Fenomena transaksi kripto yang berkembang pesat dalam sistem keuangan global telah menimbulkan polemik di kalangan ulama dan pakar ekonomi syariah mengenai status kehalalannya. Beberapa ulama menyatakan bahwa aset kripto dapat dikategorikan halal selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, sedangkan sebagian lainnya menganggapnya haram karena mengandung unsur ketidakpastian dan spekulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum transaksi kripto dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dengan mengkaji pandangan ulama kontemporer dan prinsip dasar syariah terkait transaksi muamalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan metode studi pustaka, menganalisis berbagai literatur, fatwa, serta regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kripto dapat diterima sebagai aset digital atau komoditas jika digunakan dengan prinsip yang jelas, tidak bersifat spekulatif, dan tidak merugikan pihak manapun. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa transaksi kripto dapat dinilai halal bersyarat dalam hukum ekonomi syariah apabila memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi akad, dan kemaslahatan umum sebagaimana dituntunkan dalam maqashid syariah.