cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
PELAKSANAAN ADAT “PANTANG LARANG” BAGI CALON PASANGAN PENGANTIN MASYARAKAT MELAYU DI KELURAHAN SUI JAWI KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A1012181022, WIRA ADITYA BATUAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pantang Larang merupakan suatu sistem kepercayaan pada masyarakat Melayu Pontianak, dapat dilihat pada pantang larang yang menjadi suatu pengalaman dari orang-orang tua mereka pada zaman dahulu, sehingga mereka menyakini tradisi pantang larang tersebut sesuai dengan ajaran yang diberikan oleh orang tua mereka. Unsur kepercayaan pada pantang larang bagi masyarakat Melayu Pontianak, diungkapkan oleh salah seorang warga masyarakat, Pantang larang ini menjadi suatu kepercayaan karena diyakini oleh masyarakat. Kepercayaan akan adanya pantang larang diungkapkan juga oleh generasi muda masyarakat Melayu Pontianak. Kepercayaan akan tradisi pantang larang masyarakat Melayu Pontianak menjadi unsur budaya yang dipandang penting untuk dilakukan.Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Mengapa Calon Pasangan Pengantin Wajib Menjalankan “Pantang Larang” Pada Masyarakat Adat Melayu Di Kelurahan Sui Jawi Kecamatan Pontianak Kota. Tujuan dari penelitian ini untuk mendapatkan data informasi tentang pasangan Pengantin Wajib Menjalankan “Pantang Larang” Pada Masyarakat Adat Melayu, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya “Pantang Larang” Pada pasangan pengantin dalam Masyarakat Adat Melayu, untuk mengetahui akibat dari tidak menjalankan pantang larang terhadap pasangan pengantin dalam Masyarakat Adat Melayu, serta upaya dari fungsionalis setempat dalam melestarikan Adat Pantang Larang. Metode Penelitian skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan       Hasil penelitian yang dicapai ini bahwa pantang larang bagi calon pengantin sesungguhnya merupakan warisan turun temurun dari generasi terdahulu kepada generasi penerusnya, faktor yang menyebabkan terjadinya tradisi pantang larang di dalam suatu pernikahan dikarenakan sudah sedari dulu para leluhur sudah melakukannya dan diterapkan sampai sekarang, akibat jika tidak melaksakan pantang larang ini bagi calon pengantin maka biasanya akan ada suatu malapetaka yang akan terjadi didalam rumah tangganya tersebut, dan upaya yang dapat dilakukan oleh fungsionalis dalam melestarikan tradisi pantang larang bagi calon pengantin yaitu dengan, bekerja sama dengan masyarakat melayu yang ada di Kota Pontianak untuk menyampaikan didalam setiap keluarga masing masing supaya melaksanakan tradisi pantang larang pada setiap perkawinan. Kata kunci: perkawinan, adat, pantang larang, melayu, kelurahan sungai jawi
PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING YANG MEMBERIKAN DATA YANG TIDAK SAH / KETERANGAN YANG TIDAK BENAR DALAM MEMPEROLEH DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 126 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN NIM. A1012151111, NUGRAHA AKBAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memberikan data yang tidak sah/ keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalanan republik indonesia oleh Orang Asing merupakan tindak pidana keimigrasian sekaligus sebagai bentuk penyalahgunaan dokumen perjalan yang mana berarti melanggar Pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi “Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .”berdasarkan hal tersebut maka orang asing yang melakukan pelanggaran tersebut harus melalui proses penegakan hukum. Masalah yang penulis angkat adalah dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana keimigrasian ini pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya. Penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitan hukum Yuridis Sosiologis. Berdasarkan penelitian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak ditemukan bahwa penegakan hukum terhadap orang asing memberikan data yang tidak sah/ keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalanan republik indonesia di Kanim Pontianak berdasarkan Pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian telah berjalan optimal namun sanksi yang diberikan belum optimal Kata Kunci: Keimigrasian, Penyalahgunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Orang Asing, Kanim Pontianak.
PERKAWINAN USIA DINI PADA MASYARAKAT DAYAK BAKATI’ BERDASARKAN UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DI DESA BELIMBING KECAMATAN LUMAR KABUPATEN BENGKAYANG NIM. A1011131278, ERLIANUS SAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Dayak Bakati’ di Dusun Sempayuk dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) berjumlah 142 ; dengan jumlah rumah 131 ; berjenis kelamin laki-laki berjumlah 362 orang dan perempuan berjumlah 254 orang. Dengan jumlah total penduduk terbanyak dan wilayah terluas yang mencakup 52.1 % dari wilayah Dusun di Desa Belimbing. Perkawinan Usia Dini ini menimbulkan banyak masalah sosial dan menimbulkan masalah hukum, batasan usia minimal bagi pasangan yang akan menikah memang menjadi perdebatan dan persinggungan diantara dua sistem hukum yaitu hukum adat yang telah lama dikenal masyarakat dan hukum nasional terutama mengatur tentang pernikahan dan hak-hak sebagai pihak yang menjadi subjek dalam pernikahan tersebut, penelitian ini membahas mengenai penerapan usia perkawinan berdasarkan UU. No 16 Tahun 2019 pada masyarakat Dayak Bakati’ di Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang dengan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif.Penelitian ini bertujuan : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perkawinan usia dini yang terjadi di masyarakat Dayak Bakati’ Dusun Sempayuk Desa Belimbing, Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia dini di masyarakat adat Dayak Bakati’ Desa Belimbing, Untuk mengungkapkan akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan usia dini dan Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat ditempuh agar perkawinan usia dini dalam masyarakat adat Dayak Bakati’ Desa Belimbing dapat diminimalisir.Hasil penelitian ditemukan : Bahwa pelaksanaan usia perkawinan masyarakat Dayak Bakati’ Dusun Sempayuk Desa Belimbing masih dilaksanakan perkawinan usia dini terjadi sebagai akibat dari sanksi menurut hukum adat, Bahwa factor penyebab terjadinya perkawinan usia dini karena telah melanggar ketentuan terkait kesusilaan seperti hamil di luar nikah selain itu juga terdapat factor ekonomi yang mendorong banyak gadis yang masih di bawah umur di Desa Belimbing untuk dapat menikah, Bahwa akibat hukum perkawinan usia dini adalah tidak dapat dicatatkannya status perkawinan di dalam percatatan sipil, sedangkan akibat hukum dari perspektif hukum adat terkait perkawinan usia dini adalah dikenakan sanksi berupa denda adat sesuai yang telah ditentukan, Bahwa perangkat desa dan pengurus adat dalam upaya meminimalisir usia perkawinan usia dini dengan memberikan pendidikan moral kepada masyarakat terutama para remaja. Kata Kunci : Perkawinan Usia Dini, Perkawinan Adat, Batas Usia Perkawinan
PENERAPAN HAK RETENSI PEMILIK BENGKEL SENTRAL MOTOR DALAM PERJANJIAN PERBAIKAN SEPEDA MOTOR DI KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS NIM. A1012161210, ANDERSON
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “Penerapan Hak Retensi Pemilik Bengkel Sentral Motor Dalam Perjanjian Perbaikan Sepeda Motor di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Berdasarkan penjelasan Pasal 1812 Kitab Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada ditangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa. Hak retensi bersifat accesoir, artinya ada atau tidaknya piutang pokok dan piutang tersebut berkaitan dengan benda yang ditahan. Kekuasaan hak retensi terletak pada kewenangan kreditur untuk menahan benda dan menolak menyerahkan benda sebelum ada pembayaran.Kata metode berasal dari bahasa “methods” yang berarti jalan dan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memenuhi objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Jenis Metode Penelitian, yaitu jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu dengan melakukan penelitian secara langsung serta melakukan observasi wawancara secara langsung terhadap objek penelitian di Bengkel Sentral Motor di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dan pembagian angket kepada pemilik sepeda motor yang terlambat melakukan pembayaran. Selain penelitian lapangan (field research) data tersebut juga dilengkapi dengan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji dan meneliti berbagai dokumen atau literatur yang ada kaitannya dengan penelitian.Berdasarkan hasil penelitian dari tulisan ini maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan yaitu : Penerapan hak retensi pemilik bengkel Sentral Motor belum sepenuhnya menerapkan hak retensi terhadap pemilik sepeda motor yang belum melunasi biaya perbaikan kendaraan sepeda motor. Adapun faktor-faktor penyebab pemilik bengkel Sentral Motor belum sepenuhnya menerapkan hak retensi terhadap pemilik sepeda motor yang belum melunasi biaya perbaikan kendaraan bermotor tersebut adalah karna saling mengenal antara pemilik bengkel dan pemilik sepeda motor serta biaya perbaikan sepeda motor yang tidak terlalu tinggi. Pemilik bengkel seharusnya menerapkan hak retensi sebagai upaya untuk mendapatkan jaminan pelunasan biaya perbaikan kendaraan bermotor. Kata Kunci : Hak Retensi, Jaminan, Pelunasan Biaya Perbaikan Kendaraan Bermotor
PERTANGGUNG JAWABAB PENGURUS ATAS PENGGELAPAN DANA PADA PERUSAHAAN KOMANDITER (CV) NIM. A1012151103, HERMAN SUNANDAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam menjalankan aktivitas CV, yang memiliki tujuan profit maka terdapat potensi untuk terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan bagi perusahaan, salah satunya adalah potensi penggelapan dana oleh sekutu aktif. Sebagaimana yang telah diuraikan, sekutu aktif adalah orang yang menjalankan, mengurus, melakukan hubungan pihak ketiga dan aktivitas lainnya dalam rangka pengurusan CV.Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan modal perusahaan digelapkan oleh pengurus ?Bagaimana pertanggung jawaban pengurus atas dana perusahaan yang digelapkan ?Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang juga disebut sekutu pengurus atau sekutu pemelihara yang menjalankan perusahaan serta mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak berwenang menjalankan perusahaan, tetapi hanya mempunyai kewajiban memberi pemasukan modal kepada perusahaan. Tindak pidana penggelapan termasuk dalam golongan terhadap harta benda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana penggelapan diatur dalam Buku II Bab XXIV dari Pasal 372 sampai Pasal 377 Kata Kunci :  perusahaan, CV, penggelapan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUAMI-ISTRI YANG BEKERJA PADA SATU PERUSAHAAN PASCA DIKELUARKANNYA PUTUSAN MK NOMOR 13/PUU-XV/2017 NIM. A1012181246, LAURA OLGA ANGELICA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Artinya, terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan yang diakibatkan oleh pasangan suami-istri bekerja pada perusahaan yang sama seperti kemungkinan timbulnya konflik pribadi diantara mereka ialah lebih bersifat kasuistik, sehingga tidak seharusnya hal tersebut menjadi suatu larangan yang bersifat umum, karena tidak semua pasangan suami-istri yang bekerja pada perusahaan yang sama juga kemudian menimbulkan suatu masalah dalam perusahaan. Terkait perkawinan, saat ini beberapa perusahaan baik perusahaan pemerintah, maupun swasta, menetapkan suatu klausul yang membatasi hak untuk melangsungkan perkawinan antara sesama pekerja yang bekerja dalam perusahaan tersebut. Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan tersebut adalah pasal 153, huruf f, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengizinkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan adanya ikatan perkawinan antara sesama pekerja, sepanjang itu telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Hukum Normatif didukung dengan pendekatan kasus (Case Approach) yaitu pendekatan perundang-undangan dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi di lapangan. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan. Sumber data diperoleh dari pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan bentuk penelitian kepustakaan (Library research) yaitu terdiri dari bahan-bahan tertulis yang peneliti kumpulkan dari berbagai sumber data primer, sekunder maupun tersier yang terdapat di kepustakaan maupun media elektronik lainnya, seperti penelusuran terhadap media internet serta mengambil data dari buku-buku, jurnal dan informan subjek.Akibat yang timbul karena larangan suami-istri bekerja pada perusahaan yang sama adalah terjadinya Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) oleh pihak perusahaan yang sangat tidak adil bagi salah satu pasangan suami-istri tersebut. Analisis perlindungan hukum dalam putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 adalah jelas bahwa Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang Undang Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi. Kata kunci :  Larangan suami-istri bekerja pada perusahaan yangsama, Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TANPA DISPENSASI KAWIN YANG DILAKSANAKAN OLEH PASANGAN DI BAWAH USIA KAWIN DI DESA PUNGGUR KAPUAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1012181040, DEBY AGUSTIN QURANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan di bawah umur bukanlah sesuatu yang jarang terjadi di masyarakat, banyaknya kejadian tersebut maka perkawinan di bawah umur tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Agar mempunyai kepastian Hukum pada perkawinannya maka pasangan kawin di bawah usia kawin tersebut harus mengajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Kubu Raya. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu Apa Akibat Hukum Perkawinan Tanpa Dispensasi KawinYang DilaksanakanOleh Pasangan Di Bawah Usia Kawin di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.Rumusan masalah: Apa Akibat Hukum Perkawinan Tanpa Dispensasi Kawin Yang Dilaksanakan Oleh Pasangan Di Bawah Usia Kawin di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Tujuan masalah: Untuk mencari data dan informasi tentang pasangan kawin di bawah umur yang tidak mengajukan dispensasi, Untuk mengungkapkan faktor penyebab seseorang melaksanakan perkawinan tanpa dispensasi kawin bagi pasangan di bawah usia kawin, Untuk mengungkapkan akibat hukum perkawinan tanpa ada dispensasi kawin yang dilaksanakan oleh pasangan di bawah usia kawin, Untuk mengungkapkan upaya hukum dalam menangani pencegahan pernikahan dini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Empiris.Hasil penelitian ini yaitu bahwa ternyata meskipun telah ditetapkan Undang-undang mengenai Perkawinan dan peraturan mengenai Dispensasi Kawin masih ada beberapa masyrakat yang melanggar ketentuan Undang-undang perkawinan salah satu nya di Desa Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kaupaten Kubu Raya. Hal yang menyebabkan masyarakat melanggar ketentuan Undang-undang perkawinan dan dispensasi kawin salah satunya yaitu faktor biaya. Sehingga akibat yang di timbulkan dari perkawinan di bawah umur yang tidak mendaftar dispensasi kawin, perkawinan nya tetap sah secara hokum agama tetapi tidak mempunyai bukti akta nikah.Kata kunci : permohonan Dispensasi, Pasangan di Bawah Umur
ANALISIS PENGHENTIAN PERKARA TERHADAP PEMBUNUH BEGAL TANPA PEMBUKTIAN DI PENGADILAN (STUDI KASUS KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA) NIM. A1011181046, FEBI PERNANDA FENTURINY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dijatuhkannya status korban pembegalan sebagai tersangka, dilatarbelakangi dengan perbuatan korban yang melakukan “penganiayaan yang menyebabkan kematian” kepada pembegal, sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menjadi terkenal di social media, hingga pada akhirnya kasus ini di hentikan perkaranya dan Korban yang sebelumnya berstatus menjadi tersangka dicabut dan diberi penghargaan.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir.Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyebab dihentikannya penyidikan terhadap perkara ini ialah, dikarenakan unsur dari Tindakan pada ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Pihak kepolisian menghentikan perkara tersebut dengan dasar pasal 7 ayat (1) huruf i Jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP Hal ini sesuai dengan asas hukum pidana yang berbunyi “Tidak dipidana orang yang tidak melakukan kesalahan” dan asas KUHAP untuk menegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat, dan biaya ringan sekaligus untuk tegaknya kepastian hukum di dalam masyarakat. Kata Kunci : Penghentian Penyidikan, Pembelaan Terpaksa, Korban Begal.
EKSEKUSI PIDANA KEBIRI KIMIA TERHADAP TERPIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI KODE ETIK KEDOKTERAN NIM. A1011171004, BEA MAHARANI RISKITA PUTRI ALKADRIE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan, Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang pidana kebiri kimia. Kebiri adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa penting pidana kebiri kimia dan untuk mengetahui siapa yang layak menjadi eksekutor dalam pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.Dari uraian diatas maka rumusan masalah yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah Bagaimana eksekusi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ditinjau dari kode etik kedokteran?  Yang dalam metode penulisan nya menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang- Undang (The Statue Approach), dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach).Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini sudah di anggap sangat tepat sebagai upaya preventif sekaligus refresif dan pelaksanaan eksekusi kebiri kimia ini tidak dapat diperankan oleh pidak kedokteran mengingat tugas, fungsi, dan wewenang tenaga medis atau kesehatan (dokter) yang adalah penyembuhan dan penghormatan hidup manusia secara alami, maka peran eksekutor tersebut dapat dilakukan oleh tim khusus yang telah diberikan pelatihan mengenai kebiri kimia ini. Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Anak Di Bawah Umur, Kebiri Kimia, Kode Etik
PROSESI UPACARA ADAT BUGIS PADA PEMBERIAN MAKAN DALAM KELAMBU DI DUSUN MEPATI DESA SUNGAI KAKAP KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATRN KUBU RAYA NIM. A1011181020, UMMI OKTAVIA SARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk memperoleh data serta informasi tentang prosesi Pemberian Makan Dalam Kelambu pada Masyarakat Adat Bugis di Dusun Merpati Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya , dan (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya perubahan-perubahan di dalam prosesi Pemberian Makan Dalam Kelambu Pada Masyarakat Adat Bugis di Dusun Merpati Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. (3) Untuk mengungkapkan akibat hukum apabila tidak dilaksanakan Prosesi Pemberian Makan Dalam Kelambu Pada Masyarakat Adat Bugis di Dusun Merpati Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. (4) Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan masyarakat adat setempat dalam melestarikan adat pemberian makan dalam kelambu pada di Dusun Merpati di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan uraian yang dikemukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam upacara adat pemberian makan dalam kelambu oleh masyarakat Bugis Desa Sungai Kakap masih dilaksanakan tetapi terjadi perubahan, faktor penyebab yang mempengaruhi perubahan pelaksanaan upacara adat pemberian makan dalam kelambu karena rumit, tidak sesuai perkembangan zaman, faktor agama dan faktor pendidikan; akibat hukum bagi masyarakat tidak melaksanakan upacara adat pemberian makan dalam kelambu ialah mendapat malapetaka/musibah serta kehidupan tidak barokah baik bagi dirinya maupun keturunannya pada masa yang akan datang; dan upaya masyarakat untuk mempertahankan upacara adat ialah dengan mengingatan kepada keluarga, keturunan serta masyarakat bahwa betapa pentingnya upacara adat pemberiana makan dalam kelambu untuk menjaga keseimbangan dan keberkahan dalam kehidupan. Kata Kunci : Upacara Adat, Makan Dalam Kelambu, Adat Bugis

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue