Lobster merupakan salah satu komoditas unggulan yang bernilai ekonomis tinggi. Seiring berjalannya waktu, permintaan tidak hanya untuk keperluan konsumsi, akan tetapi juga mencakup benih lobster. Tingginya permintaan dan harga benih dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan pengelolaannya. Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah membatasi ukuran penangkapan dengan mengeluarkan PERMENKP No.56/2016. Namun pada tahun 2020 kebijakan tersebut diganti dengan PERMENKP No.12/2020 yang memberikan izin terhadap penangkapan. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis implementasi kebijakan tentang pengelolaan lobster di Kecamatan Cidaun. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil analisis tersebut kemudian ditabulasikan ke dalam bentuk tabel dan dibahas secara deskriptif. Realisasi dari kebijakan tersebut menunjukkan bahwa selain alat penangkapan, semua mandat kebijakan tidak dipatuhi dengan semestinya.Kata kunci: kebijakan, nelayan, lobster, implementasi