cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP CREDIT UNION SEBAGAI LEMBAGA JASA KEUANGAN (Studi Pada Credit Union Lantang Tipo Di Kabupaten Landak) NIM. A1012171063, SINDY PUTRI FIRDA TOBING
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sejarah berdirinya OJK berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Namun fungsi OJK dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang  terintegrasi  terhadap  keseluruhan  kegiatan  di  dalam  sektor  jasa keuangan, ternyata tidak dilakukan terhadap Koperasi Kredit (Credit Union). Padahal koperasi kredit (credit union) juga menghimpun dan menyalurkan dana bagi anggotanya seperti layaknya lembaga jasa keuangan. Di samping itu, jumlah simpanan anggota koperasi kredit (credit union) mencapai milyaran rupiah. Salah satu koperasi kredit (credit union) yang memiliki jumlah anggota dan jumlah simpanan yang cukup besar adalah Credit Union Lantang Tipo yang berada di Kabupaten Landak. Adapun jumlah anggota Credit Union Lantang Tipo di Kabupaten Landak sampai dengan bulan Februari 2021 sebanyak 209.273 orang. Besarnya jumlah simpanan anggota di Credit Union Lantang Tipo di Kabupaten Landak tentu saja tidak bisa dianggap remeh karena selama ini tidak ada yang melakukan pengawasan. Walaupun selama ini telah dibentuk lembaga pengawas koperasi, namun lembaga pengawas koperasi hanya bersifat internal. Begitu pula dengan dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA), dimana salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi, akan tetapi lembaga ini tidak berfungsi secara maksimal.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Credit Union Lantang Tipo di Kabupaten Landak Sebagai Lembaga Jasa Keuangan ?” Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa urgensi peranan OJK dalam melakukan pengawasan terhadap Koperasi Kredit (Credit Union) Lantang Tipo di Kabupaten Landak sebagai lembaga jasa keuangan memang sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap koperasi kredit (credit union) sebagai lembaga jasa keuangan, mengingat jumlah simpanan di Credit Union hampir sama atau bahkan melebihi simpanan yang ada pada bank. Selain itu, apabila ada pengawasan dari OJK terhadap koperasi kredit (credit union) sebagai lembaga jasa keuangan, maka para anggota Credit Union tidak perlu takut simpanan mereka akan dilarikan, dialihkan atau digelapkan oleh pengurus Credit Union. Dampak yang ditimbulkan dari tidak adanya pengawasan dari OJK terhadap Koperasi Kredit (Credit Union) Lantang Tipo di Kabupaten Landak sebagai lembaga jasa keuangan adalah simpanan para anggota Koperasi Kredit (Credit Union) bisa digelapkan atau dilarikan oleh Pengurus Koperasi Kredit (Credit Union). Simpanan para anggota Koperasi Kredit (Credit Union) bisa dialihkan atau diinvestasikan kepada lembaga jasa keuangan lain seperti Bank, Dana Pensiun, dan lain-lain. Kata Kunci: Peranan OJK, Pengawasan, Koperasi Kredit (Credit Union).
KEWAJIBAN PANGKALAN GAS ELPIJI MENYEDIAKAN TIMBANGAN UNTUK MENGECEK KEBENARAN GAS ELPIJI BERSUBSIDI 3 KILO GRAM (KG) DALAM MELINDUNGI KONSUMEN NIM. A1012171067, VEBBY AULIA DINI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku usaha dalam praktik kesehariannya kerap melakukan berbagai macam cara dan usaha demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga para pelaku usaha mengenyampingkan norma-norma dan aturan hukum yang telah ada, maka dari berbagai macam cara yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut timbullah hal-hal yang bersifat melawan hukum seperti pada pengurangan beberapa kasus yang terjadi di tanah air , berkurang nya isi pada gas 3 kg elpiji, atau pada saat penggunaan cepat habis . Yang mana seharusnya konsumen mendapatkan informasi yang benar terkait isi kandungan gas elpiji 3 kg, maka kewajiban pangkalan untuk menyediakan timbangan untuk mengetahui kebnarannnya.Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana kewajiban pangkalan gas elpiji menyediakan timbangan untuk mengecek kebenaran gas elpiji bersubsidi 3 kilo gram (kg) dalam melindungi konsumen?”Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Pelaksanaan program konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas agar tepat pada sasaran, tepat harga maupun tepat jumlah, dan terjamin ketersediaan dalam pasokannya tentu perlu pembinaan dan pengawasan pendistribusian elpiji yang melibatkan peran serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Peranan Agen dalam pendistribusian gas elpiji mempunyai fungsi sebagai perantara antara PT. Pertamina dengan konsumen dalam penyaluran LPG dan penyediaan timbangan gas elpiji 3 kg. Kata kunci :  perlindungan hukum, konsumen, elpiji.
PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PASAL 6 PERATURAN BUPATI KABUPTEN KUBU RAYA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA NIM. A1011161111, SY ARIFIN HABIBI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Pasal 6 Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Rasau Jaya Umum Kecamtan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Adapun populasi dari penelitian ini adalah desa Rasau Jaya Umum, dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala desa Rasau Jaya Umum, Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat desa Rasau Jaya Umum. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Teknik Studi Dokumen mempelajari dokumen dan literatur, serta peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan penelitian. Teknik Wawancara yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan mewawancarai narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan tugas kepala desa Rasau Jaya Umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa belum terlaksana dengan baik berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Pasal 6 Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu lemahnya koordinasi antara Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan cara terus menerus berusaha meningkatkan pengetahuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemrintahan desa selain itu Kepala Desa juga harus berperan lebih aktif dalam meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat agar terwujud pemerintahan desa yang dapat memberikan dampak positif bagi semua kalangan yang terdapat di desa.Kata Kunci : Tugas, Kepala Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
TANGGUNG JAWAB KONSUMEN ATAS PEMBATALAN PESANAN GOFOOD PADA OJEK ONLINE DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012161224, DEA RIZKI DERINTAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Konsumen Atas Pembatalan  Pesanan Gofood Pada Ojek Online Di Kota Pontianak  ” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan tanggung jawab konsumen atas pembatalan pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pembatalan konsumen atas pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh Driver Gojek Online terhadap kerugian yang disebabkan oleh atas pembatalan pesanan Gofood oleh Konsumen  di Kota Pontianak.Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan  tanggung jawab konsumen atas pembatalan pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilaksanakan oleh konsumen karena masih terdapat konsumen yang tidak bertanggung jawab terhadap pesanan yang dipesannya hal tersebut terjadi pada ojek online yang memesankan pesanan dari salah satu konsumen setelah pesanan dibelikan dan siap diantar ternyata konsumen telah membatalkan pesanan secara sepihak hal tersebut tentu saja bertentangan depan Pasal 6 UUPK tentang hak pelaku usaha. Faktor penyebab pembatalan konsumen atas pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak secara umum faktor yang menjadi penyebab pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumen adalah dikarenakan menunggu terlalu lama dan salah memesan makanan/minuman yang sebenarnya masih bisa diatasi oleh konsumen dengan melihat kondisi dari ojek online yang mungkin memesan makanan tersebut karena mengantri jadi agak lama sampai ketempat tujuan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Driver Gojek Online terhadap kerugian yang disebabkan oleh atas pembatalan pesanan Gofood oleh Konsumen  di Kota Pontianak bahwa penyelesaian persoalan pembatalan yang terjadi akibat tindakan konsumen yang membatalkan pesanan secara sepihak diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan pihak perusahaan karena ojek online akan bertanggung jawab untuk menjelaskan persoalan tersebut dengan perusahaan, hal ini dikarenakan ojek online tidak ingin memperpanjang persoalan dengan konsumen, dan menganggap hal tersebut sebagai musibah  Kata Kunci : Tanggung Jawab, Konsumen, Gofood, Ojek Online
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PAKAIAN DISTRO SEEDS ATAS PESANAN PEMBELI YANG TIDAK SESUAI MELALUI TRANSAKSI E-COMMERCE DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012171139, MUHAMMAD YOGA FEBRIYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

E-commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk- produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis. E-commerce juga dapat diartikan bahwa adanya transaksi jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen yang pembelian dan pemesanan barangnya melalui media online. Salah satu dari keluarnya UU ITE itu adalah untuk melindungi hak-hak pembeli, karena dalam transaksi e-commerce posisi pihak pembeli sangat lemah. Jika pembeli tidak mendapat barang yang sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan sebelumnya, maka pihak penjual dinyatakan wanprestasi Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Dari semua data yang telah terkumpul dari hasil penelitian, selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan laporan data yang bersifat deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan peneliti ini berdasarkan analisis kualitatif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Terdapat ketidaksesuaian pakaian yang dialami oleh pembeli yang dibeli secara online yaitu berupa ketidaksesuaian pada warna dan ukuran. Faktor penyebab pengusaha pakaian Seeds belum bertanggung jawab mengganti pakaian sesuai dengan pesanan pembeli adalah karena stok pakaian sudah habis dan pakaian tidak diproduksi kembali. Sehingga akibat hukum yang dilakukan oleh pengusaha Seeds yang melakukan wanprestasi adalah pembatalan perjanjian. Upaya yang dilakukan oleh pembeli terhadap pengusaha pakaian distro Seeds yang belum bertanggung jawab untuk mengganti pakaian sesuai dengan yang dipesan pembeli secara online adalah dengan cara musyawarah kekeluargaan dan meminta pengusaha mengembalikan uang yang telah dibayarkan. Kata Kunci: E-Commerce, Ketidaksesuaian, Wanprestasi
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Stg) NIM. A1012181092, JIMMI NOVRIAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan hakim yang memenuhi konsep dan dasar hukum yang kuat adalah putusan  Gugatan Tidak Dapat Diterima/N.O (Niet Onvatkelijke Velkraad) Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Stg antara Penggugat berhadapan/berlawanan dengan Tergugat I, II, III, dan IV. Sengketa ini menyangkut sengketa tanah seluas 17.000 m2. Bahwa saat Penggugat bermaksud untuk memproses hak kepemilikan tanah, dalam prosesnya pihak Penggugat baru mengetahui bahwa tanah tersebut telah berpindah hak kepemilikan dan sudah digarap dan dibangun oleh Tergugat dan Ahli waris atas tanah tersebut maka timbul perselisihan hak. Dalam perkara ini, hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dimana dalam pertimbangan putusan Obscuur Libel & Error In Persona. Oleh karena itu penulis mengambil judul “ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (PERKARA PERDATA NOMOR 21/PDT.G/2015/PN.STG)”Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Gugatan Tidak Dapat Diterima Terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah Dalam Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Stg?”. Dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang mengenai Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima dari Perkara Perdata No.21/Pdt.G/2015/PN.Stg, mengungkapkan Alasan Gugatan tidak Dapat Diterima/N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) di Perkara Perdata No.21/Pdt.G/2015/PN.Stg, mengungkapkan Pertimbangan Hukum dari putusan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard). Metode penelitian yang dilakukan Penulis menggunakan Metode Penelitian Normatif Bersifat Deskriptif Analisis dengan Pendekatan Kasus (The Case Approach) Pendekatan Kasus adalah penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap gejala-gejala tertentu.Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Alasan Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima/N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Stg) dikarenakan Gugatan tidak jelas/Obscuur Libel dan  kurang pihak (pihak tergugat) dimana Ahli Waris Tanah yang menjadi perkara tidak ikut digugat dan gugatan mengandung cacat “Error In Persona” dalam bentuk Plurium Litis Consortium dalam arti gugatan yang diajukan tidak lengkap dan kurang pihak yang ditarik sebagai Tergugat, guna kepentingan para pihak yang merasa dirugikan atas putusan N.O dapat dilakukan upaya hukum yaitu banding hingga kasasi, Tindakan yang tepat dilakukan terhadap putusan N.O ini adalah memperbaiki gugatan dan menyempurnakan Gugatan yang diajukan kembali. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim , Gugatan Hak Milik Atas Tanah, Tidak Dapat Diterima (N.O)
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TAKSI CV ARJUNA PADA PENGGUNA JASA ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMAN SANGGAU – PONTIANAK NIM. A1011131196, ANDI DARMA WIJAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jasa pengiriman barang pada saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya kebutuhan pengiriman barang antar daerah atau kota. Jasa pengangkutan yang sering digunakan masyarakat untuk pengiriman antar kota salah satunya dengan menggunakan Taksi CV Arjuna. Taksi CV Arjuna merupakan salah satu perusahaan perseorangan jasa pengangkutan barang dan orang melalui jalur darat di Kota Sanggau, Kalimantan Barat yang beralamat di Jalan Anggrek No. 112, Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam melakukan pengiriman, pengusaha Taksi CV Arjuna tidak terlepas dari hambatan dan kendala yang mengakibatkan kehilangan pada barang milik pengguna jasa tersebut. Masalah hilangnya barang kiriman pengguna jasa oleh pihak penyedia jasa pengiriman barang ini juga terdapat pada Taksi CV Arjuna sehingga penulis tertarik untuk menggali lebih dalam tanggung jawab yang dilakukan oleh Taksi CV Arjuna jika terjadi kehilangan barang pengguna jasanya.Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu mengenai pertanggungjawaban Taksi CV Arjuna atas hilangnya barang kiriman pengguna jasa. Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ada empat, yaitu untuk mencari data dan informasi mengenai perjanjian jasa dan tanggung jawab pengusaha Taksi CV Arjuna atas kehilangan barang pengguna jasa kiriman Sanggau Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha Taksi CV Arjuna melakukan wanprestasi kepada pengguna jasa atas barang kiriman yang hilang, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha Taksi CV Arjuna yang wanprestasi kepada pengguna jasa atas barang kiriman yang hilang, serta untuk mengungkapkan upaya hukum terhadap barang kiriman yang hilang kepada pengusaha Taksi CV Arjuna. Metode yang digunakan dalam penelitian pada skripsi ini yaitu metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Metode tersebut dilakukan dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data untuk memperoleh kesimpulan akhir.Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukan bahwa Taksi CV Arjuna belum sepenuhnya bertanggung jawab atas hilangnya barang kiriman pengguna jasa dikarenakan peggantian rugi yang diberikan masih belum sesuai dengan nilai dari barang kiriman yang hilang. Akibat hukum yang diterima yaitu pengguna jasa mengalami kerugian akan hal ini. Upaya hukum yang dilakukan pengguna jasa yaitu dengan cara melakukan klaim atas penggantian rugi yang tidak sesuai melalui musyawarah dan kesepakatan dengan pengusaha Taksi CV Arjuna meskipun pada akhirnya  pengusaha Taksi CV Arjuna tidak dapat memenuhi klaim pengguna jasa dikarenakan pengusaha Taksi CV Arjuna mengacu pada peraturan tertulis mengenai pengiriman barang. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Pengiriman Barang, Kehilangan Barang Kiriman.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NIM. A1012161086, HERTIRIANIS SURYO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Iklan  Yang Menyesatkan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dalam perpektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaku usaha membuat iklan yang menyesatkan bagi konsumen. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap iklan yang menyesatkan.Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dalam perpektif hukum perlindungan konsumen selama ini belum sepenuhnya dilaksanakan dikarenakan masih terdapat iklan-iklan yang disebarkan oleh pelaku usaha yang bersifat menyesatkan masyarakat atau mengandung unsure-unsur kebohongan, sehingga akan merugikan konsumen. Bahwa faktor penyebab pelaku usaha membuat iklan yang menyesatkan bagi konsumen adalah dikarenakan beberapa faktor penyebab diantaranya dikarenakan adanya keinginan untuk membuat barang dagangan segera laku terjual dan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan secepatnya karena disebabkan juga pelaku usaha menganggap apa yang dilakukan bukan merupakan suatu kesalahan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap iklan yang menyesatkan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan pihak pelaku usaha karena pelaku usaha berjanji untuk tidak lagi melakukan tindakan untuk memberikan iklan yang menyesatkan kepada konsumen, musyawarah dan mufakat lebih dipilih karena pelaku usaha tidak ingin tindakan yang salah diketahui lebih banyak konsumen yang tentu saja akan mempengaruhi kepercayaan konsumen  Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Iklan Menyesatkan
ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI DALAM KETENTUAN GUGATAN SEDERHANA MENURUT PERMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 NIM. A1012141014, MUHAMMAD IRSYAN MAULUDDIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal                ini tentu menjadi harapan setiap individu yang beracara di Pengadilan. Dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak ditunda-tunda dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang cepat, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu tinggi Namun dalam praktiknya, penyelesaian masalah di Pengadilan justru bertolak belakang dari asas yang dianut oleh hukum acara perdata itu sendiri. Karena penyelesaian perkara di Pengadilan  memerlukan  waktu  yang  lama  dengan  proses  yang  berbelit-belit  dan pengeluaran dari pencari keadilan yang terus membengkak akibat menyewa kuasa hukum maupun dalam masa penyelesaian perkara yang ada.Belum               lama        ini,           Mahkamah            Agung   (MA)      telah       menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2019  tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Tata  Cara  Penyelesaian  Gugatan Sederhana           yang  selanjutnya disingkat PERMA          Nomor 4 Tahun 2019 Istilah Gugatan  sederhana  lazim  disebut  juga  dengan small  claim  court,  yaitu gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian perkara cepat. Beberapa pembatasan telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019Dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan mencoba untuk menganalisa suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literature dan bahan-bahan lainnya yang relevan.Bahwa penyelesaian gugatan sederhana, penyelesaian gugatan sederhana mempunyai karakter yang sedikit berbeda dengan acara perdata biasa, seperti tidak adanya agenda jawab menjawab antar pihak, proses pembuktiannya yang dinilai sederhana, jangka waktu yang relatif singkat yaitu perkara harus diputus selambat-lambatnya dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari, hakim yang memeriksa penyelesaian gugatan sederhana adalah hakim tunggal, penyelesaian gugatan sederana termasuk dalam lingkup peradilan umum dimana subyek hukum harus berada dalam satu wilayah hukum, subyek dari penyelesaian gugatan sederhana terdiri dari satu Penggugat dan satu Tergugat tidak boleh lebih kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama, upaya hukum yang dapat diajukan adalah upaya hukum keberatan yang diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri tempat dimana gugatan sederhana tersebut diputus. sebelum adanya ketentuan perma no 4 tahun 2019, di indonesia msih menggunakn ketentuan HIR/RBG, dimana untuk gugatan ketentuan tersebut menyamaratakan semua nilai  perkara sehingga asas peradilan yang cepat dan sederhana tidak terpenuhi, dengan adanya peraturan MA tersebut mempermudah karena maksimal nilai perkara sebesar RP.500.000.000,-. Kata Kunci: Gugatan Sederhana, HIR/RBG, PerMa nomor 4 tahun 2019
PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN TAMBAK MASYARAKAT DESA DABONG KECAMATAN KUBU KABUPATEN KABURAYA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2017, TENTANG PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN NIM. A1012151194, ACHMAD FADILLAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan di manfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.Pada prinsipnya penggunaan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Tetapi tidak menutup kemungkinan penggunaan kawasan hutan yang menyimpang dengan fungsi dan peruntukannya, dengan syarat ada persetujuan atau izin Menteri Kehutanan (Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan). Ketentuan ini juga sesuai dengan bunyi Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 berbunyi: “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.Selainitu, hutan sebagai sumber daya alam memiliki arti dan nilai strategis. Nilai strategis hutan sebagai salah satu sumber daya alam yang dapat memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan manusia. Manfaat ekologi, sosial dan manfaat ekonomi merupakan tiga pilar manfaat yang dapat diperoleh dari hutan. Nilai strategis hutan dapat pula didefinisikan dalam artian ekonomis, sebagai masukan sumber daya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial. Dalam artian ini, tidak dapat dipungkiri bahwa hutan menyediakan basis sumber daya yang vital bagi perekonomian Indonesia.Karakteristik hutan yang merupakan sumber daya yang sangat bernilai mengakibatkan akses pemanfaatan dan kontrol terhadap sumber daya hutan (SDH) selalu mengandung permasalahan. Permasalahan sengketa tentang penguasaan/pemilikan atas tanah hutan antara pemerintah (yang menyebut dirinya Negara) dengan masyarakat pada umumnya dan masyarakat hukum adat pada khususnya, sebenarnya sudah muncul puluhan tahun yang lalu, namun cenderung meningkat dari masa kemasa dan terakhir eskalasinya semakin tinggi seiring dengan bergulirnya era reformasi dengan berbagai aksesnya. Kata Kunci      : Penyelesaian Sengketa Lahan Tambak Masyarakat

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue