Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS YURIDIS TENTANG PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PADA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) Zulkarnain W. Harahap; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1324

Abstract

Penanganan tindak pidana korupsi di kepolisian tersebut masih belum dapat dilakukan secara tegas, karena masih ada perkara yang tidak ditindaklanjuti dimana tersangka dilepas begitu saja dengan alasan tidak cukup bukti. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, bagaimana peran kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam dalam pasal-pasal UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kepolisian Daerah Sumatera Utara merupakan instansi yang memiliki wewenang yang luas dalam penegakan hukum, termasuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Penegakan hukum di kepolisian diawali dengan menerima laporan dari masyarakat dan juga melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan telah terjadinya tindak pidana korupsi, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, baik bukti elektronik, bukti fisik, maupun keterangan ahli. Tetapi pada kenyataannya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak mudah dilakukan, terutama karena lemahnya ancaman pidana terhadap tindak pidana korupsi, dimana ancaman pidana dalam undang-undang tindak pidana korupsi terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan rasa takut kepada pelaku korupsi, bahkan terdapat ancaman pidana yang maksimum 3 tahun untuk tindak pidana dengan kerugian negara relatif kecil. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah: kurangnya SDM penyidik kepolisian, perbedaan interpretasi antar penegak hukum dan tingginya intervensi kepada penyidik. Disarankan aparat penegak hukum khususnya antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum perlu lebih sering berdiskusi atau bertukar pendapat tentang masalah hukum, sehingga terdapat kesepahaman dalam penerapan hukum. Perlu dilakukan penambahan penyidik untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Disamping itu, penyidik yang kurang berkompeten berlu diberi pelatihan agar kompetensi penyidik kepolisian menjadi lebih merata dan benar-benar siap untuk menangani tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Kepolisian perlu meningkatkan integritas penyidik dengan memberikan bimbingan moral dan spiritual sesuai dengan kepercayaannya, serta melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana suap, sehingga diharapkan dapat menghindari penyimpangan tugas dengan menolak segala bentuk intervensi dari pihak lain.
ANALISIS YURIDIS TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Anri Manullang; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1332

Abstract

Dampak negatif dari tindak pidana suap adalah menjadikan hukum buruk dimata masyarakat dan demokrasi mati. Mekanisme dan aturan yang ditetapkan untuk kebaikan bersama, secara bersama-sama pula dilanggar, baik dengan cara terang-terangan maupun yang sangat tidak kelihatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara, faktor apa yang menjadi kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana suap pada tingkat penyidikan di di Kepolisian Daerah Sumatera Utara diawali dengan memeriksa laporan mengenai adanya tindak pidana suap dengan memfokuskan analisis terhadap alat bukti permulaan, yang dapat berupa bukti elektronik, bukti transfer, dan bukti fisik lainnya seperti uang tunai. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya penyidik kepolisian akan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Penegakan hukum lebih lanjut akan dilakukan dengan pemeriksaan di pengadilan oleh majelis hakim atas dasar dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Penegakan hukum di pengadilan masih sangat tergantung pada jaksa penuntut dan majelis hakim, yang disertai dengan upaya penasehat hukum untuk melepaskan terdakwa dari dakwaan. Faktor kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap adalah: kurangnya SDM penyidik kepolisian, perbedaan interpretasi antar penegak hukum dan tingginya intervensi kepada penyidik. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap adalah: meningkatkan SDM penyidik kepolisian, meningkatkan kesepahaman antar penegak hukum, dan meningkatkan integritas penyidik kepolisian. Disarankan aparat penegak hukum khususnya antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum perlu lebih sering berdiskusi atau bertukar pendapat tentang masalah hukum, sehingga terdapat kesepahaman dalam penerapan hukum. Perlu dilakukan penambahan penyidik untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Disamping itu, penyidik yang kurang berkompeten berlu diberi pelatihan agar kompetensi penyidik kepolisian menjadi lebih merata dan benar-benar siap untuk menganani tindak pidana, khususnya tindak pidana suap. Kepolisian perlu meningkatkan integritas penyidik dengan memberikan bimbingan moral dan spiritual sesuai dengan kepercayaannya, serta melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana suap, sehingga diharapkan dapat menghindari penyimpangan tugas dengan menolak segala bentuk intervensi dari pihak lain.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU MEMANEN DAN ATAU MEMUNGUT SERTA MENADAH HASIL PERKEBUNAN SECARA TIDAK SAH PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGKAT Andri Gomgom Tua Siregar; Syawal Amry Siregar; Mhd. Yasid Nasution
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.897

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang aturan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku memanen dan atau memungut serta menadah secara tidak sah hasil perkebunan, pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Polres Langkat dan faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penegakan hukumnya.Langkah Polres Langkat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut yaitu dengan caramenerima laporan dari perusahaan dan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan untuk memastikan seluruh pelaku bisa diproses hukum.Terhadap pelaku penadahan, sering mengalami kendala dalam pengungkapannya dikarenakan bukti yang minim, dikarenakan kurangnya informasi transaksi penadahan sedang terjadi, atau barang hasil memanen dan atau memungut belum sempat dijual ke penadah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana memanen dan atau memungut secara tidak sah serta menadah hasil perkebunan diatur dalam pasal 107 huruf d serta pasal 111UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Kendala dalam penegakan hukum terhadap terhadap tindak pidana memanen atau memungut serta menadahsecara tidak sah hasil perkebunan adalah: Adanya dualisme aturan hukum, tersangka anak di bawah umur, kurangnya SDM penyidik. Aturan hukum dalam pasal 364 KUHP masih sering digunakan dengan alasan nilai hasil perbuatan pelaku kurang dari Rp. 2.500.000,. Kebanyakan juga pelaku adalah anak di bawah umur yang harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah diversi sebagaimana diatur dalam UU SPPA.Serta SDM penyidik masih tergolong kurang memadai, baik dari segi jumlah maupun dari segi kompetensi pengetahuan tentang aturan hukum.
PENEGAKAN HUKUM UJARAN KEBENCIAN DI REPUBLIK INDONESIA Andi Sepima; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 2 (2020): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v2i2.908

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum mengenai tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, bagaimana peranan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aturan hukum tentang ujaran kebencian melalui media sosial diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian diawali dengan menerima laporan dari masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan analisis bukti fisik seperti print screen shot, handphone, Ipad, dan notebook, serta meminta keterangan saksi-saksi, termasuk juga saksi ahli. Faktor kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial adalah: pelakunya adalah tokoh masyarakat, dianggap mengekang kebebasan berpendapat, Simcar dapat digunakan tanpa proses registrasi, kurangnya kesadaran masyarakat atas larangan penyebaran ujaran kebencian, serta beredarnya akun palsu.
PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DIKEPOLISIAN SEKTOR PANCUR BATU DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Zen Dinata Sembiring; Ade Namora Siregar; Gomgom TP Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i2.2021

Abstract

Penelitian ini berjudul Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Diwilayah Polsek Pancur Batu yang bertujuan 1) Untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur. 2) Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur. 3) Untuk mengetahui upaya dan peran aparat kepolisian dalam menanggulangi pelangaran lalu lintas yang dilakukan anak dibawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yang menggabungkan antara Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari Polsek Pancur Batu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur masih sering terjadi dan faktor-faktor yang menyebabkan tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu faktor keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, dan faktor pergaulan atau lingkungan, dan penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu pembiaran terhadap pelanggaran, penindakan yang tidak maksimal, dan penindakan maksimal. Kemudian upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain upaya preventif yaitu melakukan sosialisasi penyuluhan tertib berlalu lintas dan upaya represif yaitu untuk menindak langsung anak dibawah umur yang melakukan pelangaran lalulintas dan berguna untuk memberi efek jerah terhadap anak sekolah yang melakukan pelanggaran.
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN Ardiyanus Halawa; Naziria Tambunan; Lestari Victoria Sinaga; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i2.2799

