cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 01/PID.SUS-TPK/2020/PN PTK) NIM. A1011161262, ADITA HARDIYANTI PRATIWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas tentang penerapan pembalikan beban pembuktian Pada sebuah kasus korupsi yang ada di Indonesia, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembalikan beban pembuktian terbalik apabila diterapkan diindonesia, Dan  penulisan ini juga bertujuan untuk membahas sebuah kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan menganalisis bagaimana cara pemberantasan nya, cara penanggulangan nya dan cara pembuktian nya yang cocok digunakan dalam hukum diindonesia tanpa merugikan terdakwa dan tanpa menguntungkan para penegak hukum.            Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian Hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dengan memaparkan dan menganalisa Berdasarkan fakta, kaidah hukum atau data yang ada terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Judul dari skripsi ini adalah : Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak  Pidana  Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor  01/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Ptk). Rumusan Masalah Dalam Penelitian Ini Yaitu : Mengapa Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor  01/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Ptk  Hakim  Tidak  Menerapkan Asas Pembuktian Terbalik?            Berdasarkan data putusan Nomor : 01/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Ptk  yang telah peneliti analisis mendapatkan hasil bahwa Hakim tidak menerapkan asas pembuktian terbalik pada kasus ini dikarenakan asas pembuktian terbalik sangat sulit diterapkan diindonesia karena bisa melanggar hak terdakwa. Kata Kunci : Analisis, Putusan Hakim, pembalikan beban pembuktian, korupsi.
PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH OLEH PIHAK LAIN DI ATAS TANAH HAK MILIK MELALUI MEDIASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PONTIANAK NIM. A1012141222, M. KLAYOGA PRIBADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan pertanahan kerap muncul dan aktual dari masa ke masa. Salah satu bentuk permasalahan adalah penguasaan tanah oleh pihak lain di atas tanah hak milik. Penyelesaian sengketa dapat ditangani di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, sebagian dapat terselesaikan dengan mediasi, dan ada juga yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur mediasi. Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjadi mediator atas penyelesaian sengketa pertanahan.            Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi para pihak yang menyelesaikan sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional, untuk menganalisis kekuatan hukum terhadap mediasi Badan Pertanahan Nasional menyelesaikan sengketa hak atas tanah milik orang lain.dan untuk mengetahui upaya hukum penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional.            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian empiris, yaitu dengan mengungkapkan data dari hasil penelitian yang menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian. Jenis pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah pendekatan deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau gejala tertentu dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapat untuk memperoleh kesimpulan akhir.            Hasil penelitian yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak, bahwa pada pelaksanaannya mediasi atas sengketa pertanahan ada yang dapat diselesaikan dengan mediasi, ada yang tidak dapat diselesaikan dengan mediasi. Keberhasilan mediasi juga ditunjang ditunjang oleh sifat kooperatif masing-masing pihak dalam memenuhi panggilan mediasi. Mediasi yang mencapai kata sepakat para pihak kemudian didaftarkan pada pengadilan. Hasil mediasi memiliki kekuatan mengikat para pihak apabila tercapai kata sepakat, dan karenanya para pihak harus menjalankan hasil mediasi dengan itikad baik. Apabila mediasi gagal atau tidak tercapai kesepakatan maka Badan Pertanahan Nasional merekomendasikan dilakukan upaya hukum dengan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan).  Kata kunci : Mediasi, Sengketa, Pertanahan
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PEMESANAN BUKET BUNGA DAN MAKANAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012181181, HIZKIA PERMANA SEMBIRING PELAWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab  Hukum Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pemesanan Buket Bunga Dan Makanan Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum melaksanakan tanggung jawab terhadap konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak terhadap pelaku usaha di Kota PontianakPenelitian ini  dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang memesan buket bunga dan makanan karena yang dipesan tidak sesuai dengan yang datang sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini bertentangan dengan Pasal 4 UUPK, khususnya pada huruf a, b dan c yaitu hak-hak sebagai berikut : a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. b. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum melaksanakan tanggung jawab terhadap konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak pelaku usaha adalah disebabkan oleh kondisi barang yang diinginkan oleh konsumen tidak tersedia dan faktor lainnya karena lalai menyampaikan ketidaktersediaan itu hal tersebut kepada konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak terhadap pelaku usaha adalah dengan melakukan upaya untuk melaoprkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pelaku usaha untuk segera mendapatkan informasi pesanan yang tidak sesuai kesemuanya dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan pelaku usaha Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Buket Bunga Makanan
ANALISIS TERHADAP KASUS KEMATIAN YODI PRABOWO DITINJAU DARI ILMU KRIMINALISTIK NIM. A1011171067, NUR AZIZAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

              Bunuh diri adalah upaya yang dilakukan oleh seseorang yang lebih memilih kematian dari pada kehidupan, dengan cara membunuh diri sendiri secara sengaja. Bunuh diri merupakan permasalahan sosial, yaitu adanya ketidaksesuaian dalam masyarakat, di mana pada umumnya kebanyakan orang menunda kematian dengan melakukan segala upaya. Pada kasus kematian Yodi Prabowo yang terjadi pada tahun 2020 silam, hal ini cukup kontroversi sebab tidak diketahui dengan pasti apakah Yodi benar bunuh diri atau di bunuh, Untuk itulah penulis meneliti kasus ini. Penulis menggunakan rumusan masalah. “Mengapa penyidik menyimpulkan bahwa kasus Yodi Prabowo dikatakan bunuh diri?” Kemudian untuk meneliti kasus ini, penulis menggunakan metode penelitian secara normatif atau secara kepustakaan dalam penelitian yang penulis lakukan. Penulis kemudian membandingkan antara alasan yang penyidik kemukakan mengenai kematian dari Yodi Prabowo dengan Teori dari pengolahan TKP serta teori – teori lain dari ilmu kriminalistik untuk melihat apakah alasan yang penyidik gunakan sudah tepat untuk mengatakan bahwa Yodi Prabowo benar bunuh diri. Kata kunci : Bunuh Diri, Di Bunuh,Kematian,Kriminalistik
PELAKSANAAN PASAL 3 PERATURAN DESA BENGKAREK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN RESTORASI GAMBUT NIM. A1011181032, SURIANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk memperoleh data dan informasi mengenai Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut (2) Untuk mengungkapkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut belum terlaksana sebagaimana mestinya.(3) Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan agar Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut belum terlakasana sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan pendataan yang dimaksud belum dilakukan dan Tim Pendataan yang belum dibentuk. Beberapa Faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah terbatasnya pendanaan yang dimiliki desa untuk program restorasi gambut, kurangnya pemahaman pemerintah desa mengenai substansi yang tertuang dalam peraturan desa, serta kurangnya koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat kurang berpartisipasi dalam pelaksanaan peraturan desa tentang restorasi gambut. Peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD.Dalam hal ukuran keberhasilan restorasi gambut adalah bagaimana pemerintah desa dan masyarakat desa mandiri mengupayakan kegiatan- kegiatan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Salah satu nya dengan melaksanakan Peraturan desa yang sudah ada sebagaimana mestinya. Dengan adanya pelaksanaan restorasi gambut di Desa Bengkarek sendiri diharapkan dapat menjaga keutuhan gambut yang masih ada, serta mencegah kerusakannya dan meningkatkan kesejateraan masyarakat Desa Bengkarek Kata kunci: Desa, Peraturan Desa, Restorasi Gambut
PERLINDUNGAN BENDA BUDAYA SAAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT KONVENSI DEN HAAG 1954 NIM. A1011181199, REZON ENRICO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai Perlindungan Benda Budaya saat Konflik Bersenjata di Mali menurut Konvensi Den Haag 1954. Serangan yang dilakukan oleh kaum pemberontak mengakibatkan rusaknya benda budaya yang ada di Timbuktu. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan Benda Budaya saat Konflik Bersenjata Non-Internasional di Timbuktu, Mali berdasarkan Konvensi Den Haag 1954. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap Benda Budaya saat Konflik Bersenjata Non-Internasional di Timbuktu, Mali berdasarkan Konvensi Den Haag 1954. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan studi kepustakaan dalam mengkaji setiap bahan pustaka yang digunakan. Bahan pustaka yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Konvensi Den Haag 1954 tentang Perlindungan Kekayaan Budaya dalam Peristiwa Konflik Bersenjata sebagai bahan hukum primer, buku-buku, media internet dalam negeri dan luar negeri, jurnal-jurnal hukum, karya tulis ilmiah dan hasil penelitian sebagai bahan hukum sekunder, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai bahan hukum tersier. Dalam Pasal 28 Konvensi Den Haag 1954, negara-negara peserta konvensi wajib mengambil langkah-langkah pidana untuk menuntut dan menjatuhkan sanksi pidana atau sanksi disiplin terhadap setiap individu yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan konvensi. Sanksi terhadap pelanggar dibentuk oleh hukum nasional masing-masing negara peserta. Namun, Pemerintah Mali tidak mampu (unable) untuk melakukan proses pidana di pengadilan nasionalnya, sehingga mereka membawa kasus perusakan tersebut ke Pengadilan Kriminal Internasional agar pelaku perusakan dapat diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, pemerintah Mali melakukan restorasi untuk memperbaiki benda budaya yang dirusak oleh kaum pemberontak.Kata kunci : Benda Budaya, Mali, Konvensi Den Haag 1954
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN DALAM PUTUSAN SENGKETA WARIS (STUDI KASUS PENGADILAN TINGGI PONTIANAK NOMOR 47/PDT/2019/PT PTK) NIM. A1011181084, DESKY YUDHISTIRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang bagaimana dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan Sengketa Waris dan akibat hukum dari putusan tersebut. Sengketa waris ini berawal dari harta waris yang ditinggalkan dibagi dengan tidak adil,dan dalam surat wasiat yang ditulis oleh orang tua angkatnya kepada semua ahli waris yang dimana apa bila dikemudian hari tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 56 Condong Haram untuk dijual, dipindah namakan, ataupun digadaikan. Akan tetapi anak angkat tersebut justru menjual tanah tersebut kepada sorang ahli waris yang sah. Untuk meredam sengketa tersebut berbagai cara telah dilakukan seperti bermediasi akan tetapi gagal dan kasus diselesaikan di Pengadilan Negeri Singkawang. Dalam pertimbangan hakim pada pengadilan tingkat pertama majelis hakim beranggapan badan Peradilan Negeri tidak berwenang menyelesaikan dan memutus persengketaan waris antara orang Islam karena asas Personalitas Keislaman. Maka pihak Penggugat melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya juga beranggapan bahwa yang berhak menyelesaikan kasus sengketa waris islam tersebut adalah Pengadilan Agama. Majelis Hakim pada Tingkat Banding menilai dalam perkara ini yang berwenang dalam memutus perkara aquo adalah badan Peradilan Agama. Hasil dari penelitian ini menganalisis apa saja Pertimbangan Hukum dari Maejelis Hakim dan apa akibat dari Putusan Majelis Hakim dalam persengketaan waris ini. Pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa sengketa kewarisan dan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh ahli waris yang beragama Islam yang berkompeten secara hukum dalam memutusnya adalah kewenangan dari Pengadilan Agama. Dan akibat hukum dari putusan ini adalah Pihak Terbanding terbebas dari segala dalil gugatan Penggugat.Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Sengketa Waris
ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB PT HEROES ADHIMULYA TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGIRIMAN BAHAN BAKAR MINYAK(BBM) SOLAR NON SUBSIDI BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012181050, DIMAS ANGGA PUTRA DEZA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Tentang “Analisis Hukum Tanggung Jawab PT Heroes Adhimulya Terhadap Konsumen Atas Pengiriman Bahan Bakar Minyak (Bbm) Solar Non Subsidi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Di Kota Pontianak”Bertujuan Untuk Mendapatkan Data Dan Informasi Tentang Tanggung Jawab PT. Heroes Adhimulya Terhadap Konsumen Atas Pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Di Kota Pontianak. Untuk Mengungkapkan Faktor Penyebab Tanggung Jawab PT. Heroes Adhimulya Terhadap Konsumen Atas Pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Di Kota Pontianak Yang Mengalami Keterlambatan. Untuk Mengungkapkan Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Konsumen Atas Keterlambatan Pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Di Kota PontianakPenelitian ini menggunakan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab PT Heroes Adhimulya terhadap konsumen atas pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak telah diupayakan sesuai dengan waktu pengantaran tetapi di dalam pelaksanaannya tidak semua konsumen mendapatkan BBM Solar Non Subsidi tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan serta ukuran BBM Non Subsidi yang diantar kadang tidak sesuai dengan pesanan yang diminta oleh konsumen, hal ini tentu saja harus dipertanggung jawabkan oleh pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UUPK. Bahwa faktor penyebab tanggung jawab PT Heroes Adhimulya terhadap konsumen atas pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak yang mengalami keterlambatan belum dilaksanakan adalah disebabkan oleh karena Perusahaan sudah merasa melakukan perjanjian dengan sebaik-baiknya tetapi kondisi saat melakukan pengantaran tidak bisa diprediksi oleh perusahaan karena adanya faktor dari luar yang tidak diduga seperti kendaraan mengalami kerusakan dijalan dan penguapan BBM Solar Non Subsidi saat dijalan, serta datangnya BBM Solar Non Subsidi dari pihak PT. Pertamina (Persero) kadang telambat diluar kuasa pihak Perusahaan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen atas keterlambatan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Non Subsidi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya complain dengan pihak perusahaan dengan melalui negosiasi dengan cara musyawarah dan mufakat agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan menghindari persoalan secara hukum. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Konsumen, BBM Solar Non Subsidi
WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMIMJAM PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SETIA USAHA DI KABUPATEN SAMBAS ALFAT RISKI FERNANDA NIM. A1012181024
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi di dasarkan pada prinsip kekeluargaan merupakan salah satu badan usaha yang berperan dalam perkembangan perekonomian Indonesia koperasi memiliki arti penting pada sektor ekonomi kecil dan menengah. Agar dapat mengembangkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang di susun sebagai usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian anggota koperasi dan pihak koperasi setia usaha kabupaten sambas, Untuk mengungkapkan faktor penyebab anggota koperasi wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi anggota koperasi yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam, Untuk mengungkapkan upaya yang di lakukan pengurus Koperasi setia usaha kabupaten sambas terhadap anggota yang wanprestasi.Metode yang digunakan adalah Metode Kualitatif dengan sifat deskriftif analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk mengambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, ataupun relita yang terjadi pada suatu kelompok masyarakat, Ketua Koperasi dan Anggota Koperasi yang melakukan Wanprestasi.Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Setia Usaha Karena Uang Gaji Tidak Cukup Dan Kurang Selektif Dalam Memeriksa Syarat Mengajukan Peminjaman.pelaksanan perjanjian dikoperasi setia usaha menggunakan cara tertulis dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh koperasi tetapi masih ada anggota yang melakukan Wanprestasi dengan melanggar perjanjian pinjam meminjam yaitu melakukan penugakkan atau tidak membayarkan angsuran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Setia Usaha Kabupaten Sambas, faktor yang menyebabkan Anggota Koperasi melakukan Wanprestasi karena uang gaji yang tidak mencukupi karena ada Anggota yang melakukan pinjaman di tempat lain menyebabkan uang gaji menjadi habis sehingga Anggota Koperasi tidak dapat membayarkan angsurannya serta kurang selektifnya pihak koperasi dalam memilah Persyaratan atau Anggota yang meminjam, Untuk mengungkapkan akibat hukum jika Anggota Koperasi melakukan Wanprestasi didalam perjanjian pinjam meminjam di Koperasi Setia Usaha, memberikan teguran agar segera dapat membayarkan Angsurannya Serta tidak diperbolehkan lagi meminjam di koperasi sebelum melunasi pinjamannya, untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pengurus Koperasi untuk Anggota Wanprestasi pengurus koperasi turun langsung kelapangan untuk menegur serta menagih pembayaran kepada anggota yang melakukan wanpretasi dalam bentuk peringatan komunikasi dan menghubungi kepala kantor mereka masing-masing agar dilakukan peneguran.Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Koperasi.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 133 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR.(Studi Kendaraan Angkutan Material Toko Bangunan Di Kecamatan Sungai Raya)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keselamatan dan kenyamanan terhadap tranfortasi dijalan merupakan harapan kita bersama, harapan tersebut tidak hanya menjaga kondisi jalan serta infratruktur  jalan beserta rambu-rambu lalu lintas yang dipasang sesuai dengan kebutuhannya, tetapi juga kondisi kendaraan sesuai dengan spesfikasi dan kelengkapan sebuah kendaraan, baiuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum atau kendaraan angkutan orang maupun kendaraan angkutan barang, harus dilengkapi dengan alat kelengkapan pengaman yang layak serta kondisi kendaraan yang sempurna. Oleh karena itu perlu adanya pengujian kendaraan layak jalan yang disebut dengan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Mentri perhubungan dengan tenaga teknis yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidangnya. Berdasarkan hal tersebut Penelitian melakukan Penelitian dengan judul “Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Studi Kendaraan Angkutan Material Toko Bangunan Di Kecamatan Sungai Raya.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan melihat bagaimana penerapan hukum dilapangan terutama pelaksanaan kelayakan uji kendaraan (Laik jalan), terhadap kenderaan pengangkut barang terhadap pemilik Toko bangunan untuk mengangkut bahan material kepada konsumen. Dari hasil penelitian dapat disampaikan dimana implemntasi Pengujian klendaraan angkutan barang yang digunakan oleh pemilik Toko Bangunan tidak melaksanakan uji laik jalan, dikarenakan karena kurangnya kesadaran hukum Pemilik mobil dan kurangnya sarana dan prasaran yang dimiliki oleh Dinas perhubungan kabupaten kuibu raya melui UPT Pengujian kendaraan. Kata Kunci:  Implemntasi, Uji Kendaraan, Keselmatan.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue