Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap peserta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menelaah konstruksi tanggung jawab hukum penyelenggara program dalam perspektif hukum administrasi, perdata, dan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Peraturan Presiden tentang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang dianalisis secara sistematis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, perlindungan hukum terhadap peserta MBG secara normatif telah tersedia melalui instrumen hukum administrasi, perdata, dan pidana, namun belum dirumuskan dalam satu konstruksi pertanggungjawaban yang terintegrasi. Kedua, terdapat celah normatif dalam pengaturan akuntabilitas berlapis yang berpotensi menimbulkan ambiguitas tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran standar gizi. Ketiga, artikel ini menawarkan model integratif pertanggungjawaban berlapis sebagai penguatan rezim perlindungan hukum dalam program pemenuhan gizi nasional