cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
KEWAJIBAN BAPAK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KELAS I-A PONTIANAK NOMOR: 0067/PDT.G/2017/PA.PTK) NIM. A1012141069, ALAMSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian merupakan perbuatan hukum yang tidak dilarang, namun sangat dibenci oleh Allah SWT karena dapat memutuskan hubungan kasih sayang antara suami dan istri. Terjadinya perceraian antara suami istri akan menimbulkan beberapa akibat, seperti berpisahnya orang tua dengan anak.Sedangkan akibat lainnya adalah mengenai pemberian nafkah terhadap anak. Sudah menjadi kewajiban seorang bapak selama masih menjadi suami isteri ataupun setelah terjadinya perceraian berkewajiban memberi nafkah kepada anak yang merupakan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Terlebih lagi jika anak tersebut belum dewasa dan dibawah pemeliharaaan seorang ibu yang telah dicerai, maka kewajiban bapak memberikan nafkah adalah sampai anak dewasa. Seperti yang terjadi pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak dengan Nomor:0067/Pdt.G/2017/PA.Ptk. dimana dalam amar putusannya pada angka 6 (enam) yakni menghukum tergugat memberikan nafkah anak sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut berumur 21 tahun yang diserahkan melalui penggugat. Namun pada kenyataannya setelah dikeluarkannya putusan pengadilan Nomor:0067/Pdt.G/2017/PA.Ptk, Bapak (Tergugat)  tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban memberikan nafkah anak  seperti yang tertuang didalam putusan pengadilan. Hal inilah yang menjadi faktor ketertarikan peneliti untuk meneliti permasalahan mengapa bapak tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah anak yang sesuai dengan putusan pengadilan.Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data/informasi mengenai kewajiban bapak memberikan nafkah anak setelah terjadinya perceraian, faktor penyebab bapak tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah anak yang sesuai putusan pengadilan, akibat hukum bagi bapak yang tidak memenuh kewajibannya memberikan nafkah anak yang sesuai putusan pengadilan serta  upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anak/walinya terhadap bapak yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah anak yang sesuai dengan putusan pengadilan setelah terjadinya perceraian.Adapun hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini, bahwa bapak berkewajiban memberikan nafkah terhadap anak sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut berumur 21 tahun yang diserahkan melalui Penggugat. Namun pada kenyataannya, dalam melaksanakan kewajiban memberikan nafkah terhadap anak Bapak (Tergugat) tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban yang tertuang didalam putusan pengadilan tersebut. Hal ini disebabkan karena keterbatasan kemampuan keuangan yang dimliki tidak mencukupi karena sudah tidak lagi bekerja disalah satu perusahaan, sehingga hanya mampu memberikan nafkah anak setengah dari jumlah yang tertuang didalam putusan pengadilan. Akibat dari tidak diberikannya nafkah anak yang sesuai berdasarkan putusan pengadilan oleh Bapak (Tergugat) sebagai orang tua dari sang anak telah lalai melaksanakan kewajibannya memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan sang anak serta melakukan perbuatan melawan hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menghukumnya untuk memberikan nafkah terhadap anak yang sesuai putusan pengadilan setelah terjadinya perceraian. Terhadap anak yang tidak mendapatkan nafkah dari Bapak (Tergugat)  yang sesuai dengan putusan pengadilan, baik melalui diri sendiri mapun walinya dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Agama. Dengan cara mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Pengadian Agama yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Ketua Pengadilan Agama agar putusan tersebut dapat dilaksanakan. Kata Kunci: Kewajiban Bapak, Nafkah  Anak, Perceraian.
HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA(ANALISIS PUTUSAN NO.149/ PDT.G/2014/ PN. Ptk).” NIM. A1011161045, MEDLIN ROTUA NABABAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian merupakan jalan terakhir jika di dalam perkawinan tersebut sering terjadi perselisihan atau beda pendapat anatar suami dan isteri, dan akibat dari adanya perceraian tersebut sering kali terjadi perebutan hak asuh anak yang masih di bawah umur. Sering kali ibu yang mendapatkan hak atas perwalian atas anak mereka. Namun hak asuh anak atas ibu dapat hilang dan atau di cabut bila mana hakim melihat ibu tidak menjalankan hak perwalian tersebut dengan baik dan memutuskan memberikan hak perwalian anak tersebut diberikan kepada ayahnya yang di anggap lebih layak untuk mengasuh dan merawat anak mereka.Seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor : 149/PDT.G/2014/PN.Ptk. dimana penggugat yang merupakan ayah kandung dari anak penggugat dan tergugat selaku ibu kandung, penggugat menggugat agar hak atas perwalian dari anak pertama mereka yang berjenis kelamin perempuan dicabut hak perwaliannya dari tergugat, dan memberikan hak perwalian atas anak tersebut kepada penggugat. Karena tergugat pergi keluar negeri untuk bekerja dan memberikan kuasa atas anak nya kepada orang tua tergugat. Berdasarkan pertimabangan hakim Pengadilan Negeri Pontianak bependapat bahwa tergugat tidak mengindahkan hak perwaliannya dan hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.            Rumusan Masalah di dalam penelitian ini iyalah “ Bagaimana dasar pertimbangan hakim untuk memberikan putusan atas hak asuh anak di bawah umur kepada orang tua laki-laki sebagai akibat perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak? ”. Adapun tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak No. 149/PDT.G/2014/PN.Ptk, dalam menetapkan hak asuh anak dibawah umur kepada ayah dan akibat hukum dalam putusan hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan metode pendekatan Peraturan Perundangan-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakyaitu dilakukan dengan cara membaca, menelaah, mencatat dan memban adalah studi kepustakaan uat ulasan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dan terakhir analisis data yang digunakan penulis adalah data kualitatif.            Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak harus mempertimbangkan alat-alat bukti dan keterangan saksi dan berdasarkan pada kepentingan anak yang sehingga putusan hakim akan ditentukan nantinya tentang siapa yang berhak untuk mengasuh atau mendapat hak perwalian si anak yang dihasilkan dari ikatan perkawinan tersebut. Akibat Hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 149/PDT.G/2014/PN.Ptk adalah dicabutnya hak perwalian tergugat atas Angeline Yuriko Maylene dari tergugat karena tergugat tidak mengindahkan dengan baik kekuasaan yang diberikan untuk mengasuh,merawat dan mendidik anaknya.Kata Kunci :Perceraian, Hak Asuh Anak, Putusan Pengadilan
UPAYA PT.FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE TERHADAP NASABAH WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI KUALA DUA KECAMATAN SUNGAI RAYA. NIM. A01112156, SAPARUDDIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kredit dengan jaminan fidusia antara pihak PT. Federal International Finance dengan pihak nasabah, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian kredit, dimana secara tegas didalam nya mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Sehingga telah terjadi adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak nasabahdalam pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotor roda dua. Berdasarkan permasalahan tersebut diatas maka Skripsi ini diberi judul: “Upaya PT. Federal International Finance Terhadap Nasabah Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua. Rumusan masalah: ” Bagaimana Upaya PT. Federal International Finance Terhadap Nasabah Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia Di Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya”Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua Dengan Jaminan Fidusia Di Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa sebanyak 37 orang nasabah yang dijadikan sampel mengatakan perjanjian kredit dilakukan secara tertulis, dimana pihak PT. Federal International Finance telah menyediakan formulir tersendiri sehingga nasabah hanya cukup menandatangani dan mengisi  formulir tersebut setelah disepakati. Perjanjian kredit yang dilakukan antara pihak nasabah dengan pihak PT. Federal International Finance terbentuklah dalam perjanjian yang baku. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah dalam pembayaran angsuran. Bahwa penyabab nasabah melakukan wanprestasi karena belum berkecukupan untuk membayar angsuran dikarenakan hal-hal tertentu dan Bahwa sebagian nasabah melakukan wanprestasi karena faktor kelalaian. Akibat hukum bagi nasabah yang wanprestasi dalam pembayaran angsuran kredit, dapat diberikan peringatan dan teguran secara tertulis. Kata Kunci:Perjanjian kredit kendaraan bermotor roda dua, nasabah, Wanprestasi
IMPLEMENTASI PROGRAM III QUICK WINS POLRI BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NOMOR: KEP/301/IV/2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS POLRI TAHUN 2015-2019 DALAM PEMBERANTASAN PREMAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012161111, BELLA YULISKA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, pada tanggal 6 April 2015 dalam momentum reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah, Kapolri menerbitkan SK Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 dengan fokus pada Program Quick Wins Polri dan sebagai tindak lanjut dari SK Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tersebut, maka pada tanggal 31 Maret 2017 Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/370/III/2017 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 dengan fokus pada Program Quick Wins Polri.Program Quick Wins Polri adalah salah satu program unggulan Polri dari program kerja Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dapat dipercaya masyarakat. Program Quick Wins Polri difokuskan pada 8 (delapan) program, salah satunya menitikberatkan pada aksi nasional pembersihan preman dan premanisme yang bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga negara dan semua orang yang berada di dalam wilayah NKRI.Kota Pontianak sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Barat juga tidak luput dari permasalahan preman. Berdasarkan data dari Polresta Pontianak diketahui bahwa selama kurun waktu dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah terjaring 168 orang preman, dimana pada tahun 2017 telah terjaring 75 orang preman dan pada tahun 2018 telah terjaring 93 orang preman.Para preman yang terjaring dalam razia yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dari Polresta Pontianak sering meresahkan warga masyarakat dengan melakukan pemerasan (pemalakan), pengrusakan barang, bahkan melakukan penganiayaan. Lokasi atau tempat berkumpulnya para preman ini di sekitar daerah Pasar Sudirman (Nusa Indah), Kapuas Indah, Pasar Tengah, Jalan Kapuas Palace (Ambalat) dan Pasar Sungai Jawi. Namun para preman yang terjaring oleh aparat Kepolisian dari Polresta Pontianak belum pernah diproses sampai ke sidang pengadilan. Pada umumnya, para preman tersebut hanya diberikan pengarahan dan pembinaan saja.Adapun kendala-kendala dalam mengimplementasikan Program III Quick Wins Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 dalam pemberantasan preman di Kota Pontianak, antara lain sebagai berikut: (a) Kurangnya personil dari Satuan Reskrim Polresta Pontianak; (b) Minimnya anggaran untuk melakukan patroli dan razia di lokasi-lokasi para preman berkumpul dan melakukan aksinya; (c) Tersebarnya lokasi para preman berkumpul sehingga menyulitkan aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Pontianak melakukan patroli; dan (d) Para preman yang terjaring dalam razia tidak sedang melakukan aksi kejahatan, sehingga sulit untuk  menjerat mereka dengan sanksi pidana.Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polresta Pontianak dalam pemberantasan preman di Kota Pontianak agar tercapai implementasi Program III Quick Wins Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/301/IV/2015 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 adalah melalui upaya pre-emtif dengan melakukan penyuluhan hukum, upaya preventif dengan melakukan patroli dan razia di lokasi-lokasi para preman berkumpul dan melakukan aksinya, dan upaya represif dengan mengambil tindakan penangkapan dan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Implementasi, Program Quick Wins, Polri, Pemberantasan, Preman. 
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH PARALEGAL BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM ( STUDI DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK ) NIM. A1012171021, PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak yang dimiliki setiap warga Negera Republik Indonesia. Salah satu unsur penting dalam prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap asas equality before the law (Persamaan dihadapan hukum).Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, adalah dalam rangka mewujudkan akses terhadap keadilan (acces to justice) bagi setiap orang terutama orang miskin atau tidak mampu agar memperoleh jaminan dalam pemenuhan haknya atas Bantuan Hukum.Adapun masalah dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan menganalisis mengapa pelaksana Pemberian Bantuan Hukum oleh Paralegal di Kota Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 tahun 2018 dan untuk mendapatkan data dan menganalisis hambatan-hambatan Paralegal dalam melaksanakan Bantuan Hukum.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum oleh Paralegal di Kota Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 dikarenakan terbenturnya Putusan Mahkamah Agung 22 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sehinggga Paralegal tidaklah lagi dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi melainkan hanya bisa memberikan Bantuan Hukum secara nonlitigasi atau diluar persidangan, serta  hambatan- hambatan Paralegal dalam melaksanakan Bantuan Hukum adalah Faktor Regulasi, Faktor  Sarana dan Prasarana dan Faktor Finansial. Dari ketiga faktor tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa faktor Regulasi iyalah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2020  dimana Putusan tersebut telah mencabut kewenangan Paralegal dalam melakukan pendampingan hukum secara litigasi. Kata Kunci : Bantuan Hukum , Paralegal , Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018
PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A11112287, DARA APRILA YUSLYANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencurian yang ada dalam kuhpidana juga dibagi menjadi beberapa macam antara lain tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan Pasal 362 kuhpidana atau pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 kuhpidana, tindak pidana pencurian dalam keluarga serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan kekerasan sesuai dengan ketentuan 365 ditambah dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 363 kuhpidana, dimana ke dalam gequalificeerde diesfstal atau pencurian yang dikualifikasikan oleh akibatnya. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan masalah serius yang dihadapi pihak kepolisian. Tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi, banyaknya pemberitaan diberbagai media massa baik itu media elektronik maupun media cetak. Tindak pidana pencurian biasanya dilatarbelakangi oleh keadaan hidup pelaku sehari-hari, misalnya keadaan ekonomi atau tingkat pendapatannya yang tergolong rendah sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah.Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penilitian Yuridis Sosiologis yakni penelitian hukum yang menggunkan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, Meneliti efektivitas suatu Undang-undang dan Penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara (interview). Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan serta penulis mencoba menjawab permasalahan-permasalahan yang ditemukakan dalam penilitian ini dengan melihat peraturan perundang-perundangan yang ada kemudian pelaksanaannya dilapangan atau menelusuri kenyataan hukum yang hidup didalam masyarakat.Hasil dari pembahasan tersebut, penelitian ini diketahui bahwa penegakan hukum di tingkat penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Kota Pontianak sudah terlaksana, walaupun kendala yang dihadapi adalah sulitnya menampilkan saksi dan barang bukti, serta kurangnya personil. Himbauan untuk masyarakat Kota Pontianak perlunya peningkatan dan siaga dari aparat dan kerjasama antar warga masyarakat dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan dengan tidak menimbulkan kesempatan sehingga terjadi pencurian dengan kekerasan. Dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), polisi haruslah dibantu oleh semua pihak, termasuk masyarakat dengan turut menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Kepolisian Resort Kota Pontianak juga mengimbau, kepada masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas dan tidak lengah, karena pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan tersebut. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penyidik, Pencurian Dengan Kekerasan
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK YANG TERKENA SKIMMING DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012161087, DANU APRIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Nasabah Bank Yang Terkena  Skimming Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi  nasabah bank yang terkena Skimming Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilindunginya nasabah bank yang terkena Skimming Di Kota Pontianak . Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah maupun pihak bank yang terkena Skimming Di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum nasabah bank yang terkena Skimming Di Kota Pontianak belum sepenuhnya diberikan oleh pihak bank hal ini dapat dilihat dari kasus skimming yang dialami oleh beberapa nasabah bank baik yang ada di kota Pontianak maupun daerah lainnya yang menunjukkan bahwa teknologi yang canggih dapat juga mengalami pembobolan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah. Bahwa faktor penyebab belum dilindunginya nasabah bank yang terkena Skimming Di Kota Pontianak  dikarenakan kecanggihan kemampuan para pelaku kejahatan skimming yang memanfaatkan teknologi untuk tindak kejahatan disebabkan juga oleh belum tersedianya pengamanan yang cukup bagi perlindungan data nasabah yang menggunakan jasa perbankan serta juga disebabkan kuranghati-hatinya nasabah saat melakukan transaksi yang menggunakan mesin ATM dibeberapa tempat sehingga mengalami kejahatan skimming. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah maupun pihak bank bank yang terkena Skimming Di Kota Pontianak adalah nasabah dengan segera melakukan upaya pengaduan kepada bank terdekat untuk dapat menindaklanjuti kerugian yang di derita oleh nasabah, dimana upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan upaya musyawarah dengan pihak bank sementara pihak bank segera meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki kasus kejahatan skimming yang merugikan nasabah.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Nasabah Bank, Skimming
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WAJIB PAJAK DIBIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KABUPATEN KETAPANG NIM. A1012161236, DESMON STEPHEN MANALU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia dikenal berbagai macam jenis pajak salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada bagian umum, yang dimaksud dengan pajak pertambahan nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang bersifat tidak langsung, artinya pajak tersebut tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak melainkan dapat dialihkan kepada pihak lain atau pihak ketiga. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak sewaktu terjadi transaksi atau pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).Kata metode berasal dari bahasa “methods” yang berarti jalan dan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memnuhi objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Jenis Metode Penelitian, yaitu jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Yaitu dengan melakukan observasi wawancara secara langsung terhadap objek penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Ketapang dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain penelitian lapangan (field research) data tersebut juga dilengkapi dengan data yang diperoleh melalui penelitian pustaka (library research) dengan mengkaji dan meneliti berbagai dokumen atau literatur yang ada kaitannya dengan penelitian.Berdasarkan uraian pada bab per bab tentang tulisan ini maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan yaitu : wajib Pajak Penambahan Nilai (PPN) belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya yaitu menyampaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN). Surat pemberitahuan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran  pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun kendala yang dialami Wajib Pajak dalam penyampaian Pajak Penambahan Nilai (PPN) adalah dikarenakan Wajib Pajak tidak memahami Tata Cara atau Prosedur dalam melaksanakan kewajibannyan yaitu mengisi, melapor, menghitung serta menyampaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN). Kurangnya kesadaran dari diri pribadi Wajib Pajak menjadi faktor penghambat. Sesuai dengan sistem di Indonesia yaitu self assessment Wajib Pajak di tuntut aktif melakukan kewajibannya sendiri. Mulai dari mengisi, menghitung, melaporkan, serta menyampaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) mereka. Self assessment yang menjadi sistem perpajakan di Indonesia memang menuntut kemandirian dari Wajib Pajak  itu sendiri. Kepercayaan penuh diberikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing dari mereka. Kesadaran yang diharapkan adalah kesadaran yang bersifat sukarela. Kata Kunci : Pajak, PPN, Penegakan Hukum
FAKTOR-FAKTOR MASYARAKAT BELUM MENJADI PESERTA PROGRAM KESEHATAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NIM. A1011161069, AMBARWATI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah kesehatan merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah selalu berupaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan menggunakan jaminan  sosial. Oleh karena itu pemerintah mengamanatkan  adanya suatu jaminan  sosial yang bersifat wajib dan mampu menjangkau seluruh penduduk Indonesia dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kemudian pada tahun 2011 sebagai bentuk tindak lanjut perhatian pemerintah maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat indonesia.Rumusan masalah adalah: “MENGAPA MASIH ADA MASYARAKAT YANG BELUM MENJADI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR”?Tujuan penelitian adalah Untuk mengungkapkan faktor-faktor masyarakat belum menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan di kecamatam Pontianak Timur, Untuk mengetahui tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat dalam menunjang program kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kecamatan Pontianak Timur. Metode yang digunakan adalah metode Yuridis Sosiologis, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Bahwa hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan khususnya masyarakat di kecamatan Pontianak Timur. Hal ini menunjukan lemah nya kesadaran hukum masyarakat di kecamatan Pontianak Timur. adapun faktor penyebab masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan karena masyarakat belum percaya dengan pelayanan BPJS kesehatan / tidak tertarik, serta kurangnya pendapatan perbulan untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah ialah, dengan mempertegas dan mengefektifkan dalam pemberian sanksi administratif  kepada masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kata Kunci : Kesadaran Hukum Masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Peserta ,Wajib mendaftar.
KEWAJIBAN PENGANGKUT UNTUK MEMBERIKAN BUKTI TIKET KEPADA PENGGUNA KAPAL MOTOR PENYEBERANGAN PELABUHAN RASAU JAYA KE PELABUHAN PINANG DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012161112, LILIK ASMARITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesadaran masyarakat Kubu Raya yang menggunakan transportasi pengangkutan penyeberangan belum lah memahami makna tiket atau karcis dengan segala peraturan pengangkutan yang ada. Hal lain yang melatar belakangi adalah pengangkut dan pengguna adalah masyarakat yang bertetangga dan saling kenal, sehingga mereka tidak mempermasalahkan pembagian tiket tersebut jika tidak di berikan dan selama ini memang tidak pernah terjadi kecelakaan atau musibah pada saat pengangkutan.Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “1. Bagaimanakah perlindungan hak tiket pengguna transportasi (motor air)  penyeberangan di Desa Rasau Jaya?” Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa pada umumnya aktivitas pengangkutan  (orang/barang) di Kabupaten Kubu Raya dilakukan melalui akses jalur sungai. Jenis transportasi yang digunakan antara  lain yaitu motor air reguler (umum), sampan kayuh, speed boat, long boat, kato, robin, express, motor tambang, motor klotok dan motor barang (ekspedisi/pribadi). Kondisi mengabaikan tiket ini terjadi karena masyarakat yang memang tinggal di sana dan pelaku usaha yang memiliki kapal sudah saling saling kenal, dari perbedaan tarif harga di situ juga telah terlukis terkait hubungan antar sesama masyarakat dan perlakuan pada orang luar yang tidak tinggal di wilayah tersebut. Oleh karena itu para penumpang/ konsumen tidak terlalu memperhatikan hak- hak nya terkait dengan tiket/ karcis kapal karena mereka sudah kenal. Kata Kunci :  Angkutan, Sungai, Tiket.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue