cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT ADAT MASYARAKAT MADURA DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A01112196, SYAMSUL ARIFIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan pada masyarakat adat madura khususnya di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, banyak pasangan suami istri yang menikah secara agama islam saja (dibawah tangan). Perkawinan tersebut di anggap sah karena telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan : Suatu perkawinan dapat dikatan sah dan mengikat apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.Namun secara yuridis formil tidak sah, karena tidak didaftarkan dan dicatat pada kantor Urusan Agama (KUA) atas perkawinan tersebut. Kendala dari perkawinan dibawah tangan adalah ketika terjadinya perceraian, yakni penggunaan hukum mana yang menjadi rujukan dalam pembagian harta bersama. Perceraian sebagaimana dalam Undang Undang Perkawinan dimasukkan sebagai salah satu alasan putusnya perkawinan selain karena kematian dan keputusan pengadilan, secara materiil perceraian didasari oleh kaedah agama/ kepercayaan dari pasangan bersangkutan dan secara formil putusan pengadilan memberikan keabsahan atas perceraian yang terjadi menurut hukum negara yang berlaku.Rumusan masalah:Bagaimana Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Adat Masyarakat Madura Di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Pembagian harta bersama setelah perceraian yang terjadi dikalangan masyarakat madura di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya ialah menggunakan adat kebiasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku . Yang mana dalam ketentuan Hukum pembagian harta tersebut telah ditentukan supaya salah satu pihak tidak merasa dirugikan. Pembagian harta bersama setelah perceraian dikalangan masyakat madura di Kecamatan sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya bertitik tolak dengan peraturan hukum yang mana pembagian harta bersama tersebut dapat merugikan salah satu pihak mantan pasangan suami istri.Dengan demikian berdasarkan adat kebiasaan masyarakat setempat bahwa harta yang diperoleh bersama selama pernikahan lebih dominannya diambil oleh mantan istri. Hanya sedikit saja dari mantan suami yang mendapat bagian harta bersama, bagian tersebut diperoleh jika ada kesepakatan dari mediasi yang dilakukan bersama tokoh adat dan tokoh agama.Key word :Perceraian, adat madura dan pembagian harta bersama
PENERAPAN SANKSI PEMBEBANAN BIAYA PAKSAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SETIAP ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG MEMBUANG SAMPAH DI LUAR WAKTU YANG DITENTUKAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK NIM. A1012161074, MASTUR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sampah padat pada umumnya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Sampah Organik (biasa disebut sampah basah) dan sampah Anorganik (sampah kering). Sampah organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lainnya, sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik misalnya sampah dari dapur, sisa sayuran, dll. Selain itu, pasar tradisional juga banyak menyumbangkan banyak sampah organik seperti sampah sayuran, buah-buahan dan lain-lain. Hal ini yang sering terjadi dan menyebabkan pasar menjadi kotor dan bau busuk. Sampah Anorganik (sampah kering) adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan non hayati, baik berupa produk sintetik maupun hasil proses teknologi pengolahan bahan timbang. Sampah anorganik dibedakan menjadi sampah logam dan produk-produk olahannya, sampah plastik, sampah kertas, sampah kaca dan keramik, sampah detergen. Sebagian besar anorganik tidak dapat diurai oleh alam/mikroorganisme secara keseluruhan. Sementara itu, sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga misalnya botol plastik, botol gelas, kantong plastik, dan kaleng.                 Berdasarkan penelitian maka penulis dapat merumuskan permasalahannya Apakah Penerapan Sanksi Denda Terhadap Setiap Orang Yang Membuang Sampah Diluar Jam Waktu Yang Ditentukan Telah Dilaksanakan.?”Metode yang dipakai untuk menemukan jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan termasuk keabsahannya, yaitu Jenis penelitian hukum empiris sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis dimana penulis menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan dilapangan dan selanjutnya diadakan analisis dan Sifat Penelitian menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.Dari pembahasan diatas, maka disimpulkan bahwa larangan terhadap kegiatan masyarakat yang melakukan membuang sampah tanpa melihat batas waktu yang telah di tentukan oleh pemerintah tersebut berdasarkan Di buka pada pukul 18:00 WIB hingga pada pukul 06:00 WIB, dimana terdapat didalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 tahun 2020, pasal 5 ayat 8 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, telah diberlakukan dan masyarakat dianggap mengetahui akan ketentuan tersebut, namun dalam kenyataannya masyarakat masih mengabaikan atau melanggar ketentuan tersebut dan  faktor penyebab masyarakat mengabaikan/melanggar peraturan daerah tersebut adalah dikarenakan mereka tidak mempunyai tempat yang cukup/luas untuk menimbun/menumpuk sampah, sehingga harus segera di buang di TPS. Kata Kunci :Pengelolah Sampah, Denda, Ketertiban Umum.