Abstract

Permasalahan hukum yang akhir-akhir ini mengemuka di masyarakat adalah perbuatan pidana yang pelakunya tidak hanya orang dewasa namun dilakukan juga oleh anak yang umurnya kurang delapan belas (18) tahun.Adapun yang menjadi rumusan masalah yakni bagaimana aturan hukum mengenai pembunuhan menurut hukum di Indonesia, bagaimana penegakan hukum terhadap seorang anak yang melakukan pembunuhan, Apa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusannya (Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2022/Pn-Medan.Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, data yang digunakan yaitu mengggunakan data sekunder dan data primer. Pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan, semua data yang sudah dikumpulkan dianalisis menggunakan metode analilis kualitatif.Hasil dari penelitian mengenai aturan hukum tentang pembunuhan diatur didalam hukum pidana. Penegakan hukum kepada seorang pelaku yang umurnya dibawah 18 (delapan belas) tahun diberikan pidana penjara. Analisis pertimbangan hukum terhadap anak pelaku pembunuhan studi kasus Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2022/PN-Medan, terdakwa dinyatakan secara benar terbukti telah melakukan perbuatan pidana dan di vonis penjara selama 3 (tiga) tahun. Adapun saran dalam penelitian ini adalah seharusnya anak-anak mendapat pengajaran dan pengarahan agama ditengah-tengah keluarga sehingga dalam kehidupannya di jauhi dari perbuatan pembunuhan. Kepada majelis hakim supaya lebih mengedepankan keadilan baik kepada pelakunya pembunuhan maupun kepada korban pembunuhan.
JURIDICAL ANALYSIS OF CRIMINAL LIABILITY DISTRIBUTING UNREGISTERED FERTILIZER BASED ON LAW NO 22 OF 2019 CONCERNING SUSTAINABLE AGRICULTURAL CULTURE SYSTEM Amri Powaster Samosir; Gomgom T.P. Siregar; Muhammad Yasid
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat-Universitas Darma Agung. (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan untuk mencari tahu Peraturan Hukum Pidana Tentang Orang Yang Pernah Pidana mengedarkan pupuk tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, penerapan unsur pidana terhadap pelaku usaha yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar, serta pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku bisnis yg menjual pupuk tidak terdaftar. Metode penelitian yang dipergunakan dalam melakukan penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk tidak terdaftar terdapat dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Penerapan unsur pidana yang unsur-unsurnya yakni unsur setiap orang dan unsur mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, dimana para terdakwa dijatuhkan pidana penjara dan pidana denda dengan masing-masing hukuman yang disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
PERAN BAPAS SEBAGAI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI PADA BAPAS KELAS I MEDAN) Samuel Panjaitan; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.905

Abstract

Rumusan masalah penelitian ini adalah apa peran Bapas sebagai pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum pada Bapas Kelas I Medan, apa faktor kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Medan, dan apa upaya mengatasi kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bapas Kelas I Medan telah banyak melakukan pendampingan terhadap tersangka anak berkonflik dengan hukum di berbagai jenis tindak pidana, baik atas permintaan penegak hukum maupun atas permintaan dari keluarga tersangka anak. Bapas melakukan perannya dengan melakukan penelitian lapangan terhadap perkara pidana dilakukan oleh anak, yaitu dengan mengumpulkan informasi masyarakat sekitar, tersangka anak, dan juga dari korban tindak pidana. Kemudian Bapas melakukan analisis terhadap semua informasi untuk dapat membuat rekomendasi atas penyelesaian perkara anak diserahkan kepada penegak hukum. Selanjutnya, Bapas juga melakukan pendampingan terhadap tersangka anak selama dalam penyelesaian perkara atau dalam proses hukum dengan menghadiri setiap undangan musyawarah diversi, serta berupaya menjamin bahwa anak mendapatkan hak-haknya sesuai kebutuhan anak selama diproses pemeriksaan oleh penyidik. Kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum adalah: kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi yang dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana, serta adanya pembatasan diversi pada UU SPPA. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum: sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU SPPA kepada masyarakat, revisi terhadap UU SPPA untuk menghilangkan pembatasan diversi, melakukan pembatasan terhadap pihak-pihak terlibat dalam diversi, serta mengupayakan agar seluruh biaya rehabilitasi bagi tersangka anak pecandu narkotika ditanggung oleh pemerintah sehingga upaya diversi menjadi lebih mudah ditetapkan. Disarankan pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU SPPA kepada masyarakat umum dengan tidak hanya melibatkan penegak hukum, tetapi juga melibatkan instansi lain khususnya instansi yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, seperti instansi keagamaan dan instansi sosial. Dengan demikian Bapas akan lebih mudah melakukan penelitian kemasyarakatan guna merekomendasikan yang terbaik bagi tersangka anak. Pemerintah perlu mempertimbangkan agar UU SPPA direvisi, khususnya untuk menghilangkan pembatasan terhadap diversi anak, agar upaya diversi dapat dilakukan terhadap semua jenis tindak pidana serta terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Pemerintah perlu menyederhanakan proses musyawarah dengan mengurangi pihak yang terlibat. Musyawarah diversi sebaiknya hanya melibatkan keluarga anak dan korbannya, serta penyidik dan petugas Bapak.
SOSIALISASI PERAN ORMAS DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KOTA MEDAN Lukman Nasution; Muhammad Ridwan Lubis; Gomgom TP Siregar
Jurnal PKM Hablum Minannas Vol. 1 No. 2 (2022): Edisi Bulan Oktober 2022
Publisher : LPPM Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jhm.v1i2.183

Abstract

Pengabdian  ini  dilaksanakan  di Kota Medan Sumatera Utara.  Metode  pelaksanaan  yang digunakan  adalah  melalui kegiatan  ceramah,  diskusi  dan  tanya  jawab  tentang sosialisasi  peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat.  Acara  sosialisasi  ini  melibatkan masyarakat  di Kota Medan dan beberapa ormas yang ada di kota Medan. Adapun hasil diskusi dalam kegiatan sosialisasi peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat di Kota Medan Sumatera Utara dapat berjalan dengan lancar. Semua peserta terlihat antusias dan  merasakan  manfaatnya.  Keberhasilan  ini ditunjukkan  antara  lain: (1) Masyarakat di Kota Medan Sumatera Utara yang menjadi peserta kegiatan pengabdian masyarakat  ini  memiliki  pemahaman  yang  sama tentang peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat. (2) Kegiatan  pengabdian  masyarakat  di Kota Medan Sumatara Utara ini  dapat  berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan. (3) Akan  dilakukan  tahapan  lanjutan  setelah  selesainya  kegiatan pengabdian  masyarakat  ini dilakukan dalam rangka konsistensi berkontribusi memajukan daerah setempat.
PERAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM PENANGGULANGAN PERDAGANGAN ILLEGAL OBAT ABORSI MELALUI MEDIA ONLINE Muhammad Ridwan Lubis; Gomgom TP Siregar; Cut Nurita; Muhammad Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
Jurnal PKM Hablum Minannas Vol. 2 No. 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : LPPM Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jhm.v2i2.441

Abstract

Penjualan obat melalui media online sangat bebas, sehingga obat-obatan tersebut sangat rentan dapat disalahgunakan peruntukannya oleh masyarakat, yang tanpa disadari akan membahayakan kesehatan dan bahkan menimbulkan korban. Faktor-faktor yang menyebabkan perdagangan illegal obat aborsi melalui media online adalah adanya kemajuan teknologi di bidang informasi dan belum adanya regulasi yang mengatur mengenai penjualan obat melalui media online, Pemerintah hanya mampu menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi obat melalui media online, terlebih kasus peredaran obat palsu melalui media online semakin marak tanpa ada kejelasan hukum, sehingga kelemahan-kelemahan dari peraturan di atas dapat dijadikan celah hukum oleh setiap orang untuk melakukan penjualan obat melalui media online. Upaya kepolisian dalam penanggulangan perdagangan illegal obat aborsi melalui media online adalah dengan melakukan upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif.
Co-Authors Ade Namora Siregar Albertus Otomosi Laia Alex Al Fadlani Ritonga Alusianto Hamonangan Amri Powaster Samosir Andi Sepima Andrie Ghaivany Purba Anita Anita Anri Manullang Ardiyanus Halawa Ari Pratama Arigo, Muhammad Arowamati Laia Asnan Nasution Berliana Devi Siregar Betty Berliana Bima Raksa Prasetyo Cut Nurita Darius Tafonao Diana Lubis Grace Theresia Hutahaean Gulo, Teringat Terserah Gunaldi Terarianto Halawa, Ardiyanus Halawa, Desta Forlius Halawa, Priono Indra Purnanto S. Sihite Irma Cesilia Syarifah Sihombing Jama, Ahmed Osman Jonathan Tamba Ladeta Simanjuntak Laia, Arowamati Laia, Ivan Trimanjaya Laia, Martinus Laurensius Bancin Lestari Victoria Sinaga Lestari Victoria Sinaga, Lestari Victoria Lubis, Diana Lubis, Mhd Ansori Lubis, Mhd. Ansori Lukman Nasution Manalu, Sarih Naulina Marnasar Tambunan Martha Romauli Mhd. Yasid Nasution Mourice Rogers Muhammad Abdul Basir Lubis Muhammad Ansori Muhammad Arigo Muhammad Ikhsan Muhammad Ikhsan Muhammad Ridwan Lubis Nanci Yosepin Simbolon Naziria Tambunan Ndraha, Epianus Nur Azijah Siregar Nurita, Cut Parlin Azhar Harahap Peri Gustiranda Putra, Panca Sarjana Ramadhansyah Putra Matondang Reza Novrian Harahap Reza Nurul Ichsan Ria Sintha Devi Rini Novita Rumapea, Edoly Samuel Panjaitan Sibarani, Lestari Sihotang, Icha Juliana Silaban, Rudolf Simbolon, Nancy Yosepin SINAGA, BRIAN Sinaga, Sarman Siregar, Syawal Amry Sylvia Fransisca Hutabarat Tafonao, Darius Tamba, Jonathan Tambunan, Marnasar Tambunan, Naziria Taufiqurrahman, Mhd. Venny Fraya Hartin Nst Wahila N Sianturi Welman Harico Sitompul Zalukhu, Persatuan Putra Zen Dinata Sembiring Zulkarnain W. Harahap