Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Analisis Yuridis Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia sebelum dan sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Putu Bintang Seviana Dewi; Sujono Sujono; Rizky Pratama Putra Karo Karo
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2214

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui pengakuan mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Sebelum berlakunya KUHAP Baru, penerapan keadilan restoratif telah dilakukan melalui regulasi kelembagaan seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta praktik peradilan yang mempertimbangkan perdamaian antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta mengkaji hambatan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi penerapan keadilan restoratif dalam berbagai tahapan proses peradilan pidana. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi hambatan yang berkaitan dengan keterbatasan pengaturan teknis, paradigma penegakan hukum yang masih berorientasi retributif, serta perbedaan pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif.
IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS: STUDI KASUS PASAL 310 AYAT (4) UU NO. 22/2009 DI KEJAKSAAN NEGERI BANGLI Dewa Made Krisnandika; Bambang Widarto; Sujono Sujono
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 13, No 4 (2026): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v13i4.2026.871-881

Abstract

Kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bali tahun 2024 mencapai 8.307 kasus dengan 269 korban jiwa akibat kelalaian, namun paradigma retributif konvensional gagal memulihkan hubungan sosial sehingga memerlukan implementasi keadilan restoratif oleh Jaksa Penuntut Umum melalui diskresi penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi keadilan restoratif oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kejaksaan Negeri Bangli, Bali. Menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan studi kasus I Wayan Sentana. Hasil penelitian menunjukkan penerapan restoratif melalui diskresi penuntutan sesuai Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020, meskipun ancaman pidana melebihi 5 tahun. Faktor utama meliputi kelalaian tanpa niat jahat (culpa levis), status pelaku sebagai tulang punggung keluarga, kesepakatan perdamaian, serta dukungan nilai tri hita karana masyarakat Bali. Dampak positifnya mencakup pemulihan emosional korban, reintegrasi sosial pelaku, efisiensi sistem peradilan dengan pengurangan backlog 15%. Tantangan utama adalah batasan normatif dan potensi penyalahgunaan diskresi. Penelitian merekomendasikan revisi Perja No. 15/2020 untuk memperluas cakupan pidana laka lantas, pelatihan wajib RJ bagi jaksa, serta integrasi kearifan lokal dalam pedoman nasional keadilan restoratif. ada berapa kata dalam abstrak ini
Reformasi Penyelesaian Perkara Koneksitas Pasca Pembaruan KUHAP: Perspektif Peradilan Umum dan Militer Sujono Sujono; Rizki Rizki; Wanto Wanto
Metta : Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 6 No. 3 (2026)
Publisher : Jayapangus Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37329/metta.v6i3.5696

Abstract

A connected criminal case arises when an offence is jointly committed by persons subject to the general and military court jurisdictions. This study examines the relationship between criminal participation and the connected-case mechanism and formulates a settlement model following the enactment of Law Number 20 of 2025 on the Criminal Procedure Code. The study employs normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches. Primary legal materials consist of relevant legislation and judicial decisions, while secondary materials include journal articles, books, and legal doctrines; tertiary materials are used only to assist terminology searches. The study finds that participation constitutes the substantive basis for identifying each offender’s role and criminal liability, whereas connected jurisdiction constitutes a procedural mechanism for determining the forum and procedure when offenders fall under different jurisdictions. The new Criminal Procedure Code establishes the general court as the primary forum, simplifies joint investigation, and strengthens coordination between public prosecutors and military prosecutors. However, inconsistencies with Law Number 31 of 1997 on Military Justice remain a normative gap. This study proposes objective parameters for determining the predominant harm and a seven-stage coordination model covering offender identification, investigation, forum determination, prosecution, trial, and execution of judgment. The novelty lies in synthesising the new Criminal Procedure Code, the harmonisation problem with military procedural law, and operational parameters for determining the connected-case forum.