Claim Missing Document
Check
Articles

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA DI DESA BANDAR KHALIFAH KECAMATAN PERCUT SEI TUAN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA Muhammad Ridwan Lubis; Gomgom T.P Siregar
PKM Maju UDA Vol 1 No 1 (2020): Edisi bulan AGUSTUS 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung (UDA) Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.451 KB)

Abstract

Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan beberapa hal, antara lain karena Indonesia yang terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju dan penggeseran nilai matrialistis dengan dinamika sasaran opini peredaran gelap. Ada beberapa hal faktor penyebab seseorang menggunakan narkotika disebabkan oleh faktor internal seperti perasaan egois, kehendak bebas, kegoncangan jiwa, dan rasa keingintahuan. Faktor eksternal antara lain meliputi: keadaan ekonomi, pergaulan/lingkungan, kemudahan (semakin banyaknya beredar jenis-jenis narkotika di pasar gelap), kurangnya pengawasan (pengendalian terhadap persediaan narkotika, penggunaan dan peredarannya), serta ketidaksenangan dengan keadaan sosial (untuk melepaskan diri dari himpitan keadaan sosial), dalam perkembangannya saat ini tanpa kecuali siapa saja anakanak, remaja, dewasa bahkan termasuk aparat penegak hukum, sebagai contoh kepolisian. Berdasarkan analisa, maka diperoleh gambaran bahwa banyak masyarakat Indonesia yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, walaupun sebenarnya sudah banyak upaya-upaya yang dilakukan dalam hal memberantas narkotika tersebut, baik bersifat preventif dan preemtif yang diimplementasikan melalui penyuluhan, safari narkotika, penyebaran pamflet dan baliho serta pendekatan terhadap tokoh adat dan agama serta pembinaan terhadap masyarakat. Maka tetap ada faktor-faktor penghambat polisi dalam mencegah pemberantasan dan penanggulangan tindak pidana narkotika disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat awam tentang peran mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, masih kurangnya melibatkan unsurunsur masyarakat yang sebenarnya sangat strategis, efektif dan efisien untuk upaya preventif seperti tokoh agama, penyuluhan yang dilakukan selama ini pada masyarakat terutama remaja kurang memperhatikan kondisi sasaran, program pencegahan dan rehabilitasi narkoba belum menjangkau daerah pedesaan.
PENGETAHUAN MASYARAKAT MENGENAI PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN Gomgom TP Siregar; Syawal Amry Siregar; Muhammad Yasid
PKM Maju UDA Vol 2 No 1 (2021): Edisi bulan APRIL 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung (UDA) Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.694 KB) | DOI: 10.46930/pkmmajuuda.v2i1.1181

Abstract

Mediation is a way of resolving disputes through a third party, commonly known as a mediator. The mediator with his capacity as a neutral party seeks to reconcile the parties by providing advice on dispute resolution. Proposals for dispute resolution through mediation are made rather informal. Dispute resolution through mediation is not binding. Mediation prioritizes a win-win solution without either a winning party or a losing party. In the event that the mediation is conducted in the court building, the mediator under the authority of the Case Examining Judge through the clerk shall summon the parties with the assistance of a bailiff or substitute bailiff to attend the mediation meeting. The mediation process lasts a maximum of 30 (thirty) days from the date of the order to mediate. The problem faced by the target audience before giving the material was the lack of knowledge of the people of Hilinifaoso Village, Kec. Ulususua Kab. South Nias regarding mediation procedures in court. The implementation of this community service activity can be said to have been successfully implemented and the benefits can be felt directly by the participants, namely increasing the knowledge of the people of Hilinifaoso Village, Kec. Ulususua Kab. South Nias regarding mediation procedures in court. This can be seen from the answers of the participants to the questionnaire given after the activity. Of the 31 participants, 95% answered that they understood it.
SOSIALISASI PENERAPAN TINDAK PIDANA INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK (ITE) BAGI MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS DARMA AGUNG Gomgom T.P Siregar; Muhammad Ansori Lubis
PKM Maju UDA Vol 1 No 1 (2020): Edisi bulan AGUSTUS 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung (UDA) Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.381 KB)

Abstract

Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Pengabdian ini dilaksanakan di Universitas Darma Agung Medan. metode pelaksanaan yang digunakan adalah melalui kegiatan ceramah, diskusi dan tanya jawab tentang Penerapan Tindak Pidana Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Bagi Mahasiswa Universitas Darma Agung Medan. Acara sosialisasi ini melibatkan seluruh mahasiswa di lingkungan Universitas Darma Agung Medan untuk lebih memahamkan pentingnya Penerapan Tindak Pidana Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Bagi Mahasiswa Universitas Darma Agung Medan. Adapun hasil diskusi dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Tindak Pidana Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Bagi Mahasiswa Universitas Darma Agung Medan dapat berjalan dengan lancar. Semua peserta terlihat antusias dan merasakan manfaatnya. Keberhasilan ini ditunjukkan antara lain: (1) Adanya kesesuaian materi dengan kebutuhan para guru untuk memahami tentang Penerapan Tindak Pidana Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Bagi Mahasiswa Universitas Darma Agung Medan. (2) Adanya respon yang positif dari peserta yang ditunjukkan dengan adanya diskusi yang cukup hangat dalam rangka implementasi Penerapan Tindak Pidana Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Bagi Mahasiswa Universitas Darma Agung Medan.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG KEKUASANAAN ORANG TUA DALAM MELAKSANAKAN PENGURUSAN HARTA KEKAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI DESA BANDAR KHALIFAH KECAMATAN PERCUT SEI TUAN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA Muhammad Ridwan Lubis; Gomgom T.P Siregar
PKM Maju UDA Vol 1 No 3 (2020): Edisi bulan DESEMBER 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung (UDA) Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.239 KB) | DOI: 10.46930/pkmmajuuda.v1i3.884

Abstract

Pengabdian ini dilaksanakan di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. metode pelaksanaan yang digunakan adalah melalui kegiatan ceramah, diskusi dan tanya jawab tentang Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Kekuasanaan Orang Tua Dalam Melaksanakan Pengurusan Harta Kekayaan Anak Dibawah Umur Di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Acara sosialisasi ini melibatkan masyarakat di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara untuk lebih memahamkan pentingnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Kekuasanaan Orang Tua Dalam Melaksanakan Pengurusan Harta Kekayaan Anak Dibawah Umur. Adapun hasil diskusi dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Kekuasanaan Orang Tua Dalam Melaksanakan Pengurusan Harta Kekayaan Anak Dibawah Umur Di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan dengan lancar. Semua peserta terlihat antusias dan merasakan manfaatnya. Keberhasilan ini ditunjukkan antara lain: (1) Adanya kesesuaian materi dengan kebutuhan para masyarakat untuk memahami tentang Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Kekuasanaan Orang Tua Dalam Melaksanakan Pengurusan Harta Kekayaan Anak Dibawah Umur Di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. (2) Adanya respon yang positif dari peserta yang ditunjukkan dengan adanya diskusi yang cukup hangat dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Kekuasanaan Orang Tua Dalam Melaksanakan Pengurusan Harta Kekayaan Anak Dibawah Umur Di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
SOSIALISASI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK SERTA PERLINDUNGAN BERDASARKAN UU NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) DI DESA SENA KECAMATAN BATANG KUIS, KABUPATEN DELI SERDANG Muhammad Ridwan Lubis; Gomgom TP Siregar; Cut Nurita; Diana Lubis; Rini Novita
Jurnal PKM Hablum Minannas Vol. 2 No. 1 (2023): Bulan Maret 2023
Publisher : LPPM Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jhm.v2i1.359

Abstract

Pengabdian ini dilaksanakan di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serang, Sumatera Utara. Adapun langkah-langkah dalam pelaksanaan pengabdian yang dilakukan adalah: 1) diskusi dan tanya jawab seputar kegaiatn pengabdian; 2) Kegiatan dalam penyuluhan dilakukan menggunakan model ceramah atau penyuluhan; 3) Praktek terbimbing selama kegiatan pelatihan dilakukan sekitar 1-4 jam sampai peserta memahami isi materi; 4) Evaluasi tingkat ketercapaian keberhasilan kegiatan pengabdian terhadap seluruh kegiatan dilaksanakan melalui pemberian kuesioner kepada peserta; 5) Tim pengabdian terdiri dari dosen dan mahasiswa. Para peserta dalam mengikuti pengabdian ini sangat antusias dan mendapatkan banyak ilmu terkait dengan kekerasan seskual yang marak terjadi pada saat ini
HOUSEHOLD VIOLENCE CAUSED BY NARCOTICS ABUSE (RESEARCH AT AL KAMAL SIBOLANGIT CENTER FOR DRUG REHABILITATION) Gomgom TP Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 2 (2023): EDISI BULAN MEI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i2.3541

Abstract

Violence perpetrated by husbands against wives often occurs, in fact one out of three wives has experienced domestic violence. The problem in this research is how to regulate the law against perpetrators of domestic violence (KDRT) caused by narcotics abuse, how are the efforts of the Al Kamal rehabilitation center in dealing with criminal acts of domestic violence (KDRT) caused by narcotics abuse. The conclusion in this study, it is known that domestic violence is a combination effect and interaction of biological, psychological, economic, and political factors such as a history of violence. Overcoming criminal acts of domestic violence caused by drug abuse is through rehabilitation. It is suggested that the rehabilitation rights of narcotics addicts and victims are protected in carrying out the benefits of rehabilitation efforts in recovery. It is necessary to improve the monitoring system for rehabilitation beneficiaries and to have implementation guidelines that become service standards at the Al Kamal Rehabilitation Center. The form of supervision referred to is consistent monitoring from the social ministry of the Al Kamal Rehabilitation Center.
Implementation Reconstruction Criminal Acts Of Murder By Regional Police Ditrescrimum North Sumatra Gomgom TP Siregar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.3623

Abstract

Rekonstruksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pembuktian suatu perkara pidana, yaitu memperjelas dan memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana, sehingga lebih meyakinkan kepada penyidik ​​tentang tindak pidana tersebut. kebenaran keterangan tersangka atau saksi. Rekonstruksi digunakan untuk mendapatkan gambaran tentang tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi sehingga tindak pidana menjadi lebih jelas. Rekonstruksi kekuatan pembuktian (rekonstruksi) yang dilakukan oleh penyidik ​​dalam proses penyidikan suatu tindak pidana merupakan hasil rekonstruksi sebagai keterangan dari tersangka/terdakwa di luar ruang sidang, apabila sesuai dengan salah satu alat bukti yang lain, maka akan berfungsi sebagai sarana untuk menemukan bukti di persidangan atau instruksi. Kendala yang sering dihadapi penyidik ​​dalam melakukan rekonstruksi yaitu hambatan eksternal berasal dari masyarakat yang tidak dapat bekerjasama atau tidak kooperatif pada saat rekonstruksi dilakukan oleh penyidik. Sedangkan kendala lain berupa hambatan internal pelaksana rekonstruksi tidak dihadapi penyidik. Upaya yang dilakukan penyidik ​​dalam mengatasi kendala tersebut adalah dengan meningkatkan keamanan baik bagi tersangka pelaku tindak pidana maupun pada saat dilakukan rekonstruksi di TKP.
PENERAPAN TINDAK PIDANA INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN (ANALISIS PUTUSAN NO.96/PID.SUS/2019/PT.MDN) Welman Harico Sitompul; Gomgom T.P. Siregar; Mhd. Taufiqurrahman
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1337

