cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
TANGGUNG JAWAB RUPBASAN KELAS 1 PONTIANAK DALAM PERJANJIAN PENITIPAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN NIM. A1012181073, LITA LESTARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan studi kasus yang bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Rupbasan Kelas 1 Pontianak dalam Perjanjian Penitipan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analisis yang merupakan metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterprestasi objek sesuai dengan apa adanya, bertujuan untuk memberikan data hasil meneliti suatu keadaan atau fakta-fakta yang ada dilingkup masyarakat yang akan dideskripsikan dengan jelas agar dapat diterima dan dipahami oleh pembaca dan dapat menggambarkan permasalahan yang dibahas. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Populasi dalam penelitian ini yaitu 3 (tiga) yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharan Rupbasan Kelas 1 Pontianak. Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana tanggung jawab Rupbasan dalam perjanjian penitipan barang bukti dan barang rampasan yang dititipkan ke Pihak Rupbasan terhadap barang bukti yang hilang ataupun rusak?. Tanggung Jawab dalam hal penitipan barang bukti dan barang rampasan yang rusak maupun hilang terdapat 3 (tiga) tanggung jawab yaitu Pertanggungjawaban Perdata, Pertanggungjawaban Administrasi dan Pertanggungjawaban Pidana. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Rupbasan, Barang Bukti, Barang Rampasan
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KONTRAK BAKU PEMBIAYAAN MULTIGUNA NUSANTARA SURYA CIPTADANA (NSC) FINANCE DI KOTA PONTIANAK. NIM. A1012141039, VIXTOR ANGGA BARAGE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Kajian Yuridis Terhadap Kontrak Baku Pembiayaan Multiguna Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak bertujuan Untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis substansi kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance di Pontianak. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas klausula dan format kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance pontiana. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen atas klausula kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance pontianak.Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam ranah kajian yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis merupakan ranah kajian dalam ilmu hukum yang tidak mendasarkan pendekatannya pada melihat fakta sebagaimana adanya, tetapi mulai melihat karakter tertentu dari perilaku sosial dengan menggunakan bantuan ilmu-ilmu lain. Dari penelusuran realitas sesungguhnya diharapkan akan diketahui apakah hukum positif maupun hukum yang lahir dari hubungan antar subyek dalam masyarakat merupakan hukum yang sudah adil atau tidak.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Secara yuridis substansi kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance di Pontianak masih terdapat klausula baku yang merugikan konsumen atau debitur sehingga pada saat pelaksanaan perjanjian baru dirasakan ketidak adilan oleh debitur atau konsumen. Hal tersebut dapat terlihat pada Pasal 10 perjanjian Multiguna Finance pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) yang sangat merugikan konsumen dimana data informasi konsumen dengan leluasa doberikan kepada pihak lain tanpa seijin dari konsumen. Belum terlihat adanya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen atas klausula dan format kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance pontianak saat penelitian dilakukan hal ini dapat diketahui dengan beredarnya data informasi tentang konsumen kepada pihak ketiga yang dirasakan sangat merugikan sekaligus mengganggu kenyamanan konsumen dalam melaksanakan perjanjian akibat Klausula eksenorasi dan format kontrak baku yang telah dibuat oleh pihak finance dalam hal ini PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC). Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen atas klausula kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance pontianak adalah dengan melakukan upaya negosiasi serta musyawarah pada proses pelaksanaannya sehingga konsumen atau debitur tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaan kontrak dan dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.Kata Kunci : Kontrak Baku, Lembaga Pembiayaan, Klausula Eksenorasi
WANPRESTASI ANGGOTA PEMINJAM PADA KOPERASI KREDIT CU KELING KUMANG DALAM PERJANJIAN PINJAMAN DI KECAMATAN MENUKUNG KABUPATEN MELAWI NIM. A1011151246, ADITYA DESTRANANDA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha Bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk memenuhi kebutuhan Bersama. Credit Union Keling Kumang di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi beranggotakan 2093 anggota, berbentuk simpan pinjam dengan simpanan pokok minimal sebesar Rp. 1.000.000 dan simpanan wajib Rp. 10.000. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara peminjam dan Credit Union Keling Kumang dilakukan secara tertulis, sehingga ada kewajiban setiap pihak yang harus dipenuhi. Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, dalam perjanjian pinjam meminjam pada Credit Union Keling Kumang harus juga memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Rumusan masalah yaitu, Faktor Apa Yang Menyebabkan Peminjam Wanprestasi Pada Koperasi Kredit CU Keling Kumang Dalam Perjanjian Pinjaman Di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi? Tujuan penelitian yaitu, untuk mendapatkan data dan informasi tentang perjanjian pinjaman antara pihak Koperasi Kredit CU Keling Kumang dengan pihak debitur/anggota, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak debitur/anggota wanprestasi dalam membayar anggsuran pada Koperasi Kredit CU Keling Kumang, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi debitur/anggota di Credit Union yang wanprestasi dalam membayar angsuran pada Koperasi Kredit CU Keling Kumang, untuk mengetahui upaya yang dilakukan pengurus Koperasi Kredit CU Keling Kumang terhadap debitur/anggota yang wanprestasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan deskriptif dan Teknik analisis data yakni dengan Teknik analisis kualitatif.Hasil penelitian yang dicapai sebagai berikut, bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam membayar angsuran dikarenakan berkurangnya pendapatan sehari-hari dan adanya keperluan lain yang menyebabkan peminjam tidak dapat melaksanakan kewajibannya pada Credit Union Keling Kumang. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada peminjam yang wanprestasi adalah dikenakan denda sebesar 3% dari bunga yang tertunggak perbulan dan dilakukan penyitaan jaminan. Mengenai upaya yang dilakukan oleh Credit Union Keling Kumang terhadap adanya peminjam yang wanprestasi dalam perjanjian pinjaman adalah memberikan peringatan pembayaran angsuran melalui SMS 3 hari sebelum jatuh tempo perbulan dan dilakukan penarikan simpanan pokok untuk memenuhi kewajiban peminjam. Kata kunci: Perjanjian Pinjam Meminjam, CU, Wanprestasi
ANALISA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN INVESTASI BODONG DI KOTA MEMPAWAH NIM. A1011161037, HORAS ABADI KLINTON
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya Tindak kejahatan investasi bodong atau illegal yang terus terjadi dan mengganggu kestabilan masyarakat, memerlukan pemberantasan tegas dari lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melindungi para penanam modal,sehingga menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berkepastian hukum.Dalam Penelitian  ini membahas kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Bedasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Studi Kasus Investasi PT. Save Our Trade putusan Nomor 63/Pid.B/2017/PN Mpw).Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris.OJK selaku lembaga yang diamanatkan undang-undang dalam pengawasan penghimpunan dana nasabah dalam bentuk investasi illegal, melakukan langkah pencegahan terjadinya investasi illegal, dengan cara mengedukasi masyarakat dalam bentuk membuat program pengetahuan produk jasa keuangan yang berpotensi melakukan investasi illegal dan pengetahuan mekanisme pengaduan nasabah OJK kepada masyarakat pada setiap daerah di Indonesia, program tersebut dibuat OJK dengan membuat aturan yang dapat diterapkan sosialisasinya berjangka panjang dalam bentuk diskusi publik, kerja sama dengan pemerintah daerah untuk penerapan program tersebut, pelatihan pengetahuan produk jasa keuangan kepada masyarakat untuk memahami produk jasa keuangan secara rutin sehingga masyarakat memahami yang masuk ke dalam kategori investasi illegal dan mengetahui mekanisme pengaduan nasabah agar perlindungan hukum nasabah meningkat. Nasabah selaku pihak yang lemah harus lebih aktif dalam memilih investasi keuangan,agar tidak terjebak dalam investasi illegal yang bermodal SIUP atau izin penanaman modal, sehingga tidak mengalami kerugian.Dari hasil penelitian  ini diperoleh kesimpulan OJK memiliki peran yang sangat penting terhadap pengawasan penanaman modal. untuk  melaksanakan  pengaturan  dan  pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan  di  sektor  Perbankan  tugas dan wewenang OJK diatur dalam  dalam  Pasal 7 huruf (a) Undang- Undang No  21 Tahun  2011 Tentang  Otoritas  Jasa  Keuangan.Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan perlindungan hukum bagi masyarakat berdasarkan pada Pasal 28, 29, dan 30 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, memberikan fasilitas pengaduan nasabah, serta menangani investasi illegal dengan mencabut izin usaha, atau ganti rugi dan atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam melakukan perlindungan, OJK juga di berikan kewenangan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menjamin perlindungan terhadap sektor  jasa keuangan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan  juga membuat satgas waspada investasi yang bertugas untuk mengawasi Investasi, khususnya investasi yang  memiliki indikasi sebagai investasi bodong Kata Kunci: Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan, Investasi illegal, Dalam Perlindungan Hukum bagi Masyarakat.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 44 AYAT (1) HURUF MM PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM NIM. A1011171007, RANI APRILIASARI IRENNAWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah efektivitas pelaksanaan Pasal 44 Ayat (1) huruf mm Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor dan upaya-upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Pontianak dalam memberikan sanksi terhadap pengemis. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif. Sumber datanya menggunakan data primer, yaitu data yang diperoleh melalui proses wawancara bersama Kepala Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Kepala Seksi Pembinaan dan Penyaluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Seksi Tuna Sosial Anak dan Korban NAPSA Dinas Sosial Kota Pontianak dan data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan langsung turun ke lapangan dan melakukan wawancara kepada pihak instansi terkait mengenai pelaksanaan sanksi bagi pengemis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi terhadap pengemis dalam Pasal 44 Ayat (1) huruf mm Peraturan Daerah Kota Pontianak belum berjalan secara efektif. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pelaksanaan sanksi ini belum efektif, yaitu mengenai faktor hukumnya terkait sanksi yang tidak sesuai, faktor penegakan hukumnya yang tidak tegas, faktor sarana dan fasilitasnya yang belum memadai. Walaupun, sudah ada upaya dari pihak Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pontianak dalam menerapankan sanksi ini, yaitu dengan melakukan razia, pendataan, pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengemis lagi, serta memulangkan pengemis ke tempat daerah asal mereka masing-masing. Tetapi, masih banyaknya pelanggaran mengenai ketertiban umum yang menyangkut pengemis dan masih banyaknya pengemis tetap eksis di Kota Pontianak. Seharusnya pemerintah dalam menangani pengemis mengenai sanksi, dimulai dengan memperbaiki atau merevisi ulang Pasal 44 Ayat (1) huruf mm Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 dengan menambahkan sanksi sosial, lalu dalam memberikan pembinaan dan sanksi terhadap pengemis lebih ditegaskan lagi, dan menambahkan sarana dan fasilitas agar dalam menjalankan tugas oleh Satpol PP  dan Dinas Kota Pontianak lebih efektif, serta melakukan patroli rutin dengan bekerjasama kepolisian setempat dan melakukan sosialisasi bukan hanya kepada pengemis tetapi juga kepada masyarakat di beberapa kecamatan atau kelurahan Kota Pontianak. Setelah itu, pemerintah juga memberikan lapangan pekerjaan, modal usaha dan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) lain, serta organisasi kemasyarakatan untuk mengembangkan bakat dan minat. Sehingga, para pengemis yang telah terjaring razia dapat mengembangkan bakat dan minat mereka masing-masing.  Kata Kunci: Peraturan Daerah, Ketertiban Umum, Pengemis, Sanksi
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PT. SWADAYA MUKTI PRAKARSA DALAM PEMBAYARAN UANG PESANGON BAGI PEKERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI KABUPATEN KABUPATEN KAYONG UTARA NIM. A1012181256, MILGENIUS ADENDY PUTRA WIANEKOW
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pesangon  adalah uang kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja atau karyawan. Pesangon adalah bentuk kompensasi atau tanggungjawab moral suatu perusahaan, dalam menjamin kelangsungan hidup pekerja atau karyawan untuk tenggang waktu tertentu, setelah terjadinya PHK. Mekanisme pemberian pesangon sendiri telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Perusahaan Kelapa Sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa sudah melaksakan kewajiban pemberian pesangon kepada pekerja yang di PHK sesuai aturan yang berlaku. Metode Penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian empiris yang lebih banyak mendeskripsikan data lapangan. Populasi yang di gunakan dalam penelitian ini adalah 10 (Sepuluh) pekerja yang di PHK dan salah satu pekerja yang masih bekerja pada PT. Swadaya Mukti prakarsa di Kabupaten Kayong Utara. Teknik Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode Porposive Sampling dengan Teknik Komunikasi Langsung berupa wawancara kepada responden dan Teknik Komunikasi Tidak Langsung dengan menyebarkan kuesioner kepada responden dengan periode penelitian sampel dari periode Januari 2020 hingga Oktober 2021, hingga di peroleh sampel yaitu; 10 (Sepuluh) pekerja yang di PHK dan Menager Lapangan PT. Swadaya Mukti Prakarsa. Analisis data terdiri dari hasil kuesioner kepada pekerja yang di PHK yang tidak mendapatkan pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku dan wawancara Menager Lapangan di PT. Swadaya Mukti Prakarsa. Hasil pengujian sampel penelitian menunjukkan bahwa pekerja yang di PHK oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa dari 10 (Sepuluh ) responden 5 (Lima) responden memang mendapatkan pesangon sesuai tata cara pengitungan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan 2(Dua) dari 5 (Lima) ada yang mendapatkan pesangon tetapi tidak sesuai aturan yang berlaku serta ada 3 (Tiga) pekerjanya yang di PHK tidak mendapatkan pesangon sama sekali. Saran dari penulis bahwa Pekerja juga bisa mempuh upaya negosiasi dengan musyawarah untuk mufakat untuk mencari solusi agar kewajiban pembayaran pesangon dapat di lakukan oleh pihak Perusahaan Kelapa Sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa itu sendiri. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) DAN Pembayaran             Pesangon Pada PT. Swadaya Mukti Prakarsa Di Kabupaten Kayong Utara
PERLINDUNGAN HAK ANAK INDONESIA ATAS KESEHATAN DITINJAU DARI KONVENSI HAK-HAK ANAK PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA 1989 NIM. A1011171069, WINDDY BUNARDY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi semua manusia karena menjadi penunjang aktivitas manusia. Apalagi kesehatan anakmengingat anak merupakan generasi penerus bangsa yang meneruskan pembangunan bangsa. Pada tahun 1990 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa 1989 tentang Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tersebut.Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap pemenuhan hak anak di Indonesia dan memberikan perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mencari tahu mengenai  kebijakan tanggungjawab Indonesia dalam mengatai kesehatan bagi anak di Indonesia berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa 1989 dengan memperhatikan upaya yang dilakukan Indonesia di bidang legislatif dan peran bidang eksekutif.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka dengan Pendekatan Fakta dan Pendekatan Perundang-Undangan. Berdasarkan tipologinya, sifat penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan bermaksud untuk menerangkan poin perlindungan hak anak Indonesia atas kesehatan berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa 1989 dalam penerapan kebijakannya di Indonesia. Alat yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dokumen dan data-data yang dianggap penting.Berdasarkan hasil penelitian,Perlindungan hak anak Indonesia atas kesehatan setelah diratifikasinya Konvensi Hak Anak oleh Indonesia masih terus dimaksimalkan. Dari sisi upaya di bidang legislatif sendiri belum berjalan maksimal, dikarenakan masih ada beberapa kebutuhan akan kesehatan anak masih diatur secara umum dan belum dibuat suatu perundangan yang khusus, serta pengimplementasian dari perundangan kepada masyarakatnya masih mengalami masalah dalam pelaksanaannya dan belum dapat dinikmati secara merata, dengan semakin banyaknya permasalahan hak anak atas kesehatan yang kemudian masih belum teratasi secara penuh. Sedangkan dari upaya di bidang eksekutif yang dilakukan oleh Kemenkes RI, Kemensos RI, dan KPAI dalam upaya penyelenggaraan perlindungan hak kesehatan anak masih terus dimaksimalkan dengan mengimplementasi sesuai peraturan perundangan dan membuat program-program demi memberikan perlindungan dan pemenuhan hak khususnya dalam hak kesehatan anak.Dalam pelaksanaanpemenuhan hak anak atas kesehatan di Indonesia tersebut, juga mengalami kesulitan dikarenakan beberapa kendala yang menjadi penghambat dalam penerapan kebijakan terhadap pemenuhan hak anak Indonesia atas kesehatan tersebut diantaranya adalah ketersediaan pelayanan kesehatan yang belum memadai dari segi ketersediaan faktor suplai, pelayanan kesehatan ibu dan anak yang belum maksimal, danpengetahuan orang tua mengenai kesehatan anak yang masih rendah.Kata kunci: Perlindungan, Hak Anak, Kesehatan, Konvensi Hak-Hak Anak
STUDI KOMPARATIF KETENTUAN BATAS USIA KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT NIM. A1012131263, INDAH SUCI LESTARI NASUTION
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria sebagai suami dan seorang wanita sebagai istri untuk meciptakan suatu hubungan keluarga yang bahagia dan kekal atau abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Karena adanya perubahan pada isiyang menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam ini menjangkau batas usia dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun.Rumusan masalah penulis adalah “Bagaimana Perbandingan Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Adat?”Tujuan penulis adalah mengetahui untuk menjelaskan, menguraikan, dan menganalisis persamaan, perbedaan, kelebihan dan kekurangan Ketentuan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-UndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Adat, Untuk menjelaskan, menguraikan, dan menganalisis akibat hukum adanya Perkawinan usia di bawah umur.Metode penelitian yang digunakan adalah, sedangkan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan hukum normatif.Hasil dari penelitian ini adalah pertamapersamaan, perbedaan, kelebihan dan kekurangan Ketentuan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Adat adalah persamaannya sama-sama adanya larangan perkawinan sedarah/satu garis keturunan keluarga, perbedaanya adalah Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan usia perkawinan dapat dilakuakan pada usia 19 tahun, baik pihak laki-laki maupun perempuan, sedangkan Menurut Hukum Adat usia perkawinan tidak ditentukan berdasarkan usia anak, kekurangannya adalah Bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina hanya berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Adat. Artinya Mereka tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai dasar perkawinan, kelebihannya adalah Berkurang terjadinya perkawinan anak dibawah umur, terutama untuk anak perempuan. Kedua akibat hukum adanya Perkawinan usia di bawah umur adalah faktor terjadinya perkawinan dibawah umur di sebabkan oleh dua faktor yaitu Faktor internal (Keinginan dari diri sendiri) dan Faktor Eksternal sebagaimana telah diuraikan tentang perkawinan di bawah umur seseorang yang melakukan perkawinan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai macam dampak, seperti dampak hukum, pendidikan, kesehatan, psikologis, biologis, perilaku seksual, dan dampak sosial. Kata Kunci : Komparatif, Perkawinan, Batas Usia
PENERAPAN PASAL 4 PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN KEBUN/TANAH KAS DESA OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN DARI OTONOMI DESA (Studi Kasus Di Desa Teluk Kelansam Kabupaten Sintang) NIM. A1012151171, MUHAMMAD RINALDI PRATAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

     Penelitian ini berjudul: Penerapan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 Oleh Perusahaan PT. Sintang Agro Mandiri di Desa Teluk Kelansam Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi kebijakan pembangunan perkebunan/tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan yang ditunjuk khususnya di Desa Teluk Kelansam Kecamatan Sintang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif adalah data dan fakta secara  actual pada saat penelitian berlangsung di lapangan sebagaimana adanya, sesuai dengan tujuan penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penerapan kebijakan Pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa Oleh Perusahaan Perkebunan di wilayah Desa Teluk Kelansam Kecamatan Sintang belum sepenuhnya berhasil sesuai tujuan peraturan Bupati Sintang. Hal tersebut ditandai dengan ketidakmampuan para aparat terkait dan para pimpinan/manajer  perusahaan perkebunan yang di tunjuk yakni PT. Sintang Agro Mandiri dalam mengorganisasi, menginterpretasikan dan mengaplikasikan /merealisasikan tugas dan fungsinya dalam pembangunan perkebunan/tanah kas desa, menuju masyarakat yang sejahtera. Disi lain adanya kendala faktor dalam (Internal Factors) dan faktor luar (External Faktors) organisasi pelaksana ,baik dari para aparat terkait maupun dari pihak perusahaan perkebunan PT. Sintang Agro Mandiri selaku implementor  pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa di Desa Teluk Kelansam Kecamatan Sintang. Untuk mengatasi hal tersebut, maka disarankan perlu dilakukan pengembangan kualitas aparatur implementor baik aparatur pemerintah yang terlibat dalam hal pembinaan dan pengawasan dan pihak perusahaan pelaksana pembangunan perkebunan/tanah kas desa yang di tunjuk yakni PT. Sintang Agro Mandiri.Kata Kunci: Penerapan, kebijakan,pembangunan perkebunan
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL HAK MILIK ATAS TANAH ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERUSAHAAN PT. AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL DI KECAMATAN KENDAWANGAN NIM. A1012161225, GUSTI WIRA RIZALDY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eksistensi tanah memang menjadi kebutuhan setiap subjek hukum, baik orang maupun badan hukum. Sehingga keinginan dan tingkat kebutuhan akan areal pertanahan dengan bergai kepentingan terus meningkat, sehingga memicu terjadinya peralihan hak milik khususnya yang terjadi melalui proses penyerahan han, khusunya untuk kawasan perkebunan kelapa sawit. Akan tetapi pada kenyataan masyarakat yang memiliki lahan dan telah diserahkan kepada pihak perkebunan sulit mendapatkan ganti rugi, sehingga memicu munculnya konflik horizontal di bidang pertanahan, yang terbentur antara warga dengan pihak perusahaan perkebunan. Maka disinilah muncul persoalan hukum ditengah masyarakat.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apakah Ganti Rugi Atas Hak Milik Tanah Dari Masyarakat Sudah Dilaksanakan Sepenuhnya Oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal Di Kecamatan Kendawangan. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi Pelaksanaan Ganti Rugi atas Penggunaan tanah milik masyarakat oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal di Kecamatan Kendawangan. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan terhambatnya Pelaksanaan Ganti Rugi atas Penggunaan tanah milik masyarakat oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal di Kecamatan Kendawangan. Untuk menjelaskan akibat hukum terhadap Pelaksanaan Ganti Rugi atas Penggunaan tanah milik masyarakat oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal di Kecamatan Kendawangan. Untuk mengungkapkan upaya masyarakat dalam pelaksanaan ganti rugi tanah terhadap PT. Agro Sejahtera Manunggal. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian peralihan hak tanah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit antara PT. ASM dan masyarakat Kecamatan Kendawangan dilaksanakan secara tertulis melalui sebuah Surat Pernyataan Pelepasan Hak. Adapun faktor penyebab belum terealisasinya ganti rugi kepada warga, dikarenakan belum adanya kepastian dankeputusan dari pihak direksi perusahaan perkebunan. Akibat dari belum diberikannya uang ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan perkebunan kepada warga, menjadikan hak atas tanah milik warga berpotensi hilang status kepemilikannya, terlebih jika perusahaan perkebunan tersebut tidak beroperasi lagi.Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Bagi Hasil, Perusahaan.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue