Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM UPAYA PERDAMAIAN PARA PIHAKDALAM PERKARA PERDATA DIPENGADILAN NEGERI MEDAN KELAS IA KHUSUS Betty Berliana; Anita Anita; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1956

Abstract

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau disebut dengan Penyelesaian Sengketa alternative yang diatur dalam Undang-UndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pranata Penyelesaian sengketa alternatif pada dasarnya merupakan kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut yang harus ditaati.Sebagai konsekuensi dari kesepakatan.Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa.Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiridari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah:1. Bagaimana Kedudukan Pengadilan Dalam proses mediasi perkara perdata?, 2. Bagaimana peran Hakim mediator dalam Upaya Perdamaian Para Pihak Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri? Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif.Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya dengan interpretasi rasional dan akurat.Perma No 1 Tahun 2006 semakin menguatkan kedudukan mediasi didalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri, Mediator sebagai hakim tunggal yang melakukan pemeriksaan mediasi di persidangan dituntut untuk dapat menyelesaikan suatu perkara melaui mediasi. Akibat hukum dari hasil mediasi di Pengadilan Negeri merupakan suatu keputusan yang sifatnya mengikat, inkrah, dan dapat di eksekusi.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi KasusPutusanNomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pms) Muhammad Abdul Basir Lubis; Albertus Otomosi Laia; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1950

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampubertanggungjawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baikfisik, mental, maupun sosial.Untukitu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Perlindungan hukum merupakan perlindungan terhadap kepentingan dan hak-hak yang di lindungi oleh hukum itu sendiri untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum. Perlindungan hukum ditujukan untuk melindungi subjek hukum yang lemah yang haknya telah dilanggar. Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diperlukan lembaga independen yang diharapkan dapat mendukung Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Undang-UndangNomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Subtansi mendasar yang di aturdalam UU Nomor 11 tahun 2012 adalah pengaturan tegas mengenai keadilan restorative dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan dalam peraturan perundang-undangan dan juga bersumber dari buku-buku, makalah, undang-undang dan referensilainnya Rumusan masalah dalam penelitian ini, Pertama, apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, ketiga bagaimana penanggulangan dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Perlindungan anak berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu diperlukan adanya perhatian terhadap usaha penanggulangan dan penanganannya, khususnya dibidang hukum pidana serta hukum acaranya sebagai dasar utama dalam memberikan perlindungan yang tegas bagi setiap anak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE MELALUI MODUS ARISAN ONLINE DI MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK Marnasar Tambunan; Muhammad Arigo; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1899

Abstract

Kejahatan penipuan berkembang dengan sangat pesat didukung oleh perkembangan IPTEKS yang sangat cepat yang mengakibatkan pelaku lebih mudah meyakinkan para korban dalam melakukan aksinya. Studi ini bertujuan untuk akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan online melalui modus arisan online di media sosial elektronik. Tipe riset yang dicoba merupakan riset yuridis normatif. Watak riset dalam riset ini merupakan bertabiat deskriptif analitis. Tipe informasi yang dipakai dalam riset ini merupakan riset daftar pustaka( library research). Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, seiring perkembagan jaman dan teknologi, kejahatan penipuan berkembang cara dan modus para pelaku dengan memanfaatkan media teknologi untuk melakukan perbuatan kejahatannnya. Media yang digunakan adalah jaringan komuniasi dan internet, yang digunakan untuk memudahkan para pelaku kejahatan menyakinkan para korban. Kedua, Faktor penyebab terjadinya penipuan arisan online: 1) Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan karena kurangnya lapangan pekerjaan; 2) Ingin mendapatkan uang dengan mudah (melakukan penipuan); 3) Sulit terlacaknya pelaku; 4) Mudahnya menghilangkan jejak; 5) Minimnya biaya yang diperlukan untuk melakukan penipuan; 6) Kurangnya wawasan para pengguna alat komunikasi elektronik. Ketiga, Kemenkominfo terus memberikan edukasi pentingnya literasi digital agar kegiatan masyarakat di ruang digital bisa berlangsung dengan baik sehingga manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif. Selain itu, pihak kepolisian melalu polisi siber akan terus melakukan patroli siber dan menegakan hukum pidana bagi pelalu penipuan online.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM UPAYA PEMBERANTASAN NARKOTIKA PADA PELAJAR DI KOTA Ari Pratama; Reza Novrian Harahap; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1957

Abstract

Masyarakat di belahan dunia manapun saat sekarang ini tanpa terkecuali masyarakat di Indonesia sedang menghadapi keadaan atau situasi yang sangat mengkhawatirkan disebabkan oleh semakin maraknya pemakaian secara tidak sah bermacam-macam jenis narkotika dan psikotropika. Narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan alam, namun di sisi lain dapat pula membuat ketergantungan yang bisa sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan oleh pihak – pihak yang dibenarkan oleh negara. Berdasarkan latar belakang diatas, ada beberapa rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan hokum tindak pidana narkoba di Indonesia? 2) Apa factor atau penghambat Badan Narkotika Nasional dalam penegakan hokum terhadap tindak pidana narkoba yang dilakukan pelajar? 3) Bagaimana peran negara dalam pemberantasan tindak pidana narkoba khususnya dikalangan pelajar? Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hokum positif. Peran pemerintah dan masyarakat sekitar sangatlah penting untuk memberantas narkoba di Indonesia ini. Bukan hanya pemerintah saja yang harus bekerja untuk memberantas obat haram itu tetapi peran kita sebagai masyarakat juga sangatlah penting. Masyarakat Indonesia hanyalah masyarakat yang tergiur mencoba barang haram tersebut tetapi akibatnya menimbulkan efek yang sangat fatal. Itulah diperlukannya pendidikan dan sosialisasi narkoba sejak dini. Peran orang tua juga sangatlah penting, mengingat banyaknya pengguna narkoba di Indonesia adalah kalangan pelajar. Kita sebagai generasi terpelajar penerus bangsa harusnya tau akibat fatal daribarang haram tersebut bukan malah mencoba dan memakainya sehingga menimbulkan kecanduan.Pemerintah juga sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas kasus narkoba di Indonesia sendiri. Tetapi jika pemerintah sudah bergerak secara maksimal tetapi masyarakatnya malah tidak ingin berkonstribusi maka itu semua akan sia-sia saja.
PENERAPAN PRINSIP ULTRA PETITA DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN Alex Al Fadlani Ritonga; Ladeta Simanjuntak; Gomgom TP Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1952

Abstract

Perkembangan kejahatan manusia diikuti dengan perkembangan penjatuhan hukuman bagi pelaku kejahatan di tengah masyarakat agar tetap terjaga situasi yang stabil dan teratur. Perkembangan jenis, kualifikasi dan sistem pemidanaan yang berkembang saat ini juga dipengaruhi oleh perilaku kejahatan manusia. Secara umum tujuan dari penjatuhan suatu sanksi pidana pada dasarnya memiliki dua tujuan yaitu pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Demi penanggulangan kejahatan ditengah masyarakat, makaharus ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman (pidana) pada orang-orang yang melakukan kejahatan. Otoritas atau lembaga yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi pada pelaku kejahatan adalah negara melului pengadilan sebagai institusi negara. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana ketentuan hukum mengenai ultra 1)petita dalam perkara pidana di Indonesia? 2) Bagaimana akibat hukum pelaksanaan prinsip ultra petita dalam perkara pidana? 3) Apa pertimbangan hakim melaksanakan ultra petita dalam perkara pidana? Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatif (legal research), karena difokuskan untuk mengkaji mengenai penerapan asas atau prinsip ultra petita dalam putusan pengadilan artinya asas dalam hukum acara pidana di pengadilandiberlakukandalamputusan hakim dalamkasuspidana di Pengadilan Negeri Medan. Mengutip pendapatnya Peter Mahmud Marzuki bahwa Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan antara hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Istilah ultra petita tidak ada dalam hukum pidana istilah tersebut ada dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Dalam menjalankan tugasnya, hakim harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga hakim bebas memutuskan suatu perkara sepanjang masih dalam koridor dakwaan, artinya bahwa hakim bisa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam memutus suatu perkara dimana Jaksa Penuntut Umum beranggapan bahwa yang terbukti adalah dakwaan sekunder tetapi bisasaja menurut hakim dakwaan primerlah yang terbukti.
ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Asnan Nasution; Gunaldi Terarianto; Gomgom TP Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1958

Abstract

Perkembangan masyarakat telah memberikan dampak kepada perkembangan hukum, karena hukum mengikuti perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di bidang perbankan, pemanfaatan teknologi telah memberikan cara baru dalam jasa keuangan yang bervariasi misalnya dalam transaksi-transaksi perbankan yang saat telah ini telah memanfaatkan internet. Hal ini telah memberikan perkembangan transaksi perbankan dengan lintas negara mudah untuk dilakukan. Pencucian uang (money laundering), yang merupakan suatu kejahatan di bidang pidana yang melibatkan harta kekayaan yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya dengan metode menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan illegal.Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apa factor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Narkotika? 2) Apa kebijakan criminal penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dimasa depan?Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan Penelitian ini dengan judul Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Narkotika adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif yang terkait dengan persoalan pencucian uang dan korupsi yang terjadi di Indonesia.Komite TPPU telah menetapkan Strategi Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang mencakup 7 strategi: Pertama, menurunkan tingkat tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana perpajakan melalui optimalisasi penegakan hukum TPPU. Kedua, mewujudkan mitigasi risiko yang efektif dalam mencegah terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia. Ketiga, optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT. Keempat, menguatkan koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah dan/atau Lembaga swasta. Kelima, meningkatkan pemanfaatan instrument kerja sama internasional dalam rangka optimalisasi asset recovery yang berada dinegara lain. Keenam, meningkatkan kedudukan dan posisi Indonesia di forum internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Ketujuh, penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas negara sebagai media pendanaan terorisme.
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Laurensius Bancin; Bima Raksa Prasetyo; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1953

Abstract

Perdagangan orang (Human Trafficking) yang merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dimana manusia diperlakukan sebagai objek dengan dibeli, dijual, dipindahkan dan dijualkembali adalah juga sangat bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama baik dalam hukum maupun untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Penulisan Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis yuridis normatif yaitu untuk menganalisa peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang. Pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat digolongan menjadi 4 (empat) golongan yaitu orang perseorangan, kelompok, dan korporasi. Faktor terjadinya perdagangan orang adalah faktor kemiskinan (ekonomi). Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai. Modus operandi rekrutmen yang digunakan para agen atau calo biasanya menggunakan berbagai bentuk rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu, menjebak, mengancam, menyalah gunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik menyekap atau memperkosa, menawarkan pekerjaan dan mengadopsi. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka diketahui bahwa upaya pencegahan perdagangan orang dan lembaga apa saja yang berhak melakukan pencegahan perdagangan orang adalah melakukan pemberantasan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dengan memberantas sindikat yang bekerjasama, mulai dari pengumpul dan pemasokanak (kolektor) serta pihak yang menampung dan memperdagangkan anak-anak dan wanita sebagai pelacur. Hambatan-hambatan pencegahan perdagangan orang adalah kendala dalam sudut perundang undangan disebabkan faktor kelemahan dari pada jangkauan undang undang itu sendiri dalam menjerat pelaku tindak pidana pelacuran anak serta ancaman pidana yang masih tergolong ringan. Disarankan agar mengatasi kejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) bukanlah hal yang mudah, sehingga disarankan agar ditingkatkan peranan dari semua lapisan masyarakat agar tindakkejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dapat dihindarkan.Terjadinya kejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) tidak terlepas dari sanksi yang ringan terhadap para pelakunya. Karena itu penulis menyarankan agar aparat memberikan sanksi hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking).
ANALISIS YURIDIS PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (PUTUSAN No.2361/PID.SUS/2019/PN.MEDAN) Darius Tafonao; Jonathan Tamba; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1901

Abstract

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya selalu bertambah di Indonesia khususnya dikota Medan, yang sebagian besar dilakukan oleh orang dewasa maupun remaja atau anak-anak dibawah umur. Penyalahgunaan narkotika tentunya dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan mental, kesehatan fisik, emosi dan sikap dalam masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mencari bagaimana pengaturan hukum tentang narkotika menurut peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia; bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Indonesia serta bagaimana analisis yuridis terhadap putusan hakim no.2361/Pid.Sus/2019/PN.Medan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Tipe riset yang dipakai dalam riset ini merupakan yuridis normative. Hasil riset menunjukkan bahwa Pengaturan hukumterhadap Hukum Nomor. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, Hukum Nomor 36 tahun 2014 mengenai Kesehatan telah dicoba oleh penguasa dengan bagus. Aplikasi ganjaran kejahatan kepada pelakon konsumen narkotika dalam Hukum Nomor. 35 tahun 2009 yang melanggar artikel artikel 127 bagian( 1) graf( a) sangat pendek 5 Tahun sangat lama 20 tahun yang bermaksud membagikan dampak intelektual ataupun kapok kepada pengguna. Analisa yuridis tetapan juri Nomor. 2361 atau Pid. Sus atau 2009 atau PN. Area pengarang sepakat dengan ketetapan juri kepada tersangka dijatuhkan kejahatan bui 2 tahun serta 6 bulan dikurangi era penangkapan sedangkan yang dijalani tersangka.
KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT BATAK TOBA (DESA UNTEMUNGKUR KECAMATAN MUARA) Wahila N Sianturi; Grace Theresia Hutahaean; Gomgom T.P. Siregar; Alusianto Hamonangan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2634

Abstract

Bagi bangsa Indonesia, eksistensi hukum tidak bisa dilepaskan dari rangkaian sejarah panjang keberadaan hukum adat yang menjadi bagian yang tidak tak terpisahkan masyarakat Indonesia berabad-abad silam. Keberadaan adat tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yang mana satu dengan yang lain berbeda- beda meskipun dalam rumpun satu bangsa.Perbedaan tersebut menunjukkan eksistensi hukum adat di daerah tersebut senantiasa berkembang dan masih mengikuti perkembangan zaman. Sistem pembagian waris di Adat Batak Toba itu sendiri banyak diskiriminasi yang didapat oleh perempuan Batak Toba, sehingga seiring perkembangan zaman banyak kaum perempuan Batak yang menggugat untuk mendapatkan hak sebagai ahli waris ke pengadilan dan telah diiringi dengan putusan- putusan hakim di pengadilan yang memberikan persamaan dan kedudukan perempuan dalam pembagian warisan pada masyarakat Batak Toba. Ketimpangan hak pada anak perempuan yang menimbulkan polemik dan perdebatan dalam pembagian warisan kepemilikan tanah dalam masyarakat Batak Toba dewasa ini sehingga menyebabkan aturan-aturan adat akan ditinggalkan atau tidak dipakai lagi,Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, jurnal dan media lainnya. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan apabila terjadi kematian. Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan undang-undang. Kedudukan wanita batak sangat erat kaitannya dengan hak mereka dengan mempunyai hak milik. Wanita batak tidak berhak sebagai ahli waris, dikarenakan jika ia kawin ia akan jadi anggota keluarga lain. Wanita batak hanya mungkin memperoleh sedikit bagian dari harta bapaknya sebagai hadiah atau pemberian berupa “holong ni ate-ate” atau berupa ulos naso ra buruk maupun untuk keperluan kehidupannya. Tetapi dengan keluarnya Putusan Makamah Agung tanggal 31 Januari 1968 No.136K/Sip/1967.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS DARMA AGUNG Gomgom T.P Siregar; Muhammad Ridwan Lubis
PKM Maju UDA Vol 1 No 3 (2020): Edisi bulan DESEMBER 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung (UDA) Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.199 KB) | DOI: 10.46930/pkmmajuuda.v1i3.881

Abstract

Pengabdian ini dilaksanakan di Universitas Darma Agung Medan. metode pelaksanaan yang digunakan adalah melalui kegiatan ceramah, diskusi dan tanya jawab tentang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Lingkungan Universitas Darma Agung. Acara sosialisasi ini melibatkan seluruh mahasiswa di lingkungan Universitas Darma Agung Medan untuk lebih memahamkan pentingnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Lingkungan Universitas Darma Agung. Adapun hasil diskusi dalam kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagi Mahasiswa Universitas Darma Agung Medan dapat berjalan dengan lancar. Semua peserta terlihat antusias dan merasakan manfaatnya. Keberhasilan ini ditunjukkan antara lain: (1) Adanya kesesuaian materi dengan kebutuhan para mahasiswa untuk memahami tentang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagi Mahasiswa Universitas Darma Agung Medan. (2) Adanya respon yang positif dari peserta yang ditunjukkan dengan adanya diskusi yang cukup hangat dalam rangka implementasi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagi Mahasiswa Universitas Darma Agung Medan.
Co-Authors Ade Namora Siregar Albertus Otomosi Laia Alex Al Fadlani Ritonga Alusianto Hamonangan Amri Powaster Samosir Andi Sepima Andrie Ghaivany Purba Anita Anita Anri Manullang Ardiyanus Halawa Ari Pratama Arigo, Muhammad Arowamati Laia Asnan Nasution Berliana Devi Siregar Betty Berliana Bima Raksa Prasetyo Cut Nurita Darius Tafonao Diana Lubis Grace Theresia Hutahaean Gulo, Teringat Terserah Gunaldi Terarianto Halawa, Ardiyanus Halawa, Desta Forlius Halawa, Priono Indra Purnanto S. Sihite Irma Cesilia Syarifah Sihombing Jama, Ahmed Osman Jonathan Tamba Ladeta Simanjuntak Laia, Arowamati Laia, Ivan Trimanjaya Laia, Martinus Laurensius Bancin Lestari Victoria Sinaga Lestari Victoria Sinaga, Lestari Victoria Lubis, Diana Lubis, Mhd Ansori Lubis, Mhd. Ansori Lukman Nasution Manalu, Sarih Naulina Marnasar Tambunan Martha Romauli Mhd. Yasid Nasution Mourice Rogers Muhammad Abdul Basir Lubis Muhammad Ansori Muhammad Arigo Muhammad Ikhsan Muhammad Ikhsan Muhammad Ridwan Lubis Nanci Yosepin Simbolon Naziria Tambunan Ndraha, Epianus Nur Azijah Siregar Nurita, Cut Parlin Azhar Harahap Peri Gustiranda Putra, Panca Sarjana Ramadhansyah Putra Matondang Reza Novrian Harahap Reza Nurul Ichsan Ria Sintha Devi Rini Novita Rumapea, Edoly Samuel Panjaitan Sibarani, Lestari Sihotang, Icha Juliana Silaban, Rudolf Simbolon, Nancy Yosepin SINAGA, BRIAN Sinaga, Sarman Siregar, Syawal Amry Sylvia Fransisca Hutabarat Tafonao, Darius Tamba, Jonathan Tambunan, Marnasar Tambunan, Naziria Taufiqurrahman, Mhd. Venny Fraya Hartin Nst Wahila N Sianturi Welman Harico Sitompul Zalukhu, Persatuan Putra Zen Dinata Sembiring Zulkarnain W. Harahap