Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

PENGAWASAN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 25 MEDAN Putra, Ardiansyah; Hutauruk, Firman Agustinus; Damanik, Micael Jeriko; Marpaung, Rolando; Sherhan
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 6 No. 1 (2023): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v6i1.5336

Abstract

Pemberian kredit merupakan salah satu tujuan dari PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 25 Medan, yaitu untuk membantu masyarakat yang memerlukan pinjaman uang. Dalam melaksanakan aktivitas tersebut, perusahaan harus memperhatikan fungsi-fungsi manajemen yang berkaitan satu dengan yang lainnya. Fungsi manajemen tersebut adalah Perencanaan dan Pengawasan yang merupakan fungsi yang paling mendukung satu sama lainnya guna mencapai tujuan perusahaan. Perencanaan berkaitan dengan suatu cara atau metode yang membantu perusahaan dalam penyaluran kredit pada masyarakat. Pemberian atau penyaluran kredit harus diawasi untuk mencegah adanya kredit yang tidak dibayar atau macet. Dan yang menjadi pembahasan di proposal ini adalah sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan Pengawasan Kredit pada PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 25 Medan? Apakah akibat hukum yang timbul sehubungan pemberian kredit oleh PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 25 Medan? Tindakan apakah yang dilakukan bila terjadi penyimpangan-penyimpangan kemacetan kredit sehubungan dengan pengawasan kredit? Hal ini yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian terhadap perencanaan dan pengawasan pemberian kredit pada PT.BPR Nusantara Bona Pasogit 25 Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang objek yang diteliti. Adapun jenis data yang di gunakan adalah data primer yang merupakan hasil wawancara berupa tanya jawab dengan PT.BPR Nusantara Bona Pasogit 25 Medan, serta data sekunder yang berupa struktur organisasi perusahaan, sejarah singkat perusahaan dan daftar kredit macet tahun 2017-2018.
ANALISIS HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR:1040/PID.SUS/2021/PN LBP) Fareza, M. Raja; Sherhan; Simanjuntak, Marihot; Simanjuntak, Anderson
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v6i2.5452

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap korban cabul yang mana korbannya adalah anak di bawah umur, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pembuktian terhadap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis deskriptif kualitatif dimana penulis menganalisis, menggambarkan dan meringkas berbagai kondisi dari berbagai data berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang terjadi dilapangan. Ada tidaknya kesalahan, terutama penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya patut dipidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jaksa penuntut umum lebih dominan menghadirkan bukti petunjuk dalam pembuktian. Bukti petunjuk tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk dijadikan sebagai alat bukti, tetapi bukti petunjuk hanya dapat di jadikan sebagai pendukung terhadap alat bukti yang mengikutinya. hakim dalam hal ini lebih berpatokan kepada keterangan saksi korban yang mana saksi korban blm dapat dikategorikan kedalam cakap hukum. akan tetapi seharusnya hakim dalam menjarutuhkan hukuman kepada terdakwa selain melihat kepada alat bukti, hakim juga harus menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hal ini sesuai dengan diatur dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
MASALAH YANG DIHADAPI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASAL 363 AYAT (1) KE 4 DAN 5 KUHP “STUDIPUTUSAN NO. 1559/PID. B/2016/PN.MEDAN” Zagoto, Asas Rius; Siringoringo, Anderson; Sherhan; Simanjuntak, Marihot
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v7i1.5475

Abstract

“Masalah Yang Dihadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Dan 5 Putusan No.1559/Pid.B/2016/PN.Medan)”, Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHPidana pada Perkara Putusan No.1559/Pid.B/2016/PN. Medan serta untuk mengetahui masalah apa yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan ini. Penulisan ini dilakukan di Medan, Sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari pihak pengadilan Negeri Medan dan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber perpustakaan, dokumen serta literature dan sumber lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, adalah Library Research, yaitu penelitian kepustakaan seperti melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen serta literatur yang berkaitan dengan persoalan yang dikaji. Temuan yang diperoleh dari penulisan ini antara lain pengambilan data secara langsung dari objek penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Medan dalam penulisan yang dilakukan oleh penulis dapat diketahui bahwa penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KASUS PENGGELAPAN BARANG (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR PUTUSAN:1152/ Pid. B/ 2016/ PN-Mdn) Pasaribu, Abid Nego; Siringo-ringo, Anderson; Sherhan; Simanjuntak, Marihot
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v7i1.5477

Abstract

Sejalan dengan berkembangnya eraglobalisasi saat ini, sering terjadi tindak pidana di masyarakat. Kasus-kasus dalam penggelapan barang, khususnya kendaraan sepeda motor roda dua atau sepeda motor yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari kuantitasnya maupun kualitasnya juga hal ini di sebab kan oleh peningkatan kemajuan taraf hidup dan kemajuan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatiaan dari semua pihak untuk mengetahui dan pencegahan motip-motip pelaku tersebut agar penerapan dan perlindungan hukum bagi pelaku dan korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui bentuk dari tindak pidana penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn, apakah sesuai dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kasus ini terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 378 KUHPidana dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Jaksa Penuntut Umum lebih memilih menggunakan dakwaan yang disusun secara subsidairitas dibandingkan dengan dakwaan primair. Bahwa dalam terjadinya penggelapan terhadap pelaku di proses dengan adanya pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan No.1152/Pid.B/2016/PN.Mdn adalah sebagai berikut : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, respon atau tanggapan dari terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai pokok perkara yang didakwakan, keterangan saksi-saksi di persidangan, barang bukti perkara yang dihadirkan dalam persidangan, kesinambungan, kesesuaian, dan hubungan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama pemeriksaan tindak pidana penggelapan, keterangan dari terdakwa mengenai kebenaran tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.