Abstract

Perjudian secara singkat dapat dijelaskan sebagai kegiatan bertaruh dengan mengharuskan petaruh untuk menyiapkan harta bendanya sebagai yang akan ditaruhkan dengan tujuan untuk memenangkan pertaruhan dengan hasil akan mendapatkan seluruh yang ditaruhkan oleh petaruh lainnya. Pada awalnya, kegiatan berjudi pertama kali pada jaman mesir kuno oleh para pejabat, petinggi dan bangsawan secara bersama-sama sebagai salah satu kegiatan saat berkumpul. Dapat dikatakan berjudi hanya dilakukan untuk bersenang-senang pada masa tersebut atau untuk seru-seruan semata. Mereka melakukan pertaruhan di bangunan berbentuk kuil kuno dengan cara taruhan melalui benda-benda berharga, ternak, tanah, sampai dengan budak-budak yang ditawarkan. Semenjak itu, berjudi menjadi salah satu kegiatan yang terus berkembang keberbagai era dan negara.Perjudian secara singkat dapat dijelaskan sebagai kegiatan bertaruh dengan mengharuskan petaruh untuk menyiapkan harta bendanya sebagai yang akan ditaruhkan dengan tujuan untuk memenangkan pertaruhan dengan hasil akan mendapatkan seluruh yang ditaruhkan oleh petaruh lainnya. Pada awalnya, kegiatan berjudi pertama kali pada jaman mesir kuno oleh para pejabat, petinggi dan bangsawan secara bersama-sama sebagai salah satu kegiatan saat berkumpul.Adapun rumusan masalah dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Bagaimana pengaturan pernerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Bagaimana penerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Apa hambatan penyelesaian yang dihadapi dalam pernerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian (Analisis Putusan Nomor : 96 / Pid.Sus / 2019 / PT.MDN).Adapun metode yang digunakan dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Metode penelitian yuridis normatif-kualitatif yang didukung oleh data empiris. Dengan demikian objek penelitian adalah norma hukum yang terwujud dalam kaidah-kaidah hukum dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan penghukuman yang terkait secara langsung dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku perjudian online. Bahwa adapun saran dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Banyak warga yang tidak mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjerat/mempidanakan para pelaku judi online sehingga menyebabkan warga tidak menyadari perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana. Untuk menanggulangi perjudian online yang lagi marak seharusnya Pemerintah melalui pihak terkait memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi aparat penegak hukum baik Polri, Jaksa dan Hakim harus menindak tegas, menuntut serta menjatuhkan hukuman yang wajar kepada para bandar dan pelaku judi online agar menimbulkan efek jera.
PERAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA (POLDA-SU) DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM Parlin Azhar Harahap; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.906

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang pemilihan umum di Indonesia, bagaimana peran dan kendala yang dihadapi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) dalam penegakan hukum tindak terhadap pidana pemilihan umum. Diperoleh hasil penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pemilu di atur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU Pemilu diatur bahwa semua bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dilaporkan ke bawaslu, kemudian bawaslu melakukan pemeriksaan awal dengan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam Gakumdu, selanjutnya menyampaikan laporan kepada kepolisian. Poldasu menempatkan penyidik yang memiliki kualifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Pemilu sebagai penyidik tindak pidana pemilu. Kepolisian juga telah berupaya untuk segera menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu dengan cara melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Kendala yang dihadapi kepolisian penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu, yaitu adanya perbedaan persepsi antar penegak hukum dalam sentra Gakkumdu terutama mengenai penetakan perkara sebagai pidana dan perdata, adanya pembatasan waktu penanganan perkara oleh penyidik kepolisian dari penyidikan hingga pelimpahan berkas ke penuntut umum hanya 14 hari, serta kurangnya personil kepolisian untuk menangani perkara yang semakin banyak pada saat pemilu.
PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM KAITAN TERJADINYA SALAH TANGKAP Muhammad Ikhsan; Arowamati Laia; Gomgom T.P Siregar; Nanci Yosepin Simbolon
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i2.2793

Abstract

Penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana, penyidik harus memiliki cukup bukti, baik mengenai unsur tindak pidana yang dipersangkakan maupun mengenai identitas seseorang yang disangka tersebut. Namun dalam praktiknya tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses penangkapan terjadi salah tangkap. Terjadinya salah tangkap oleh Penyidik Polri, dalam istilah hukum disebut dengan error in persona yang artinya kekeliruan atau kekhilafan mengenai orangnya. Korban salah tangkap memiliki suatu kerugian yang harus segera dilakukan penanganan, khususnya pada kerugian immateriil. Kerugian yang utama adalah terkait tercemarnya nama baik mereka oleh stigma negatif dari masyarakat sekitar. Kompensasi yang diberikan oleh Negara terhadap Korban salah tangkap yang berbentuk materiil, belum cukup untuk mengembalikan nama baik mereka. Ironisnya adalah ketika stigma negatif terhadap mereka tersebut terjadi, bukan hanya hak kemerdekaannya saja yang hilang, namun hak untuk bersosial pun juga tertindas, sehingga disamping adanya tuntutan ganti rugi kepada Negara, maka juga dibutuhkan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap. Pasal 1 angka (20) KUHAP bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, jurnal, internet dan media lainnya. Fungsi polri dalam penegakan hukum di Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melakukan proses penyelikan hingga penyidikan perkara.Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan yang diatur dalam kuhap adalah dengan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi sebagaimana akibat dari penahanan yang tidak sah diatur dalam pasal 95 KUHAP. Pertanggungjawaban penyidik polri terhadap korban salah tangkap terdapat dalam 3 (tiga) hal. Pertama, pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam Pasal 333 KUHP, Pasal 334 KUHP, Pasal 335 KUHP. Kedua, pertanggungjawaban perdata yaitu bentuk ganti rugi kepada korban salah tangkap dan ketiga pertanggungjawaban admisnistratif dan displin.
Co-Authors Ade Namora Siregar Albertus Otomosi Laia Alex Al Fadlani Ritonga Alusianto Hamonangan Amri Powaster Samosir Andi Sepima Andrie Ghaivany Purba Anita Anita Anri Manullang Ardiyanus Halawa Ari Pratama Arigo, Muhammad Arowamati Laia Asnan Nasution Berliana Devi Siregar Betty Berliana Bima Raksa Prasetyo Cut Nurita Darius Tafonao Diana Lubis Grace Theresia Hutahaean Gulo, Teringat Terserah Gunaldi Terarianto Halawa, Ardiyanus Halawa, Desta Forlius Halawa, Priono Indra Purnanto S. Sihite Irma Cesilia Syarifah Sihombing Jama, Ahmed Osman Jonathan Tamba Ladeta Simanjuntak Laia, Arowamati Laia, Ivan Trimanjaya Laia, Martinus Laurensius Bancin Lestari Victoria Sinaga Lestari Victoria Sinaga, Lestari Victoria Lubis, Diana Lubis, Mhd Ansori Lubis, Mhd. Ansori Lukman Nasution Manalu, Sarih Naulina Marnasar Tambunan Martha Romauli Mhd. Yasid Nasution Mourice Rogers Muhammad Abdul Basir Lubis Muhammad Ansori Muhammad Arigo Muhammad Ikhsan Muhammad Ikhsan Muhammad Ridwan Lubis Nanci Yosepin Simbolon Naziria Tambunan Ndraha, Epianus Nur Azijah Siregar Nurita, Cut Parlin Azhar Harahap Peri Gustiranda Putra, Panca Sarjana Ramadhansyah Putra Matondang Reza Novrian Harahap Reza Nurul Ichsan Ria Sintha Devi Rini Novita Rumapea, Edoly Samuel Panjaitan Sibarani, Lestari Sihotang, Icha Juliana Silaban, Rudolf Simbolon, Nancy Yosepin SINAGA, BRIAN Sinaga, Sarman Siregar, Syawal Amry Sylvia Fransisca Hutabarat Tafonao, Darius Tamba, Jonathan Tambunan, Marnasar Tambunan, Naziria Taufiqurrahman, Mhd. Venny Fraya Hartin Nst Wahila N Sianturi Welman Harico Sitompul Zalukhu, Persatuan Putra Zen Dinata Sembiring Zulkarnain W. Harahap