cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PELAKSANAAN GANTI RUGI PENGUSAHA LAUNDRY FRESCO TERHADAP KERUSAKAN PAKAIAN MILIK PENGGUNA JASA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012141051, QUEEN MAIRIZA NOVITASARI KOTORONO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saat ini terdapat beraneka ragam bentuk usaha jasa, salah satunya yaitu usaha jasa pencucian pakaian atau laundry. Pelayanan jasa laundry ini guna memberikan pelayanan pencucian, pengeringan, dan penyetrikaan sehingga dapat langsung digunakan oleh masyarakat. Kelebihan jasa laundry yang memberikan kemudahan dan praktis dalam menyelesaikan masalah cucian sehingga membuat masyarakat banyak beralih dari mencuci sendiri menjadi menggunakan jasa laundry. Ditambah dengan keuntungan dapat menghemat waktu dan tenaga sehingga jasa laundry menjadi semakin diminati. Hubungan hukum antara penyedia jasa Laundry Fresco dengan pihak pengguna jasa, di mana pihak pengguna jasa datang ke penyedia jasa Laundry Fresco untuk di laundry pakaiannya, maka pihak penyedia jasa Laundry Fresco dibuatlah nota sebagai bukti bahwa pengguna jasa telah mengunakan jasa. Kesepakatan yang dibuat oleh penyedia jasa Laundry Fresco dengan pihak pengguna jasa memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat penyerahan pakaian sebelum di laundry dan setelah di laundry, yaitu mengenai kerusakan pakaian, pelunasan pembayaran, serta penggantian kerusakan pakaian jika terjadi. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan perjanjian antara penyedia jasa dan pengguna jasa yang dibuat secara lisan kemudian dituangkan ke dalam nota, telah terjadi kelalaian. Dimana pihak penyedia jasa Laundry Fresco belum memberikan ganti rugi atas kerusakan pakaian milik penguna jasa disaat melakukan pencucian. Bahwa faktor yang menyebabkan penyedia jasa laundry belum melakukan ganti rugi akibat kesalahan yang dilakukan karena penyedia jasa laundry beranggapan kerusakan yang terjadi merupakan kesalahan tekhnis seperti mesin cuci mengalami kerusakan pada saat mencuci pakaian, bukan kesalahan mendasar dari pihak penyedia jasa. Bahwa akibat hukum bagi penyedia jasa Laundry Fresco yang belum melaksanakan ganti rugi terhadap kerusakan pemilik pengguna jasa adalah dengan menganti kerugian atas kerusakan pakaian pengguna jasa.upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap penyedia jasa Laundry Fresco, adalah dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu yaitu memberitahukan penyedia jasa pakaian miliknya telah rusak setelah di cuci, kemudian meminta ganti rugi.  Kata Kunci: Kerusakan Pakaian, Pengguna Jasa, Wanprestasi 
WANPRESTASI PORTER TERMINAL BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK DALAM PEMBAYARAN SETORAN HARIAN PADA KOPERASI KARYAWAN ANGKASA PURA NIM. A11107370, HARDIAN RAMADHANA SESTYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara porter dengan Koperasi Karyawan Angkasa Pura dilakukan secara lisan dengan kesepakatan porter melakukan setoran sebesar Rp.30.000,- per harinya.Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, perjanjian kerja pada Koperasi Karyawan Angkasa Pura selain menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian dilakukan. Dalam perjanjian kerja tersebut masing-masing pihak memiliki dan dan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh porter adalah melaksanakan pembayaran setoran harian sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh porter.Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam pembayaran setoran harian dikarenakan porter memiliki kebutuhan yang mendesak sehingga porter tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Koperasi Karyawan Angkasa Pura. Akibat hukum bagi porter yang wanprestasi dalam pembayaran setoran harian adalah mendapatkan peringatan lisan dan tulisan serta pemberhentian kerja sebagai porter sesuai dengan tingkat pelanggaran setoran harian yang dilakukan. Selain itu terdapat upaya yang dilakukan oleh koperasi terhadap porter wanprestasi yaitu selain dengan memberikan peringatan, juga meminta porter untuk segera membayar keterlambatan pembayaran setoran harian sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kepada Koperasi Karyawan Angkasa Pura namun dalam prekteknya kewajiban tersebut tidak dilaksanakan  oleh porter. Maka koperasi melakukan upaya hukum dengan diselesaikan secara musyawarah mufakat kekeluargaan.Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Koperasi, Wanprestasi
FAKTOR-FAKTOR HAKIM MEMBERIKAN SANKSI PIDANA BUKAN REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI PEGDAILAN NEGERI PONTIANAK NIM. A1011161145, NATUS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pemberantasan narkotika yang ada di Negara Republik Indoensia dengan berusaha melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. menjatuh hukuman penjara kepada pengguna narkotika bukanlah langkah yang tepat karena telah mengabaikan kepentingan  pengobatan, apalagi dilihat dari segi kondisi Lembaga Pemasyarakatan pada saat ini tidak mendukung, karena dampak negatif keterpengaruh oleh perilaku kriminal lainnya yang disatu ditempat yang sama  dapat semakin memperburuk kondisi kejiwaan, kesehatan yang diderita para narapidana narkotika akan semakin berat. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang mengatur ketentuan mengenai putusan memerintahkan untuk menjalani rehabiltasi bagi pengguna narkotika dalam Pasal 54 dan 103. Maka dari itu dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2009 yang diperbaharui dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010, dan PP No. 25 Tahun 2011 yang merupakan petunjuk teknis dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur mengenai syarat-syarat rehabilitasi terhadap pengguna narkotika atau korban penyalah guna Narkotika. Namun hal tersebut belumlah sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yaitu penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim sehingga yang mejadi faktor-faktor utamanya disni adalah untuk menjatuhkan pidana rehabilitasi medis maupun sosial harus didukung oleh persyaratan ataupun kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan oleh SEMA 04 Tahun 2010, sehingga umumnya pengguna narkotika dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika karena Pecandu ataupun penyalahguna narkotika tidak dapat membuktikan bahwa dirinya adalah korban penyalahguna narkotika sebagaimana kriteria dimaksud dalam SEMA 04 Tahun 2010, Sarana serta prasarana yang belumlah memadai untuk penguna narkotika mengingat Negara harus menanggung biaya yang sangat besar bagi setiap pengguna atau korban penyalahguna narkotika maupun  pengguna narkotika yang masuk dalam program rehabilitasi, pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk menindak tegas para sindikat dan pengedar gelap narkotika dengan memberikan hukuman yang berat, bahkan sampai hukuman mati. Untuk menanggulangi pengguna narkotika adalah dengan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Karena cara menangani pengguna narkotika berbeda dengan menangani tindak pidana yang lain . Untuk itulah Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 54 jo. 103. Kata Kunci : Menjatuhkan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika 
WANPRESTASI PIHAK PENGEMBANG DALAM PERJANJIAN BAGI BANGUN DENGAN PEMILIK TANAH (STUDI KASUS SENGKETA TANAH DI TANJUNG RAYA II) NIM. A1011171175, HASTIKA SIMANULLANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian bagi bangun antara pengembang dengan pemilik tanah dalam pembangunan rumah toko di Tanjung Raya II adalah bahwa Pihak Pertama menerima pembayaran, bangunan rumah toko (ruko) dan berhak menegur pihak kedua jika bangunan ruko belum siap selama 10 (sepuluh) bulan sejak izin oleh pihak yang berwenang. Kewajiban pihak pertama untuk menyerahkan hak-hak atas tanah kepada pihak kedua, pihak kedua tidak dikenakan pembayaran ganti rugi karena penyerahan ini merupakan imbalan jasa dari pihak pertama kepada pihak kedua atas kesediannya mendirikan bangunan-bangunan untuk pihak pertama atas tanggungan biaya pihak kedua sepenuhnya. Sedangkan hak pihak kedua (pengembang) adalah setelah dilaksanakan penyerahan hak-hak atas tanah kepada pihak kedua, maka pihak kedua sudah berhak untuk menawarkan bangunan-bangunan yang berada diatas tanah itu kepada pihak ketiga yang berminat untuk membelinya, sekalipun bangunan-bangunan itu belum selesai didirikan. Kewajiban pihak kedua adalah melaksanakan pembangunan rumah toko (ruko) yang diperuntukkan bagi pihak pertama harus selesai didirikan dan siap untuk ditempati dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) setelah surat izin dikeluarkan.Dalam perjanjian tersebut para pihak berharap memperoleh hak sesuai dengan perjanjian. Namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yaitu pengembang yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yaitu pemilik tanah. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian bagi bangun ruko antara pihak pengembang dengan pemilik tanah, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian, serta upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian bagi bangun ruko. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder dan juga diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) yang dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi bangun ruko belum berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan pihak pengembang belum melaksanakan prestasinya yaitu membangun 4 (empat) unit bangunan ruko sesuai dengan isi perjanjian. Adapun bentuk wanprestasi yang dilakukan pihak pengembang yaitu pengembang melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, yaitu pengembang tidak menyelesaikan prestasinya untuk membangun 4 (empat) unit bangunan ruko dengan tepat waktu. Adapun upaya penyelesaian yang ditempuh pihak pemilik tanah terhadap pengembang yang melakukan wanprestasi yaitu melalui Pengadilan Negeri Pontianak.  Kata kunci: Perjanjian Bagi Bangun, Wanprestasi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR STUDI KASUS PUTUSAN NO.806/PID.SUS/2017/PN.PTK NIM. A1011131267, JULIANA ETINIA TAMBUNAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

     Hakim dalam  menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan memiliki dasar pertimbangan tersendiri dengan memperhatikan kebutuhan   terdakwa anak, Karena hukuman yang diberikan kepada terdakwa anak tetap harus memperhatikan kepentingan si anak yang sejalan dengan sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, dan juga memperhatikan UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 71 ayat (1) huruf e yang menegaskan bahwa Pidana Penjara merupakan alternatif terakhir yang seharusnya diberikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ? (2)Mengapa hakim memutuskan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dibawah umur ? Penulis memfokuskan penelitian pada putusan pidana penjara yang diberikan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis empiris. Adapun hasil penelitian tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur adalah: seperti hal yang memberatkan dan yang meringankan, keyakinan Hakim, umur anak saat melakukan tindak pidana, alat-alat bukti dipersidangan, dan melihat saran ataupun hasil dari Penelitian Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Ditinjau dari hubungan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan teori pemidanaan hakim anak dalam hal ini menggunakan atau menerapkan teori gabungan. Kata Kunci : pertimbangan hakim, anak pelaku pencabulan, putusan pidana penjara 
FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA PROSTITUSI ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011171188, DEBY AMELIA FEBIANTARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prostitusi merupkan suatu kegiatan yang secara moral bertentangan dengan nilai kesusilaan. Tumbuh suburnya kegiatan prostitusi di dalam masyarakat merupakan bukti bahwa prostitusi masih menjadi ancaman masyarakat. Kegiatan prostitusi tidak hanya menimpa perempuan dewasa tetapi juga terhadap anak yang masih dibawah umur. Banyaknya anak yang terjerat dalam dunia kasus prositusi membuat masyarakat tecengang. Memang segalanya bisa terjadi, apalagi di zaman modern sekarang ini, segala sesuatu bisa dilakukan siapa saja, terlebih karena tuntutan ekonomi hingga kurangnya pegawasan pemerintah bisa membuat anak nekat melakukan sesuatu yang sangat berbahaya. Bukan tak mungkin kegiatan prostitusi pun akan dilakukan anak dibawah umur. Namum, seiring dengan  berjalannya perkembangan zaman, faktor yang paling dominan seorang anak melakukan prostitusi online bukanlah kemiskinan melainkan faktor lingkungan dan tuntutan gaya hidup yang semakin mewah.Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini ialah penelitian hukum sosiologis sedangkan bentuk penelitian ialah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan untuk melengkapi pembahasan yang ada karena prostitusi yang dilakukan anak sangat meresahkan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara kepada Komisi Perlindungan Pengawasan Anak Daeran dan Kepolisian Polda Kalimanta Barat.Hasil Penelitian ditemukan bahwa faktor ekternal dan faktor internal yang mempengaruhi anak untuk melakukan kasus prostitusi online, sehingga menyebabkan mengikatnya kasus prostitusi online yang dilakukan anak, serta kuranganya pengawasan dan pembinaan dari Komisi Perlindungan Anak Daeran dan Kepolisian dalam menangani kasus ini. Kata Kunci: Prostitusi Online Anak, Faktor-faktor Penyebab
KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. MITRA INTI SEJATI PLANTATION BENGKAYANG MEMBERIKAN CUTI MELAHIRKAN TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 NIM. A1011131090, ENIK OKTAVIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Kctenagakerjaan sendiri telah mengatur tentang hak-hak dasar / perlindungan kepada pekerja perempuan termasuk untuk cuti melahirkan. Permasalahan yang terjadi pada PT. Mitra Inti Sejati Plantation adalah pekerja perempuan yang bekerja di bidang lndustri Kelapa Sawit pada PT Mitra mli Sejati Plantation terdapat pekerja yang tidak mengetahu aLan ketentuan yang telah di tetapkan Undang- Undang hal ini lah yang mengakibatkan hak-hak pekcrja wanita tidak terlaksana sebagimana mestinya. Permasalahan yang terjadi pada penelitian ini adalah apakah pemberian cuti melahirkan pekerja perempuan di PT. Mitra Inti Sejati Plantation di kota bengkayang sudah sesuai dengan undang- undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakesjaafl Hash penelitian adalah bahwa dalam pemberian cuti melahirkan yang dilakukan oleh PT.Mitra Intl Sejati Plantation terhadap tenaga keija wanita, masih betum terlaksana sebagaimana mestinya, khususnya dalam bal pembenan cuti melahirkan. faktor yang menjadi menyebabkan pcngusaha PT.Mitra Inti Sejati Plantation tidaL melaksankan kewajibannya dalam bal pemberian cuti melahirkan kepada tenaga kerja wanita mengalami keterlambatafl dalam pengurusan cuti melahirkan dikarenakan Talai dan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan yang ada khususnya Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakeijaafl yang mengatur mengenai cuti melahirkan, melainkan hanya berpegang pada perjanjian kerja yang telab ada. Akibat hukum bagi pengusaha PT.Mitra Inti Sejati Plantation yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam suatu pemberian cuti melahirkan hubungan kerja adalah clapai diminta pembayaran ganti rugi yang sesuai untuk tenaga kerja wanita yang sedang dalam masa cuti melahirkan dan atau merupakan hak yang harus diterima oleh tenaga kerja wanita. Ketenagakeriaafl adalah dapat melakukan upaya tuntulan ganti rugi dan atau dapat melakukan upaya musyawarah mufakat untuk mencapai kesepahaman maupun dapat melakukan tuntutan ke pengadilan Kata Kunci Pcrlindungan Hukum. dan Cuti Melahirkan
KONSEP PENYELESAIAN OUTSTANDING BOUNDARY PROBLEM ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI BATU AUM NIM. A1011151014, DEO ANDREAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Demarkasi atau penegasan batas wilayah darat antara negara Indonesia dan Malaysia masih belum tuntas penyelesaiannya. Hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa masalah yang dikenal dengan istilah Outstanding Boundary Problems. Satu di antara lokasi demarkasi yang bermasalah adalah di Batu Aum. Permasalahan terjadi karena adanya perbedaan isi kutipan Pasal 2 Konvensi Perbatasan 1928 yang menjadi sumber hukum pelaksanaan demarkasi di lokasi tersebut, dengan keadaan di lapangan berdasarkan hasil survei Tim Demarkasi Indonesia-Malaysia. Dengan adanya perbedaan tersebut, pihak Indonesia dan Malaysia membuat klaimnya masing-masing terhadap pelaksanaan demarkasi di Batu Aum.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang didapatkan dalam penelitian ini dianalisis dengan teknik deskriptif analitis, melalui pendekatan hermeneutika, sejarah, dan konseptual.Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Konvensi Perbatasan 1928 berkedudukan sebagai referensi yuridis, yang perlu dipandang dan diterapkan dengan memperhatikan perkembangan ketentuan hukum internasional terkait. Kedua, kutipan Pasal 2 Konvensi Perbatasan 1928 perlu ditafsirkan dengan memperhatikan keadaan pada masa perumusannya, serta disesuaikan dengan keadaan di lapangan saat ini. Ketiga, perbedaan klaim pelaksanaan demarkasi di Batu Aum diselesaikan dengan penerapan equitable principle, untuk membagi secara sama garis-garis batas yang menjadi klaim oleh masing-masing negara.Kata Kunci: Pembentukan Perbatasan Darat, Sengketa Internasional, Outstanding Boundary Problem, Batu Aum.
PELAKSANAAN PASAL 16 PERDA NOMOR 2 TAHUN 2017 KOTA PONTIANAK TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN (STUDI KEMITRAAN UMKM DAN TOKO SWALAYAN DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT) INDRI WIDIANTI NIM. A1012141092
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ( Studi Kemitraan UMKM dan Toko Swalayan di Kecamatan Pontianak Barat). selain itu, penulis juga ingin meneliti dan menganalisis faktor apa saja yang menjadi hambatan yang dihadapi dalam Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kecamatan Pontianak Barat. Serta bagaimana upaya Pemerinah Kota Pontianak dalam dalam menghadapi semua hambatan dalam Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak. Adapun Metode yang digunakan penulis dalam peneltian ini adalah metode empiris normatifeHasil dalam penelitian  pelaksanaannya masih banyak masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kota Pontianak,sehingga Pelaksanaan pasal tersebut belum efktif dilakukan.  faktor utama yang menjadi kendala belum efektifnya pasal ini dilaksanakan adalah faktor modal usaha yang kurang memadai, informasi yang kurang didapatkatkan dan lain sebagainya.Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dalam mengahadapi pelaksanaan pasal adalah dengan melakukan penataan dan pembinaan serta sosialisasi yang terus menerus agar masyarakat yang tidak memiliki informasi dapat mengatahui bahwa pentingnya melakukan kemitraan dengan Toko Swalayan dengan Tujuan untuk memajukan perekonomian dan mengurangi pengangguran yang ada di Kota Pontianak.Saran yang dapat penulis berikan adalah dengan melakukan sosialisasi, penataan serta pembinaan yang terus menerus sehingga masyarakat menjadi tau bahwa dengan melakukan kemitraan dengan Toko Swalayan memiliki banyak manfaatnya dalam usaha agar perekonomian menjadi seimbang dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta mengurangi pengangguran yang ada di Kota Pontianak. Kata Kunci : Pelaksanaan Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2017, Kota Pontianak,
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU EIGENRICHTING TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI TINGKAT PENYIDIK DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011161199, ANDRIE HUTABARAT
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 1 ayat 3 menyebutkan “Indonesia adalah negara hukum.” Oleh sebab itu maka hukum harus ditegakan seadil-adilnya, hukum merupakan aturan yang mengatur masyarakat dan menetapkan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Dengan demikian penegakan hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan serta memberikan rasa aman dan tentram. Penegakan hukum terhadap pelaku eigenrichting yang umumnya terjadi pada pelaku tindak pidana pencurian baik itu pencurian biasa, pencurian ringan maupun pencurian dengan kekerasan, adalah salah satu penegakan hukum yang belum ditegakan. Eigenrichting adalah suatu tindakan sepihak yang dilakukan oleh massa atau perorangan dengan tujuan atau dalih untuk memberi sanksi berupa efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencurian diluar aturan atau hukum yang berlaku.Rumusan masalah Berdasarkan penjelasan pada latar belakang, maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: “Mengapa Terhadap Pelaku Aksi Sepihak Oleh Massa (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Belum Di Tegakan Hukumnya”Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi yang jelas mengenai kasus tindak pidanapencurian di Kota Pontianak yang mendapat luka atau kehilangan nyawa akibat dari amukan massa, Untuk mengetahui penegakan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku pencurian, Untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang dilakukan massa terhadap pelaku pencurian agar masyarakat mengetahui bahwa ada aturan yang mengatur agar tidak menjadi suatu kebiasaanHasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa benar penegakan hukum pidana terhadap pelaku eigenrichting terhadap pelaku tindak pidana pencurian belum ditegakan karena kesulitan aparat berwajib dalam menemukan saksi dan barang bukti untuk membuktikan aksi dari massa yang melakukan eigenrichting terhadap pelaku tindak pidana pencurian Kata Kunci : Penegakan Hukum, Eigenrichting, Tingkat Peyidik.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue