cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PELAKSANAAN LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR : 51/MDAG/PER/7/2015 (DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT) NIM. A1011141133, MUHAMMAD ALDO N’DITI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan di dalam pasal 47 yang menyebutkan bahwa “Barang yang di impor harus dalam keadaan baru” kemudian di pertegas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas akan tetapi pada fakta dilapangan masih banyak pakaian bekas yang sering di masukan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Memasukkan pakaian bekas dalam bentuk ball press sering terjadi dikarenakan aturan yang ada di indonesia tidak membolehkan atau melarang untuk dilakukan impor pakaian bekas, akan tetapi banyak oknum yang masih terus memasukkan Pakaian Bekas dalam bentuk ball press. Tentunya telah melanggar peraturan perundang-undangan karena sudah ada aturan yang mengatur bahwa barang yang di impor harus dalam keadaan baru, hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif Empiris. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan, kemudian menggunakan beberapa peraturan-peraturan yang mendukung dan saling beketerkaitan seperti Undang-Undang, Surat Edaran Menteri dan para narasumber yang dimintai keterangannya mengenai larangan impor pakaian bekas yang menyebabkan banyaknya pedagang yang menjual pakaian bekas. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan penulis ini yaitu Pelaksanaan Larangan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/72015 Di Kota Pontianak dan Undang- Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Dalam hal ini jelas dengan adanya kedua peraturan perundang-undangan diatas sudah jelas bahwa negara indonesia melarang setiap kegiatan impor barang dalam keadaan tidak baru atau biasanya disebut dengan pakaian bekas yang menyebabkan banyaknya pedagang yang menjual pakaian bekas khususnya di wilayah Pontianak Barat yang hampir mayoritas menjual pakaian bekas.  Kata Kunci: Kebijakan, Larangan Impor, Pakaian Bekas
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS BUKU YANG DIPERDAGANGKAN DI MARKETPLACE NIM. A1011161041, RIZKY AGUNG MAHENDRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Minimal :1000karakter Tindakan pembajakan buku sangat mudah ditemui di pasar buku, namun tindakan pembajakan buku kian diperparah dengan semakin majunya teknologi informasi, sehingga menyebabkan pembajakan buku yang awalnya hanya ditemui pada toko-toko buku atau tempat fotokopi sekarang mulai ditemui di berbagai marketplace. Walaupun pihak marketplace sudah membuat term and condition yang melarang penjualan barang-barang yang melanggar hak cipta termasuk buku bajakan. Mengingat banyaknya jumlah buku bajakan diperjualbelikan di marketplace, Hal ini menimbulkan pandangan bahwa pihak marketplace seakan abai terhadap penyebaran produk buku bajakan yang dijual didalam marketplace tersebut.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Normatif. Lalu keseluruhan data baik data primer maupun data sekunder yang telah dikumpulkan akan diidentifikasi dan diinventarisir. Selanjutnya data akan secara simultan diolah, diklasifikasikan, disistematisasi, dikaji, ditelaah dan dianalisis.  Hasil Penelitian: bahwa peraturan tentang hak cipta telah diatur pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 dan sebagai bentuk menjalankan amanah Pasal 54-56 Undang-Undang Hak Cipta maka dibuatlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik, dalam hal ini pemerintah berhak menutup situs penyedia buku bajakan tetapi marketplace bukan termasuk situs penyedia buku bajakan. Lalu walaupun pihak marketplace telah membuat term and condition yang melarang penjualan buku bajakan, namun keberadaan buku-buku bajakan masih mudah ditemui. Selain itu terdapat marketplace yang mencegah pelanggaran hak cipta melalui pencatatan atas ciptaan. Marketplace berhak memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran hak cipta mulai dari penghapusan postingan hingga penghapusan akun oleh pihak pengembang marketplace, serta juga berpotensi mendapat sanksi oleh pihak lain yang dirugikan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Buku, Marketplace.
CYBERBULLYING TERHADAP REMAJA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI (Studi di POLDA Kalimantan Barat). NIM. A1011161220, PARARAH DESTIMAWAKNG RARAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dalam anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyberbullying merupakan kejadian dimana seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui internet, social media, teknologi digtital atau telepon seluler. Tujuan dari ditinjaunya cyberbullying dari sudut pandang kriminologi yaitu untuk mengetahui dan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya, yaitu dari faktor sebab-akibat dan cara penanggulangannya.Rumusan masalah : Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya cyberbullying?. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yang merupakan proses dan prosedur yang digunakan untuk mendekati problem dan mencari jawaban tentang topik penelitian tersebut. Sehingga metode yang digunakan adalah metode kualitatif dalam pendekatan empiris dan sosiologis yang di tujukan untuk mengetahui pengaruh cyberbullying terhadap remaja ditinjau dari sudut pandang kriminologi.Hasil penelitian ini diketahui bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum tindak pidana cyberbullying di Polda Kalimantan Barat pada tahun 2016 jumlahnya adalah 10 kasus, tahun 2017 berjumlah 17 kasus, tahun 2018 berjumlah 20 kasus, tahun 2019 berjumlah 25 kasus dan tahun 2020 berjumlah 28 kasus, jadi total keseluruhan laporan kasus yaitu 100 kasus. Setelah ditelaah, pada perkembangan kasus pada setiap tahunya mengalami peningkatan. Hambatan-hambatan yang muncul dalam melakukan penyidikan di Polda Kalimantan Barat, antara lain terbatasnya ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan, ketiadaan laboratorium forensik komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar, dan kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian daerah rendah.Keyword : cyberbullying, internet, Anak Berhadapan dengan Hukum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
EFEKTIVITAS UPAYA MEDIASI DALAM SIDANG PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI TERKAIT ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011161093, NADIA ULFAH SUROYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mediasi adalah suatu proses penyelesaian perkara dengan cara perundingan dibantu oleh mediator yang bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, proses mediasi diharapkan dapat mengatasi jumlah penumpukan perkara dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pemberlakuan mediasi juga diharapkan dapat memberikan akses kepada para pihak yang berperkara untuk memperoleh rasa keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas perkara yang dihadapi.Adapun skripsi ini membahas tentang Efektivitas Upaya Mediasi Dalam Sidang Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Terkait Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Kota Pontianak. Dibuat dengan tujuan dan harapan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata khususnya di Pengadilan Negeri Pontianak, untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan mediasi, dan juga mengetahui efektivitas penyelesaian perkara perdata melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yakni langsung ke Pengadilan Negeri Pontianak sebagai objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni menggunakan wawancara kepada hakim mediator, panitera, dan advokat. Penulis juga mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul skripsi ini, serta ditunjang dengan buku-buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan setelah itu penulis melakukan analisis terhadap data yang diperoleh dengan menggunakan metode bersifat deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan.Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa secara umum Pengadilan Negeri Pontianak sudah menerapkan mediasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun dalam praktiknya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2019 belum berjalan secara efektif. Dari banyaknya perkara perdata yang masuk sebanyak 187 perkara perdata hanya 2 perkara perdata saja yang berhasil dimediasi, maka dapat dikatakan bahwasanya mediasi masih kurang begitu efektif dalam menyelesaikan perkara. Penyebab paling utama yang menjadi penghambat kurang efektifnya proses mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2019 yaitu dari para pihak berperkara yang tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan proses mediasi. Kata kunci: Efektivitas, Mediasi, Pengadilan Negeri
KEWAJIBAN PEMILIK STASIUN PENGISI BAHAN BAKAR UMUM DI KOTA PONTIANAK UNTUK MELAKUKAN TERA/TERA ULANG POMPA UKUR BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB UKUR NIM. A1012171081, JUMI’AN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelayanan dalam kegiatan usaha di SPBU menimbulkan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen sebagai pembeli. Dalam layanan pembelian BBM di SPBU, bukan tidak mungkin terjadi suatu masalah antara pelaku usaha dengan konsumen yang dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen, oleh karenanya konsumen perlu mendapat perlindungan hukum. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “1). untuk mengetahui kewajiban pemilik SPBU di Kota pontianak untuk melakukan tera/ tera ulang pompa ukur BBM, 2).            Untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen atas kewajiban pemilik SPBU di Kota pontianak untuk melakukan tera/ tera ulang pompa ukur BBM melalui prespektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia.?”Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai penyebaran informasi standaridisasi pompa ukur BBM di Kota Pontianak oleh instansi kemetrologian telah di lakukan rutin pertahun untuk menjamin hak – hak masyarakat atau konsumen secara paripurna. Maka disimpulkan bahwa eksistensi informasi standardisasi pompa ukur BBM dapat diketahui melalui medium (a) tanda tera dan Sertifikat hasil pengujian tera/tera ulang; (b) Plat yang melekat pada mesin pompa ukur BBM yang berisi informasi merk, tipe, no.seri, pembuat pompa ukur BBM dan nomor sertifikat persetujuan  untuk  ijin  tipe;  (c)  Terdapat informasi jenis media yang diukur (dijual), dan harga satuan/liter; dst Kata Kunci : Kewajiban Pemilik SPBU, Tera/Tera Ulang, Konsumen
HAMBATAN PENYIDIK TIPIKOR POLRES KAPUAS HULU DALAM PENANGANAN KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA DI DESA TEKALONG NIM. A1012171116, DAKEN APRIYANDU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam proses pelaksanaan pengelolaan Dana Desa sering terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tekalong dengan inisial (FS) yang melakukan penyalahgunaan terhadap dana pembangunan infrastruktur desa pada tahun 2018 dan tahun 2019 berupa pembuatan gorong-gorong atau jembatan, Modal BUMDes bersama kerabat mentebah, pembangunan peta desa, serta BUMDes tahun 2018 dan tahun 2019.Dalam penanganan kasus adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah menemukan hambatan. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi Penyidik Tipikor Polres Kapuas Hulu dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain: (a) Belum adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong, karena dasar dilakukannya penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong adalah Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat. Dari Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat tersebut, akan diketahui ada tidaknya kerugian keuangan negara sehingga Kepala Desa bisa ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan proses penyidikan; (b) Jumlah personil penyidik untuk tindak pidana korupsi di Polres Kapuas Hulu hanya 3 orang, sedangkan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani 13 kasus; (c) Sulitnya meminta keterangan saksi dalam kasus adanya dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong karena ada saksi yang sudah tidak menjabat lagi dalam struktur pemerintahan desa dan ada saksi yang sudah meninggal dunia; dan (d) Pembuktian yang sulit sehingga dalam penanganan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa seringkali penyidik dituntut untuk melakukan kegiatan pengumpulan alat bukti lebih dibandingkan penanganan tindak pidana biasa.Upaya yang ditempuh Penyidik Tipikor Polres Kapuas Hulu dalam hal meningkatkan proses penanganan di tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu adalah sebagai berikut: (a) Melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta hasil audit terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong agar proses penanganan kasus tersebut dapat dilakukan penyidikan; dan (b) Mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tekalong, termasuk meminta keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut. Kata Kunci:   Hambatan,         Penyidik        Tipikor,        Penanganan        Kasus, Penyalahgunaan, Dana Desa.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 OLEH PENGUNJUNG KAFE JALAN REFORMASI DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012181037, SITI ALAWIYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

             Pandemi Covid-19 merupakan salah satu kejadian yang dihadapi oleh berbagai negara di dunia dalam bidang Kesehatan. Meluasnya penyebaran Covid-19 ini menjadi isu yang sangat krusial untuk segera dihentikan. Berbagai macam kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah demi menghentikan penyebaran Covid-19 ini. Namun disisi lain pengunjung kafe dituntut untuk mematuhi protokol kesehatan dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19 supaya penyebaranya tidak meluas.Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk memperoleh data dan informasi tentang pelanggaran protokol kesehatan oleh pengunjung kafe di jalan reformasi Kota Pontianak. (2) Untuk mengetahui apa faktor penyebab Pengunjung kafe dijalan reformasi kota Pontianak tidak taat protokol kesehatan Covid-19. (3) Untuk mengetahui, menganalisis, serta mengungkapkan upaya untuk mengatasi penyebab pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 di jalan reformasi Kota Pontianak. Dalam penelitian ini metodologi hukum empiris, yaitu metode yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dimasyarakat.Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah faktor yang menyebabkan pelanggaran protokol Kesehatan ketidak patuhan pengunjung kafe terhadap penerapan protokol kesehatan hal itu terjadi  dikarenakan kebutuhan interaksi dan rekreasi, kebutuhan makan dan minum, pengunjung kafe merasa tidak ada gejala Covid-19 (sakit), pengunjung kafe tidak mendapati adanya Razia saat pengunjung kafe datang ke kafe tersebut dan pengunjung kafe merasakan penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak rendah. Dan kurangnya kesadaran hukum dari pengunjung kafe.Kata Kunci: Pandemi Covid-19, Protokol 
PELAKSANAANPASAL 3 PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN (STUDI PEKERJA KONSTRUKSI BANGUNAN DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA) NIM. A1012161187, NILLA MULYANIS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terbatasnya lahan untuk mengembangkan bangunan di Kota Pontianak, menjadikan alasan bagi pemilik bangunan untuk meningkatkan bangunan dengan secara vertikal (ketinggian),  seperti yang terjadi dsepanjang jalan Parit Haji Husin II  Jalan Padat Karya dan Jalan Sepakat 2, banyak bangunan yang sedang dikerjakan oleh para pemilik bangunan  dalam hal ini Pengusaha/pengurus  yang memperkejakan  tenaga kerja  belum menggunakan alat pelindung diri sehingga  hal tersebut akan memberikan resiko keselamatan tenaga kerja yang bekerja sebagai buruh konstruksi  terhadap ketinggian bangunan dimana pekerjanya belum menggunakan alat pelindung diri (APD),  karena  alat yang digunakan masih secara konvensional, penelitian skripsi ini dengan judul  Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor. 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian terhadap Bangunan diatas Dua Lantai (Studi Pekerjaan Bangunan  Di Kecamatan Pontianak Tenggara.Bahwa dari hasil penelitian menggambarkan bahwa penggunaan alat pelindung diri 9Apd) terhadap para pekerja di konstruksi bangunan  masih sangat sederhana tanpa menggunakan alat seperti diatur dalam Permenaker, karena  beberapa paktor diantaranya adalah masih rendahnya tingkat pengetahuan untyuk menggunakan alat keselamatan  pekerjaan pada ketinggian dan kurannya pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait.  Kata kunci, tenaha kerja, Keselamatan, dan Kecelakaan kerja
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BUAH LANGSAT HIJAU (MAJAK LANGSAT) DI DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012181015, SITI AISYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu perjanjian yang menarik untuk dikaji yaitu perjanjian jual beli buah langsat hijau di Daerah Punggur Kecil Kabupaten Kubu Raya. Perjanjian jual beli buah langsat hijau ini terjadi antara pihak pembeli (pemajak langsat) dengan pihak penjual (pemilik kebun), dimana pihak pembeli membayar sejumlah uang kepada penjual. Pihak pembeli memiliki kewajiban membayar sejumlah uang kepada  pihak penjual saat terjadinya kesepakatan dan setelah selesai panen buah langsat, sedangkan penjual menyerahkan hak untuk merawat dan memanen buah langsat tersebut. Pada saat  musim langsat, kebiasaan masyarakat Punggur memajakkan buah langsat miliknya dikarenakan mereka tidak sempat atau ada pekerjaan lain yang mereka lakukan, sehingga tidak jarang pemilik kebun memajakan Langsat nya kepada pembeli, Bentuk perjanjian jual beli buah langsat hijau yang dilakukan secara tidak tertulis (lisan), perkiraan harga buah ditaksir 1 Pohon sekitar 200kg x Rp 2000,-/kg.Berdasarkan uraian maka yang menjadi permasalahan : “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pembeli Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Buah langsat hijau (Majak Langsat) Terhadap  Penjual Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya?”. Yang menjadi tujuan penulisan ini adalah untuk mendapatkan data dan  informasi, mengungkap faktor penyebab, akibat hukum, dan upaya hukum dalam wanprestasi perjanjian jual beli buah langsat hijau (majak langsat).Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif, yaitu suatu metode penelitian yang ditujukan untuk menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, yang berlangsung saat ini atau saat yang lampau. Dalam penelitian ini yaitu dengan cara menggambarkan keadaan dan objek-objek berdasarkan fakta-fakta yang dialami oleh pemilik kebun buah langsat dan pemajak buah langsat yang melakukan suatu perjanjian pada saat dilakukannya penelitian ini, dengan membuat kesimpulan sementara berupa hipotesis yang kemudian diolah dan dianalisis lebih lanjut.Hasil penelitian yang dicapai bahwa pelaksanaan perjanjian majak buah langsat pada Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dilakukan sebelum musim panen langsat terjadi atau sewaktu buah langsat masih hijau. Perjanjian ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat dan masih terjadi hingga kini, dan tentu dapat terjadi bila harga telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak; faktor penyebab pembeli wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli buah langsat hijau (majak langsat) terhadap penjual karena masih ada perjanjian majak buah langsat yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak karena masih ada yang melakukan hanya secara lisan; akibat hukum bagi pihak pembeli (pemajak langsat) yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya akan dikenakan ganti rugi yang telah diserahkan beserta nilai kerugian yang telah disepakati bersama di hadapan Kepala Desa sebelumnya atau penggantian ganti rugi panen langsat dengan cara pembayaran secara berkala sampai pelunasan; dan upaya hukum yang dapat dilakukan pihak penjual (pemilik kebun) atas wanprestasinya kepada pihak pembeli (pemajak langsat) adalah dengan mengadukan kepada Kepala Desa untuk meminta cara penyelesaian. Kata Kunci : Wanprestasi, Majak Buah, Langsat
PELAKSANAAN TUNTUTAN GANTI RUGI SUKUCADANG/ONDERDIL MOTOR OLEH PELAKU USAHA (BENGKEL) KEPADA PEMILIK MOTOR (KONSUMEN) DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK NIM. A1012151178, HENDRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Perbaikan/Penggantian Suku Cadang/Onderdil Sepeda Motor (Studi Kasus Pada Bengkel Motor Di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak) bertujuan Untuk memperoleh data, informasi tentang praktek perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan perbaikan/penggantian suku cadang/onderdil sepeda motor pada bengkel di kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor–faktor yang menyebabkan belum diberikannya perlindungan hukum terhadap konsumen bengkel di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, Untuk mengungkap upaya hukum bagi konsumen untuk mendapatkan hak–hak mereka berdasarkan Undang–Undang Perlindungan Konsumen.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisis fakta–fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa perbaikan/penggantian suku cadang/onderdil pada kendaraan bermotor belum dilaksanakan sepenuhnya oleh bengkel motor, sehingga masih ada konsumen  yang merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan dari bengkel. Bahwa faktor yang menjadi penyebab belum   dilaksanakannya praktek perlindungan terhadap konsumen jasa perbaikan/penggantian suku cadang/onderdil  kendaraan bermotor dikarenakan, petugas bengkel belum semuannya memiliki keterampilan yang memadai untuk melakukan memperbaiki/mengganti suku cadang tersebut, sehingga kadangkala hasil perbaikan/penggantian suku cadang belum sempurna/belum memberikan kepuasan kepada konsumen. Selain itu faktor lain adalah bengkel lebih memikirkan keuntungan usaha bengkelnya dari pada kepuasaan pelayanan kepada konsumen hal ini dibuktikan dengan masih adanya suku cadang/onderdil yang diganti tidak sesuai diinginkan konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian adalah dapat meminta kepada pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian dengan cara negosiasi/ganti rugi/bermusyawarah dan masih ada beberapa konsumen tidak mendapatkan ganti rugi dan mengagap kelalaian diri sendiri, jika hasil yang diharapkan tidak memberikan kepuasan maka para pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan dimana konsumen berada atau dimana bengkel tersebut berada. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Jasa Penggantian/Perbaikan Suku Cadang

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue