cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN GUGATAN ACTIO PAULIANA ATAS DEBITUR PAILIT (Studi Kasus : 01/PDT.SUS/ACTIO PAULIANA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST ) NIM. A1012181248, KATTYA PRICILLA KANIKIR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Actio Pauliana (claw-back atau annulment of prefential transfer) adalah upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan kepentingan para krediturnya. Actio Pauliana adalah hak yang diberikan kepada seorang kreditur untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur tersebut, sedangkan debitur mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditur dirugikan. Penerapan Actio Pauliana terdapat dalam kasus kepailitan Batavia Air. Maskapai Penerbangan PT. Metro Batavia diputus pailit pada tanggal 30 Januari 2013. Permasalahan terjadi ketika Tiga Hari sebelum PT. Metro Batavia diputus pailit, ternyata perusahaan telah menjual asetnya. Mengetahui hal tersebut, maka Tim Kurator mengajukan Gugatan berupa gugatan Actio Pauliana terhadap Presiden Direktur Batavia.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Hukum dalam Gugatan Actio Pauliana yang dilakukan oleh Debitur Pailit dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ?”. Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk menganalisis Pertimbangan Hukum dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait Gugatan Actio Pauliana yang dilakukan oleh Debitur Pailit; Untuk menganalisis Akibat Hukum yang ditimbulkan dalam Putusan No. 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst; Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Jenis Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus, serta menggunakan Teknik Analisis Data Deskripsi.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan menjadikan Pasal 41, 42, 55, 59, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, junto Hukum Acara Perdata HIR dan Undang-Undang lainnya yang masih berlaku dan berhubungan dengan perkara ini sebagai dasar hukum diperkuat dengan adanya bukti yang diajukan oleh Penggugat sehingga gugatan ini dapat dikabulkan meski hanya untuk sebagian. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 1131 tersebut, maka KUHPerdata memberi jalan bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan piutang. Karena pada dasarnya suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan karenanya tidak membawa akibat apapun bagi pihak ketiga untuk melindungi kepentingan kreditur dalam perikatan dengan debitur dan agar ketentuan Pasal 1131 junto Pasal 1132 KUHPerdata dapat dilaksanakan sepenuhnya. Kata Kunci : Kepailitan, Actio Pauliana, Pertimbangan Hukum, Debitur Pailit
SERTIFIKAT GANDA ATAS SUATU BIDANG TANAH BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (2) UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (STUDI KASUS IBU TUTI ARYANI DAN PT TJEMERLANG TJE DI DESA PAL IX KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA) NIM. A1011181002, DEWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukan bahwa Sertifikat Ganda Atas Suatu Bidang Tanah Berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi Kasus Di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya), terdapat dua faktor yang menjadi penyebab adanya sertifikat ganda. Faktor tersebut diantaranya disebabkan oleh aspek pemerintah dan masyarakat, pemerintah dalam hal ini menjadi faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda dikarenakan ketidaktelitian dan ketidak cermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan dan penelitian terhadap tanah yang dimohonkan. Berdasarkan aspek masyarakat faktor penyebab tejadinya sertifikat ganda karena masyarakat tidak tepat dalam memberikan informasi tentang letak, luas dan batas-batas tanah secara teperinci, dan data yang diberikan tidak sesuai dengan suatu bidang tanah yang ada dilokasi. Sebagai unsur penyelengaraan administrasi pertanahan Badan Pertanahan Nasional harus mampu melaksanakan tugas dan kewenangan khususnya terkait pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat tanah, pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah harus dilaksanakan sesuai prosedur dan kesesuaian data dilapangan. Proses pendaftaran tanah juga tidak telepas dari ketepatan informasi yang diberikan masyarakat, sebagai pemohon yang ingin mendaftarkan tanahnya masyarakat harus menguasai letak, luas dan batas-batas tanah secara terperinci, kebenaran data diperlukan sebagai dasar menentukan Hak Milik Atas Tanah. Kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional dan masyarakat harus dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menghindari terjadinya sertifikat ganda dikemudian hari.  Kata kunci: Kewenangan, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Ganda
WANPRESTASI DEBITUR YANG MELAKUKAN OVER KREDIT TANPA IZIN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. CABANG PONTIANAK NIM. A1011181093, NADIA MELLINIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Bank Tabungan Negara merupakan salah satu bank pemerintah yang menyediakan Kredit pemilikan Rumah bagi masyarakat Indonesia. Dalam perjanjian kredit pemilikan rumah antara pihak bank dan debitur sudah terjadi hubungan hukum, dimana para pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Perjanjian kredit sering kali ditemukan debitur wanprestasi yang melakukan over kredit tanpa izin pihak bank, dimana pengalihan atau over kredit dapat menyebabkan kerugian bagi pihak bank maupun pihak ketiga.Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak?”. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian dilapangan.Dalam pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah, seringkali ditemukan debitur yang wanprestasi. Adapun wanprestasi yang dilakukan debitur yaitu mengalihkan atau melakukan over kredit agunan yang masih dalam hak tanggunan tanpa izin pihak bank. Hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Adapun Faktor penyebab debitur wanprestasi yang melakukan over kredit dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tbk cabang Pontianak adalah dikarenakan pandemi Covid-19 maka debitur tidak mempu membayar angsuran dan pindah kerja. Akibat hukum apabila debitur melakukan over kredit tanpa izin maka subsidinya akan dicabut dan suku bunga angsuran akan naik serta pihak lain yang membeli rumah tidak bisa mengambil sertifikat jika tidak menyertakan surat kuasa pengambilan sertifikat yang disahkan oleh notaris. Upaya pihak ketiga apabila sudah melunasi cicilan kredit maka untuk melakukan alih nama sertifikat adalah pihak ketiga harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak bank tentang adanya peralihan kredit dengan membawa bukti-bukti pelunasan dan dokumen over kredit tersebut. Kata kunci :Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, Over Kredit
PERAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT PADA DESTINASI WISATA WATERFRONT CITY DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN NIM. A1011161090, ASRI SEPTIANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Waterfront City Pontianak adalah salah satu objek wisata yang ada di Kota Pontianak, di lokasi objek wisata ini dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar Kawasan untuk menambah penghasilan seperti berjualan kuliner dan lain-lain. Dalam Penelitian ini ditemukan permasalahan yaitu pemerintah Kota Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai peran pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada waterfront city di Kota Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, untuk mengetahui dan menganalisi faktor penyebab pemerintah Kota Pontianak belum sepenuhnya menjalankan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city, untuk mengetahui dan menganalisis mengenai upaya pemerintah kota Pontianak terhadap pemanfaatan Kawasan waterfront city oleh masyarakat sekitar yang berjualan kuliner. Metode Penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris, dengan wawancara secara langsung dengan pihak bagian Pariwisata Disporapar Kota Pontianak, dan 8 orang pedagang kuliner di Waterfront City Pontianak.Berdasarkan hasil analisis penelitian diketahui bahwa peran pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yaitu pemerintah adalah sebagai regulator, pemerintah sebagai koordinator, pemerintah sebagai fasilitator, pemerintah sebagai stimulator dan pemerintah berperan sebagai motivator. Dalam penerpannya pemerintah kota Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Faktor penyebab pemerintah kota Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city adalah karena kawasan waterfront city belum di lakukan serah terima secara resmi dari pemerintah pusat ke pemerintah Kota Pontianak, sehingga pemerintah Kota Pontianak belum dapat melaksanakan perannya sebagai fasilitator, sebagai koordinator serta sebagai motivator dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan waterfront city ini sesuai dengan kewenangannya. Selain itu belum terjalinnya kemitraan antara pemerintah dengan pihak pelaku usaha pariwisata dan juga masyarakat sehingga belum ada pengelola yang ditunjuk secara resmi yang bertanggungjawab dalam mengelola kawasan waterfront secara khusus, dan masyarakat yang memanfaatkan kawasan waterfront dengan berjualan kuliner tidak terakomir dan difasilitasi dengan baik seperti misalnya disediakan tempat berjualan secara khusus yang tertata dengan baik. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak adalah dengan mengatur aktifitas dan pemanfaatan kawasan waterfront city oleh masyarakat yaitu dengan membuat Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penataan Dan Pengawasan Kawasan Daerah Waterfront kota di Kota Pontianak. Peraturan ini sebagai pedoman dalam menata dan menjaga kawasan waterfront kota pontianak, waterfront Kota Pontianak dan fasilitas waterfront Kota Pontianak yang telah terbangun sebelum ada pengelolaan khusus. Kata Kunci : Peran Pemerintah, Ekonomi Masyarakat, Destinasi Wisata Waterfront City Pontianak.
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UANG SEWAEXCAFATOR OLEH PENYEWA TERHADAP PT. META ESTETIKA GRAHA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012161217, FRANSCILLA PRATAMA CLEARRENSIUS HANURA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kini, alat-alat berat tidak hanya dapat diperoleh dengan cara membeli saja, melainkan juga digunakan dengan sistem menyewa. Hal ini tentu saja menguntungkan, mengingat alat- alat berat harganya sangat tinggi. Perjanjian sewa menyewa ini pada dasarnya sama seperti perjanjian jual beli, hanya saja perbedaannya adalah, pada perjanjian jual beli benda atau barang yang telah disepakati sudah dapat dimiliki oleh si pembeli setelah si pembeli menyerahkan uang kepada si penjual. Sedangkan pada perjanjian sewa-menyewa ini, benda atau barang yang telah disepakati tidak dapat dimiliki oleh si penyewa. Si penyewa hanya dapat menikmati manfaat benda atau barang tersebut dengan menggunakannya saja dan itupun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Kewajiban Pembayaran Uang Sewa Excavator Oleh Penyewa Terhadap PT. Meta Estetika Graha Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Kabupaten Kubu Raya Telah Dilaksanakan?”. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pembayaran uang sewa excavator oleh penyewa terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa belum melaksanakan kewajiban membayar uang sewa excavator terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul karena tidak di laksanakannya pembayaran uang sewa excavator oleh penyewa terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh PT. Meta Estetika Graha terhadap penyewa tersebut terkait masalah penyelesaian pembayaran.Hasil penelitian yang dicapai adalah bahwa pelaksanaan kewajiban pembayaran uang sewa excavator oleh penyewa terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya dihitung dengan biaya sewa per jam yang biaya per jam mulai dari Rp. 155.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- per jam tergantung dari type excavator yang di sewanya.  Penyewaan excavator di Kabupaten Kubu Raya oleh PT. Meta Estetika Graha tidak jarang terjadi keterlambatan dalam pembayaran uang sewa dari excavator yang disewanya. Faktor penyebab penyewa belum melaksanakan kewajiban membayar uang sewa excavator terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya dikarenakan kesulitan keuangan ataupun faktor ekonomi. Dengan demikian pihak penyewa excavator belum memenuhi kewajiban apa yang telah disepakatinya dengan pemilik excavator dalam perjanjian sewa menyewa excavator. Akibat hukum yang timbul karena tidak di laksanakannya pembayaran uang sewa excavator oleh penyewa terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya adalah penyewa tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa waktu sewa excavator untuk masa berikutnya serta meminta ganti rugi pembayaran. Upaya yang dilakukan oleh PT. Meta Estetika Graha terhadap penyewa tersebut terkait masalah penyelesaian pembayaran adalah berusaha menyelesaikan secara musyawarah dengan meminta kepada pihak penyewa excavator untuk membayar ganti rugi pembayaran uang sewa excavator. Kata Kunci : Penyewa, Sewa Menyewa, Excavator
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PERUBAHAN JADWAL PESAWAT YANG TIDAK TETAP DI KOTA KETAPANG (STUDI KASUS PADA PENUMPANG PESAWAT WINGS AIR) NIM. A1011181230, AGUNG HERMAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perubahan Jadwal Pesawat Yang Tidak Tetap Di Kota Ketapang (Studi Kasus Pada Penumpang Pasawat Wings Air)”bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya perubahan jadwal keberangkatan penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang atas perubahan jadwal penerbangan pesawat Wings Air di Kota KetapangPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari adanya kasus ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen yang menggunakan jasa pesawat terbang khususnya pesawat Wings Air yang tiba-tiba membatalkan jadwal keberangkatan sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab terjadinya perubahan mendadak jadwal keberangkatan penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak penyedia jasa layanan penerbangan adalah disebabkan oleh kondisi cuaca yang tidak baik sehingga pesawat tidak dapat melakukan penerbangan demi keamanan penumpang, sedangkan untuk faktor internal sendiri disadari oleh penyedia jasa pesawat khususnya Wings Air sering terjadi pembatalan atau penundaan penerbangan yang tiba-tiba karena jumlah penumpang yang sedikit sehingga tidak mamadai untuk keberangkatan pesawat tersebut. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang atas perubahan mendadak jadwal penerbangan pesawat Wings Air di Kota Ketapang adalah dengan melakukan upaya untuk meminta informasi kejelasan keberangkatan serta meminta ganti kerugian jika ternyata persoalan perubahan tersebut membawa konsekuensi penumpang harus merubah atau mengganti moda angkutan dengan meminta kembali uang tiket yang telah dibeli dengan cara negosiasi dan musyawarah. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pesawat Terbang
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PEMILIK SALON KECANTIKAN ATAS KESALAHAN PEWARNAAN RAMBUT KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012161132, HERY MAKHRIZAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pemilik Salon Kecantikan Atas Kesalahan Pewarnaan Rambut Konsumen Di Kota Pontianak bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pemilik salon kecantikan atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pemilik salon kecantikan belum melaksanakan tanggung jawab atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota PontianakPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pemilik salon kecantikan atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagaimana dikeluhkan oleh konsumen ada yang ditanggapi ada juga yang tidak ditanggapi, pelaku usaha jasa salon kecantikan merasa sudaj melakukan pelayanan dan dampak yang timbul terhadap konsumen dianggap bukan kesalahan salon melainkan salah dari produk pewarna tersebut dan pemilik salon merasa juga menjadi korban. Adapun faktor yang menyebabkan pemilik salon kecantikan belum melaksanakan tanggung jawab atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak  adalah pelaku usaha merasa tidak mengetahui bahwa produk pewarna yang digunakan adalah produk yang belum mendapatkan persetujuan dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM). Hal ini selain merugikan pelaku usaha juga merugikan konsumen karena kualitas produk tidak memberikan kenyaman bagi konsumen bahkan meberikan dampak yang tidak baik. Selain karena tidak tahunya pelaku usaha konsumen juga ikut. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap keluhan atas pelayanan jasa pewarnaan rambut di salon kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen adalah dengan melakukan upaya memberikan laporan atas kerugian yang diakibatkan penggunaan produk pewarnaan yang tidak aman tersebut untuk mendapatkan penggantian dengan cara negosiasi dan musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemilik Salon, Pewarnaan Rambut
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PEGANGKATAN (PENABALAN)RAJA KERATON ISMAHAYANA KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK NIM. A1011181200, OSHMARA GHAZALI SYTAPUTRI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keraton Ismahayana merupakan sebuah kerajaan berlokasi di Kabupaten Landak yang didirikan pada tahun 1275 M yang berada diKalimantan Barat. Kata Ismahayana diambil dari Bahasa Hindu nama Raja AbdulKahar sebelum masuk islam yaitu “Iswaramahayana”. Wilayah kekuasaan Kerajaan Ismahayana meliputi daerah sepanjang Sungai Landak berikut sungai-sungai kecil yang merupakan anakan Sungai Kapuas memiliki panjang 390 km. Cakupan wilayah kekuasaan Landak menyerupai wilayah Kabupaten Landak yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sanggau di sebelah timur; Kabupaten Mempawah di sisi barat; Kabupaten Bengkayang di bagian utara; dan bagian selatan oleh Kabupaten Ketapang. Adapun beberapa rangkaian prosesi adat yang harus dilalui sebelum dan sesudah pengangkatan (penabalan) raja adalah Ziarah ke makam leluhur, Mandi Beras, Ngantar bubur Abang, Buang Telok ke Aek, Betungkal(Tepung Tawar), Sedekah Kampong( 3 hari berturut-turut), Antar Tumpang, Nasi Rasul, Penabalan Raja (Di tabalkan oleh orang tertua Kerabat Keraton Ismahayana) serta Doa Selamat setelah prosesi Adat selesai.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Pelaksanaan Adat Pegangkatan (Penabalan) Raja Keraton Ismahayana Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak Masih Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Adat Yang Berlaku?”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi serta gambaran, mengungkapkan proses/ tahapan, akibat hukum dan upaya hukum bagi Kerabat Keraton Ismahayana Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dalam melaksanakan upacara adat pengangkatan (penabalan) Raja Keraton ismahayan serta untuk tetap melestarikan Prosesi Adat Penabalan. Dalam penelitian ini jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris” dengan sifat penelitian Deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai adalah Bahwa pelaksanaan upacara adat pengangkatan (penabalan) Raja Keraton Ismahayana Kecanatan Ngabang Kabupaten landak pada masyarakat Melayu Ngabang masih tetap dilakukan penobatan oleh keturunan Raja dan kerabat-kerabat Keraton Ismahayana; bahwa akibat jika melakukan suatu pelanggaran yang berhak memberikan nasehat sesuai dengan ketentuan Hukum Adat yang berlaku adalah Fungsionaris adat lainnya seperti Ketua adat / penasehat keraton Ismahayana, akan tetapi Upacara Adat Pengangkatan (Penabalan) Raja Keraton Ismahayana Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, pasti bagi kerabat keraton akan menghadiri penobatan pengangkatan raja yang baru, itu sudah tradisi kerabat Keraton Ismahayana Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak; dan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Fungsionaris Adat di Keraton Ismahayana Kecanatan Ngabang Kabupaten landak terhadap upacara adat pengangkatan (penabalan) Raja Keraton Ismahayana khususnya yang dilakukan oleh fungsionaris dan ketua adat adalah dengan tetap memberikan pengarahan dan upaya sosialisasi kepada generasi muda agar tetap melestarikan budaya nenek moyang dan para leluhur dengan memperhatikan perubahan yang ada di dalam masyarakat namun tidak terjadi benturan antara adat dengan keyakinan agama masyarakat.  Kata Kunci : Keraton Ismahayana, Pengamgkatan/Penabalan, Upacara Adat
ANALISIS YURIDIS AKSI GO PRIVATE PERSEROAN TERBUKA MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL NIM. A1011181141, WATERHOUSE NG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Go private merupakan aksi perusahaan terbuka kembali menjadi perusahaan tertutup. Aksi go private umumnya diikuti delisting, karena ketika perusahaan sudah kembali menjadi tertutup maka perusahaan tersebut akan dikeluarkan perdagangan efek dari bursa efek. Kebijakan go private pada awalnya tidak diatur dalam peraturan secara spesifik. Sampai kemudian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Pasar Modal di pasal 64 mencantumkan tentang kewajiban perusahaan terbuka jika kembali tertutup. Hal ini menjadikan bahwa Peraturan otoritas jasa keuangan tersebut telah menjadi dasar hukum jika suatu perusahaan ingin go private.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan kepada investor ketika perusahaan terbuka ingin kembali menjadi perseroan tertutup. Sebab dalam peraturan otoritas jasa keuangan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membeli saham yang beredar di publik dan kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang sukarela maupun diperintahkan untuk kembali tertutup oleh otoritas jasa keuangan. Adapun penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberedaan pasal 64 tersebut hanya lebih menguatkan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang sukarela kembali tertutup. Namun, tidak memberikan solusi kepada perusahaan yang diperintahkan otoritas jasa keuangan untuk kembali tertutup. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebab tidak ada solusi pasti bagi investor yang jika perusahaan tersebut harus kembali tertutup dikarenakan perintah otoritas jasa keuangan. Kata kunci: Go Private, POJK, Saham, Investor.
KEWAJIBAN PEMILIK KAFE BLOK M DALAM MEMBERIKAN UPAH MINIMUM KOTA (UMK) KEPADA PEKERJA SESUAI DENGAN UMK KOTA PONTIANAK TAHUN 2021 NIM. A1011171184, SHEILA APRIANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Psikologi Forensik adalah ilmu bantu yang digunakan untuk memudahkan proses penegakan hukum, salah satunya penyidikan. Penelitian ini lebih fokus pada pemanfaatan Psikologi Forensik di tingkat penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polresta Pontianak, dimana pemanfaatan ahli oleh Penyidik Anak diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang- undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam hal dianggap perlu. Walaupun Psikologi Forensik berfungsi untuk memudahkan jalannya penyidikan namun tidak setiap pelaku anak dimanfaatkan Psikologi Forensik terhadapnya oleh Penyidik Anak. Maka dari itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi pemanfaatan Psikologi Forensik di tingkat penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polresta Pontianak. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Psikologi Forensik Urgensi untuk dimanfaatkan oleh penyidik Polresta Pontianak dalam kasus yang pelakunya anak karena dapat membantu penyidik yang kesulitan mengahadapi anak yang tidak dapat dimintai keterangan karena kondisi tertentu seperti, anak yang menangis, ketakutan, gugup, serta adanya indikasi trauma. Kata Kunci:      Psikologi Forensik, Penyidik Anak, Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue