cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PENERAPAN SANKSI ADAT BABAHOK (BERZINAH) TERHADAP PASANGAN YANG BUKAN SUAMI ITRI MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KOMAN DIDESA CENAYAN KECAMATAN NANGA MAHAP KABUPATEN SEKADAU NIM. A1012161161, EFIFANIA AYUN SUNDARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suku Dayak, sebagai salah satu suku yang ada di indonesia, yang populasi terbesar tersebar dipulau kalimatan yang juga diyakini sebagai penduduk asli Kalimantan. Dalam kehidupan sehari-hari selalu memegang teguh adat istiadat dan kebiasaan yang telah tumbuh dan berkembang secara turun temurun pada masyrakat adatnya, Misalnya hukum adat babahok (berzina) pada masyrakat Dayak Koman Desa Cenayan Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau.Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan, dan mendapatkan data serta informasi tentang penerapan sanksi adat babahok. Untuk mengetahui Faktor-faktor penyebab, serta akibat hukum bagi pelaku dan mengungkap upaya hukum yang dilakukan ketua adat  terhadap pasangan yang bukan suami-istri. Manfaat teoritis hasil dari penulisan skripsi ini dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa yang melakukan penelitian, sedangkan manfaat praktis dari hasil penelitian penerapan sanksi adat babahok diharapkan dapat menjadi patokan atau pedoman serta solusi atas pemecahan masalah adat babahok, serta dapat menambah wawasan dan memberikan masukan bagi pihak-pihak yang terkait dalam menyelesaikan perkara adat babahok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yakni metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif. Dalam penelitian ini menggunakan data primer, sekunder, yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan cara teknik komunikasi yang dilakukan secara langsung atau tatap muka serta dengan teknik komunikasi tidak langsung. Teknik analisis data dengan cara wawancara dan pengamatan, dalam penelitian ini merupakan kasus atau kondisi yang terjadi dilapangan.Hasil dari analisis penelitian ini bahwa sanksi adat babahok belum terlaksana sepenuhnya, adapun yang menjadi faktor penyebab terjadinya perzinahan yang dilakukan oleh pasangan yang bukan merupakan suami-istri dikarenakan pergaulan yang sangat bebas dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Kata Kunci : Masyrakat Dayak, Adat Babahok (Zina),Sanksi.
WANPRESTASI PENGGARAP KEBUN LANGSAT MILIK WARGA DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL BUAH LANGSAT DI DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012151219, I KADEK JERRY WIRA DARMA WAHYUDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya permasalah wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil antar pemilik dan penggarap kebun langsat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dikarenakan perjanjian tersebut dibuat secara lisan, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah, hal tersebut tertuang pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut, hal ini bermakna bahwa setiap perjanjian yang dibuat memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian untuk dilaksanakan. Walaupun sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan sah penggarap kebun langsat masih tetap melakukuan wanprestasi.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab penggarap melakukan wanprestasi terhadap pemilik kebun langsat, akibat hukum bagi penggarap yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik kebun langsat dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik terhadap penggarap kebun langsat yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil buah langsat, dengan rumusan masalah penelitian faktor apa yang menyebabkan penggarap melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil buah langsat terhadap pemilik kebun langsat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris.Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan melalui angket terhadap 14 responden yang terdiri dari 7 orang pemilik dan 7 orang penggarap, di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, didapatkan seluruh responden selaku penggarap sebanyak 7 orang (100%) pernah melakukan wanprestasi. Kemudian perjanjian kedua belah pihak antara pemilik dan penggarap disepakati hanya secara lisan tanpa diketahui oleh pihak lain sebagai saksi, karena adanya unsur kepercayaan antar pemilik terhadap penggarap kebun langsat untuk memelihara kebun langsatnya.Faktor penyebab penggarap melakukan wanprestasi terhadap pemilik kebun langsat dalam perjanjian bagi hasil di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dikarenakan uang hasil panen tidak mencukupi biaya hidup penggarap, uang hasil penjualan panen langsat digunakan penggarap untuk membayar hutangnya dan pemilik kebun jarang mengecek keadaan kebun langsatnya karena kesibukan serta telah mempercayakan sepenuhnya kebun langsat kepada pememelihara.Akibat hukum bagi penggarap kebun langsat yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik kebun langsat dalam perjanjian bagi hasil buah langsat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya adalah membayar ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami pemilik kebun langsat. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik kebun langsat terhadap penggarap kebun langsat yang wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil buah langsat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya adalah dengan cara musyawarah kekeluargaan sehingga hubungan kerjasama antar pemilik dan penggarap tetap terjalin, dan dapat menumbuhkan rasa saling percaya antar kedua belah pihak. Kata Kunci: Perjanjian Bagi Hasil, Kebun Langsat, Wanprestasi
KAJIAN YURIDIS TENTANG BAPAK SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN ( STUDI KASUS PUTUSAN PA.NO.0698/PDT.G/2015/PA.PTK ) NIM. A1011161192, ZATA YUMNI MARTHA ALKADRIE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting terhadap manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya.  Karena itu, hukum mengatur masalah perkawinan secara detail termasuk akibat hukum yang timbul dari  pernikahan  tersebut.  Putusnya  perkawinan  akibat  perceraian  seringkali disertai dengan perebutan hak asuh anak. Pada dasarnya hak hadhanah atau hak asuh anak diberikan kepada Ibunya tetapi di dalam beberapa kasus, Hakim dapat memberikan pertimbangan bahwa hak asuh anak tidak mutlak jatuh kepada Ibu tetapi  dapat  dimungkinkan  jatuh  kepada  Bapak.  Ini  terdapat  di  dalam  kasus Putusan  nomor  0698/ Pdt.G/ 2015/  PA.Ptk  yang berada  di  dalam  Pengadilan Agama Pontianak. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan hak asuh anak kepada Bapak akibat perceraian yang tujuan nya untuk menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap putusan yang digunakan hakim Pengadilam Agama dalam memutus hak asuh anak dibawah umur kepada Bapak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian jenis hukum normatif. Analisis ini mengamati berdasarkan fakta dan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Untuk mendukung penelitian ini, Penulis juga mencari sumber-sumber  atau  literatur  yang  berkaitan  dengan  permasalahan  tersebut. Penulis juga menggunakan data serta dokumentasi yang ada dengan menganalisis data menggunakan kerangka teoritik yang penulis susun. Berdasarkan penelitian penulis mengetahui bahwa ada beberapa faktor yang  menjadi  Pertimbangan  Hakim  bahwa  putusan  Hakim  dalam  perkara  ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum. Hak pengasuhan  diberikan  kepada  Bapak     yang  seharusnya  menurut  pasal  105Kompilasi Hukum Islam (KHI) anak yang dibawah umur diberikan kepada Ibu tetapi hak asuh anak nya jatuh kepada Bapak. Hak asuh anak tidak mutlak jatuh kepada pihak Ibu dikarenakan pada kondisi tertentu hak asuh anak juga dapat jatuh kepada pihak Bapak. Hakim juga melihat dari alasan-alasan yang diajukan oleh Bapak dengan alasan-alasan tertentu untuk menjaga marwah anak-anak nya.  Kata  Kunci  :  Perceraian,  Pertimbangan  Hakim,  Hak  Asuh  Anak  Kepada Bapak
URGENSI PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ZONA TAMBAHAN MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) 1982 (PASAL 33) TERHADAP PELANGGARAN DI BIDANG BEA CUKAI NIM. A1011161141, RIFKA ADELLA SALSABILA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wilayah laut perairan terdiri dari berbagai macam rezim. Salah satu rezim yang berlaku di negara kepulauan adalah rezim zona tambahan. Banyak pihak yang mencurahkan atensinya terhadap pengaturan hukum landas kontinen, zona ekonomi eksklusif namun melupakan pengaturan hukum rezim zona tambahan. Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Law of The Sea (UNCLOS) 1982. Dalam rangka penegakan hukum laut internasional, Indonesia telah memiliki  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesi dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Pada hakikatnya, semua jenis rezim yang tertera pada UNCLOS 1982 berperan penting terhadap kedaulatan suatu negara. Namun, Indonesia belum memperlihatkan usahanya dalam merumuskan undang-undang zona tambahan. Tanpa adanya undang-undang ini maka yurisdiksi yang sebenarnya dapat dilakukan oleh suatu negara di rezim zona tambahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Negara juga berkewajiban untuk melakukan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional. Terdapat 4 (empat) ruang lingkup rezim zona tambahan yang tertuang pada pasal 33 UNCLOS 1982 yang terdiri dari bea cukai, imigrasi, fiskal, dan saniter. Bea cukai merupakan ruang lingkup yang paling rawan untuk terjadinya pelanggaran atau tindak kejahatan khususnya di bidang perairan. Kejahatan utama di bea cukai adalah penyelundupan. Akibat kekosongan hukum, setiap tahunnya angka penyelundupan bea cukai semakin tinggi sehingga merugikan ekonomi negara. Maka, diperlukan adanya pembuatan peraturan perundang-undangan zona tambahan demi terjaminnya penegakan hukum khususnya kejahatan penyeludupan di bidang bea cukai sebagai payung dalam menekan angka kejahatan bea cukai. Kata kunci :    Kata Kunci : Zona Tambahan, Rancangan Undang-undang, Bea Cukai.
PELAKSANAAN PASAL 31 AYAT 1PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA (STUDI DI DESA SEKUDUK, KECAMATAN SEJANGKUNG ,KABUPATEN SAMBAS). NIM. A1011171041, NUNUNG NURHALIZA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinngal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Studi di Desa Sekuduk, Kecamatan Sejangkung ,Kabupaten Sambas)” . Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan Pasal 31 Ayat 1Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 (2) untuk mengetahui faktor yang menghambat dalam pelaksanaannya dan (3) untuk mengetahui upaya dilakukan oleh Pemerintahan Desa dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi.  Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitisn hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam masyarakat. Adapun sumber dan jenis datanya terfokus pada data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum dan dokumen hukum termasuk fenomena-fenomena hukum yang menjadi pijakan dasar peneliti dalam rangka menjawab permasalahan dan mencapai tujuan penelitian.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Pelaksanaan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan , Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa mengacu pada teori yang dikemukakan Soerjono Soekanto belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari Badan Usaha Milik Desa yang sudah berjalan 4 tahun itu tidak melaksanakan musyawarah desa tentang laporan pelaksanaan operasioanl dari BumDes. Ditinjau dari beberapa faktor  dalam pelaksanaannya Faktor penegak hukumlah yang menjadi ujung tombak tidak berjalannya badan usaha, hal tersebut dapat dilihat dari kurangnya sumber daya manusia dari pengelola; kurangnya koordinasi antar pengurus; kurangnya arahan dari penasihat ; dan kurangnya pengawasan dari Badan permusyawaratan Desa selaku Pengawas dalam struktur pengelola Badan Usaha Milik DesaBagi penulis selanjutnya diharapkan agar meninjau kembali struktur dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Desa sehingga dapat sesuai dengan peraturan yang ada.  Kata Kunci : Badan Usaha Milik Desa dan Pengelolaan
PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK NIM. A1011161133, EDO OBERLANDO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian tindak pidana oleh Jaksa di Kejaksaan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, penghentian penuntutan dilakukan dengan memenuhi syarat  yaitu : tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun, dan Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Tujuan peraturan ini adalah agar tindak pidana yang hukuman penjaranya yang tidak lebih dari 5 tahun dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksaan peraturan kejaksaan republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan kendala apa yang dialami dalam meaksanakan peraturan ini di Kejaksaan Negeri Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis.Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan yaitu dengan melakukan wawancara terhadap Jaksa di Kejaksaan Negeri Pontianak, penyidik di POLRESTA Pontianak, komisioner di Komisi Perlindungan dan Pegawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ahli Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan dengan  membaca dan mengutip literatur, maupun Undang-undang.Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksaan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Pontianak masih belum terlaksana secara optimal dikarenakan tidak ada  Kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara sehingga masih sedikit kasus yang diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Sampai saat ini belum ada kasus yang berhasil diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Pontianak. Kata Kunci : Kejaksaan, keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Kesepakatan
PENYELESAIAN BATAS MARITIM INDONESIA DAN PALAU MENYANGKUT ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) BERDASARKAN UNCLOS 1982 NIM. A1012151221, ADETYA HERLINA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia mempunyai perbatasan maritim dengan 10 negara yaitu dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea (PNG), Australia, dan Timor Leste. Setelah berlakunya UNCLOS 1982, Indonesia telah memiliki beberapa kesepakatan batas maritim dengan negara tetangga.Dalam kurun waktu 2009 2014 terdapat 3 (tiga) kesepakatan batas maritim yaitu pada tahun 2009, Indonesia dan Singapura menandatangani Perjanjian Batas Laut Teritorial di Segmen Barat Selat Singapura dan telah meratifikasi perjanjian tersebut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010. Kemudian pada tahun 2014, Indonesia dan Singapura kembali menyepakati batas laut wilayah di Segmen Timur Selat Singapura pada tanggal 3 September 2014, perjanjian ini sedang dalam proses ratifikasi. Selain dengan Singapura pada tahun 2014, Indonesia menyepakati batas ZEE dengan Filipina pada tanggal 23 Mei 2014 dan sudah ratifikasi pada tahun 2017.Sedangkan penyelesaian masalah batas maritim Indonesia dan Palau sehubungan dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sampai saat ini masih belum tuntas. Pembahasan penetapan batas ZEE Indonesia-Palau diselenggarakan pada forum Technical Meeting on Maritime Boundaries Delimitation (TM-MBD). Sejak tahun 2010 pertemuan teknis telah diselenggarakan dalam 4 (empat) putaran. Putaran ke-4 diselenggarakan di Malekeok, Palau, 5-7 September 2012.Penyelesaian batas maritim Indonesia dan Palau menyangkut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan UNCLOS 1982 dapat ditempuh melalui cara: negosiasi, mediasi, arbitrasi dan pengajuan ke lembaga peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan ITLOS. Kemudian dengan melakukan negosiasi bilateral, kelebihan dari negosiasi ini yaitu kasus sepenuhnya berada dalam kendali para pihak yang bersengketa, berbeda jika diajukan ke pengadilan internasional. Indonesia maupun Palau harus memahami sifat negosiasi bahwa tidak ada satu pihakpun akan mendapatkan semua yang diinginkan, dengan demikian semua pihak akan mendapat bagian walapun lebih sedikit karena itulah intinya dari negosiasi. Dibandingkan dengan menggunakan jalur pengadilan internasional, yang dapat dimungkinkan satu pihak tidak mendapatkan hasil yang memuaskan sementara pihak lain mendapatkan semua yang diinginkannya.Faktor penghambat dalam penyelesaian batas maritim Indonesia dan Palau menyangkut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), antara lain: tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palau sehingga sulit untuk melakukan perundingan. Perundingan akhirnya baru dapat dimulai setelah pembukaan hubungan diplomatik kedua negara tahun 2007. Kemudian sulitnya mencapai Palau karena jaraknya yang jauh dari lintasan penerbangan. Selanjutnya kedua negara masih berbeda posisi terkait metode delimitasi yang akan digunakan dalam mengkonstruksi garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kedua negara. Indonesia menerapkan metode proporsionalitas atas penarikan garis sama jarak berdasarkan kondisi/kenyataan yang relevan (relevant circumstances). Sedangkan Palau menerapkan metode sama jarak (equidistance).Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Batas Maritim, Zona Ekonomi Eksklusif, UNCLOS 1982.
PELAKSANAAN UPAH MINIMUM PEKERJA BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 1312/DISNAKERTRANS/2019 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2020 (Studi Pada Warung Kopi Alibaba Di Kota Pontianak) NIM. A1011151173, RIFQI RAFIF NAUFAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Konsepsi ditetapkannya upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak terus turun semakin rendah sebagai akibat tidak seimbangnya pasar kerja. Tujuan pemerintah menetapkan upah minimum adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pengusaha terutama sektor perdagangan yang belum memberikan upah kepada pekerja mereka sesuai dengan Upah Minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Salah satu pengusaha sektor perdagangan di Kota Pontianak yang belum memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 adalah pengusaha Warung Kopi Alibaba yang terletak di Jalan Reformasi Kota Pontianak.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Apakah Upah Minimum Pekerja Pada Sektor Perdagangan Di Warung Kopi Alibaba Telah Dilaksanakan Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 ?”. sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020, akibat hukum bagi pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktiknya, upah minimum pekerja pada sektor perdagangan di Warung Kopi Alibaba belum dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312/Disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020. Faktor penyebab pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya dikarenakan kondisi keuangan yang masih belum stabil dan masih banyak orang yang memerlukan pekerjaan dan setuju dengan upah yang diberikan walaupun di bawah Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat. Akibat hukum bagi pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya adalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut dengan membayar kerugian kepada pekerjanya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum adalah melakukan musyawarah dengan pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba di Kota Pontianak untuk mendapatkan upah minimum dan apabila pengusaha atau pemilik Warung Kopi Alibaba di Kota Pontianak tidak mau melaksanakan kewajiban dalam membayar upah minimum sesuai, maka pekerja dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. kta Kunci: Pelaksanaan, Upah Minimum, Pekerja, Sektor Perdagangan.
ANALISA YURIDIS KEWAJIBAN PERSERO DALAM MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR: KEP-02/MBU/7/2017 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN NIM. A11111206, R. WILLIAM SOEBIYAKTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan bagi PT bergerak di bidang sumber daya alam sesuai Pasal 74 UUPT, berarti setiap Persero BUMN yang memiliki bidang usaha berkait langsung dan atau tidak langsung dengan sumber daya alam, juga wajib  melaksanakannya. Sedangkan sesuai  Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-235/MBU/2003 Jo Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-02/MBU/7/2017, BUMN Persero juga dibebankan  kewajiban melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan bagi usaha kecil dan masyarakat sekitarnya. Pada prakteknya, Persero BUMN melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan  serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan digabungkan menjadi satu menjadi program CSR,Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah Persero BUMN Wajib Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  Serta Melaksanakan Program Kemitraan Dan  Program Bina Lingkungan Sesuai  Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP-236/MBU/2003 Jo Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-02/MBU/7/2017 Tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara?Hasil-hasil penelitian yang didapat adalah kewajiban PT  melaksanakan  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan didasarkan atas Pasal 74 ayat (1) UUPT  Jo Pasal 3 ayat (1) PPTJSL. Kewajiban itu hanya diperuntukan bagi  PT yang  menjalankan kegiatan usahanya mengelola atau berkaitan dengan  sumber daya alam. Karena status Persero BUMN menurut Pasal 11 UUBUMN, tunduk pada UUPT, dengan demikian   segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi PT  juga diberlakukan terhadap Persero, termasuk ketentuan mengenai kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kewajiban Persero BUMN untuk melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan didasarkan atas Pasal 2 ayat (1) hurup e UUBUMN  Jo Pasal 2  ayat (1) Peraturan Menteri  BUMN No. KEP-235/MBU/2003 Jo  Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007.Agar tercipta hubungan yang serasi antara kewajiban Persero BUMN dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan dan Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan, untuk itu diperlukan adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan dalam UUPT serta Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan dalam UUBUMN, sehingga ada kepastian dan ketertiban hukum. Diperlukan adanya aturan yang jelas dan tegas  mengenai kegiatan-kegiatan yang  wajib dilaksanakan  Persero BUMN  berkenaan dengan  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berdasarkan UUPT  sehingga tidak tumpang tindih dengan pelaksanaan kegiatan Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan.Kata Kunci:   Persero BUMN, Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Prinsip Kemitraan dan Prinsip Bina Lingkungan.
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG NOMOR: 37/PID.SUS/2016/PN.BKY ) NIM. A1012151124, FRANSISKA TAUFANY LISTYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahterhadap anak kandungnya adalah suatu perbuatan menyimpangyang sangat tercela karena seharusnya peran ayah memberikanperlindungan, serta bertanggung jawab dalam tumbuh kembanganaknya untuk menjalani kehidupan lebih baik, karena anakadalah penerus generasi bangsa. Gambaran umum ayah sebagaipelaku kekerasan seksual pada anak dilihat dari kasus yangdiambil penulis sebagai bahan penulisannya, pelaku memegangkendali penuh terhadap anaknya. Pandangan pelaku yangmemandang anak sebagai obyek pelampiasan nafsu dalam bentukkekerasan seksual dengan penuh paksaan serta ancaman bahkankekerasan.Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bengkayang,dengan lokasi penelitian pada Pengadilan Negeri Bengkayangdan Dinas Sosial Bagian Perlindungan Anak ( DINSOSP3A ).Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitianpustaka dan penelitian lapangan, dengan metode penelitiandeskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari studilapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan danmenggambarkan kenyataan obyek. Data yang digunakan adalahdata primer yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancaradan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka.Kata kunci: kekerasan seksual terhadap anak, anak sebagai objekpemuas nafsu, ayah sebagai pelaku kekerasan seksua

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue