cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
ANALISIS PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG PENGOPERASIAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAAH KABUPTEN KUBU RAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang berjudul Analisis pelaksanaan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Angkutan Barang Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah menganalisis tentang Penggunaan Jalan Raya yang dilakukan oleh masyarakat selain diatur dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya juga diatur dengan Peraturan Bupati salah satunya adalah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya, yang ternyata tidak sepenuhnya ditaati oleh masyarakat.Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Untuk menganalisis akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum Yuridis Normatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya belum sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat hal ini dikarenakan masih terdapat pelanggaran yang dilakukan, terutama oleh para supir pengangkut barang yang menggunakan mobil berbadan besar yang melakukan pelanggaran aturan Bupati Kubu Raya khususnya pada Pasal 5 ayat 6 Kemudian pada ayat 7 menyatakan bahwa : “Kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperbolehkan beroperasi pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kemudian pada Pasal 6 ayat 1 Peraturan yang sama menyebutkan bahwa : Angkutan peti kemas dengan ukuran 40 (empat puluh) feet dan/atau lebih diperbolehkan beroperasi dalam wilayah Kabuoaten Kubu Raya pada jalan Nasional dan Provinsi pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Bahwa akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah dapat terlihat pada Pasal 10 yang mengatur tentang berbagai upaya pemberian sanksi akibat dilakukannya pelanggaran lalu lintas di Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kata Kunci : Pelaksanaan, Penerapan, Peraturan Bupati Kubu Raya
ANALISIS REFERENDUM CATALUNYA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara merupakan subjek hukum internasional yang utama. Untuk menjadi sebuah negara, harus memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, yaitu memiliki rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan mampu melakukan hubungan internasional. Catalunya merupakan salah satu wilayah di Spanyol yang ingin memisahkan diri dari Spanyol dan menjadi sebuah negara yang berdaulat melalui referendum pada tanggal 1 Oktober 2017. Dari unsur-unsur yang diwajibkan dalam Konvensi Montevideo 1933, Catalunya hanya tidak memenuhi unsur yang terakhir, yaitu kemampuan melakukan hubungan internasional. Hal ini terjadi karena Catalunya tidak mendapatkan pengakuan dari negara manapun, terlebih Spanyol merupakan negara yang secara politik bersekutu dengan negara-negara paling berpengaruh di dunia. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi mengenai legalitas dari referendum yang dilakukan oleh Catalunya serta menganalisis mengenai urgensi dari pengakuan negara berdaulat terhadap entitas yang mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara baru, dengan melakukan analisis deskriptif terhadap kasus yang terjadi di Catalunya, Spanyol.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan sumber hukum sekunder yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu berupa buku, jurnal, karya ilmiah, artikel, serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini, penekanan dasar hukum yang digunakan yaitu Konvensi Montevideo 1933, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Putusan Mahkamah Agung Kanada dalam menyelesaikan kasus Referendum Quebec. Untuk menganalisis data-data yang diperoleh tersebut, teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan referensi dari berbagai sumber, menyesuaikannya dengan dasar hukum yang digunakan lalu dianalisis dengan menggunakan kalimat-kalimat yang lebih mudah dipahami.Dari analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa berdasarkan hukum internasional, referendum yang dilakukan oleh Catalunya adalah legal atau sah, karena hal tersebut merupakan upaya menerapkan hak untuk menentukan nasib sendiri yang dikehendaki oleh hukum internasional dalam berbagai instrumennya, serta didukung oleh fakta yang terjadi. Selanjutnya terkait mengenai urgensi dari pengakuan, di dalam penelitian ini penulis mendukung teori pemisah atau jalan tengah, yaitu teori yang memisahkan antara kepribadian hukum suatu negara (deklaratif) dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu (konstitutif), sehingga pengakuan tidak bersifat wajib ada dalam pembentukan sebuah negara baru, namun ada konsekuensi bagi negara baru tersebut, yaitu berupa sulitnya melakukan hubungan internasional dengan negara dan organisasi internasional.  Kata Kunci: Referendum, Catalunya, Hukum Internasional
PELAKSANAAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA PONTIANAK BARAT
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat.Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Wajib Pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1)Faktor-faktor apa yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat (2) Bagaimana upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat. Dan tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk (1)Mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi di Kecamatan Pontianak Barat yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (2) mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kecamatan Pontianak Barat belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat (3) mengetahui dan menganalisis upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat.Metode yang penulis gunakan didalam penelitian ini adalah metode penulisan hukum empiris denganmenggunakan analisis kualitatif dan kuantitatif. Serta penulis melakukan wawancara dan penyebaran kuesioner untuk memperkuat data. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat masih belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat dari tahun 2018 sampai dengan akhir bulan November 2019, dimana jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebanyak 109.182 orang. Faktor-faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Pontianak belum melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada KPP Pratama Pontianak dikarenakan sudah menjadi suatu kebiasaan atau budaya dalam masyarakat, terutama bagi Wajib Pajak yang selalu menganggap sepele dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 maupun membayar pajak . Selain itu, faktor tidak mengetahui dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan melalui cara menerbitkan iklan layanan pajak yang disampaikan melalui media cetak, media elektronik, media online (internet) dan media luar ruang (pemasangan baliho, spanduk, dan sebagainya).  Kata Kunci:    Pajak Penghasilan, Perbuatan Melawan Hukum, Surat Pemberitahuan (SPT),Wajib Pajak Orang Pribadi.
KEWAJIBAN DEBITUR UNTUK MELUNASI TUNGGAKAN PINJAMAN BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA PT. NUSANTARA SURYA CIPTADANA (NSC) FINANCE DI KOTA PONTIANAK FRANSISKUS FEBRI YUSNAN SABAN NIM. A1012141142
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang ”Kewajiban Debitur Untuk Melunasi Tunggakan Pinjaman Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (Nsc) Finance Di Kota Pontianak”, bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pembayaran tunggakan pinjaman berdasarkan perjanjian pembiayaan pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan belum dilakukan pembayaran tunggakan pinjaman berdasarkan perjanjian pembiayaan pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi debitur  yang tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian pinjam meminjam.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pembayaran tunggakan pinjaman berdasarkan perjanjian pembiayaan pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik hal ini dapat diketahui dari masih ada debitur yang lalai membayar tunggakan pinjaman yang sudah seharusnya dibayar tetapi belum juga dibayarkan. Bahwa  faktor yang menyebabkan belum dilakukan pembayaran tunggakan pinjaman berdasarkan perjanjian pembiayaan pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak adalah disebabkan oleh beberapa faktor yaitu dikarenakan debitur belum memiliki uang untuk membayar tunggakan dikarenakan banyaknya kebutuhan yang harus ditanggung oleh debitur, disebabkan pula debitur yang tidak mempunyai pekerjaan dikarenakan di berhentikan oleh perusahaan, sehingga tunggakan pinjaman belum bisa dibayarkan. Bahwa  akibat hukum bagi debitur  yang tidak melaksanakan kewajibannya adalah harus memberikan ganti kerugian atau segera melaksanakan kewajibannya sebagai debitur karena kewajiban yang belum dilaksanakan akan menyebabkan pihak debitur dikatakan telah melakukan tindakan wanprestasi. Bahwa  upaya yang dilakukan pihak PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian pinjam meminjam adalah dengan memberikan peringatan baik secara tertulis atau melalui telepon agar debitur melaksanakan kewajibannya serta melakukan upaya musyawarah dalam memperoleh haknya jika upaya musyawarah tidak menemukan jalan keluar kemungkinan akan dilakukan upaya hukum. Kata Kunci : Kewajiban Debitur, Tunggakan Hutang, Lembaga Pembiayaan
PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN DAN PENGAWASAN SENJATA API DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK KOTA BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu kewenangan Polri termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Salah satu kewenangan Polri yakni sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) huruf E, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang “Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam”. Terdapat 6 (enam) instansi selain Kepolisian yang memiliki senjata api di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota. Adapun instansi tersebut adalah Rutan Klas II A Pontianak yang memiliki 6 pucuk senjata api, Sat Pol PP Pemkot Pontianak yang memiliki 3 pucuk senjata api, Bank Kalbar Cabang Pontianak yang memiliki 5 pucuk senjata api, Bank Mandiri Cabang Pontianak yang memiliki 6 pucuk senjata api, Bank Indonesia memiliki 5 pucuk dan BNN Kota Pontianak terdapat 9 pucuk. Pengawasan yang dilakukan Polresta Pontianak Kota belum sesuai karena disinyalir beberapa persyaratan kecakapan dan kejiwaan hanya diberlakukan sebatas formalitas saja, dan pengecekan senjata, amunisi dan keberadaan senjata api dilakukan tidak secara kontinyu.Berdasarkan uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut Mengapa Pelaksanaan Pasal 15 Ayat (2) Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian  Republik Indonesia terhadap pemberian izin dan pengawasan senjata api di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota belum efektif?Dari hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Pasal 15 Ayat (2) Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terhadap pemberian izin dan pelaksanaan pengawasan senjata api di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota belum efektif karena faktor kurangnya anggota dibagian pengawasan senjata api di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota sehingga untuk melakukan persyaratan sesuai standar yaitu memiliki kesehatan jiwa dan kesehatan secara medis biasanya diabaikan, Pemenuhan persyaratan Kecakapan dan Kejiwaan bagi subyek yang diberikan izin hanya diberlakukan sebatas formalitas saja dan Upaya Polresta Pontianak Kota dalam mengefektifkan pelaksanaan pengawasan senjata api di Kabupaten Bengkayang yaitu Peningkatan Pengawasan harus tetap dilakukan oleh Kepolisian terhadap masyarakat yang memiliki senjata api secara legal. Sistem pengawasan anggota Polri dilakukan oleh Satuan Intelijen dan Keamanan Poliri bidang pengawasan senjata api. Melalui pengecekan senjata, amunisi dan keberadaan senjata api tersebut, diharapkan mampu memperketat dan mempersempit keberadaan penyalahgunaan senjata api. Kata Kunci: Pengawasan, Senjata Api dan Polresta Pontianak Kota
PELAKSANAAN PASAL 80 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI DESA RAWAK HULU KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU)
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Desa studi di Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, adapun tujuan penelitian ini Untuk mendapatkan data dan menganalisisis Pelaksanaan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Untuk menganalisis  faktor-faktor yang mepengaruhi Pelaksanaan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau), untuk menganalisis upaya yang diambil oleh Pemerintah Desa rawak  Hulu, Kecematan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau dalam meningkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dengan metode penelitian hukum empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau belum terlaksana secara maksimal, faktor-faktor yang mempengaruhi belum maksimalnya  Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Rawak Hulu, Kecamatan sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau adalah sebagai berikut, Kurangnya kesadaran masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa, khususya di Desa Rawak Hulu, Kecmatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, pemerintah Desa Kurang maksimal mengsosialisasikan program pembangunan desa kepada masyarakat.Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan Pemerintaha Desa Rawak Hulu harus meningkatkan Pemerintah  Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau lebih meningkatkan sosalisasi program pembangunan desa kepada masyarakat. Tokoh masyarakat harus berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya mendahulukan kepentingan bersama yang dilandasi semangat gotong royong, Masyarakat desa rawak hulu mengubah cara pandang bahwa bekerja untuk kepentingan bersama atau desa tidak mengharap imbalan (rela berkorban untuk kepentingan bersama) Kata Kunci : Undang-Undang Desa, Perencanaan Pembangunan, Partisipasi masyarakat.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL KOSMETIKA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KOTA PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehidupan modern masyarakat saat ini tidak hanya menuntut mobilitas yang tinggi, tetapi juga nilai-nilai kecantikan dan keindahan terhadap penampilan. Keinginan manusia khususnya wanita untuk tampil cantik dan sempurna dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dengan mengedarkan/menjual kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.Beragamnya produk kosmetika yang beredar atau dijual di Kota Pontianak, maka penulis memfokuskan pada kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat dan hidroquinon. Dalam kenyataannya, masih banyak produk kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya beredar dan dijual di pasaran, khususnya di Kota Pontianak. Para pelaku usaha di Kota Pontianak memanfaatkan ketidaktahuan konsumen akan hak-haknya dalam menjual/mengedarkan jenis kosmetik krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya.Menurut data dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Pontianak, bahwa jumlah kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 17 (tujuh belas) jenis, di antaranya adalah LIXIAO Night Cream, Rose Night Cream, D’SWISS Night Cream, KOREAN WIDYA Night Cream, Whitening Treatment Night Cream, LIE CHE Day Cream/Whitening Soap, LIEN HUAN Day/Night Cream, dan Temulawak Two Way Care.Berdasarkan data dari Polresta Pontianak diketahui bahwa selama kurun waktu 3 tahun terakhir dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 terdapat 13 kasus pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya dilaporkan oleh konsumen. Akan tetapi dalam kenyataannya, kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya masih tetap beredar dan dijual oleh pelaku usaha di Kota Pontianak. Perbuatan pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam realitanya, pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut tidak pernah mendapatkan sanksi hukum yang tegas dari aparat penegak hukum.Faktor yang menyebabkan tidak dilakukannya penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kota Pontianak karena adanya sikap toleransi dari aparat penegak hukum yang menganggap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kota Pontianak tidak terlalu ekstrim dan masih mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, PPNS dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dan PPNS dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) yang bersifat pre-emtif, preventif dan represif terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kota Pontianak agar pelakunya tidak dapat lolos dari jerat hukum. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana, Penjual, Kosmetika, Berbahaya.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA PEMBORONGAN ANTARA PEMILIK RUMAH TOKO DENGAN PENERIMA PEKERJAAN (PEMBORONG) DI DESA KENDAWANGAN KIRI KECAMATAN KENDAWANGAN KABUTAPEN KETAPANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring perkembangan perekonomian serta peningkatan nilai tanah dan bangunan di suatu daerah, menggiring orientasi ekonomi seseorang kearah yang lebih maju dalam pemberdayaan asset yang dimiliki. Salah satunya keberadaan rumah toko yang dinilai sebagai aset strategis dalam pengembangan dan peningkatan usaha. Namun untuk mewujudkan bangunan tersebut tidak semua orang memiliki keahlian, maka dibutuhkan orang lain untuk bekerja sama membangun, yang terikat dalam perjanjian kerja secara tertulis. Dalam perjanjian tersebut telah termuat sejumlah hak dan kewajiban dari para pihak. Namun dalam pelaksanaannya justru terjadi wanprestasi dalam hal penyelesaian pengerjaan bnagunan.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apakah Pihak Penerima Kerja/Pemborong Telah Melaksanakan Penyelesaian Rumah Toko Di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kedawangan Kabupaten Kepatang. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pemborongan rumah toko antara pemilik rumah toko dengan penerima kerja (pemborong) di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak penerima kerja (pemborong) wanprestasi dalam perjanjian pemborogan rumah toko. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penerima kerja (pemborong) yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pemborogan rumah toko. Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pemilik rumah toko terhadap  penerima kerja (pemborong) yang wanprestasi dalam perjanjian pemborongan rumah toko. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif.Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum berupa perjanjian borongan pembangunan rumah toko antara pemilik ruko dengan pihak penerima kerja/pemborong, yang tertuang dalam bentuk perjanjian secara tertuli. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut pihak penerima kerja/pemborong tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, sedangkan upah kerja telah lunas dibayar oleh pemilik ruko kepada pihak penerima kerja/pemborong. Bahwa akibat hukum dari tindakan tersebut, pihak pemborong telah melakukan wanprestasi atau kelalaian serta merugikan pihak pemilik ruko. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak pemilik ruko melaporkan pihak penerima kerja/pemborong kepihak yang berwajib (kepolisian). Selain itu pihak pemilik ruko juga telah menunjuk pekerja yang baru guna menyelesaikan sisa pekerjaan pembangunan ruko yang tidak diselesaiakn oleh pihak penerima kerja/pemborong yang sebelumnya. Kata Kunci : Perjanjian, Rumah Toko, Pemborong.
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KELAPA ANTARA PENJUAL DENGAN PEMBELI DI DESA SUNGAI KUPAH KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada saat ini, komoditi kelapa menjadi salah satu sektor bisnis yang sangat menjanjikan karena permintaan yang cukup banyak di pasaran mulai dari wilayah Kalimantan Barat sendiri hingga ke pulau Jawa. Banyaknya permintaan komoditi kelapa ini menyebabkan para pemilik modal berlomba-lomba untuk membeli kelapa dari para pemilik kebun kelapa (penjual) walaupun harus membayar terlebih dahulu (dipanjar) sebelum kelapa bisa dipanen. Dalam konteks penelitian ini, para pemilik modal membeli kelapa bulat dari para pemilik kebun kelapa (penjual). Untuk memperoleh kelapa bulat ini biasanya antara penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli.Masyarakat di Desa Sungai Kupah Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya menggunakan cara-cara lama yang sudah dilaksanakan secara turun temurun dalam mengadakan perjanjian jual beli kelapa. Pada umumnya perjanjian jual beli kelapa hanya dilakukan secara lisan, di mana pelaksanaan perjanjian jual beli kelapa hanya antara penjual dan pembeli saja tanpa diketahui oleh perangkat desa atau pihak lain sebagai saksi. Di samping itu, bukti pembayaran hanya berupa kwitansi saja.Dalam kenyataannya, pelaksanaan perjanjian jual beli kelapa antara penjual dan pembeli di Desa Sungai Kupah Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya tidak berjalan sesuai dengan yang diperjanjikan, dimana penjual tidak memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan kelapa yang telah dibeli oleh pembeli sehingga penjual dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis di lapangan, dalam kenyataannya bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penjual kelapa terhadap pembeli di Desa Sungai Kupah Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya adalah menjual kelapa kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pembeli, padahal penjual sudah menerima uang muka dari pembeli pada saat transaksi jual beli belum berlangsung. Jumlah uang muka yang diterima oleh penjual biasanya berkisar antara Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).Buah kelapa dipanen oleh penjual setiap 3 (tiga) bulan sekali dan biasanya pembeli memesan sebanyak 3.000 (tiga ribu) hingga 10.000 (sepuluh ribu) buah setiap kali panen. Harga buah kelapa selalu berubah-ubah mulai dari harga Rp. 900,- hingga mencapai Rp. 2.800,- per buah.Adapun faktor penyebab penjual kelapa melakukan wanprestasi dengan menjual kelapa kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pembeli dikarenakan pembeli lain berani membeli kelapa dengan harga lebih tinggi dari pembeli yang telah membayar uang muka (panjar), dan adanya kebutuhan mendesak dari penjual kelapa sehingga terpaksa menjual kepada pihak lain.Dari adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan penjual kelapa tersebut, maka menimbulkan akibat hukum sehingga penjual wajib membayar ganti rugi. Besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh penjual kelapa yang melakukan wanprestasi yang menjual kelapa kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pembeli kepada pembeli adalah mengembalikan uang muka (panjar).Upaya yang dilakukan pembeli terhadap penjual kelapa yang melakukan wanprestasi tersebut adalah dengan cara musyawarah. Hal ini dikarenakan pembeli lebih mengutamakan hubungan baik mengingat sudah menjadi langganan penjual kelapa cukup lama. Kata Kunci : Pelaksanaan, Perjanjian Jual Beli, Kelapa.
PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PASANGAN BERAGAMA BUDDHA DI VIHARA MAHA KARUNA MAITREYA PONTIANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yaitu : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.Ketenangan atau ketentraman sebuah keluarga ditentukan salah satunya adalah bahwa perkawinan itu harus sesuai dengan hukum agama, khususnya Undang-Undang yang berlaku. Maka ada peraturan yang mengatur bahwa perkawinan harus tercatat di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer. Penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pasangan beragama Buddha dalam mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil, mengungkap faktor-faktor dan akibat dari tidak tercatatnya perkawinan tersebut, serta upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.Hasil penelitian yang dilaksanakan masih ada sebagian pasangan beragama Buddha yang belum melanjutkan pencatatan perkawinannya ke kantor catatan sipil setelah dilaksanakannya pemberkatan perkawinan di Vihara Maha Karuna Maitreya.Faktor penyebab pasangan beragama Buddha belum mencatatkan perkawinannya adalah tidak tahu tentang prosedur pencatatan dan enggan berurusan dengan instansi pemerintah.Akibat hukum bagi perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil adalah dianggap tidak sah secara hukum meskipun sudah sah secara agama, sehingga  anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, serta anak dan ibunya tidak berhak atas warisan.Upaya pemerintah adalah melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan perkawinan serta proses dan syarat-syarat yang harus di penuhi dalam mengurus pencatatan perkawinan.  Kata kunci : Perkawinan, Pencatatan, Pasangan Beragama Buddha 

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue