Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana narkotika, dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2025/PN Palopo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh data empiris melalui wawancara. Sumber data utama berasal dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang relevan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan penerapan unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2025/PN Plp telah tepat karena unsur setiap orang, unsur tanpa hak atau melawan hukum, serta unsur menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan, karena Terdakwa secara sadar menerima, menyimpan, dan mendistribusikan sabu seberat 10,1857 gram untuk diserahkan kepada pembeli dengan memperoleh imbalan.Pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada keadaan yang memberatkan dan meringankan, melainkan mencakup pertimbangan yuridis melalui pembuktian terpenuhinya seluruh unsur delik, pertimbangan sosiologis mengenai dampak peredaran narkotika yang meresahkan dan merusak tatanan sosial masyarakat, serta pertimbangan filosofis yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana penegakan keadilan, perlindungan generasi muda, dan upaya preventif terhadap kejahatan narkotika yang bertentangan dengan nilai moral, kemanusiaan, dan tujuan negara This study aims to analyze: the application of the elements of narcotics crimes, and the judges’ considerations in imposing sentences on narcotics offenders in Decision Number 46/Pid.Sus/2025/PN Palopo rendered by Pengadilan Negeri Palopo. The research employs a normative legal research method using statutory and case approaches, supported by empirical data obtained through interviews. The primary data sources consist of court decisions, relevant statutory regulations, and secondary legal materials in the form of legal literature and academic journals. The results of the study indicate that: the application of Article 114 paragraph (2) of Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika in Decision Number 46/Pid.Sus/2025/PN Plp was appropriate, as the elements of “every person,” “without rights or unlawfully,” and “acting as an intermediary in the sale and purchase of Category I narcotics exceeding 5 grams” were legally and convincingly proven, since the Defendant knowingly received, stored, and distributed 10.1857 grams of methamphetamine to be delivered to buyers in exchange for payment. ) The judges’ considerations were not solely based on aggravating and mitigating circumstances, but also included juridical considerations through the establishment of all elements of the offense, sociological considerations regarding the disturbing and destructive impact of narcotics trafficking on the social order of society, and philosophical considerations that position punishment as a means of upholding justice, protecting the younger generation, and serving as a preventive effort against narcotics crimes that contradict moral values, humanity, and the objectives of the state.