Jurnal Fatwa Hukum
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Articles
3,190 Documents
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PT. ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA TERHADAP PEKERJANYA DI KABUPATEN KETAPANG
NIM. A1011171036, DEYA NATHASYA RAHMADANY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) masuk ke Indonesia pada awal tahun 2020, dimana wabah tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak serius terhadap perkenomian. Akibat dari masuknya Covid-19 ke Indonesia, banyak perusahaan mengalami permasalah perekonomian dan berujung melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya merupakan perusahaan yang berrgerak di bidang jasa penyedia layanan asuransi jiwa. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentunya tidak luput dari pengaturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui bahwa sebelum melaksanakan pemutusan hubungan kerja, pihak perusahaan harus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pihak pekerjanya serta pihak perusahaan harus mengupayakan agar sebisa mengkin pemutusan hubungan kerja dapat dihindari. Yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: “Bagaimanakah Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja Oleh PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya Terhadap Pekerjanya di Kabupaten Ketapang?”. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan secara deskriptif yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta obyektif berdasarkan data yang diperoleh di lapangan penelitian. Bahwa pihak perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya Kabupaten Ketapang dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya tidak terlaksana sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang yang mengatur yaitu pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa adanya perundingan oleh pihak perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya terhadap pekerja di dalamnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan tidak memenuhi dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun faktor yang menyebabkan perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya cabang Kabupaten Ketapang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya adalah adanya perintah dari kantor pusat untuk menutup kantor PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya cabang Kabupaten Ketapang karena efisiensi perusahaan yang mengalami pemerosotan angka pemasukan akibat dari Pandemi Covid-19. Akibat hukum bagi pihak perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya dari pemutusan hubungan kerja yang terjadi tanpa adanya perundingan dan tidak adanya upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja tersebut menyebabkan adanya keberatan dari pihak pekerja. Pihak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya melakukan upaya guna mempertahankan pekerjaannya dengan melakukan upaya penyelesaian secara bipartit dengan mengajukan negosiasi kepada PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya. Walaupun demikian, pihak pekerja tidak melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja
PEKLAKSANAAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 6 AYAT (3) JO. PASAL 7 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO. 15 TAHUN 2017 TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN LANDAK
NIM. A1012131255, AGUNG TRI PUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai saat ini. Dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, maka Pemerintah Kabupaten Landak membuat Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak.Namun dalam kenyataannya, pengakuan masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) jo.Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak belum dapat terlaksana.Faktor penyebab belum terlaksananya pengakuan masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) jo.Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak dikarenakan Panitia dalam rangka melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adatbelum dibentuk hingga saat ini dan ketidakjelasan dalam melakukan identifikasi masyarakat hukum adat untuk menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat Kabupaten Landak.Upaya agar pengakuan masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) jo.Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak dapat dilaksanakan dengan cara: (a) Bupati Kabupaten Landak segera membentuk Panitia dalam rangka melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat; (b) Bupati Kabupaten Landak melalui Camat Ngabang harus benar-benar melakukan identifikasi untuk penentuan keberadaan masyarakat hukum adat yang ada di Kecamatan Ngabang; (c) Dalam melakukan proses identifikasi, Camat harus benar-benar mengakomodir seluruh organisasi anggota masyarakat sehingga tidak menimbulkan anggapan buruk di bagi suku lain yang bermukim di Kabupaten Landak; dan (d) Dalam rangka menentukan keberadaan masyarakat hukum adat yang ada di Kecamatan Ngabang, maka Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Landak dan Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Landak perlu dilibatkan mengingat suku yang bermukim di Kecamatan Ngabang tidak seluruhnya bersuku Dayak. Kata Kunci: Pelaksanaan, Pengakuan, Masyarakat Hukum Adat.
ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB ASISTEN OPERASIONAL PT. PERKEBUNAN NUSANTARA (PERSERO) DI KABUPATEN SANGGAU BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA
NIM. A1012181094, DHEA BUDI ARISTA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian tentang “Analisis Hukum Tanggung Jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja†bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau terhadap tanggung jawab Asisten Operasional berdasarkan perspektif UU Tenaga KerjaPenelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja belum dilaksanakan sepenuhnya kepada pihak perusahaan juga terhadap para pekerja yang ada dibawahnya, sehingga produktivitas perkebunan menjadi berkurang dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja di Kabupaten Sanggau adalah dikarenakan belum adanya kesadaran hukum pihak Asisten Operasional untuk bertanggung jawab pada perusahaan maupun terhadap pekerja yang menjadi tanggung jawabnya, serta kondisi perusahaan yang mengalami persoalan hukum sehingga membawa dampak pada kinerja pada semua karyawan termasuk Asisten Operasional sehingga membawa dampak pada pelayanan kepada para pekerja lainnya dibawah Asisten Operasional. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau terhadap tanggung jawab Asisten Operasional berdasarkan perspektif UU Tenaga Kerja di Kabupaten Sanggau dengan melakukan upaya meminta Asisten Operasional untuk melakukan tugasnya sesuai dengan bagian kerja yang telah menjadi tugasnya sehingga terjadi peningkatan kinerja para karyawan lainnya dengan cara musyawarah dan mufakat diantara para pihak. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Asisten Operasional, PerkebunanNusantara
PENERAPAN PELINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCEGAHAN COVID-19 DI CAFE SHOP KOTA PONTIANAK DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
NIM. A1012181153, SAFIRA RAMADANIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Munculnya Covid-19 dengan penyebaran yang pesat keseluruh dunia dan salah satunya adalah Negara Indoneisa, mengakibatkan dampak buruk baik dari aspek kesehatan, pembangunan, dan perekonomian masyarakat. Para pelaku usaha kecil hingga besar sangat terdampak karna peristiwa ini. Terutaman pada usaha yang memang menarik konsumen dan menyebabkan perkumpulan yaitu Cafe Shop. Seperti yang diketahui bahwa penularan Covid-19 ini bisa terjadi di kerumunan ramai dan tidak taat pada protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah. Jadi para pelaku usaha serta konsumen sendiri harus memperhatikan protokol kesehatan agar dapat meminimalisirkan angka penyeberan Covid-19.Adapaun rumusan masalah ini adalah “ bagaimana penerapan perlindungan konsumen terhadap pencegahan Covid-19 di Cafe Shop kota Pontianak dalam persfektif undang-undang perlindungan konsumen†dan adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Cafe Shop Kota Pontianak dalam persfektif hukum perlindungan konsumen, untuk mengetahui dan menganalisis tentang faktor-faktor yang berpotensi menghambat keberhasilan perlindungan konsumen melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Cafe Shop, untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah serta instansi yang terkait bagaimana dalam menangani pelaku usaha dan konsumen yang melanggar protokol kesehatan covid-19 di Cafe Shop kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan melakukan wawancara dan observasi ke beberapa titik cafe shop yang ada di kota Pontianak.Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa dalam penerapan perlindungan konsumen terhadap pencegahan Covid 19, pelaku usaha harus berperan aktif dalam memperhatikan ketaatan dalam melaksanakan protokol kesehatan di Cafe Shop karna berdasarkan UUPK konsumen berhak merasa aman dan nyaman, serta kesadaran diri terhadap konsumen dalam menerapkan protokol kesehatan yang sudah diarahkan oleh pemerintah dan aturan dari kemenkes sendiri. Serta dalam hal ini pemerintah dan instansi terkait seperti satpol pp juga harus mengontrol dan mengawasi dengan cermat terhadap cafe shop yang masih tidak mematuhi protkes pencegahan covid-19 dan memberikan sanksi yang tepat agar mereka jera dan mau mematuhi arahan tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pecegahan, Covid-19 Cafe Shop
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN PUPUK SUBSIDI SECARA ILEGAL (Studi Di Wilayah Kalimantan Barat)
NIM. A1012141210, AUFAA ATHO MAHENDRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab Pengecer merupakan tindak pidana. Perbuatan pengecer pupuk bersubsidi yang melakukan pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 30 ayat(2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Pasal 6 ayat(1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.Namun dalam realitanya, seluruh kasus pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab pengecer di wilayah Kalimantan Barat tersebut, ternyata tidak ada satupun pelakunya (pengecer pupuk bersubsidi) yang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.Selama ini kasus-kasus pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab pengecer di wilayah Kalimantan Barat hanya diselesaikan oleh aparat Kepolisian dengan cara damai dan pelakunya tidak pernah diproses secara hukum. Sedangkan barang bukti berupa pupuk bersubsidi dinyatakan hilang dan tidak pernah diserahkan kepada kelompok tani dan/atau petani.Faktor penyebab pelaku tindak pidana pendistribusian pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kalimantan Barat tidak dilakukan penegakan hukum karena adanya sikap toleransi dari aparat penegak hukum yang menganggap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pendistribusian pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kalimantan Barat tidak terlalu ekstrim dan pembiaran karena adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dengan pelaku.Adapun upaya dan tindakan yang dilakukan oleh distributor pupuk bersubsidi dan aparat Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pendistribusian pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kalimantan Barat dengan cara: (a) Memberikan penyuluhan hukum kepada pengecer yang melakukan pendistribusian dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan tanggung jawabnya; (b) Melaporkan perbuatan pengecer yang melakukan pendistribusian dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan tanggung jawabnya kepada Produsen yaitu PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur dan aparat Kepolisian; dan (c) Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti pupuk subsidi yang didistribusikan dan diperjualbelikan di luar peruntukan dan tanggung jawab pengecer. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pidana, Pendistribusian, Pupuk Subsidi.
UPAYA HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGGUNAAN KARYA CIPTA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DALAM JEJARING MEDIA SOSIAL
NIM. A1011181072, ANDI PUTRA MARBUN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Di perkembangan jaman ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat, teknologi sebagai sarana yang merambah hampir keseluruh sektor kehidupan. Di jaman digital sekarang, video menjadi salah satu hal yang diminati masyarakat, salah satu situs video yang populer dan sering di kunjungi yaitu YouTube. Banyak pengunan YouTube yang menyalahgunakan video di YouTube untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemengang hak ciptaPenelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif metode penelitian merupakan pedoman untuk memperoleh hasil penelitian yang mencapai tingkat kecermatan dan ketelitian yang dapat dipertanggung jawabkan. Metode penelitian adalah suatu cara yang digunakan untuk memecahkan permasalahan. Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur Hak Cipta khususnya dalam hal mengcover lagu seseorang harus memperhatikan syarat dan ketentuan, seperti permintaan izin atau lisensi yang disertai dengan kewajiban pembayaran royalti.Dari hasil penelitian ini yaitu YouTube dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 harus diterapkan secara tegas dan bijaksana karena perkembangan teknologi saat ini, dimana banyak sekali pelanggaran Hak Cipta terjadi melalui media sosial seperti YouTube. Pendekatan dan edukasi kepada masyarakat terhadap hak cipta meminta izin dengan adanya perjanjian dan jika terdapat keuntungan maka harus diperhatikan perjanjian lisensi dan pembagian royalty. Kata Kunci : Hak Cipta, YouTube, Upaya Hukum
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN SAMPAH DI KOTA PONTIANAK
NIM. A1012181259, Riris Gabe Marlappis Manullang
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penulisan Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pembakaran Sampah di Kota Pontianak”. Permasalahan hukum dalam penulisan skripsi ini Mengapa penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap pembakaran sampah di Kota Pontianak belum maksimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Dalam pemberian hukuman kepada pelaku penegakan Hukum Pidana Pembakaran Sampah di Kota Pontianak. Diketahui bahwa keberadaan hukum pidana pembakaran sampah telah diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 huruf f yang menyatakan “setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolah sampah. Mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan kabupaten /kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana penjara atau denda atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g. namun jika dalam penerapan hukum pidana terhadap pelaku penegakan dalam PERDA Nomor 11 Tahun 2019 pasal 14 ayat 2 menyatakan “setiap orang/badan baik sengaja maupun tidak,dilarang membakar sampah sisa-sisa tanah, sampah, kayu, dan lain-lain pada fasilitas umum, milik pribadi, atau milik orang lain. Kata kunci: Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 ( Pasal 29 huruf f)
PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP MOTIF TENUN CORAK INSANG SEBAGAI WARISAN TRADISIONAL MASYARAKAT MELAYU KOTA PONTIANAK OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK
NIM. A1011181202, TITANIA FEBRI ANJELY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tenun Corak Insang merupakan salah satu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) milik Kota Pontianak yang perlu didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual, dalam hal ini Tenun Corak Insang termasuk dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) karena kepemilikannya bersama yaitu masyarakat melayu Kota Pontianak dan bersifat turun-temurun. Skripsi ini membahas tentang bagaimana Tenun Corak Insang yang merupakan warisan budaya masyarakat melayu Kota Pontianak ini dilindungi. Motif Tenun Corak Insang termasuk objek yang dapat dilindungi dengan Undang-Undang Hak Cipta, berdasarkan Pasal 40 huruf j, yaitu termasuk “karya seni motif lain”. Selain itu, Tenun Corak Insang juga merupakan warisan budaya atau Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang juga merupakan objek yang bisa dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana peran Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap Tenun Corak Insang yang merupakan warisan tradisional Kota Pontianak?”. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap motif tenun corak insang yang merupakan warisan tradisional Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif.Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa sudah ditemukan adanya upaya perlindungan terhadap Tenun Corak Insang misalnya, menerbitkan SK Walikota mengenai warisan budaya takbenda, melakukan sosialisasi dan promosi hingga ke tingkat Nasional sebagai salah satu bentuk pelestariannya, melaporkan Desain Corak Insang sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam Ekspresi Budaya Tradisional. Berdasarkan database DJKI, Tenun Corak Insang belum didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya ke Dirjen HAKI, Pemerintah Daerah hanya melakukan pelaporan namun belum sampai ke pendaftaran. Pemerintah Daerah perlu melakukan pencatatan dengan mendaftarkan Tenun Corak Insang yang merupakan EBT milik masyarakat Kota Pontianak sebagai KIK di Dirjen HAKI hingga diterbitkannya Sertifikat Pendaftaran. Dengan demikian, akan menutup kemungkinan Tenun Corak Insang akan menjadi bagian dari rezim KI Konvensional/Modern. Kata Kunci : HAKI; KI Komunal; Corak Insang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PERSELISIHAN HAK ANTARA PEKERJA HARIAN LEPAS DENGAN PT. PUTRA LIRIK DOMAS DI KABUPATEN KUBU RAYA
NIM. A1012181261, ADHE MEUTHIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pada penelitian ini terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perselisihan Hak antara Pekerja Harian Lepas dengan PT. Putra Lirik Domas yang terjadi dikarenakan pekerja harian lepas tersebut memiliki permintaan kepada perusahaan yaitu untuk diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT). Hal ini terjadi karena pekerja harian lepas merasa sudah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.Rumusan masalah yang dikemukakan pada penelitian ini adalah “Apakah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Perselisihan Hak Antara Pekerja Harian Lepas Dengan PT. Putra Lirik Domas Di Kabupaten Kubu Raya?â€. Sehingga dapat ditentukan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perselisihan Hak antara Pekerja Harian Lepas dengan PT. Putra Lirik Domas di Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan PT. Putra Lirik Domas Raya di Kabupaten Kubu Raya tidak mengabulkan permohonan status hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT pada Pekerja Harian Lepas, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi PT. Putra Lirik Domas terkait penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perselisihan Hak terhadap Pekerja Harian Lepas, serta untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan PT. Putra Lirik Domas Raya dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perselisihan Hak terhadap Pekerja Harian Lepas. Dalam penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan Sifat Penelitian Deskriptif dan Teknik Analisis Kualitatif.Hasil yang didapatkan dari penelitian ini ialah penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perselisihan Hak antara Pekerja Harian Lepas dengan PT. Putra Lirik Domas di Kabupaten Kubu Raya yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak atas gugatan yang diajukan oleh Pekerja Harian Lepas. Faktor penyebab dari PT. Putra Lirik Domas tidak mengabulkan permohonan Pekerja Harian Lepas ialah perusahaan menganggap pekerjaan karyawan tidak produktif dan belum layak menjadi Pekerja Tetap. Akibat hukum bagi PT. Putra Lirik Domas di Kabupaten Kubu Raya ialah terjadi gugatan yang diajukan oleh Pekerja Harian Lepas di Pengadilan Hubungan Industrial. Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Pihak dalam melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ialah dengan Perundingan Bipartit, Perundingan Tripartit, sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial hingga tahap Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi. Kata Kunci : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Hak, dan Pekerja  Harian Lepas.
PELAKSANAAN PLATFORM ONLINE TRADING DI PERUSAHAAN EFEK PADA PASAR SAHAM (STUDI PADA ONLINE TRADING YANG DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH)
NIM. A1011181158, ANGELY ONG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pandemi Covid-19 memberikan dampak dalam berbagai sektor, terutama sektor bisnis. Selama pandemi Covid-19 menurut data Bank Indonesia, bisnis online meningkat sebesar 26% dan menurut data BEI (Bursa Efek Indonesia), terdapat peningkatan investor sebesar 42%. Dalam waktu yang sangat singkat, terjadi peningkatan yang sangat signifikan. Online trading merupakan salah satu tren baru dalam berinvestasi yang banyak diminati masyarakat selama pandemi Covid-19. Platform online trading yang bermunculan dimasyarakat sangat beragam tetapi sangat disayangkan bahwa platform online trading yang menarik minat masyarakat yaitu platform online trading ilegal yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak terawasi oleh pemerintah yaitu Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian hukum normatif dengan berfokus pada studi dokumen data sekunder, yang dimana menghasilkan kejelasan situasi online trading ilegal yang diminati masyarakat dan juga pertanggungjawaban influencer atau selebgram yang turut berperan mempromosikan online trading ilegal tersebut. Faktor terbesar online trading ilegal masih diminati masyarakat berbanding lurus dengan adanya promosi dari para influencer atau selebgram juga iklan-iklan bersifat manipulatif dari para penyedia platform online trading ilegal. Kata Kunci: Pelaksanaan, Online Trading, Tanggung Jawab.