ANALISIS “SOCIAL CONTROL” TERHADAP KEJAHATAN KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011161061, ASIH WULANDARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, oleh karena itu agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Namun cita-cita tersebut bisa saja kandas dengan kenakalan anak sekarang ini. Dalam tahap peremajaan anak sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh negatif, maka itu orang tua harus berperan aktif. Masalah kenakalan anak di Indonesia sangan kompleks, hal ini terjadi karena pengaruh modernisasi kemudian didukung dengan teknologi yang semakin canggih. Kenakalan remaja dalam kejahatan kesusilaan adalah hilangnya kontrol internal semasa anak-anak sehingga tidak adanya norma dan juga tidak mendapatkan empat elemen dalam teori kontrol sosial.Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana analisis terhadap terjadinya kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikaitkan dalam perspektif teori social control di kabupaten Sambas?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil analisis social control terhadap kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di kabupaten sambas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif dengan metode penelitian hukum empiris.Hasil penelitian ini adalah kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikaitkan dalam perspektif social control adalah karena di dalam dirinya tidak ada empat elemen kontrol sosial, seperti kasih sayang (attachment), tanggung jawab (commitment), keterlibatan atau partisipasi (involvement), serta kepercayaan atau keyakinan (believe).                                           Kata kunci        : Kenakalan Anak, Kejahatan Kesusilaan, Social Control.
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN ETNIS TIONGHOA ATAS HARTA WARISAN AYAH BIOLOGIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA NIM. A1011181078, VANIA BELLA TUMIUR ROHANA BORU SIMORANGK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat etnis Tionghoa seringkali melangsungkan perkawinan secara adat di kelenteng / vihara, biasanya melakukan pencatatan pernikahan dilakukan setelah proses perkawinan selesai sehingga pasangan suami isteri yang bersangkutan sering mengabaikan pencatatan perkawinan yang sah menurut hukum negara. Maka sebagai akibat yang timbul dari perkawinan tersebut anak yang lahir diluar perkawinan tersebut statusnya adalah anak luar kawin. Menurut hukum status anak luar kawin tersebut tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya yang dimana hal ini juga akan menimbulkan akibat hukum, yaitu proses pembagian pewarisan. Adapun pelaksanaan pembagian waris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa berdasarkan pada ketentuan pasal 131  IS  jo.  Staatsblad 1917 Nomor 129 masih diberlakukan dan menggunakan KUH Perdata sepanjang belum ada  peraturan  yang  lebih  khusus  yang  mengatur tentang pewarisan bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa.Permasalahan yang timbul adalah bagaimana pembagian harta warisan anak luar kawin etnis Tionghoa atas warisan ayah biologisnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan untuk menganalisis kedudukan anak luar kawin Etnis Tionghoa atas harta warisan ayah biologisnya secara adat dan untuk menganalisis proses pewarisan Etnis Tionghoa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis.Hasil dalam penelitian bahwa dalam hukum adat khususnya etnis Tionghoa, menganut sistem adat Patrilineal dimana kedudukan anak luar kawin tersebut hanya memiliki hubungan kekerabatan dengan ibunya saja dan menjadi ahli waris dari ibunya. Namun dalam perkembangannya kedudukan anak luar kawin dianggap sama dengan anak sah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 179/K/SIP/1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan penyelesaian hukum dalam menentukan ahli waris yang sah dalam pembagian warisan ayah biologisnya terhadap anak luar kawin khususnya etnis Tionghoa apabila ayah biologisnya selaku pewaris telah meninggal sehingga tidak dapat mencatatkan perkawinan serta tidak dapat mengakui anak luar kawin tersebut sesuai dengan ketentuan KUH Perdata dan Undang-Undang maka penyelesaiannya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri dan hasil Putusan Pengadilanlah yang akan mempengaruhi bagian pembagian harta warisan ayah biologisnya terhadap anak luar kawin tersebut.  Kata kunci: Anak Luar Kawin, Hukum Waris, KUH Perdata
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN DI JALAN RAYA WILAYAH KOTA PONTIANAK NIM. A1011161035, MADELIN SANEA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jalan raya merupakan tempat pergerakan orang-orang untuk mencapai tujuannya masing-masing. Di jalan raya sering terjadi pelanggaran yang disebut pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan, pelanggaran lalu lintas terbagi atas 3 jenis yaitu : Pelanggaran lalu lintas ringan, sedang dan berat. Namun tidak semua pelanggaran lalu lintas itu dapat mengakibatkan kecelakaan, yang dapat mengakibatkan kecelakaan hanya sedang dan berat saja.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui data pelanggaran lalu lintas dan data kecelakaan lalu lintas di Kota Pontianak, kemudian mengetahui faktor seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan; setelah itu mengetahui upaya yang dilakukan aparat Polresta Kota Pontianak dalam meminimalisir pelanggaran berlalu lintas, yang bisa berakibat kecelakaan. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah membuat Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 sebagai Peraturan yang diharapkan sebagai landasan yang dapat dipatuhi masyarakat agar dapat tertib di jalan raya wilayah Kota Pontianak.Bentuk penelitian yang digunakan ialah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Kemudian jenis pendekatan yang digunakan ialah pendekatan deskriptif analisis yang menggambarkan keadaan atau suatu permasalahan tertentu dari objek penelitian, menganalisa data dan permasalahan yang telah didapat untuk memperoleh kesimpulan.Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Satlantas Polresta Kota Pontianak dan para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan di wilayah Kota Pontianak. Metode yang digunakan untuk menganalisa data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian yaitu penelitian jenis hukum empiris.Dari hasil penelitian penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan yaitu : bahwa faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kota Pontianak adalah karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang diketahui dari : Masyarakat yang tidak mau tahu adanya hukum; Masyarakat yang sudah terbiasa melakukan pelanggaran lalu lintas; Melakukan pelanggaran tersebut karena ada kesempatan.Kata Kunci : Pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas.
ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERANTARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH NIM. A1011171116, SRI HARTATI JELITA SINAGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan penelitian ini membahas  tentang disparitas pidana yang terjadi terhadap putusan yang  dijatuhkan oleh hakim terhadap suatu kasus yang sama terhadap terpidana tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Mempawah. Perantara tindak pidana narkotika dijatuhi pasal yang sama yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Disparitas pidana merupakan perbedaan yang mencolok pada penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana. Disparitas pidana ini terjadi dikarenakan hakim dalam menjatuhkan putusannya memiliki perbedaan pandangan. Dalam hal ini, tentu akan muncul berbagai pandangan dari masyarakat luas mengenai perbedaan hukuman yang akan menyebabkan adanya ketidakadilan.Perbedaan pandangan mengenai keadilan menjadi titik sentral pembahasan penulis bahwa disparitas yang terjadi disebabkan oleh bagaimana seseorang memandang keadilan itu sendiri serta bagaimana keadilan itu direfleksikan dalam kehidupan masyarakat.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memutus faktor dalam diri hakim juga  mempengaruhi dalam hakim memberikan putusan terhadap suatu tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Adapun faktor yang mempengaruhi putusan hakim tersebut mencangkup tiga hal, yakni : faktor hukumnya sendiri, faktor pelaku, dan hakim yang bersangkutan.            Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan hakim. Pendekatan analisis yang digunakan adalah pendekatan kasus dan konsep hukum pidana. Kata kunci: Putusan Hakim, Disparitas, Perantara Tindak Pidana Narkotika
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011141087, YOHANES SITORUS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat, dimana hukum dibuat untuk dipatuhi serta untuk  mengatur kesejahteraan segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat, guna mewujudkan masyarakat  yang adil dan makmur, namun kenyataan yang terjadi dalam penerapan hukum tersebut seringkali kita jumpai bahwa tidak semua masyarakat mematuhi aturan yang telah berlaku masih banyak masyarakat yang melanggarnya satu diantaranya tindak pidana korupsi. Korupsi adalah salah satu kejahatan yang tidak hanya bisa merusak suatu individu, tetapi juga bisa merusak masyarakat bahkan negara, dari segi individu moralnya akan rusak karena pelaku akan terbiasa mendapatkan uang tanpa kerja keras dan pelaku menjadi tidak terpacu untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik karena sudah terbuai dengan hasil yang didapatnya tanpa perlu bekerja keras. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di Kota Pontianak namun peran masyarakat dalam penerapannya belum berjalan dengan efektif dikarenakan kurangnya partisipasi masyarakat dalam hal kesadaran masyarakat tentang korupsi yang tidak hanya merusak individu tetapi juga merusak perekonomian dan stabilitas negara. Kunci : Peran, Masyarakat, Pencegahan, Korupsi
KEWAJIBAN PENGUSAHA WARUNG KOPI KOKO MEMBERIKAN WAKTU CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIKECAMATAN PONTIANAK SELATAN NIM. A1011161073, YOSEVA MONIKA ARITONANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang’’Kewajiban Pengusaha Warung Kopi Koko Memberikan Waktu Cuti Tahunan Pada Pekerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Kecamatan Pontianak Selatan. Bertujuan. Untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan pemberian Cuti Tahunan kepada pekerja oleh pengusaha Warung Kopi Koko. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha Warung Kopi Koko belum memberikan Cuti Tahunan kepada pekerja. Untuk mengungkapkan akibat hukum pengusaha Warung Kopi Koko belum memberikan Cuti Tahunan Kepada Pekerja. Untuk mengungkapkan upaya pekerja terhadap pengusaha Warung Kopi Koko yang belum memberikan Cuti Tahunan.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dengan menganalisa fakta – fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut:: Bahwa pelaksanaan Warung Kopi Koko Belum Sepenuhnya Memberikan Cuti Tahunan Pada Pekerja Sesuai Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kecamatan Pontianak Selatan, sebagaimana mestinya karena hak – hak pekerja masih ada yang belum diberikan kepada pekerja misalnya pada Cuti Tahunan.Bahwa faktor penyebab belum terlaksananya Cuti Tahunan Ketenagakerjaan bagi pekerja di Warung Kopi Koko tidak memahami tentang kewajibannya terhadap pekerja sehingga pekerja tersebut belum mendapatkan hak diberikan kepada pekerja sesuai Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bahwa Akibat hukum bagi pengusaha Warung Kopi Koko yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja berdasarkan Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kecamatan Pontianak Selatan., Sebab pekerja di Warung Kopi Koko tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak pemerintah.Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja adalah dengan mengajukan permohonan kepada pengusaha Warung Kopi Koko untuk memberikan hak – hak pekerja selain gaji, dan Cuti Tahunan Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perbuatan Melawan Hukum, Cuti 
PELAKSANAAN PENEMPATAN PASUKAN SATUAN BRIGADE MOBIL BERDASARKAN PASAL 46 AYAT (3) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018(Studi Pada Satuan Brigade Mobil Kepolisisan Daerah Kalimantan Barat) NIM. A1012181060, PHETRUS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan penempatan pasukan Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Pasal 46 Ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018.Satuan Brigade Mobil (Brimob) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok Kepolisian Daerah yang bertugas menanggulangi kejahatan yang berintensitas tinggi, seperti halnya unjuk rasa anarkis, gerombolan separatis, maupun terorisme. Satuan Brimob Polda Kalbar memiliki jumlah personil sebanyak 987 orang yang terdiri dari 396 orang personil di Batalyon A yang penempatannya di Kota Pontianak sebanyak 306 orang personil dan penempatan di Kabupaten Ketapang sebanyak 90 orang. Kemudian sebanyak 228 orang personil di Batalyon B yang penempatannya di Kota Singkawang, dan sebanyak 103 orang personil di Batalyon C yang penempatannya di Kabupaten Sintang. Selanjutnya sebanyak 145 orang staf Sat Brimob ditambah 2 orang ASN, serta sebanyak 115 orang personil Gegana.Mengingat Polda Kalbar termasuk Tipe A, maka untuk jumlah personil Satuan Brimob yang ideal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah adalah sebanyak 2.499 orang.Dalam menempatkan pasukan Satuan Brimob harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah. Namun dalam kenyataannya, penempatan pasukan Satuan Brimob Polda Kalbar tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, dimana Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob dan Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Kalbar menempatkan pasukan Satuan Brimob di Kabupaten Sanggau sebanyak 29 orang yang diambil dari dari Batalyon A yang penempatannya di Kota Pontianak tanpa melalui usulan dari Kapolda Kalbar.Adapun faktor-faktor yang menyebabkan penempatan pasukan pada Satuan Brimob Polda Kalbar tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 dikarenakan prosedur untuk penempatan anggota Satuan Brimob di Kabupaten Sanggau memakan waktu yang lama, mengingat Dansat Brimob harus mengajukan usulan kepada Kapolda, setelah Kapolda menyetujui usulan penempatan anggota Satuan Brimob di Kabupaten Sanggau, maka Kapolda harus mengajukan usulan tersebut kepada Kapolri. Sedangkan Kabupaten Sanggau merupakan salah satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia yang rentan dengan berbagai tindakan dari luar dan tidak tertutup kemungkinan adanya kelompok bersenjata yang masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong, sehingga perlu diantisipasi dengan ditempatkannya anggota Satuan Brimob untuk meminimalisir ancaman dari luar. Di samping itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI memberikan kewenangan kepada pimpinan untuk melakukan diskresi.Upaya agar penempatan pasukan pada Satuan Brimob Polda Kalbar sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah adalah Dansat Brimob Polda Kalbar mengajukan usulan penempatan pasukan Satuan Brimob ke Kabupaten Sanggau dengan alasan dan pertimbangan yang jelas kepada Kapolda Kalbar, setelah Kapolda menyetujui usulan penempatan anggota Satuan Brimob di Kabupaten Sanggau, maka Kapolda harus mengajukan usulan tersebut kepada Kapolri. Kemudian setelah adanya persetujuan dari Kapolri yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan, barulah Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) menempatkan pasukannya di Kabupaten Sanggau. Kata Kunci : Penempatan, Pasukan, Brimob. 
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ELEKTRONIK ANTARA PENGUSAHA TOKO 998 DENGAN PIHAK PEMBELI DI KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011151208, KIKI SILVIANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan modern yang serba kompleks, di mana tingkat kebutuhan yang semakin pesat dalam masyarakat mengakibatkan munculnya permintaan akan kebutuhan untuk memiliki sarana barang elektronik. Untuk menjalankan usaha, pengusaha Toko 998 harus menggunakan sistem dengan pembayaran tunai dan pembayaran dengan angsuran. Yang ditentukan dengan perjanjian antara kedua belah pihak pada saat penyerahan barang dari penjual kepada pembeli secara debit atau pun kredit dengan menyerahkan DP (Down of Payments) yang telah disepakati dengan harga minimal Rp 500.000,- dan ada pun jenis-jenis elektronik yang dijual adalah Kulkas, Televisi, Mesin Cuci, Kipas Angin, DVD, Dispenser, AC, Kompor Gas, Kamera CCTV, Laptop, Hp dan Tweeter Walet.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pembeli Belum Melaksanakan Pembayaran Pembelian Barang Elektronik Pada Pengusaha Toko 998. Adapun Tujuan Penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli barang elektronik antara Pengusaha Toko 998 dengan pihak pembeli, untuk mengungkapkan faktor penyebab pembeli belum melaksanakan kewajibannya kepada Pengusaha Toko 998, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pembeli yang belum melaksanakan kewajibannya kepada Pengusaha Toko 998, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Pengusaha Toko 998 terhadap pembeli yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Pengusaha Toko 998. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Dari hasil penelitian diperoleh bahwa perjanjian antara pengusaha Toko 998 dengan pembeli dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Cara pembayaran yang dilakukan oleh pihak pembeli dalam perjanjian jual beli elektronik yaitu barang bisa diambil jika ada uang muka dan pembayaran dibayar secara angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah di tentukan kedua belah pihak. Akan tetapi pihak pembeli wanprestasi dalam membayar hutangnya pada pengusaha Toko 998 sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Dalam hal ini ada 10 orang pembeli sebagai pihak terutang terlambat melakukan pembayaran. Faktor yang menyebabkan pihak pembeli terlambat dalam melaksanakan kewajibannya yaitu adanya faktor ekonomi dan keperluan lain yang mendesak. Akibat hukum bagi pembeli yang wanprestasi pada pengusaha Toko 998 yaitu pemenuhan perjanjian. Upaya yang dilakukan oleh pengusaha Toko 998 terhadap pembeli yang terlambat melakukan pembayaran barang elektronik akan diberikan teguran dan diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi. Elektronik

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue