cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
TANGGUNG JAWAB KETUA ARISAN DALAM PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN DANA ARISAN DI LINGKUNGAN RT 004 KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA NIM. A1011131198, ROSALIA DARA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arisan merupakan menjadi sarana sosialisasi masyarakat untuk saling bersilahturahmi antara individu-individu yang menjadi peserta arisan. Begitu pula di Kota Pontianak, khususnya pada masyarakat RT 004 kelurahan siantan hulu, arisan merupakan salah satu agenda wajib masyarakat lingkungan RT, dengan tujuan sebagai wadah silahturahmi antar warga yang pada kesehariannya sibuk dengan aktivitas masing-masing. Namun dalam pelaksanaannya tidak seluruh warga peserta arisan dapat hadir dalam pelaksanaan arisan tiap minggunya, sehinga pada saat pelaksanaan arisan pengelola arisan melakukan wanprestasi dalam perjanjian arisan, seperti halnya keterlambatan pembayaran uang arisan kepada peserta yang mendapat arisan, yang seharusnya diserahkan ketika nama peserta arisan tersebut yang keluar saat arisan diundi.Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang tanggung jawab Ketua arisan dalam pelaksanaan kegiatan arisan lingkungan di RT. 004 Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Tujuan penelitian skripsi ini ada empat yaitu; Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian arisan, Untuk mengungkapkan faktor penyebab pengelola arisan melakukan wanprestasi dalam perjanjian arisan, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengelola arisan yang melakukan wanprestasi, Untuk mengungkapkan  upaya hukum yang dapat dilakukan peserta arisan kepada pengelola arisan yang wanprestasi.Metode yang digunakan dalam penelitian pada skripsi ini yaitu metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Metode tersebut dilakukan dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data untuk memperoleh kesimpulan akhir.Hasil penelian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian antara peserta arisan dan Ketua arisan dilingkungan RT. 004 Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan arisan dan perjanjian dibuat secara lisan, atas kesepakatan warga. bahwa faktor penyebab keterlambatan pembayaran dana arisan oleh ketua arisan dikarenakan masih terdapat beberapa peserta arisan yang terlambat membayarkan iuran arisan dan peserta arisan yang mendapat arisan tidak hadir saat kegiatan pengundian arisan, sehingga oleh pengelola arisan uang arisan tersebut tidak langsung diberikan, dan digunakan untuk keperluan pribadi Ketua arisan terlebih dahulu, akibat hukum bagi yang ditimbulkan dari perbuatan wanprestasi pengelola arisan ialah peserta merasa dirugikan, karna tidak mendapatkan dana arisan tepat waktu sesuai dengan yang telah diperjanjikan, Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh peserta arisan kepada Ketua arisan ialah meminta bantuan mediasi kepada pihak RT. 004 untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.  Kata Kunci: Tanggung Jawab, Arisan, Wanpretasi
PERSIDANGAN DENGAN HAKIM TUNGGAL PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU (Studi Kasus Perkara Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Pts) NIM. A1011171037, WENNY CATUR WIDIYANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi dengan judul “Persidangan dengan Hakim Tunggal pada Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Putussibau (Studi Kasus Perkara Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Pts)”, yang penulis angkat untuk mengetahui mengapa persidangan perkara tindak pidana narkotika nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Pts dilakukan dengan hakim tunggal.Dalam pasal 1 angkat 5 Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mendefinisikan hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, ternyata kasus tindak pidana narkotika nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Pts pernah disidangkan secara hakim tunggal yaitu pada tanggal 14 Januari 2019 dengan agenda Pledoi tanpa adanya izin atau dispensasi dari Mahkamah Agung untuk bersidang dengan hakim tunggal. Tentu hal tersebut pada hakikatnya melanggar dan membuktikan bahwa hakim tidak taat pada ketentuan Hukum Acara Pidana, dan ketidaktahuan masyarakat akan penyimpangan yang terjadi. Oleh karena itu, seharusnya sikap yang di ambil oleh hakim pada saat itu menunda persidangan hingga jumlah hakim mencukupi.Kata Kunci :Persidangan Hakim Tunggal
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN ALIH FUNGSI OLEH PEMILIK KENDARAAN PRIBADI RODA EMPAT MENJADI ANGKUTAN UMUM ILEGAL ANTAR KOTA DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011171020, ANANDA REYNARDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini membahas mengenai “Penagakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Alih Fungsi Oleh Pemilik Kendaraan Pribadi Roda Empat Menjadi Angkutan Umum Ilegal Antar Kota di Kota Pontianak”. Dengan melatar belakangi mengapa penegakan hukumnya belum dilaksanakan secara maksimal, masih terdapat pemilik kendaraan pribadi yang mengalih fungsi kendaraannya menjadi angkutan umum ilegal antar kota di kota pontianak. Faktor-faktor yang mengahambat penegakan hukumnya, serta upaya apa yang harusnya dilakukan untuk menakan jumlah angkutan umum ilegal antar kota di kota pontianak. Pengalihan fungsi kendaraan pribadi roda empat menjadi angkutan umum ilegal antar kota merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mana ada sanksi mengatur akan pelanggaran tersebut tertuang dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi kendaraan pribadi menjadi angkutan umum ilegal. Berdasarkan penelitian bahwa masih kurangnya sosialisasi tentang penyelenggaran angkutan umum antar kota, kurangnya kesadaran hukum pemilik kendaraan pribadi yang mengalih fungsi kendaraannya menjadi angkutan umum ilegal antar kota serta lemahnya proses penegakan hukum dilapangan terhadap pelanggaran alih fungsi oleh pemilik kendraaan pribadi roda empat menjadi angkutan umum ilegal antar kota di kota pontianak. Kata Kunci : Penegakan hukum,  Alih Fungsi Kendaraan Pribadi, Angkutan Umum.
KEWAJIBAN NOTARIS MEMBACAKAN AKTA DI HADAPAN PENGHADAP SESUAI PASAL 16 AYAT (1) HURUF M UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DI KOTA PONTIANAK. NIM. A1012171009, TOMBUS HAMONANGAN SIMANJUNTAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Notaris merupakan salah satu pejabat yang berwenang membuat akta otentik. Notaris dalam menjalankan jabatannya perlu menerapkan asas kehati-hatian demi terciptanya kepastian hukum. Salah satu kewajiban notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap. Namun dalam kenyataannya, didapati notaris belum melaksanakan kewajiban membacakan akta dihadapan penghapan sesuai ketentuan hukum undang-undang jabatan notaris yang berlaku saat ini. Dari permasalahan yang disebutkan diatas penelitian ini bertujuan untuk mengungkap faktor penyebab, mengungkap akibat hukum dan mengungkap upaya-upaya Majelis Pengawas Daerah Notaris terhadap notaris yang tidak membacakan akta dihadapan penghadap sesuai undang-undang jabatan notaris. Dari latar belakang masalah di atas ditarik sebuah rumusalan masalah sebagai berikut : Apakah notaris telah melaksanakan kewajiban membacakan akta di hadapan penghadap sesuai pasal 16 ayat (1) huruf m undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris di kota Pontianak ?. Tujuan penelitian dari permasalahan di atas sebagai berikut : 1. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang kewajiban notaris membacakan akta di hadapan penghadap sesuai pasal 16 ayat (1) huruf m undang-undang jabatan notaris. 2. Untuk mengungkap faktor penyebab notaris tidak membacakan Akta di hadapan penghadap sesuai pasal 16 ayat (1) huruf m undang-undang jabatan notaris. 3. Untuk mengungkap akibat hukum terhadap notaris tidak membacakan akta di hadapan penghadap sesuai pasal 16 ayat (1) huruf m undang-undang jabatan notaris. 4. Untuk mengungkap upaya Majelis Pengawas Daerah Notaris, terhadap notaris yang tidak membacakan akta di hadapan penghadap sesuai pasal 16 ayat (1) huruf m undang-undang jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang di olah ditemukan kesimpulan : 1. masih ada Notaris di kota pontianak yang belum melaksanakan kewajiban membacakan Akta di hadapan penghadap. 2. Bahwa ada beberapa faktor notaris tidak membacakan akta salah satunya faktor kedekatan antara notaris dan penghadap, faktor lain ditemukan adalah akta dibaca sendiri oleh penghadap atau para pihak. 3. Akibat hukum terhadap notaris tidak membacakan akta dihadapan penghadap tidak terpenuhi, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. 4. Bahwa upaya Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilakukan sudah benar dengan melakukan pengawasan kepada notaris langsung dengan memeriksa prototol notaris dalam 1 (satu) kali dalam setahun. Namun penjatuhan sanksi langsung ke notaris pada saat terjadi pelanggaran tidak dilakukan langsung oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris tetapi penjatuhan sanksi dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Majelis Pengawas Daerah Notaris hanya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris yang menjatuhkan sanksi kepada notaris yang bersangkutan. Kata Kunci : Kewajiban Notaris, Membacakan Akta, Notaris 
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN SUAMI-ISTERI DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK NIM. A1011131275, ONY AKBAR ANSARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mediasi di pengadilan merupakan lembaga pengadilan yang menjadi kewajiban bagi para pihak sebelum proses pembacaan gugatan. sesuai dengan ketentuan  PERMA No. 1 Tahun 2016 namun pelaksanaannya ada yang berhasil dan tidak berhasil, seharusnya jika Mediasi yang dilaksanakan berhasil akan sangat menuntungkan bagi para pihak yang bersengketa atau berselisih, karena dengan terwujudnya hal tersebut maka lembaga peradilan secara tidak langsung juga membantu dalam mewujudkan tujuan perkawinan yang sakinah, mawaddah warahmah, tetapi upaya tersebut kiranya perlu dievaluasi dan diperbaiki ketika kenyataannya bahwa perkara perceraian di Pengadilan Agama Pontianak yang diupayakan selesai masih sedikit, serta dari pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pontianak belum efektif atau gagal, oleh karena itulah saya tertarik ingin menulis faktor apa yang menyebabkan mediasi gagal.Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pelaksanaan Mediasi Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perceeraian Suami-Isteri Di Pengadilan Agama Pontianak Gagal ?”.Tujuan penelitian untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian Suami-Isteri di Pengadilan Agama Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab proses mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian Suami-Isteri di Pengadilan Agama Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian Suami-Isteri di Pengadilan Agama Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode jenis penelitian hukum empiris yaitu dengan melakukan sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil analisis penelitian bahwa pada dasarnya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Pontianak sesuai dengan ketentuan  PERMA No. 1 Tahun 2016 namun pelaksanaannya ada yang berhasil dan tidak berhasil atau gagal dalam menyelesaikan perkara perceraian serta para pihak tidak mau menawarkan alternatif maupun solusi selain perceraian, yang menjadi penyebab gagalnya mediasi pada bulan September hingga desember di Pengadilan Agama Pontianak sebagian besar berakhir gagal atau tidak berhasil dikarenakan memiliki pasangan baru atau selingkuh, sudah terlalu lama pisah, rumah tangga sudah tidak harmonis, dan terdapat trauma kekerasan dalam rumah tangga, serta para pihak yang berperkara akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkaranya serta mempunyai keinginan untuk menyelesaikan permasalahan para pihak yang berperkara di persidangan dengan putusan yang sesuai mereka inginkan yaitu putusan perceraian, upaya Pengadilan Agama Pontianak dalam penyelesaian perkara perceraian melalui proses mediasi tidak berhasil berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi yaitu para pihak yang berperkara akan melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan sampai dengan putusan. Kata Kunci : Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agama
PELAKSANAAN PASAL 34 AYAT (1) HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TRNTANG RETRIBUSI JASA UMUM (STUDI PARKIR DI JL. REFORMASI KOTA PONTIANAK) NIM. A1011161122, MARIA VALENTINE COSTARIANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan kendaraan roda dua yang semakin banyak dapat memberi dampak positif yang mempermudah kita untuk melakukan aktifitas dan juga memperoleh pendapatan bagi daerahnya dengan adanya retribusi dalam pembangunan daerah. Sering terjadi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir pada saat kendaraan tersebut terparkir dengan memungut biaya parkir. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang penerapan pungutan tarif parkir kendaraan roda dua serta faktor kendalanya.Manfaat penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pengetahuan yang dapat berguna terutama dalam bidang Ilmu Hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat kuantitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan interview atau wawancara, membagikan kuesioner kepada juru parkir dan pengguna kendaraan roda dua di Jl. Reformasi.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih kurangnya pengawasan yang dilakukan dan tidak adanya penyuluhan terhadap juru parkir yang terdapat pada Jl. Reformasi yang merupakan tempat ramai oleh pengguna kendaraan roda dua. Sehingga dapat disimpulkan bahwa rendahnya kesadaran hukum itu terjadi karena tidak adanya sosialisasi yang diberikan terutama kepada juru parkir. Kata kunci : kendaraan roda dua, juru parkir, kesadaran masyarakat, Jl.Reformasi  
PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERMEN NO. 26/PRT/M/2016 TENTANG PERUMAHAN SUBSIDI BAGI MASYRAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012151036, JUMILVIA LUSITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang pelaksanaan Permen No.26/PRT/M/2016 tetang Perumahan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Kubu Raya untuk memperoleh data dan informasi tentang benarkah masih banyak pelanggaran kepemilikan rumah subsidi di Kabupaten Kubu Raya dan bagaimana upaya dari  pemerintah dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan Permen No.26/PRT/M/2016 tentang Perumahan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Pontianak.Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalisa  keadaan subjek dan objek penelitian dengan menganggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian ini dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa masih banyak ditemukan pelanggaran kepemilikan rumah subsidi di Kabupaten Kubu Raya dibuktikan dengan rumah yang tidak dihuni oleh pemiliknya atau disewakan serta belum efektifnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk bantuan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun Upaya yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dalam mencegah terjadinya pelanggaran yaitu melakukan pengawasan secara berkala, salah satunya untuk mendeteksi rumah yang tidak ditempati oleh konsumen yang adanya kerjasama dengan pihak PLN sementara untuk mencegah penerima KPR subsidi bukan kelompok MBR yang bekerjasama dengan kementrian dalam negeri untuk bisa mengakses data E-KTP pemohon. Menurut hasil Observasi ditemukan adanya pelanggaran kepemilikan rumah subsidi, hal ini membuktikan bahwa kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah subsidi bagi masyarakat penghasilan rendah tidak bisa dinikmati oleh semua masyarakat berpenghasilan karena syarat-syarat yang tidak mendukung program seperti penghasilan tidak tetap. Kata Kunci : Pelaksanaan, Rumah Subsidi, Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONTRUKSI BANGUNAN RUMAH ANTARA PIHAK PT. PERSADA INDO DEVELOPMENT DENGAN KONTRAKTOR DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011141142, MAHARRANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam mewujudkan suatu pembangunan perumahan, diperlukan adanya pengembang yang dinamakan developer perumahan. Developer merupakan suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu areal tanah yang akan merupakan suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan dan fasilitas – fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya. Dalam hal pekerjaan pembangunan perumahan yang dilaksanakan, developer memerlukan perjanjian pemborongan perumahan dengan kontraktor dalam mewujudkan pelaksanaan suatu pembangunan perumahan yang direncanakan oleh developer.Salah satu developer yang ada di Kabupaten Kubu Raya Adalah developer PT.Persada indo development yang Merupakan perusahaan yang berbadan hukum dan juga dikenal dengan nama Asia Land. Perusahaan ini bergerak dalam usaha jual beli tanah kavling dan juga dalam bidang perumahan. Perumahan yang di bangun oleh PT.Persada Indo Development adalah Rumah Subsidi Pemerintah yaitu perumahan Tipe 36. Dari awal berdirinya perusahaan memang hanya tipe 36 yang difokuskan untuk di bangun karena PT.Persada Indo Development ikut serta dalam program pemerintah yaitu menyediakan rumah subsidi untuk Rakyat.Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.perjanjian kerja antara Pihak PT.Persada Indo Development  dengan Kontraktor yang tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis, salah satu kewajiban pihak PT.Persada Indo Development adalah membayar hasil pekerjaan kontraktor paling lambat 14 hari setelah rumah tersebut diselesaikan kontraktor Faktor yang menyebabkan pihak PT.Persada Indo Development belum membayar Kontraktor dikarenakan belum ada pencairan dari bank terhadap rumah yang telah diselesaikan sehingga PT.Persada Indo Development tidak bisa membayar Kontraktor. akibat hukum yang ditimbulkan akibat keterlambatan pembayaran kepada kontraktor ialah pihak PT.Persada Indo Development diminta  membayar ganti rugi kepada pihak Kontraktor.Upaya yang dilakukan pembeli terhadap pengusaha PT.Persada Indo Development, adalah dengan memberikan peringatan kepada pihak yang melakukan wanprestasi  Kata Kunci: Keterlambatan Pembayaran, Kontraktor, Wanprestasi 
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PEMBUATAN KARYA TULIS NIM. A1012181252, DARMA YOGI ANGGARA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

      Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan studi kepustakaan dan analisa deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan pelanggaran hak cipta dalam pembuatan karya tulis, bagaimana pertanggungjawaban pidana nya serta perubahan delik biasa menjadi delik aduan dalam uu hak cipta dikaitkan dengan tindak pidana hak cipta terhadap karya tulis. Didalam penelitian ini penulis menggunakan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai bahan utama untuk menganalisa pokok permasalahan, kemudian dalam menganalisa masalah penulis menggunakan metode penafsiran hukum gramatikal, penafsiran hukum sistematis, serta penafsiran hukum historis.      Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menemukan bahwasanya putusan Majelis Hakim Nomor 69 Pid.Sus/2016/PN Adl telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, bahwa secara umum pertanggungjawaban pidana pelanggaran hak cipta atas karya tulis terdiri dari unsur kesalahan yaitu kesengajaan, kemudian unsur kemampuan bertanggungjawab yaitu mampu berpikir secara logis/rasional serta mengetahui tujuan serta akibat dari perbuatan, dan yang terakhir yaitu unsur tiada alasan pemaaf. Selain itu perubahan delik biasa menjadi delik aduan dalam Undang-Undang Hak Cipta di latarbelakangi secara umum oleh hal-hal seperti hak cipta dianggap sebagai hak yang sifatnya personal dan keperdataan sehingga cocok menggunakan delik aduan, kemudian alasan lainnya berkaitan dengan sulitnya penegak hukum mengenai penegakan terhadap pelanggaran hak cipta tanpa keterlibatan aktif dari pencipta itu sendiri, sehingga dengan keterlibatan aktif pencipta melalui delik aduan di harapkan penegak hukum dapat dengan mudah membedakan mana ciptaan yang asli atau tiruan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Delik Biasa, Delik Aduan
IMPLEMENTASI PASAL 44 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP PENGINAPAN DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA YANG MENYEDIAKAN BANGUNAN MILIKNYA SEBAGAI TEMPAT UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN MESUM, CABUL DALAM RUANGAN TERTUTUP OLEH PASANGAN YANG TIDAK SAH NIM. A1012131064, BAYU SETYO NUGROHO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecamatan Pontianak Utara yang terdapat di Kota Pontianak merupakan salah satu kecamatan yang dekat dengan tempat wisata diperbatasan Kota Pomtianak dan Kabupaten Mempawah sehingga di Kecamatan Pontianak Utara terdapat cukup banyak penginapan berdiri untuk memfasilitasi hal tersebut.  Akan tetapi terdapat sisi buruk dari banyaknya penginapan di Kota Pontianak khsususnya kecamatan Pontianak Utara dimana dimanfaatkan oleh pasangan yang tidak syah untuk berbuat mesum di penginapan tersebut. Hal ini tentu melanggar norma masyarakat dan tentu melanggar peraturan daerah yang terdapat Kota Pontianak.Satuan Polisi Pamong Praja sebagai barisan terdepan dalam pengamanan kebijakan pemerintah daerah, juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.Dalam Peraturan  Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan, memanfaatkan atau menyediakan banguna miliknya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup dan bukan sebagai pasangan yang syah selain itu setiap orang atau badan dilarang memberikan kesempatan dan atau sengaja membiarkan terjadinya perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup dan bukan sebagai pasangan yang syah . Faktanya saat razia di penginapan yang diduga ada tindak pidana dan masih saja didapati pasangan muda mudi tanpa kartu tanda penduduk yang tertangkap saat razia. Pelaksanaan razia tersebut dilakukan secara periodik, minimal satu bulan satu kali, tergantung situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota PontianakMaka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah Pelaksanaan Pasal 44 Peraturan  Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum terhadap penginapan di Kecamatan Pontianak Utara yang menyediakan bangunan miliknya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup oleh pasangan yang tidak syah sudah berjalan optimal?”Pelaksanaan Pasal 44 Peraturan  Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum terhadap penginapan di Kecamatan Pontianak Utara yang menyediakan bangunan miliknya sebagai tempat untuk melakukan perbuatan mesum, cabul dalam ruangan tertutup oleh pasangan yang tidak syah belum berjalan optimal karena faktor belum ada ketegasan perihal sanksi dari intansi terkait terhadap penginapan tersebut. Kata Kunci: Ketertiban Umum, Penginapan dan Kecamatan Pontianak Utara

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue