menekankan bahwa Selain undang-undang nasional, suatu negara juga mengembangkan undang-undang lintas batas negara. Dunia saat ini telah memasuki proses globalisasi dengan sangat cepat. Kebudayaan dari berbagai negara dapat dengan mudah menyusup ke suatu negara. Kondisi ini menimbulkan gegar budaya yang berdampak pada keadaan sosial suatu negara. Hal ini tentu berdampak pada aspek hukum suatu negara. Teknologi menjadi faktor penting yang mempunyai pengaruh besar dalam hal ini. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi menimbulkan kesan bahwa dunia tidak lagi mempunyai batasan terhadap informasi yang berkaitan dengan bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan, dan lain-lain. Hal ini terjadi secara global, di setiap wilayah di dunia dan di negara mana pun, karena tidak ada batasan terhadap pengembangan dan penyebaran berbagai jenis informasi karena pengaruh global. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat telah menimbulkan hubungan hukum dalam masyarakat sehingga menimbulkan banyak jenis kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang tidak diatur karena cara-cara yang digunakan merupakan cara-cara pidana yang baru dalam dunia hukum. . Salah satu aspek hukum pidana yang muncul akibat pengaruh globalisasi adalah kejahatan elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh globalisasi terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menggambarkan pengaruh globalisasi terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Peranan Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Melakukan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Indra Lamhot Sihombing; Hans R. Hutapea; Rachman Ma'ruf; Fradhil Mensa; Musa Sahat Tobing; Richardo Nezar M
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4670

Abstract

Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang mempunyai peranan sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran dan besarnya pengaruh kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dipertimbangkan pada tahap penyidikan hingga pembukaan penyidikan, yang setelah itu berkasnya akan diteruskan ke kejaksaan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah suatu lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan peradilan yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta lembaga lain yang dimilikinya selain penegakan hukum. Salah satu hak yang dimaksud adalah hak penyidikan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 284 ayat (2) bersama dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Penerapan KUHAP, jaksa berhak melakukan penyidikan terhadap sejumlah tindak pidana. Kepolisian dan kejaksaan merupakan dua pilar lembaga penegak hukum dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan, khususnya fungsi kejaksaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan dan analitis. Penelitian ini akan mengkaji kewenangan penyidikan baik kepolisian maupun kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Co-Authors A.N Leo Gustian Abdul Fitri Achmad Zacky Addinul Addinul Ade Dian Anggraini Ady Kuswanto Ahmad Firli Ahmad Khomeini Nasution Akbar Kurniawan Amirson Amirson Amrillazi Amrillazi Andry Juliansen Angely Aulia Prameswari Angga Afriandi Annisa Berliani April Hidayat Arif Arman Arlenggo Guswandi Armen Armen Aslim Junaidi Asmen Ridhol Audrey Monica Napitupulu Aulia Azriyani Awi Ruben Ayu Novita Sari Bambang Keristian Benni Wiro Purba Bernando Pasaribu Bestley Bestley Boyche Arilaso Sinaga Candra Herianto Sinaga Chairiah Chairiah Desy Permata Karni Devi Alya Sabila Dewanta Simanjorang Dewiwaty Dewiwaty Dian Jeasy Lestari Dian Pramana Putra Disman Jaya Sianturi Donna Arliena Dwi Franata Tarigan Dwi Restianti Ningsih Ega Saputra Elfuadi Ihsan Elvi Rahmi Erja Napogos Fadly YD Fahmi Fahmi Fanny Fanny Fauza Rahma Mauli Felix Rhenaldy Marpaung Fhauzan Ramon Filzah Fadhilah Firdaus Firdaus Fitri Yani Fradhil Mensa Franky Franky Fuad Aprima Geofani Milthree Saragih Geofani Milthree Saragih Hans R. Hutapea Hariyana Tsai Harvej Jansen Sipahutar Helen Helen Hendy Wismar Hengki Hengki Indra Lamhot Sihombing Intan Doloksaribu Irwan Adi Itoni Itoni Jammaris Febri Jeffrianto Napitupulu Jefri Tarigan Johannes P. Sipayung Kristina Sri Devi Haloho Kurniawan Ade Wijaya Laurensia Anggi Clarita Lilia Angela Lina Lina M. Tho Bagus Alfido Mahfuzoh Mahfuzoh Mangaratua Samosir Marcello Marcello Melanie Widjaja Mike Trisnawati Mory Johanes Sinaga Muh Chandra Alfarez Zai Muhammad Irfan Muhammad Irsyad Murni Kurniyanti Siregar Musa Sahat Tobing Musmulyadi Musmulyadi Nanda Nanda Nely Nely Ogi Cahyadi Arta Patrison Patrison Putri Kurnia R. Frizki Fildo Mayri Rachman Ma'ruf Rahmat Hidayat Raja Abdullah Raja Putra Reyhan Rakha Diof Alghani Ratna Astri Andhini Raudo Perdana Rehulina Manita Renaldy Yudhista Indrasari Resty Anugrah Yanti Ribka Eunike Lubis Richardo Nezar M Rida Warda Kurnia Rieke Alfitra Bella Rijen Gurning Rikardo Marpaung Rinaldi Rinaldi Rindyani Mariana Ronaldo Tunas Januar Roni Maka Suci Roza Rita Rudy Yohanes Saadah Kurniawati Sabari Yanto Saerly Agustin Sartono Samsari AS Samson Hasonangan Sitorus Santa Delima Hutabarat Sapta Sapta Sarmalina Sarmalina Sri Agustina Sri Heri Perwitasari Sukrizal Sukrizal Sulthon Sekar Jagat Suyanti Suyanti Tengku Raisya Lopi Tri Endang Kumala Vivi Alviana Weny Apriliani Wiliam Louis William Alfred Yovie Suryani Yudha Kezia Putra Purba