cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA HAK ATAS TANAH ANTARA PARA PIHAK MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK NIM. A1012141009, FIKRIDINI IKBAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya persoalan dibidang pertanahan membuat penulis tertarik untuk membahasnya melalui penelitian skripsi yang berjudul : “Penyelesaian Sengketa Perdata Antara Para Pihak Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota Pontianak”Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Hasil Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kota Pontianak Dapat Menyelesaikan Sengketa Hak Para Pihak. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui tentang penyelesaian sengketa mediasi pertanahan Di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang faktor penyebab hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak tidak dilaksanakan. Untuk mengungkapkan akibat hukum hasil mediasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak. Untuk mengetahui upaya hukum para pihak dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang tidak menerima hasil mediasi. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa penyelesaian sengketa mediasi pertanahan Di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pontianak sebagian besar sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab pembahasan penelitian ini namun hasil dari mediasi permasalahan tumpang tindih sertifikat dan kasus penyerobotan tanah yang terjadi belum menemukan jalan sepakat sebagaimana hasil mediasi. Bahwa faktor penyebab hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan Di Kantor ATR/BPN Kota Pontianak tidak dilaksanakan disebabkan oleh faktor para pihak itu sendiri yang tidak mau melaksanakan hasil mediasi yang telah diberikan pihak kantor pertanahan misalnya hasil mediasi dari penyerobotan tanah adalah dengan membayar harga tanah yang diambil tetapi alasan pihak penyerobot adalah tidak memiliki uang dan yang melakukan penyerobotan bukan dirinya melainkan pihak yang menjual tanah kepada pihak pembeli sehingga tidak melaksanakan apa yang menjadi hasil mediasi. Bahwa akibat hukum hasil mediasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dikarenakan hak pemilik tanah tidak diberikan sebagaimana yang telah disepakati. Bahwa upaya hukum para pihak dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang tidak menerima hasil mediasi adalah dengan melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan haknya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Penyesesaian Sengketa, Perdata, Mediasi, ATR/BPN
TINJAUAN UMUM HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA DALAM PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA NIM. A1011161120, PRIYADE SINAGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan yang patut di prioritaskan karena dengan pendidikan  yang berkualitas maka akan menciptakan generasi penerus bangsa yang mampu berdikari dan bersaing dengan bangsa lain. Hal tersebut tentunya berpengaruh terhadap pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena merupakan pendorong agar setiap Perguruan Tinggi mampu menciptakan Mahasiswa yang terdidik. Dari hasil pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) maka akan mempengaruhi efektivitas dari fasilitas dan operasional di Perguruan Tinggi (PT), sebaliknya maka tentunya akan berdampak buruk terhadap Mahasiswa.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan kendala-kendalanya, sehingga penerapan di masa depan akan lebih baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dan besifat kuantitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, ini dilakukan dengan melakukan interview atau wawancara, membagikan kuisioner kepada Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa para mahasiswa telah mengetahui hak dan kewajibannya serta masalah utama adalah masalah ekonomi keluarga menjadi penyebab kelalain mahasiswa yang terlambat melakukan pembayaran. Oleh karena itu  dapat disimpulkan bahwa mahasiswa telah sadar akan hak dan kewajibannya akan tetapi masih ada mahasiswa yang masih lalai dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Kata kunci : Uang Kuliah Tunggal, Pembayaran, Perguruan Tinggi
PERDAGANGAN BARANG MAKANAN ILEGAL LINTAS BATAS KALIMANTAN BARAT SERAWAK DI DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NIM. A1011181172, MELI MAYUNI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan memiliki arti penting bagi setiap kehidupan di masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat dapat mengakibatkan suatu permasalahan bahkan mengakibatkan perdagangan yang illegal terutama di daerah perbatasan. Perdagangan Barang Makanan Ilegal Lintas Batas Kalimantan Barat Serawak Di Daerah Kabupaten Bengkayang terjadi karena bahan pokok atau makanan yang mudah di dapatkan, harganya lebih murah dan tidak ketatnya penjagaan di daerah perbatasan kabupaten bengkayang di karenakan sedikitnya personil penegak hukum yang berada di sana dan banyak pembangunan pengawasan yang belum selesai. Dalam penelitian ini metode yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat di pelajari sebagai gejala sosial yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat Deskriptif Analis yaitu memaparkan dan menganalisis sesuatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilaksanakan dan akhirnya diambil suatu kesimpulan.Bahwa masalah yang terjadi pada  Perdagangan Barang Makanan Ilegal Lintas Batas Kalimantan Barat Serawak Di Daerah Kabupaten Bengkayang dikarenakan sulitnya masyarakat di sana untuk memperoleh barang makanan dari produk dalam negeri yaitu produk Indonesia sehingga mereka melakukan alternatif tercepat untuk membeli barang makanan di perbatasan secara ilegal. Atas terjadinya, Perdagangan Barang Makanan Ilegal Lintas Batas Kalimantan Barat Serawak Di Daerah Kabupaten Bengkayang penegak hukum seperti tentara perbatasan dan bea cukai yang berwenang dalam menangani hal ini belum mampu untuk mengatasi hal tersebut yang di karenakan sedikitnya personil penegak hukum dalam pengawasan di daerah perbatasan serta masih banyak pembangunan pengawasan yang baru di bangun jadi sulit dalam melakukan pengawasan terhadap perdanganan barang illegal terutama barang makanan.Kata kunci : Perdagangan, Ilegal, Lintas Batas
TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PENERAPAN ASAS KONSENSUALITAS DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI GO-JEK DENGAN PT GO-JEK INDONESIA NIM. A1012151218, MANGIHUT SAGALA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai banyak kebutuhan yang harus dipenuhi untuk kesejahteraan hidupnya. Kebutuhan tersebut dimungkinkan tidak dapat terpenuhi dalam satu lokasi. Oleh karena itu manusia memerlukan transportasi untuk melakukan perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ketempat yang lain dengan menggunakan kendaraan. Mengingat transportasi umum di Pontianak yang kurang memadai sehingga pengguna aplikasi gojek sangat diminati dan menjadi pilihan utama untuk memenuhi kebutuhan baik pengantaran penumpang (go-ride) pengantaran paket (go-send), pengantaran makanan (go-food) dan pembelian barang (go-shop) untuk pelaku usaha rumahan, tercatat 2000 lebih mitra pengemudi gojek (driver) yang aktif di kota Pontianak. PT. Go-Jek Indonesia menjalin hubungan kerjasama yaitu dengan perjanjanjian kerjasama kemitraan dengan pengemudi atau supir ojek yang berpengalaman sebagai sarana perantara pengguna aplikasi go-jek (konsumen) dan kemudian di atur dan di setujui kedua belah pihak (PT. Go-Jek Indonesia dengan Pengemudi go-jek) dalam bentuk perjanjian kemitraan dan di sertai suspen sebagai sanksi terhadap pelanggaran pengemudi go-jek.             Perjanjian Kemitraan Ojek Online Pelanggaran perjanjian kemitraan ojek online didominasi oleh penentuan secara sepihak oleh perusahaan terkait dengan beberapa kebijakan baru. Dalam perjanjian, hal-hal baru di luar perjanjian awal tentunya harus diperjanjikan/disepakati kembali oleh para pihak yang terlibat perjanjian. Hal-hal baru yang dilakukan di luar kesepakatan tentunya tidak mengikat para pihak. Oleh sebab itu dalam hal pengemudi tidak sepakat dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan, perjanjian kemitraan harus ditinjau ulang.             Skirpsi ini berjudul “Tinjauan Yusidis Penerapan Asas Konsensualitas dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Pengemudi Go-Jek dengan PT.GoJek Indonesia” membuat rumusan Masalah: “Bagaimana Penerapan Asas Konsensualitas terhadap perjanjian kerjasama kemitraan antara pengemudi dengan PT.GoJek Indonesia?”. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif untuk menggambarkan dan menganalisa yang ada dan termasuk penelitian perpustakaan (Liberty Reserch) yang akan disajikan secara deskripsi. Penelitian ini memberikan sumbangsih pemikiran yang bermanfaat dalam hukum perjanjian mengenai perjanjian kerjasama kemitraan antara PT.GoJek Indonesia dengan pengemudi, Hak dan Kewajiban antara kedua pihak dibuat secara baku dibuat oleh PT.Go-Jek Indonesia dan kesempatan pihak pengemudi untuk memberikan pendapat saran atau merevisi klausul perjanjian baku tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakuan apabila salah satu pihak wansprestasi yaitu musyawarah dan melalui pengadilan. Adapun upaya musyawarah yang dilakukan pengemudi pihak PT.Gojek Indonesia belum mendenger suara mitra pengemudi.  Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama Kemitraan Gojek, Wanprestasi
ANALISIS YURIDIS PERAN PIHAK KETIGA TERHADAP PENGAMBILALIHAN JAMINAN FIDUSIA MILIK KOSUMEN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012181119, AISARULLAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Peran Pihak Ketiga Terhadap Pengambil- Alihan Jaminan Fidusia Milik Kosumen Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab dilakukannya pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak  masih terjadi dengan dilakukannya penarikan kendaraan milik konsumen atau debitur yang dilakukan olh pihak ketiga dimana hal ini tentu saja sangat tidak menyenangkan bagi pihak konsumen karena sangat bertentangan dengan perlindungan konsumen khususnya pada Pasal 4 UUPK, hak-hak konsumen khususnya pada huruf e. Yang menyatakan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Bahwa faktor penyebab dilakukannya pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak  dikarenakan kreditur menganggap konsumen atau debitur telah melakukan tindakan wanprestasi karena gagal membayar cicilan yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen, karena konsumen tidak membayar maka kreditur menggunakan jasa pihak ketiga untuk menarik kendaraan konsumen. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak  adalah dengan melakukan upaya mengajukan keberatan atas tindakan yang telah dilakukan oleh kreditur dengan bernegosiasi dan jika negosiasi tidak menemukan jalan keluar terbaik konsumen dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Kata Kunci : Peran, Pihak Ketiga, Fidusia
PRAKTEK SKEMA PIRAMIDA DALAM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM NIM. A1011181241, ARIEF KURNIAWAN NUR WAHYU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu produk Hukum Positif yang mengatur masalah perekonomian adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal yang menarik dalam undang-undang ini terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang”. Dalam Hukum Islam ada prinsip- prinsip yang melarang unsur Ghoror dalam suatu Muamalah. Dalam sistem penjualan skema piramida konsepnya hampir mendekati konsep sistem penjualan multi level marketing, yang membuat peluang bagi perusahaan dengan menjalankan skema piramida yang menamakan dirinya sebagai perusahaan multi level marketing yang resmi. Penipuan skema piramida merupakan sistem bisnis illegal dimana keuntungan yang diperoleh sejumlah orang yang berada diposisi atas piramida berasal dari dana anggota baru yang berada diposisi bawah piramida.Penelitian skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif, adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan data menggunakan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang hukum positif dan hukum Islam tentang larangan pelaku usaha distribusi dalam penerapan sistem skema piramida.Adanya berbagai bentuk faktor pendorong berkembangnya perusahaan bersistem penjualan skema piramida ini meskipun sudah dilarang dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam itu mengharuskan adanya pembaharuan demi keefektifan Pasal 9 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.Kata Kunci : Hukum Positif dan Hukum Islam, Skema Piramida, Multi Level Marketing
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN FORMALIN YANG DI GUNAKAN UNTUK BAHAN MAKANAN YANG BEREDAR DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012171191, WIRANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Salah satunya yakni, konsumen berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai informasi produk makanan, termasuk penggunaan bahan makanan yang mengandung formalin pada makanan yang dijual. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan makanan, barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (selanjutnya disingkat dengan UUPK), yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap penggunaan formalin yang di gunakan untuk bahan makanan yang beredar di kota pontianak?” Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Perlindungan hukum terhadap bahan-bahan kimia berbahaya, yakni formalin  belum berjalan optimal karena kesadaran masyarakat selaku konsumen yang kurang paham dengan kondisi jika telah di masukkan formalin dan atau bahan berbahaya serta kurag adarnya pelaku usaha terhadap dampak atau efek yang terjadi jika memasukkan formalin ke bahan makanan. Kata kunci :  perlindungan hukum, konsumen, formalin.
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM NIM. A1011171019, ARYANTA AJI SALIRO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan akan hak asasi manusia, negara Indonesia berkewajiban untuk memberikan perlindungan penuh terhadap warganya. Adapun pada konteks ini penulis akan fokus kepada daerah Kota Singkawang, daerah Kota Singkawang mempunyai Peraturan Daerah  No. 2 tahun 2018 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum di Kota Singkawang yang ditangani oleh LKBH PEKA pada tahun 2020 sebanyak 1 (satu) perkara yaitu kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan nomor perkara 04/IX/ILKBH Peka/2020, kemudian pada tahun 2019 sebanyak 0 perkara dan 2018 sebanyak 0 perkara. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam bentuk karya tulis ilmiah skripsi judul efektivitas peraturan daerah kota singkawang nomor 2 tahun 2018 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada bantuan hukum litigasi.            Masalah yang diteliti yaitu : “Bagaimana Efektivitas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Pada Bantuan Hukum Litigasi?”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode hukum sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa esensi dari Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yaitu menjamin penyelenggaraan bantuan hukum tersebut terlaksana secara merata untuk masyarakat miskin di Kota Singkawang. Namun, secara faktual bahwa pelaksanaan Perda tersebut masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal yang disebabkan oleh faktor penegakan hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar masyarakat diharapkan memiliki kesadaran hukum untuk peka terhadap persoalan hukum, dan memahami maksud dari pemerintah Kota Singkawang terkait persyaratan administrasi untuk permohonan mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dan untuk Pemerintah Kota Singkawang diharapkan melakukan publikasi sebagai bentuk pelayanan informasi publik terkait adanya penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui berbagai akses, seperti facebook, website resmi pemerintah Kota Singkawang, media cetak, spanduk dan lain sebagainya, serta untuk organisasi bantuan hukum khususnya LKBH PEKA Kalbar diharapkan melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkenalkan dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa adanya akses pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Singkawang, sehingga terwujudlah jaminan penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata.  Key word : Peraturan Daerah, Bantuan Hukum, Kota Singkawang.
IMPLEMENTASI PASAL 15 PERATURAN KAPOLRI NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG PERAWATAN TAHANAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI POLRESTA PONTIANAK KOTA NIM. A1012131173, HARTATO CIPTA JAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia yang telah diletakkan dalam perubahan (amandemen) UUD 1945.Perawatan tahanan pada ruang tahanan pada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tahanan merupakan status seseorang yang ditempatkan pada tempat tertentu dalam menjalani proses peradilan, sehingga perlu dilakukan perawatan tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Setiap tahanan yang akan dimasukkan ke ruang tahanan perlu diperiksa kesehatannya, hal ini sesuai amanat dari Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Adapun masalah dalam penelitian ini ialah apakah Implementasi Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota sudah maksimal dilaksanakan?Pelaksanaan Pasal 15 Jo Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota saat ini pada prinsip sudah dilakukan, namun dalam implementasinya masih belum optimal, dimana hambatan esensial yang ditemui dalamPelaksanaanPasal 15 Jo Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota ialah pemahaman aparat tentang hak-hak Tahanan masih rendah.Sehingga perlu adanya peningkatan profesionalisme dan moral/integritas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas memegang peranan penting dalam upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sehingga dapat mewujudkan supremasi hukum dan perlunya sosialisasi yang bersifat kontinyu oleh pimpinan kesatuan yang bertugas dalam hal pengawasan Tahanan dan barang bukti terhadap anggota yang bertugas khususnya anggota jaga tahanan perihal Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga pemahaman anggota terhadap aturan-aturan yang ada terfasilitasi Kata Kunci: Perawatan Tahanan,Peraturan Kapolri dan hak-hak tahanan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENIKAH DI LUAR NEGERI MENURUT PANDANGAN PARA AHLI AGAMA NIM. A1011171241, LADY MAURIZKA ADESI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk mengikat dan menyatukan pria dan wanita dalam suatu hubungan yang sah, akan tetapi dengan beragamnya suku, agama, dan ras tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadinya perkawinan beda agama, Perkawinan beda agama menjadi salah satu masalah perbedaan yang cukup kompleks di suatu perkawinan.Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Warga Negara Indonesia Yang Menikah Di Luar Negeri Menurut Pandangan Para Ahli Agama” memiliki rumusan masalah Bagaimana Pandangan Para Ahli Agama terhadap Perkawinan Beda Agama Yang Menikah Di Luar Negeri. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan perkawinan beda agama menurut pandangan para ahli agama di Indonesia dan untuk menganalisis akibat hukum perkawinan beda agama menurut pandangan para ahli agama di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat penelitian hukum yuridis normatif. Yang bertujuan untuk menganalisis berdasarkan hukum agama Islam, Katolik, dan Hindu terhadap perkawinan beda agama. Undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut pandangan agama, jika suatu agama memperbolehkan perkawinan beda agama maka perkawinan agama boleh dilakukan tetapi jika suatu agama melarang perkawinan beda agama maka tidak boleh melakukan perkawinan beda agama.            Hasil dari penelitian ini bahwa perkawinan beda agama menurut para ahli Agama dari Islam, Katolik, dan Hindu, mengatakan bahwa perkawinan beda agama dilarang atau tidak diperbolehkan. Kecuali ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan atau dipenuhi terlebih dahulu. Dan bahwa terdapat beberapa aturan mengenai perkawinan beda agama di luar Indonesia, yang mana perkawinan beda agama tidak memiliki status hukum dan tidak mempunyai kepastian hukum dan dapat batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat. Kata Kunci : Perkawinan beda agama di luar Indonesia, akibat

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue