Elpina Elpina
Universitas Simalungun

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Potensi Dampak Sebab Terjadinya Dugaan Praktik Peredaran Gelap Narkotika Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Andri Rinaldi Sembiring; Rony Andre Christian Naldo; Elpina Elpina
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 6 No. 1 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/djdsbe62

Abstract

Salah satu tindak pidana yang sering terjadi hingga saat sekarang ini dalam kehidupan masyarakat adalah tindak pidana narkotika. Terhadap para terduga pelakunya telah dilakukan penegakan hukum guna pemidanaan. Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar merupakan salah satu tempat pemidanaan terhadap para terpidana tindak pidana narkotika. Dalam pelaksanaan pemidanaan terhadap para terpidana tindak pidana narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, diharapkan tidak ada terjadi dugaan praktik peredaran gelap narkotika. Dalam hal jika ada terjadi dugaan praktik peredaran gelap narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang notabene merupakan kejahatan, tentunya berpotensi menimbulkan dampak. Adapun hal tersebut berdampak bagi Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar beserta ASN yang bertugas, dan tentunya juga bagi WBP
Dasar Pemikiran Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Rini Syarifah Panggabean; Rony Andre Christian Naldo; Elpina Elpina
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 6 No. 1 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/9c5y6s30

Abstract

Laka lantas merupakan tindak pidana. Terhadap pelaku tindak pidana laka lantas, tentunya harus dilakukan penegakan hukum guna pertanggungjawaban pidana. Demikian pula halnya terhadap terduga pelaku laka lantas di wilayah hukum Polres Taput. Terkait penegakan hukum terhadap pelaku laka lantas di wilayah hukum Polres Taput, diimplementasikan keadilan restoratif. Pengimplementasian keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Taput, tentunya merealisasikan asas ultimum remedium, yang berarti Hukum Pidana digunakan sebagai jalan terakhir, sehingga Hukum Pidana ditegakkan secara humanis. Ada 6 (enam) hal yang menjadi dasar pemikiran implementasi keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Taput
Tidak Terimplementasinya Diversi Dalam Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Rony Andre Christian Naldo; Elpina Elpina; Try Anggun Ekasapta; Yusuf Simanjuntak; Andri Rinaldi Sembiring
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 4 No. 2 (2024): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/s0gxgd77

Abstract

Laka lantas merupakan hal yang dapat terjadi kapan saja. Laka lantas yang terjadi merupakan tindak pidana. Do Kota Pematangsiantar, diharapkan tidak ada anak yang menjadi pelaku laka lantas. Fakta hukumnya A.Y. menjadi pelaku laka lantas yang mengakibatkan luka ringan terhadap 1 (satu) orang korban dan maut terhadap 2 (dua) orang korban. Terhadap setiap anak yang melakukan tindak pidana, wajib diupayakan diversi. Fakta hukumnya, dalam penegakan hukum terkait perkara laka lantas yang dilakukan A.Y. tidak terimplementasi diversi. Fakta hukum tidak terimplementasinya diversi dalam perkara laka lantas yang dilakukan A.Y. disebabkan 2 (dua) hal
Menumbuhkan Kesadaran Hukum Agar Tidak Menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sebab Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Rony Andre Christian Naldo; Hisarma Saragih; Elpina Elpina; Endoko Saragih; Rini Syarifah Panggabean; Parlaungan Silalahi; Tugono Tugono; Donal Tambunan; Henry David Bintang Tobing
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 5 No. 2 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/0215df50

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya dan diupayakan terhindar melakukan tindak pidana, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Fakta hukum yang ada di wilayah PN Tarutung, berbagai anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan. Terkait adanya fakta hukum tersebut, tentunya harus ditemukan solusi guna menumbuhkan kesadaran hukum para anak di wilayah hukum PN Tarutung agar tidak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan. Ada 3 (tiga) hal yang menjadi solusi menumbuhkan kesadaran hukum para anak agar tidak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan
Solusi Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Muldri Pudamo James Pasaribu; Hisarma Saragih; Elpina Elpina; Haris Damanik; Harry Yusack Dimitrio Damanik; Dion Yoas Sitorus
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 3 No. 2 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/h34tea14

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta meningkatkan kualitas pendidikan guna dapat meningkatkan kualitas kehidupan. Anak memiliki berbagai hak, yang notabene berbagai hak anak yang ditentukan dalam Hukum Positif merupakan bagian dari HAM. Sesuai ketentuan Pasal 28 B UUD 1945 jo Pasal 4 dan Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2016, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan seksual. Dengan adanya berbagai ketentuan hukum tersebut, diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Fakta hukumnya, masih ada anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan, baik yang pelakunya merupakan manusia dewasa maupun pelakunya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Terkait fakta hukum tersebut, tentunya harus dapat ditemukan solusinya. Ada 7 (tujuh) hal yang diajukan sebagai solusi guna mencegah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak
Pengaturan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Hak Narapidana Anak Dion Yoas Sitorus; Elpina Elpina; Sarles Gultom; Hisarma Saragih; Ika Rosenta Purba
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 3 No. 2 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/e1c0bg96

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa, yang memiliki berbagai hak yang wajib dilindungi Pemerintah dan setiap orang, sebab hak anak merupakan HAM. Demikian juga halnya dengan hak anak yang berkonflik dengan hukum, yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Adapun dasar pengaturan pelaksanaan perlindungan hukum hak narapidana anak di Lapas Kelas II A Pematang Siantar adalah UU Nomor 22 Tahun 2022, yang mengacu pada ketentuan-ketentuan khusus mengenai anak dalam sistem peradilan pidana. UU Nomor 22 Tahun 2022 juga menguatkan perlindungan HAM narapidana anak, termasuk hak-hak yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2012, dan UU Nomor 17 Tahun 2016
Perlindungan Hukum Bagi Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Atas Resiko Pelaksanaan Tugas Ronald Alex Firdaus Sigiro; Muldri Pudamo James Pasaribu; Rony Andre Christian Naldo; Elpina Elpina
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 5 No. 2 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/nm74wc71

Abstract

Pelaksanaan tugas pemadaman kebakaran tentunya berisiko terhadap Petugas Disdamkarmat berupa kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi. Terkait resiko pelaksanaan tugas tersebut, diharapkan agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Fakta hukumnya ada terjadi kecelakaan kerja, dan terkait kecelakaan kerja tersebut, Petugas Disdamkarmat tidak mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu kajian secara komprehensif dengan mengaitkan kepada prinsip-prinsip jaminan sosial yang berkeadilan. Dengan demikian pada masa yang akan datang dapat tercipta jaminan kepastian perlindungan hukum bagi Pegawai Disdamkarmat yang mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas