cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
ALASAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTIEPENGADILAN AGAMA PONTIANAK DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK DALAM PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR:300/Ag/2019) NIM. A1012171027, ANNISA AFRIZAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Agama merupakan salah satu pengadilan yang menjalankan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Peradilan Agama mengadili berwenang perkara- perkara perdata tertentu dan hanya untuk orang-orang Islam di Indonesia. Kekuasaan mengadili Peradilan Agama yakni kekuasaan kehakiman atribusi atau kompetensi absolut (attributie van rechtsmacht) dan kekuasaan kehakiman distribusi atau kompetensi relatif (distributie van rechtsmacht). Hukum Acara yang berlaku pada Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata. Pada putusan perkara permohonan cerai talak Nomor 0258/Pdt.G/2018/PA.Ptk, dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Pontianak mengabulkan permohonan cerai talak tersebut. Kemudian dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada putusan Perkara Nomor: 19/Pdt.G/2018/PTA.Ptk, menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak.Adapun yang menjadi permasalahan adalah:”Apa Yang Menjadi Alasan Hukum Mahkamah Agung Membatalkan Judex Facti  Pengadilan Agama Pontianak Dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dalam Perkara Permohonan Cerai Talak”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pontianak dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mengabulkan permohonan cerai talak yang bukan kewenangan dan untuk menganalisis dasar pertimbangan Judex Juris dalam membatalkan Judex Factie Pengadilan Agama Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang mengabulkan permohonan cerai talak. Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Penelitian Normatif, yaitu dengan mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek seperti aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum, dan pasal demi pasal.Berdasarkan hasil penelitian bahwa alasan hukum Mahkamah Agung pada putusan perkara nomor: 300K/Ag/2019 dalam membatalkan judex factie, yaitu karena alasan-alasan  judex factie Pengadilan Tinggi Agama Pontianak telah salah menerapkan hukum karena bukan kewenangannya mengadili perkara tersebut. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi pemohon kasasi Dr. Sitti Syabariyah, S.Kep., M.S,Biomed Binti Dr. Endang Sunarya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor 19/Pdt.G/2018/PTA.Ptk, yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 258/Pdt.G/2018/PA.Ptk.Kata kunci :Perkara Cerai Talak, Judex Factie,, Putusan Mahkamah Agung
KEWAJIBAN PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) YANG MEMBUKA TOKO DIRUMAH UNTUK MEMBAYAR PAJAK PENGHASILAN PADA KPP PRATAMA KECAMATAN PONTIANAK BARAT DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011151227, SEKAR SUCI KINANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya kegiatan usaha yang dilakukan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti toko kelontong yang membuka toko dirumah dapat memudahkan kegiatan jual beli karena lebih mudah untuk dikontrol. Adapun barang yang ditawari seperti sembako, makanan, minuman hingga keperluan dapur dan masih banyak lagi. Untuk memenuhi syarat membuka toko kelontong, pelaku UMKM yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat harus mengikuti prosedur izin usaha yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang yaitu KPP Pratama Pontianak Barat.Setelah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pelaku UMKM wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak penghasilannya ke KPP Pratama Pontianak Barat guna terwujudnya pembangunan yang sistematis bagi negara. Kepatuhan akan kesadaran dalam membayar pajak penghasilan para pelaku UMKM inilah yang menjadi kendala  dalam pemaksimalan penerimaan pajak untuk wilayah Kecamatan Pontianak Barat.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah yang menjadi masalah diatas, maka menjadi permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : “Apakah Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Membuka Toko Dirumah Sudah Melaksanakan Kewajibannya Membayar Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama Kecamatan Pontianak Barat Di Kota Pontianak?”Tujuan penelitian ini adalah : untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kewajiban pelaku UMKM yang membuka toko dirumah untuk membayar pajak penghasilannya, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku UMKM tidak membayar pajak penghasilannya, untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pelaku UMKM yang tidak membayar pajak penghasilannya, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan petugas pajak KPP Pratama Pontianak Barat terhadap pelaku UMKM yang belum membayar pajak penghasilannya.Metode penelitian ini menggunakan metode empiris yang dimana mengumpulkan data angket ke pelaku UMKM untuk mendapatkan data-data kepatuhan membayar pajak dan wawancara kepada kepala kantor KPP Pratama Pontianak Barat bagaimana tindak lanjut kepada pelaku UMKM atas ketidakpatuhan wajib pajak mengenai pajak penghasilan.Hasil penelitian : Bahwa masih terdapat pelaku UMKM yang belum membayar pajak penghasilannya karena rendahnya kesadaran wajib pajak akan arti penting pajak dan ketidaktahuan para pelaku UMKM terhadap sistem membayar pajak. Kata kunci : pajak penghasilan, kewajiban membayar pajak, pelaku usaha mikro kecil menengah.
STRATEGI RESERSE KRIMINAL DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK NIM. A1012141072, DEDE HERNADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi Polri dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat dan penegakan hukum, mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan, baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tentram. Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dari sesuatu masyarakat yang dirasakan sebagai beban/gangguan yang merugikan para anggota masyarakat tersebut.Saat ini tingkat kriminalitas dan kejahatan kian marak di Indonesia. Terdapat sejumlah faktor mengapa kriminalitas kian marak di Indonesia, antara lain: faktor ekonomi, makin tingginya angka kemiskinan, sulitnya mencari pekerjaan, dan tidak terbukanya lapangan kerja.Kota Pontianak sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Barat juga tidak luput dari maraknya  kasus-kasus kriminalitas. Berdasarkan data dari Satuan Reskrim Polresta Pontianak diketahui bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir yakni dari tahun 2016 sampai dengan bulan September 2018 telah terjadi 1.209 (seribu dua ratus sembilan) kasus kriminalitas, dimana pada tahun 2016 telah terjadi 253 kasus kriminalitas, kemudian pada tahun 2017 telah terjadi 324 kasus kriminalitas, sedangkan pada tahun 2018 telah terjadi 632 kasus kriminalitas. Dari data di atas dapat dikatakan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir angka kriminalitas di wilayah Polresta Pontianak mengalami peningkatan yang cukup signifikan.Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kriminalitas sudah menjadi tugas dan wewenang aparat Kepolisian, khususnya Satuan Reserse dan Kriminal. Walaupun aparat Kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi kriminalitas (kejahatan), namun dalam realitanya angka kriminalitas di wilayah Polresta Pontianak masih mengalami peningkatan yang cukup signifikan.Oleh karena itu, Satuan Reserse dan Kriminal melakukan strategi dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan di wilayah hukum Polresta Pontianak dengan meningkatkan penerangan hukum dengan menggunakan mobil patroli, menambah jumlah personil pada Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak untuk melakukan patroli dan melibatkan masyarakat yang mengetahui terjadinya kejahatan untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian sebagai upaya pre-emtif dan preventif (pencegahan). Sedangkan upaya represif dilakukan dengan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang dilakukan oleh warga masyarakat tanpa adanya sikap toleransi sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan memberi contoh bagi warga masyarakat yang ingin melakukan kejahatan.    Kata Kunci:          Strategi, Satuan Reserse dan Kriminal, Pencegahan dan Penanggulangan, Kejahatan.
TANGGUNG JAWAB PENYEWA PADA PEMILIKTERHADAP KERUSAKAN RUMAH SEWA AKIBAT KEBAKARAN DI JALAN CAMAR KELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A1012151055, ANDI ACHMAD MAULIDAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkaitan dengan terjadinya perjanjian pada umumnya, begitu juga halnya pada perjanjian sewa-menyewa rumah ini, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa-menyewa rumah menimbulkan hak dan kewajiban antara penyewa dan yang menyewakan. Meskipun sudah diatur tetap saja ada penyimpangan oleh para pihak.Demikian pula halnya dengan perjanjian sewa-menyewa rumah di lingkungan Jalan Camar Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, antara Emir Jayosha sebagai pihak pemilik rumah dengan Jul Pandi sebagai pihak yang menyewa. Pihak pemilik rumah berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan rumah yang disewakan dan pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja yang mesti dipenuhi. Pihak Penyewa juga diwajibkan untuk menjaga dan memelihara barang yang disewanya secara baik karena pada akhir perjanjian sewa, rumah yang disewa harus dikembalikan pada kondisi yang baik seperti pada saat awal disewakan. Namun yang terjadi rumah yang di sewa dikembalikan pada kondisi yang rusak.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Pihak Penyewa Telah Bertanggung Jawab Pada Pemilik Rumah Terhadap Kerusakan Akibat Kebakaran”, tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa rumah. Untuk mengungkap faktor penyebab penyewa belum bertanggung jawab dalam ganti kerugian terhadap kebakaran rumah yang disewanya. Kemudian untuk mengungkap akibat hukum tidak terlaksananya prestasi serta mengungkap upaya yang dapat dilakukan penyewa terhadap pemilik yang meminta pertanggung jawaban. Bahwa Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris.Hasil penelitian di sampaikan sebagai berikut, dalam perjanjian sewa menyewa rumah telah terjadi wanprestasi. Sedangkan faktor penyebab penyewa belum bertanggung jawab dalam ganti kerugian karena faktor keterbatasan biaya.Akibat hukum atas peristiwa tersebut bagi penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki rumah adalah dengan meminta ganti kerugian pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah. Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta baiaya ganti kerugian kerusakan rumah secara kekeluargaan, namun tidak disanggupi oleh pihak penyewa. Kata Kunci: Perjanjian Sewa-menyewa, Tanggung Jawab, Wanprestasi.
PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH OLEH UNIT PENGUMPUL ZAKAT DI DESA JELU AIR KECAMATAN JAWAI SELATAN KABUPATEN SAMBAS. NIM. A1011161110, HAMZAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

       Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama islam pada bulan ramadhan dengan tujuan mensucikan jiwa dan menolong orang yang tidak mampu agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya idul fitri. Oleh karena itu dalam penyalurannya harus tepat sasaran kepada mustahiq agar tujuan dan cita-cita dari zakat fitrah dapat terpenuhi. Dalam praktek zakat fitrah oleh Unit Pengumpul Zakat di Desa Jelu Air belum sesuai dengan pengelolaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan hukum Islam. Penyalurannya dilakukan secara tidak merata dan salah sasaran serta tidak mempertimbangkan apakah orang tersebut memenuhi syarat sebagai penerima zakat Sesuai Dengan Hukum Islam.       Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “ Apakah Pelaksanaan Zakat Fitrah Oleh Unit Pengumpul Zakatdi Desa Jelu Air Kecamatan Jawai Selatan Sesuai Dengan Hukum Islam”       Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang terkumpul pada saat penelitian diadakan dan kemudian dianalisis. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu menggambarkan keadaan bagaimana adanya pada saat penelitian dan kemudian dianalisis sehingga dapat kesimpulan akhir       Faktor penyebab pelaksanaan penyaluran zakat fitrah di  Desa Jelu Air Kecamatan jawai selatan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam adalah fakir dan miskin atau penerima zakat fitrah belum sepenuhnya terdaftar sebagai mustahiq sehingga fakir miskin yang belum terdata tidak mendapatkan haknya serta penyaluran yang salah sasaran kepada orang-orang yang tergolong mampu.       Upaya yang dilakukan KUA terhadap UPZ yang menyalurkan zakat fitrah tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam adalah dengan sosialisasi, himbauan dan pendekatan kepada UPZ Desa agar dalam pelaksanaan penyaluran zakat fitrah harus mendata dengan teliti para mustahiq agar harta zakat fitrah dapat dibagikan kepada orang-orang yang benar-benar memenuhi syarat.       Akibat hukum penyaluran zakat fitrah oleh UPZ yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam berlaku ketentuan pasal 56 Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pengumpul yaitu sanksi ringan  berupa teguran, sanksi sedang berupa peringatan tertulis dan sanksi berat berupa penghentian sementara dari kepengurusan sedangkan dalam pasal 39 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.       Kata kunci : Zakat Fitrah, Mustahiq, Muzakki, UPZ
KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN FASILITAS KEPADA PENANAM MODAL MENURUT PRESPEKTIF UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL NIM. A1011141060, INDRA FEBIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah sebuah negara yang sedang berkembang dalam berbagai aspek pembangunan. Tujuan dan arah pembangunan nasional yaitu berusaha mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur, dimana masyarakat yang adil dan makmur itu akan diwujudkan melalui pembangunan di berbagai bidang, di antaranya bidang ekonomi. Adapun tujuan dan arah pembangunan saat ini lebih terkonsentrasi pada aspek ekonomi.Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi ini.Dalam pemberian fasilitas hak atas tanah kepada penanam modal asing, yang justru semakin banyak memunculkan kasus-kasus pertanahan khususnya dibidang perkebunan sawit. Semakin bertambahnya status tanah-tanah milik asing maupun perorangan. Hal tersebut seharusnya menjadi tanda tanya besar dan juga menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut disebabkan oleh Pemerintah yang tidak melakukan kontrol yang berkala atau terus menerus. Pemerintah seharusnya dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat, penuh tanggung jawab dan bijaksanaan khususnya dipandang dari segi hukum ekonominya.PP 40 Tahun 1996 Pasal 4 ayat (4) Dalam hal di atas tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan/atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan atas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna Usaha baru.Menurut pada pasal-pasal dalam UUPA dimana ditentukan bahwa orang asing yang boleh memiliki tanah dengan Hak Pakai atau Hak Sewa untuk Bangunan di Indonesia adalah orang asing yang berkedudukan di Indonesia (Pasal 42 b dan Pasal 45 b UUPA)Kegiatan penanaman modal tersebut menciptakan tanggungjawab besar bagi pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan penanaman modal, baik oleh pemerintah pusat, daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) oleh pemerintah, yang diberi kewenangan persetujuan penanaman modal yang jelas disebutkan dalam Pasal 27, 28 dan 29 UU No. 25 Tahun 2007   Kata Kunci : Fasilitas, Pengawasan, Pemerintah.
TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM MEMELIHARA RUMAH YANG DISEWA DI KELURAHAN TOKAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN NIM. A1011131270, MELI MARSELA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu bentuk interaksi yang sering dilakukan. Sewa menyewa sealin digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian sosail antar salah satu solusi kepedulian social apabaila dilihat dari kegunaan manfaat atas barang yang di sewakan. Perjanjian sewa menyewa menimbulkan hak dan kewajiban antara penyewa dan pemilik rumah. Meskipun sudah diatur secara jelas akan tetapi tetep saja ada kelalaian yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian hal tersebut biasa dikenal dengan istilah wanprestasi.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : “ Faktor Apa yang Menyebabkan Penyewa Tidak Memelihara Rumah yang Di sewanya Di  Kelurahan Parit Tokaya kecamatan Pontianak selatan ?.” Yang menjadi tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mendapatakan data dan informasi tetnatng tanggung jawab dalam memelihara yang disewa, memngungkapkan faktor penyebab penyewa tidak bertanggung jawab dalam memelihara rumah pemilik yang disewa , akibat hukum bagi penyewa yang tidak bertanggung jawab dalam memelihara rumah yang disewa dari pemiliknya, upaya pemilik rumah terhadap penyewa yang tidak bertanggung jawab dalam memelihara rumah yang disewa. Adapun  penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Empiris dengan pendekatan deskriptif.Adapun hasil penelitian yang dicapai adalah pemilik rumah dengan penyewa rumah telah melakukan perjanjian sewa menyewa, serta telah mengatur tentang hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak. Tetapi pada kenyataannya penyewa yaitu Egi Munandar dan Irwan dianggap telah melakukan kelalaian ( wanprestai ), yaitu tidak melakukan tanggung jawabnya dalam memelihara dan merawat rumah yang disewanya, dan faktor penyebab 2 ( dua ) orang penyewa yaitu Egi Munandar dan Irwan tidak melakukan tanggung jawabnya dalam memelihara rumah karena faktor ekonomi dan juga keterbatasan waktu, penyewa Egi Munandar harus mengganti uang biaya perbaikan rumah sebesar Rp 500.000,00 untuk perbaikan cat dinding dan sedot wc , dan penyewa Irwan harus mengganti uang biaya perbaikan rumah sebesar Rp 100.000,00 untuk memetotng rumput dan membersihkan sampah yang ada di dapur, pemilik rumah telah melakukan upaya yaitu memberikan teguran secara langsung terhadap penyewa rumah agar bertanggung jawab atas kelalaiannya ( wanprestasi ) yang telah terjadi didalam perjanjian yang disepakati diantara pemilik dan penyewa rumah. Kata kunci :Perjanjian, Sewa menyewa Rumah, Wanprestasi
WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL PEMBANGUNAN PERUMAHAN AULIA RESIDENCE 3 OLEH PENGEMBANG TERHADAP PEMILIK TANAH DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012151208, ADAM RAHMATULLAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerjasama bagi hasil pembangunan perumahan adalah suatu perjanjian antara si pemilik tanah dengan pengembang pembangun perumahan, yang mana pihak pemilik lahan memberikan hak kepada pengembang pembangun perumahan untuk membangun perumahan di atas tanah miliknya dengan kompensasi diberikan beberapa rumah sesuai dengan kesepakatan.                Dalam perjanjian kerjasama bagi hasil pembangunan perumahan antara Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan yang membangun Perumahan Aulia Residence 3 di Kecamatan Sungai Kakap, Kelurahan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya dengan Bapak Drs. Habiri M. Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku Pemilik Tanah, luas tanah yang akan dibangun perumahan adalah 8100 M² (delapan ribu seratus meter persegi) dan ± 1,62 ha (satu koma enam puluh dua hekto are). Dari luas 8100 M² dan ± 1,62 ha tersebut akan dibangun rumah type 36 sebanyak ± 102 (seratus dua) unit.          Namun dalam kenyataannya, tidak di setiap perjanjian kerjasama bagi hasil berjalan sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau disebut wanprestasi. Maksudnya dalam membangun perumahan, ada saja pihak yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan wanprestasi.          Wanprestasi suatu pihak dalam melakukan kewajiban akan membawa konsekuensi kerugian pada pihak lain. Apabila Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan yang membangun Perumahan Aulia Residence 1 melakukan wanprestasi maka akan mengakibatkan Bapak Drs. Habiri M Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah mengalami kerugian.          Adapun yang menjadi faktor penyebab dapat terjadinya wanprestasi (ingkar janji) antara Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan dengan Bapak Drs. Habiri M. Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah kemungkinan Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan ingin mencari keuntungan yang lebih besar. Maksud dari ingin mencari keuntungan yang lebih besar adalah di mana Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan menjual rumah yang telah selesai dengan harga yang lebih mahal tanpa memberitahu pemilik tanah. Selain itu, karena kurangnya modal untuk pembangunan rumah dan besarnya biaya pemasangan instalasi listrik dan PDAM. Belum lagi pembuatan jalan perumahan yang harus diselesaikan karena konsumen akan pindah ke rumahnya di Perumahan Aulia Residence 3.          Akibat hukum bagi Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan yang apabila melakukan wanprestasi terhadap Bapak Drs. Habiri M Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah dalam perjanjian kerjasama bagi hasil pembangunan perumahan di Kecamatan Sungai Kakap, Kelurahan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya wajib membayar ganti rugi. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan yang apabila melakukan wanprestasi kepada Bapak Drs. Habiri M. Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah dari tidak sesuainya sistem pembagian rumah yang sudah selesai dibangun.          Adapun upaya yang dilakukan oleh Bapak Drs. Habiri M. Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah terhadap Bapak Budi Yono, ST selaku pengembang pembangun perumahan yang apabila melakukan wanprestasi tersebut adalah dengan cara musyawarah. Hal ini dikarenakan Bapak Drs. Habiri M. Yus dan Ibu Syarifah Hanifah selaku pemilik tanah lebih mengutamakan hubungan baik.  Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil, Pembangunan Perumahan, Wanprestasi.
KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. WORLD INNOVATIVE TELECOMMUNICATION PONTIANAK DALAM MEMBERIKAN UPAH MINIMUM PEKERJA BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 898 / DISNAKERTRANS / 2020 TENTANG UPAH MINIMUM KOTA PONTIANAK TAHUN 2021 NIM. A1012171178, NADIA INDAH APRIANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Konsepsi ditetapkannya upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak terus turun semakin rendah sebagai akibat tidak seimbangnya pasar kerja. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pengusaha yang belum memberikan upah kepada pekerja mereka sesuai dengan Upah Minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Salah satu pengusaha di Kota Pontianak yang belum memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 adalah pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak Tidak Melaksanakan Kewajibannya Dalam Memberikan Upah Minimum Pekerja Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 Tentang Upah Minimum   Kota Pontianak Tahun 2021  ?”. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab faktor penyebab pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021, akibat hukum bagi pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam kenyataannya, pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum pekerja berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Faktor penyebab pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021 dikarenakan memang sudah kebijakan perusahaan dan masih banyak orang yang memerlukan pekerjaan dan setuju dengan upah yang diberikan walaupun di bawah Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Akibat hukum bagi pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya adalah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yakni melanggar Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya adalah dengan melakukan musyawarah dengan pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak untuk mendapatkan Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021. Apabila pengusaha PT. World Innovative Telecommunication Pontianak tidak mau melaksanakan kewajiban dalam membayar upah minimum, maka pekerja dapat melaporkan ke Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak. Kata Kunci : Kewajiban, Pengusaha, Upah Minimum, Pekerja.
PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN DAN SINGAPORE CUSTOMS ACT (CHAPTER 70) 2004 PART XV TENTANG PENYELUDUPAN NIM. A1011171251, MUHAMAD NANDA PRATAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelundupan adalah barangsiapa yang melakukan kegiatan mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan atau sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. Letak geografis Negara Republik Indonesia mempengaruhi maraknya tindak pidana penyelundupan yang terjadi. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dibagi menjadi 2 golongan yaitu tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor dan tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sedangkan dalam hal menangani kasus penyeludupan Singapura memiliki undang-undang tersendiri yaitu Undang-undang Customs Act (CHAPTER 70) REVISED EDITION 2004 (31st July 2004) Part XV yang lebih mengatur tentang Penyelundupan.Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan dengan data primer, data sekunder dan data tersier. Pendekatan kasus (The Case Approach) Pendekatan perundang-Undangan (The statute Approach) Pendekatan analisis konsep hukum (Analytical & Conseptual Approach) Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach.Aturan dalam tindak pidana penyelundupan sanksi yang diberikan oleh kedua negara tersebut juga berbeda pada negara Indonesia lebih mengedepankan saksi yang berat agar membuat para penyenludup jera untuk melakukan tindak pidana penyelundupan tersebut terulang jika dilihat pada filosifis terbentuknya undang-undang tersebut. Sedangkan pada negara Singapore lebih mementingkan pengembalian bea cukai yang dihindari oleh penyelundup tersebut ketimbang memberatkan sanksi pidananya. Kata kunci : Penyelundupan, Perbandingan, Sistem hukum

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue