Jual beli action figure telah menjadi fenomena yang berkembang pesat di masyarakat modern Namun, aktivitas ini menimbulkan pertanyaan dalam perspektif hukum Islam terkait kehalalan barang, tujuan transaksi, dan dampak terhadap moralitas. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik jual beli action figure berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, termasuk aspek barang yang diperjualbelikan, akad, dan etika perdagangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis dokumen yang relevan, termasuk sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, Hadis, dan fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli action figure diperbolehkan dalam Islam selama barang tersebut tidak mengandung unsur haram seperti pornografi, simbol keagamaan yang disalahgunakan, atau berfungsi sebagai berhala, dan transaksi dilakukan secara adil serta tanpa unsur riba atau penipuan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa jual beli action figure dapat diterima secara syariat apabila memenuhi syarat-syarat tersebut, namun diperlukan kehati-hatian dalam memastikan barang dan transaksi tidak melanggar prinsip-prinsip Islam