Jurnal Fatwa Hukum
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Articles
3,190 Documents
UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT.BPR MITRA PRIMALESTARI DI KABUPATEN SANGGAU
MARIA ANTONIA HENNY MELINDA NIM. A1011161065
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Skripsi ini berjudul: Upaya Penyelesaian Kredit Macet Pada PT.BPR Mitra Primalestari Di Kabupaten Sanggau. Rumusan Masalah adalah: Bagaimana Upaya Pihak PT.BPR Mitra Primalestari Menyelesaikan Kredit Macet?. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kredit macet pada PT.BPR Mitra Primalestari Sanggau, untuk mengetahui dan menganalisi faktor penyebab kredit macet pada PT. BPR Mitra Primalestari Sanggau dan untuk mengetahui upaya yang ditempuh oleh PT.BPR Mitra Primalestari Sanggau dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet debitur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian empiris atau penelitian lapangan.Berdasarkan hasil penelitian bahwa jumlah debitur kredit macet pada PT. BPR Mitra Primalestari Sanggau pada tahun 2017 adalah sebanyak 22 debitur dengan jumlah nominal kredit macet sebesar Rp. 4.924.301,- Milyar Rupiah. Pada tahun 2018 yaitu sebanyak 22 debitur dengan jumlah nominal kredit macet sebesar Rp. 3.607.435,- Milyar Rupiah. Pada tahun 2019 sebanyak 23 debitur dengan total jumlah kredit macet sebesar Rp. 3.512.555,-Milyar Rupiah, dan pada tahun 2020 jumlah debitur sebanyak 18 orang dengan jumlah total kredit macet sebesar Rp. 2.544.699,-Milyar Rupiah. Faktor penyebab terjadinya permasalahan kredit macet di PT. BPR Mitra Primalestari Sanggau adalah karena faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu yang disebabkan oleh kelalaian pihak Bank sendiri seperti kekurang hati-hatian ketika melakukan analisa kredit, dan faktor eksternal yaitu disebabkan oleh debitur sendiri dimana debitur macet dalam pembayaran kredit karena debitur tidak jujur dalam memberikan informasi yang diperlukan bank dan karena usaha dan pekerjaan debitur macet dan atau di PHK sehingga penghasilannya menurun.Upaya PT. BPR Mitra Primalestari Sanggau dalam menangani permasalahan kredit macet debitur, terhadap debitur yang mempunyai iktikad baik dan kooperatif adalah dengan melakukan Reconditoning kredit yaitu dengan melakukan kapitalisasi bunga, penurunan suku bunga dan memberikan pembebasan bunga. Upaya restrukturisasi kredit yaitu dengan perubahan jangka waktu pembiayaan, penundaan kewajiban pembayaran, penurunan margin kredit, pengurangan pokok kredit dan pengurangan tunggakan pokok kredit. Dan upaya terakhir PT. BPR Mitra Primalestari adalah dengan pengambilan aset debitur meliputi jaminan yang diikat oleh bank maupun asset diluar jaminan sepanjang dokumen atau sertfikat telah ada dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.. Kata Kunci : Upaya, PT. BPR Mitra Primalestari, Kredit Macet.
PENERAPAN PASAL 82 AYAT 1 HURUF D UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM SERADILAN PIDANA ANAK BERKAITAN DENGAN LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Indonesia merupakan negara hukum istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada Undang – Undang Dasar 1945. Istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Indonesia sebagai negara hukum, memliki karakteristik mandiri yang berarti kemandirian tersebut terlihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila. NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila Konsep negara hukum pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah jenis Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum dan bagaimana efektifitas pelaksanaan hukum berlaku di masyarakat dan lokasi Penelitian ini penulis lakukan dalam wilayah Unit Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (UPRS) Dinas Sosial Kalimantan Barat, Sebagai tempat sementara untuk anak yang di jatuhi hukuman di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), dan Pengadilan Negeri Pontianak.Berdasarkan uraian pada bab terdahulu, maka sebagai uraian penutup, dapat disimpulkan bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum khusunya yang telah di putus Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak untuk di tempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial belumlah maksimal di karenakan belum adanya Lembaga Khusus dan Pegawai/Orang-Orang Khusus untuk Menanganin Serta Membina Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat, dan bahwa Anak yang seharusnya di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di masukan di Unit Pelayanan Rehabilitas Sosial yang bersifat sementara dan Dinas Sosial yang seharusnya membentuk Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Kalimantan Barat dan hanya membuat Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berupa Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang di tempatkan di Unit Pelayanan Rehabilitas Sosial walaupun Program Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum bertujuan sama dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan tapi belumlah maksimal. Kata Kunci : Kesejahteraan Sosial, Sistem Peradilan pidana, Dinas Sosial
URGENSI PENYATUAN KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA KE DALAM SATU LEMBAGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kewenangan Judicial Review di Indonesia diberikan kepada dua lembaga Kekuasaan Kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit tercantum dalam UUD NRI 1945 setelah dilakukan amandemen ketiga tepatnya pada Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1). Dengan dilaksanakannya dualime kewenangan Judicial Review tersebut tidak serta merta membuat pengujian terhadap peraturan perundang-undangan menjadi lebih efektif. Akan tetapi sebaliknya, dualisme tersebut mengakibatkan muncul berbagai problematika hukum yang mana mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat serta timbulnya anggapan bahwa salah satu Lembaga memiliki kedudukan lebih tinggi.Penelitian ini membahas mengenai seberapa penting diadakannya penyatuan kewenangan Judicial Review di Indonesia kedalam satu lembaga. Melihat bahwa sudah banyak faktor-faktor pendukung serta problematika baik dari sisi filosofis, yuridis maupun sosiologis dengan diadakannya dualisme pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Untuk Teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan. Serta dalam teknik analisis data penulis menggunakan teknik analisis deskriptif yakni dengan mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyatuan kewenangan Judicial Review memang begitu penting untuk dilakukan. Hal ini diperkuat setelah melihat hasil laporan tahunan dari kedua lembaga tersebut dan juga perbandingan pelaksanaan Judicial Review di negara-negara lain, yang mana memang lebih mendorong untuk dilakukan Judicial Review hanya dipegang oleh satu lembaga kekuasaan kehakiman. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945 tepatnya pada Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1). Kata Kunci: Kekuasaan Kehakiman, Judicial Review, Penyatuan, Kewenangan
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PAJAK RESTORAN DALAM SEKTOR USAHA KULINER DI KOTA PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayananan makanan/minuman yang disediakan oleh restoran baik yang mengkonsumsi di tempat maupun di bawa pulang. Dalam hal ini Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki potensi efektif dalam berkontribusi untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah. Hal ini didukung dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha kuliner, rekreasi atau parawisata. Namun pada kenyataannya masih banyaknya pelaku usaha yang mengabaikan bahkan berusaha menghindari pajak restoran di dalam usahanya tersebut. Bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang lalai dalam pembayaran pajak salah satu kasusnya yang terjadi pada 2 rumah makan yang terletak di jalan uray bawadi, rumah makan tersebut telah menunggak pembayaran pajak berkisar 270-300 juta sejak tahun 2017 yang menyebabkan kedua rumah makan tersebut di tutup sementara sampai kedua rumah makan membayar setengah dari tunggakkan pajaknya.Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah pertama mengetahui regulasi penerapan pajak restoran dalam sektor usaha kuliner dan yang kedua mengetahui apakah yang menjadi faktor penyebab pelaku usaha tidak membayarkan/ menyetorkan pajak restorannya.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normative atau penelitian hukum kepustakaan, cara yang dipergunakan alam penelitian hukum dengan meneliti bahan kepustakaan yang ada dan dengan melakukan wawancara.Berdasarkan hasil penelitian di dapat hasil bahwa pada umumnya yang menjadi fakto penyebab pelaku usaha tidak membayar/menyetor pajak restorannya adalah, kurangnya informasi mengenai pajak restoran itu sendiri, kurangnya kepatuhan pelaku usaha terhadap pajak, kurangnya kualitas pelayanan pajak. Oleh Karena itu pelaku usaha kesadaran serta kualitas pelayan terhadap pajak harus lebih diperhatikan lagi agar dapat mewujudkan realisasi pajak daerah yang dapat meningkatkan sumber pendapat daerah. Kata Kunci : Ruang lingkup pajak , Pajak Restoran , Penerapan
PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA ANTARA PT PELAYARAN BINTANG ARWANA KAPUAS ARMADA DENGAN PEMILIK TONGKANG LABROY 168 DI KOTA PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian tentang “Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Dengan Pemilik Tongkang Labroy 168 Di Kota Pontianak ” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pemilik Tongkang di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pemilik Tongkang di Kota Pontianak belum selesai. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keadilan atas perkara antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pemilik TongkangPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa Tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan Pemilik Tongkang di Kota Pontianak dilakukan dengan penyelesaian melalui gugatan kepengadilan Negeri Pontianak yang ajukan oleh Pemilik Kapal Tongkang Labroy 168, persoalan diajukan dikarenakan penyelesaian sengketa secara musyawarah tidak menemukan jalan damai diantara para pihak. Faktor penyebab pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa Tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan Pemilik Tongkang di Kota Pontianak belum dapat diselesaikan dikarenakan para pihak tidak merasa puas dengan putusan dan dikarenakan adanya faktor kepentingan masing-masing pihak atas kepemilikan Kapal Tongkang Labroy 168, sehingga penyelesaian sengketa masih terus berlanjut sampai tahap kasasi. Upaya yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keadilan atas perkara antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan Pemilik Tongkang adalah dengan melakukan upaya hukum sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu mulai dari tingkat Banding sampai dengan Kasasi. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Sewa Menyewa, Kapal Tongkang Labroy 168
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA HALAMAN ALFAMART DI TANJUNG RAYA II KECAMATAN PONTIANAK TIMUR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah mengenai penyewa di sekitaran halaman alfamart serta menganalisis alasan alasan mengapa penyewa mengalami kerugian atau pun melanggar perjanjian dengan alfamart. Skripsi ini adalah hasil penelitian Empiris dengan judul “WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA HALAMAN ALFAMART DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR”.Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pihak Penyewa Wanprestasi Terhadap Pihak Alfamart Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Halaman di Kecamatan Pontianak Timur ?“ Penelitian deskriptif adalah salah satu jenis penelitian yang tujuannya untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai setting sosial atau dimaksudkan untuk eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan ilmiah bagi ilmu pengetahuan hukum dalam pengembangan hukum pada umumnya, dan hukum perdata pada khususnya mengenai pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa halaman Alfamart. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak alfamart terhadap pihak penyewa halaman yang tidak memenuhi kewajibannya adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan . Kata kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi.
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PASAL 68 AYAT (2) HURUK ‘E’ UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA KAYU TANAM KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hak dan kewajiban masyarakat desa menjadi faktor penentu keberhasilan dalam pelaksanaan program pembangunan desa istilah yang mudah untuk mengambarkannya adalah apabila masyarakat desa ikut berpartisipasi melakukan hak-hak dan kewajibannya maka dapat dikatakan program pembangunan desa tersebut berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh pemerintahan desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa Kayu Tanam dan menganalisis faktor yang menyebabkan sehingga masyarakat Desa Kayu Tanam belum melaksanakan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan program-program Desa sesuai dengan pasal 68 ayat (2) huruf ‘E’ undang-undang nomor 6 tahun 2014 di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor.Dalam penelitian inimenggunakan metode Deskriptif Analisis, karena bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Bentuk penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung.Faktor yang menyebabkan sehingga masyarakat Desa Kayu Tanam belum malaksanakan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan program-program Desa sesuai dengan pasal 68 ayat (2) huruf ‘E’ di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor, yaitu bahwa karena kurangnya peran pemerintah desa dalam menggerakan masyarakat desa dalam melaksanakan hak kewajibannya. Kata kunci : Pemerintah Desa, Hak dan Kewajiban, Masyarakat Desa
WANPRESTASI PT. PERTAMINA (PERSERO) DALAM KONTRAK PENYEDIAAN PASOKAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TERHADAP KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat merupakan salah satu Polda di Indonesia. Dalam memenuhi kebutuhan BBM dan Pelumas setiap tahunnya, Polda Kalimantan Barat melakukan kerjasama dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan. Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas antara Polda Kalimantan Barat dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan melalui PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak. Namun penyediaan pasokan BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) Polda Kalbar mengalami keterlambatan. Selama tahun 2019 telah terjadi 5 kali keterlambatan dalam pendistribusian dan pengiriman BBM jenis Solar dan Pertamax untuk SPBP Polda Kalbar.Adapun rumusan masalah adalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan PT. Pertamina (Persero) Wanprestasi Terhadap Polda Kalbar Dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak di Kota Pontianak ?”tujuan penelitian yaitu untuk mengungkapkan pelaksanaan Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT. Pertamina (Persero) dan Polda Kalbar di Kota Pontianak, faktor yang menyebabkan PT. Pertamina (Persero) melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Polda Kalbar di Kota Pontianak, akibat hukum bagi PT. Pertamina (Persero) yang melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Polda Kalbar, dan upaya hukum yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak yang melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM). Metode penelitian hukum yang digunakan penulis metode penelitian hukum empiris dan sifat deskriptif.Hasil penelitian yang di capai adalah Bahwa adanya kerjasama antara Polda Kalimantan Barat dan PT. Pertamina (Persero) dalam bentuk tertulis namun pelaksanaan Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah di perjanjikan. Oleh karena itu PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak dapat dikatakan melakukan wanprestasi/ingkar janji atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian dan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian dan pengiriman BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) Polda Kalbar disebabkan karena ponton (tongkang) tidak bisa melewati Sungai Kapuas pada musim kemarau dan kapal tanker mengalami cuaca buruk di laut sehingga terlambat tiba di Muara Sungai Kapuas. Akibat hukum bagi PT. Pertamina (Persero) yang melakukan wanprestasi dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Polda Kalbar adalah tetap mendistribusikan BBM jenis Solar dan Pertamax melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) guna memenuhi kebutuhan operasional dari armada-armadanya, sehingga tidak menghambat pelaksanaan tugas Polri dan mengalami kerugian. Adapun upaya yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) adalah memberikan teguran secara langsung bahkan teguran secara tertulis. Kata kunci: Wanprestasi, Kontrak, Penyediaan dan Pasokan, BBM.
PERTIMBANGAN PENYIDIK SATUAN LALU LINTAS MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG TELAH MENERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE DI SINTANG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Stg)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Berlatar belakang adanya penerapan restorative justice pada perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sintang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan penyidik satuan lalu lintas polres sintang dalam menerapkan restorative justice di tingkat penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas di tingkat penyidikan Kepolisian Resort Sintang, serta untuk mengetahui dan menganalisis mengapa dilakukan penuntutan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang sudah diterapkan restorative justice oleh Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sintang, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer maupun data sekunder, teknik analisis yang digunakan oleh penulis adalah teknik analisis deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan referensi dari berbagai sumber, menyesuaikannya dengan dasar hukum yang digunakan lalu dianalisis dengan menggunakan kalimat- kalimat yang lebih mudah dipahami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan penyidik menerapkan restorative justice pada perkara Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN atas dasar permintaan dan kesepakatan pihak keluarga korban maupun pelaku, penyebab perkara yang menyebabkan perkara kecelakaan lalu lintas yang menerapkan restorative justice kepengadilan adalah karena adanya perbedaan persepsi antara Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sintang mengenai ruang lingkup penerepan restorative justice terhadap suatu perkara tindak pidana dengan sebagaimana termuat didalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Kata Kunci : kecelakaan lalu lintas, restorative justice, keadilan
LEGAL PROTECTION OF CONSUMERS FOR CHANGES IN GOODS PRICES BASED ON CONSUMER PROTECTION LAWS (CASE STUDY IN ALFAMART OF NORTH PONTIANAK DISTRICT)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Terjadinya selisih harga pada label harga barang dengan saat dibayar pada kasir, sering terjadi dan dialami oleh konsumen sewalayan atau Alfamart daerah pontianak utara, kejadian ini tentu merugikan konsumen dimana konsumen merasa ditipu oleh pihak swalayan (Alfamart).Konsumen pada umumnya sering berada pada pihak yang dirugikan, baik dari pelaku usaha maupun sebagai akibat ketidaktahuan konsumen mengenai informasi harga produk dan/atau jasa yang diahasilkan oleh pelaku usaha. Padahal sudah dijelaskan dala pasal 4 huruf c UUPK mengenai hak konsumen, yang berbunyi: hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Maka oleh karena itu penting untuk diketahui apakah sebenarnya yang menyebabkan sering terjadi selisih harga antara yang tertera di label barang dengan pada saat bayar dikasir, konsumen yang mengalami kejadian tersebut tentu telah dirugikan, karena informasi harga yang ditempel pada barang atau rak barang tidak sama dengan yang ada dikomputer kasir, hal ini yang menyebabkan setiap konsumen yang mengalami meras ditipu dan dirugikan. Dari itulah penulis mengangkat judul skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PERUBAHAN HARGA BARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN(Studi Kasus Di Alfamart Kecamatan Pontianak Utara).”Jenis penelitian dalam metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Sedangkan Jenis Pendekatan dalam metode penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan maksud untuk menggambarkan keadaan sebenarnya dengan menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. ixTindakan yang harus dilakukan baik konsumen maupun pelaku usaha swalayan (Alfamart) daerah pontianak utara dimana konsumen harus berhati-hati pada informasi harga barang atau menanyakan terlebih dahulu kepada karyawan atau pekerja toko swalayan (Alfamart) tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari praktik-prkatik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, sedangkan bagi pelaku usaha lebih mengutamakan kenyaman dan keamanan konsumen dalam memakai produk yang diperdagangakan salah satunya dengan melakukan pembaharuan ulang terhadap barang-barang yang telah diberi label harga lama diganti dengan harga baru yang sesuai dengan harga didalam komputer kasir.Kata kunci: konsumen, harga-harga barang, UU Perlindumngan konsumen.