Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang 1) Hukum mengazani bayi yang baru lahir menurut pandangan ulama Muhammadiyah di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut, 2) Hukum mengazani bayi yang baru lahir dalam perspektif fikih Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), Yang berlokasi di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. metode pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa 1) terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Muhammadiyah di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut mengenai hukum azan untuk bayi baru lahir. Beberapa ulama berpendapat bahwa azan untuk bayi baru lahir adalah praktik sunnah (dianjurkan), dengan menekankan pentingnya memperkenalkan azan kepada bayi baru lahir sebagai sarana dalam mengajarkan nilai-nilai agama Islam kepada anak sejak dini serta sebagai bentuk pendidikan agama Islam bagi anak. Namun, yang lain berpendapat bahwa praktik ini tidak memiliki dalil yang kuat sehingga tidak bisa dijadikan pegangan dalam beramal. 2) Dalam perspektif fikih Islam, praktik mengazani bayi masih menjadi ikhtilaf dikalangan para ahli hadis. Beberapa ulama ada yang membolehkannya seperti mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali yang mengatakan bahwa praktik mengazani bayi merupakan perbuatan sunnah. Namun ada juga yang tidak sependapat bahkan menganggapnya makruh dikarenakan adanya cacat pada perawi hadis terkait azan pada bayi yaitu ‘Ashim bin Ubaidillah yang dinilai sebagai perawi yang dha’if serta Yahya bin Al-‘Ala dan Marwan bin Salim yang dianggap adalah dua orang yang sering memalsukan hadis. Meskipun demikian jika membahas mengenai penggunaan hadis dha’if sebagai fadha’il a’mal diluar hukum syar’i maka para ulama sepakat akan bolehnya beramal dengan hadis tersebut. Adapun menurut Muhammadiyah melalui ketetapan tarjihnya lebih memilih tidak menggunakan amalan tersebut karena mengikuti fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah seperti yang disebutkan dalam buku “Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama” yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengatakan bahwa hadis tersebut dianggap lemah dari segi hukum. Kata kunci: Mengazani Bayi, Fikih Islam, Muhammadiyah.