Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : YUSTISI

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS HADHANAH SEBAB PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KELAS 1A KABUPATEN GOWA Aeni, Nur; Miro, Abbas Baco; Malik, Ridwan
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.21492

Abstract

Anak merupakan karunia dan amanah dari Allah swt yang tidak boleh di sia-siakan dan harus disyukuri. Bahkan anak di anggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga di bandingkan kekayaan harta benda lainnya karna anak merupakan amanah dari Allah yang senantiasa dijaga dan dilindungi karna dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi. Berdasarkan dari permasalahan di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam kasus perceraian di pengadilan agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa? 2) bagaimana hakim memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam menentukan hak asuh anak di pengadilan agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa ? Adapun tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam kasus perceraian di pengadilan agama agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif secara sistematis dan akurat di lapangan Penelitian ini digunakan sebab peneliti berusaha untuk mendeskripsikan dan memberikan gambaran secara sistematis dan akurat tentang peran Hakim dalam pertimbangan kasus hadhanah sebab perceraian di Pengadilan Agama sungguminasa kelas 1A Kabupaten Gowa. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Hak Asuh Anak yaitu dengan UUD Perlindungan anak perma No 3 Tahun 2017, memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam hak asuh anak yaitu dengan kita melihat kepentingan terbaiknya anak, kita tidak bisa melihat ibu ataupun bapak yang harus kita utamakan adalah kepentingan terbaik anak. Kalau misal anak memang tidak mau, kita tidak boleh paksa. Kalau misalnya ibunya baik kenapa tidak kita tetapkan kepada ibunya apalagi anak yang belum mumayyiz lebih dekat dengan ibunya karna kan ibu itu kurang yang bekerja jadi kesehariannya banyak bersama anak dibanding bapaknya. Kata Kunci: Hakim, Hadhanah, Perceraian
HUKUM MENGAZANI BAYI YANG BARU LAHIR MENURUT PANDANGAN ULAMA MUHAMMADIYAH DI KECAMATAN BANGGAI KABUPATEN BANGGAI LAUT Kasbaib, Zalda; Miro, Abbas Baco; Billah, Muktashim
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.21493

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang 1) Hukum mengazani bayi yang baru lahir menurut pandangan ulama Muhammadiyah di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut, 2) Hukum mengazani bayi yang baru lahir dalam perspektif fikih Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), Yang berlokasi di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. metode pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa 1) terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Muhammadiyah di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut mengenai hukum azan untuk bayi baru lahir. Beberapa ulama berpendapat bahwa azan untuk bayi baru lahir adalah praktik sunnah (dianjurkan), dengan menekankan pentingnya memperkenalkan azan kepada bayi baru lahir sebagai sarana dalam mengajarkan nilai-nilai agama Islam kepada anak sejak dini serta sebagai bentuk pendidikan agama Islam bagi anak. Namun, yang lain berpendapat bahwa praktik ini tidak memiliki dalil yang kuat sehingga tidak bisa dijadikan pegangan dalam beramal. 2) Dalam perspektif fikih Islam, praktik mengazani bayi masih menjadi ikhtilaf dikalangan para ahli hadis. Beberapa ulama ada yang membolehkannya seperti mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali yang mengatakan bahwa praktik mengazani bayi merupakan perbuatan sunnah. Namun ada juga yang tidak sependapat bahkan menganggapnya makruh dikarenakan adanya cacat pada perawi hadis terkait azan pada bayi yaitu ‘Ashim bin Ubaidillah yang dinilai sebagai perawi yang dha’if serta Yahya bin Al-‘Ala dan Marwan bin Salim yang dianggap adalah dua orang yang sering memalsukan hadis. Meskipun demikian jika membahas mengenai penggunaan hadis dha’if sebagai fadha’il a’mal diluar hukum syar’i maka para ulama sepakat akan bolehnya beramal dengan hadis tersebut. Adapun menurut Muhammadiyah melalui ketetapan tarjihnya lebih memilih tidak menggunakan amalan tersebut karena mengikuti fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah seperti yang disebutkan dalam buku “Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama” yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengatakan bahwa hadis tersebut dianggap lemah dari segi hukum. Kata kunci: Mengazani Bayi, Fikih Islam, Muhammadiyah.