cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,190 Documents
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) EXPRESS TERHADAP KLAIM BARANG YANG HILANG OLEH PENGIRIM DI KOTA SINGKAWANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

      Pada saat ini pengiriman barang menjadi hal yang tidak asing lagi karena para pelaku bisnis sekarang ini lebih banyak berinteraksi di internet. Orang-orang akan semakin mudah untuk berbelanja walaupun penjualan dan pembelian tidak saling bertemu langsung, itulah sebabnya jasa pengiriman semakin dibutuhkan. Seperti halnya jasa pengiriman barang PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Express yang terletak di Jalan Merdeka Blok A No. 1, Kelurahan Tengah, Singkawang Barat. Sebagai pengusaha jasa pengiriman barang, harus bertanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya barang kiriman ke tempat tujuan, namun dalam pelaksanaan pengiriman barang tidak jarang pula barang kiriman melalui jasa pengiriman barang tersebut mengalami kehilangan pada saat pengiriman, sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada pengirim barang.      Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu “Apakah Pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Express Telah Bertanggung Jawab Terhadap Klaim Barang Yang Hilang Oleh Pengirim Di Kota Singkawang”. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian pengiriman pengusaha PT. JNE Express terhadap pengiriman barang, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pengusaha PT. JNE Express belum bertanggung jawab sepenuhya atas hilangnya barang saat pengiriman, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha PT. JNE Express dalam hal pengiriman barang yang hilang, dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh pengirim pada pengusaha PT. JNE Express jika terjadi hilangnya terhadap barang yang akan dikirim. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, serta menggunakan penelitian langsung di lapangan. Untuk pengumpulan data digunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan wawancara atau tanya langsung dengan responden, dan komunikasi tidak langsung yaitu melalui angket (kuesioner) disebarkan kepada responden.      Hasil penelitian adalah bahwa pelaksanaan tanggung jawab antara pengusaha PT. JNE Express Singkawang dan pengirim yaitu belum dilaksanakan sepenuhnya karena adanya kerugian yang dialami oleh pengirim dengan ganti rugi yang tidak sesuai yang diterima oleh pengirim. Faktor penyebab bahwa PT. JNE Express singkawang belum bertanggung jawab sepenuhnya atas hilangnya barang milik pengirim adalah dikarenakan human error, dan dikarenakan susahnya mencari alamat yang dituju. Akibat hukum bagi pengusaha PT. JNE Express yang wanprestasi yaitu dengan mengganti rugi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengusaha jasa pengiriman baik dengan mengganti rugi 10 kali biaya ongkos kirim pengiriman maupun dengan mengganti kerugian secara penuh sesuai dengan nilai barang paket yang dikirim oleh pengirim (jika barang diasuransikan), dan upaya hukum yang dilakukan oleh pengirim agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak PT. JNE Express Singkawang adalah dengan menuntut ganti rugi maupun melakukan musyawarah mufakat.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengusaha Jasa Pengiriman, Pengirim, Hilangnya Barang
KEWAJIBAN PEMBELI MEMBAYAR HARGA PADA PETERNAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI IKAN NILA DI DESA PARIT KELADI KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul Skripsi : “Kewajiban Pembeli Membayar Harga Pada Peternak Dalam Perjanjian Jual Beli Ikan Nila Di Desa Parit Keladi  Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya”, dan rumusan masalah adalah “Apakah Pembeli Telah Membayar Harga Pada Peternak Dalam Perjanjian Jual Beli Ikan Nila Di Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya ?”, dan tujuan penelitian ini adalah Pertama: Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pembeli untuk membayar harga ikan nila tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli ikan nila di Desa Parit Keladi  Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, kedua: Untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak pembeli  yang tidak membayar harga ikan nila  tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian perjanjian jual beli ikan nila di Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ketiga Untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pembeli yang tidak melaksanakan kewajiban membayar harga ikan nila  tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian perjanjian jual beli ikan nila di Desa Parit Keladi  Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, keempat Untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh pihak peternak ikan nila selaku penjua ikan nila terhadap pembeli yang tidak membayar harga tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli ikan nila di Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat Deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli Ikan Nila, dan hasil penelitian ini adalah: Pertama: Bahwa pihak pembeli Ikan Nila telah melakukan wanprestasi, karena tidak membayar harga harga Ikan Nila sesuai waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, kedua bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pihak pembeli Ikan Nila tidak membayar harga Ikan Nila yang masih terhutang tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pembeli adalah karena adanya keperluan mendesak, dan karena minimnya keuntungan penjualan, ketiga bahwa akibat hukum terhadap pihak pembeli yang wanprestasi adalah sebagian besar adalah membayar ganti rugi, ada sebagian kecil pembatalan perjanjian disertai, keempat bahwa upaya-upaya yang dilakukan pihak pengusaha Ikan Nila sehubungan dengan wanprestasi yang dilakukan pihak pembeli Ikan Nila adalah memberikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan, dan tidak pernah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian, Jual beli Ikan Nila, Wanprestasi
PENERAPAN PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM KOTA PONTIANAK SETELAH PUTUSAN PENGADILAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Upaya Penerapan perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang saat ini dan masa yang akan datang, Upaya perlindungan dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pemberian hak hak sepenuh nya Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang.            Penelitian ini dilakukan di berbagai tempat, diantaranya yaitu Polresta Pontianak, Pengadilan Negeri IIA Kota Pontianak dan Dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak, dengan mengambil data terkait Perdagangan Orang, khususnya perlindungan hukum  untuk dianalisis mengunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu suatu metode dengan mengungkapkan atau mengambarkan keadaan seperti adanya pada waktu penelitian dilakukan serta menganalisisnya sehingga dapat mengambil kesimpulan akhir mengenai Penerapan perlindungan Korban Kejahatan Perdagangan Orang dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Disamping itu, juga dilakukan wawancara dengan beberapa responden Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penerapan perlindungan terhadap Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang saat ini dan masa yang akan datang diantaranya diberikan oleh beberapa perundang-Undangan di Indonesia, serta bentuk perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-lembaga yang ada. Adapun upaya penanggulangan-Nya berupa upaya Pre-Emtif, Preventif, Represif, dan Rehabilitatif. Terjadinya Kejahatan Perdagangan Orang hingga saat sekarang ini dikarenakan ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak aparat penegak hukum dalam memberantas kasus ini, antara lain karena adanya permintaan pasar yang terus meningkat terutama terhadap perempuan dan anak-anak, korban perdagangan orang, jaringan kriminal perdagangan orang yang semakin berkembang dan terorganisir, dari aspek penyidikannya bersumber dari korban perdagangan sendiri dimana korban tidak ingin kasusnya disidik dengan berbagai alasan, Kemajuan di bidang transportasi juga memudahkan pemindahan korban dari satu tempat ke tempat lain, belum memadainya kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat (korban, dan aparatur pemerintah).  Kata kunci: penerapan, perlindungan, korban, perdagangan orang
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP VENDOR CV. OKI DOLPHIN DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA SERVICE CLEANING AC DAN AIR CURTAIN DENGAN “KFC” PT. FASTFOOT INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Pendiri KFC Indonesia adalah keluarga Gelael pada 1978. Dikutip dari laman resmi KFC, gerai KFC pertama di Indonesia didirikan pada Oktober 1979 di Jalan Melawai, Jakarta setelah perseroan mendapatkan akuisisi waralaba. Pembukaan gerai pertama terbukti sukses dan diikuti dengan pembukaan gerai-gerai selanjutnya di Jakarta dan ekspansi hingga kesejumlah kota besarl ainnya di Indonesia antara lain Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado. Selanjutnya, pada 1990 Salim Group bergabung sebagai salah satu pemegang saham utama PT Fast Food Indonesia. Masuknya Salim Group membuat KFC semakin ekspansif dalam mengembangkan bisnis perseroan.Lalu, pada 1993, perseroan terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia). Selain itu, perseroan memperoleh hak untuk menggunakan merek KFC dari pemilik waralaba saat ini, Yum! Asia Franchise Pte Ltd, suatu bagian dari Yum! Restaurants International (YRI). YRI sendiri adalah sebuah badan usaha dari Yum! Brands Inc, sebuah perusahaan publik di Amerika Serikat dan pemilik waralaba dari empat merek ternama lainnya, yaitu : Pizza Hut, Taco Bell, A&W, dan Long John Silvers.Pendiri KFC Indonesia adalah keluarga Gelael pada 1978. Dikutip dari laman resmi KFC, gerai KFC pertama di Indonesia didirikan pada Oktober 1979 di Jalan Melawai, Jakarta setelah perseroan mendapatkan akuisisi waralaba.Pembukaan gerai pertama terbukti sukses dan diikuti dengan pembukaan gerai-gerai selanjutnya di Jakarta dan ekspansi hingga kesejumlah kota besar lainnya di Indonesia antara lain Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado. Selanjutnya, pada 1990 Salim Group bergabung sebagai salah satu pemegang saham utama PT Fast Food Indonesia. Masuknya Salim Group membuat KFC semakin ekspansif dalam mengembangkan bisnis perseroan.Lalu, pada 1993, perseroan terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia). Selain itu, perseroan memperoleh hak untuk menggunakan merek KFC dari pemilik waralaba saat ini, Yum! Asia Franchise Pte Ltd, suatu bagian dari Yum! Restaurants International (YRI). YRI sendiri adalah sebuah badan usaha dari Yum! Brands Inc, sebuah perusahaan publik di Amerika Serikat dan pemilik waralaba dari empatmerek ternama lainnya, yaitu : Pizza Hut, Taco Bell, A&W, dan Long John Silvers.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Normatif hokum yuridis yang dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hokum sebagai institusisosial yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang nyata. Adapun sumbe rhukum yang digunakan yaitu buku, jurnal, karya ilmiah, artikel serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini penekanan dasar hokum  yang  digunakanya itu Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dikarenakan masyarakat kota Pontianak akan hobbinya makan dan jajan maka perusahaan fastfoot ini dikatakan barang yang cukup laris di kalangan menengah keatas .Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hokum yuridis yang dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hokum sebagai institusisosial yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang nyata. Adapun sumber hukum  yang digunakanya itu buku, jurnal, karya ilmiah, artikel serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini penekanan dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah Satu alat pendukung dalam penjualan fastfoot ini untuk kenyamanan konsumen biasa perusahaan makanan menggunakan air conditioner dan air curtain sebagai kenyamanan dalam menjaga rasa pada saat pengunjung dating makan di fastfood ini. Maka termasuk bagian yang sangat pendukung dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat untuk menarik perhatian konsumen agar merasa nyaman saat berada di fastfoot tersebut.Kata Kunci :HukumEkonomi, HukumPerlindunganKonsumen, HukumKontrak, PerjanjianKerja.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINGKAT BANDING PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA DALAM PUTUSAN PERKARA JAKSA PINANGKI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hakim adalah orang yang mengadili perkara (di pengadilan atau mahkamah). Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, menurut Pasal 1 Angka 8 KUHAP, Hakim adalah pejabatperadilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili. Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf d berbunyi “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa, tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan”. Selanjutnya Pasal 197 ayat (1) huruf e berbunyi “Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa”. Tahun 2021 publik dikejutkan dengan pemotongan vonis terhadap Jaksa Pinangki yang semula 10 tahun menjadi 4 tahun. Terlebih lagi dalam putusanya hakim dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tidak secara adil dan bijak. Pertimbangan hakim tersebut dinilai tidak tepat karena pada dasarnyaseluruh pertimbangan yang meringankan tidak tepat dijadikan alasan untuk meringankan terdakwa dan malah menimbulkan indikasi adanya diskriminasi terhadap pelaku tindak pidana dan perlakuan khusus terhadap aparat yang korupsi. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang digunakan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI serta untuk membuktikan bahwa pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi tersebut adalah tidak tepat Kata kunci: Desa, Peraturan Desa, Restorasi Gambut
WANPRESTASI PEMBERI HAK TANGGUNGAN YANG MELEPASKAN KEWAJIBANNYA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS PADA PT. BANK KALBAR SYARIAH CABANG KOTA KETAPANG
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah, pihak perbankan adalah salah satu penyedia dana. Salah satu bank yang menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah di Kota Ketapang adalah Bank Kalbar Syariah. dan yang melakukan pembangunan perumahan adalah Developer. Berdasarkan  Pasal  1 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, ditentukan bahwa “Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat  Dan salah satunya developer yang berada di Kota Ketapang adalah yang membangun KPR Subsidi di Kota Ketapang hingga sekarang. Terhadap fasilitas kredit ini diwajibkan melakukan pembayaran dalam bentuk angsuran kredit yang terdiri dan angsuran pokok ditambah bunga. Per/bulan sebesar Rp. 899.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Sembilan Ribu Rupiah) selama jangka waktu kredit.Dengan menggunakan metode seseorang diharapkan mampu untuk menemukan dan menganalisa masalah tertentu sehingga dapat mengungkapkan suatu kebenaran, karena metode memberikan pedoman tentang  bagaimana seorang ilmuan mempelajari, memahami, dan menganalisa permasalahan yang dihadapi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu dengan mengungkapkan data dari hasil penelitian yang menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian, dan Jenis pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan keadaan atau gejala tertentu dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapat untuk memperoleh kesimpulan akhir.Adapun penelitian ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pihak debitur lama dan debitur baru untuk tidak melakukan sesuatu yang dilarang sebagaimana didalam undang undang no 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan pasal 11 nomor 2 huruf g “janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan” guna tidak ada masalah di kemudian hari. Kata Kunci : Hak Tanggungan, Debitur, Wanprestasi
WANPRESTASI ANGGOTA DALAM MENGEMBALIKAN UANG PINJAMAN PADA KOPERASI PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ANNISA KOTA SAMBAS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memberikan pelayanan kepada anggota Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa, pihak Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa memberikan pinjaman kepada anggotanya. Tujuan dari anggota Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa meminjam uang kepada Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa adalah untuk keperluan modal usaha yang dijalankan oleh suami/istri dari anggota dan untuk tujuan yang bersifat konsumtif.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan anggota Koperasi belum mengembalikan uang pinjaman pada Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa di Kota Sambas. Tujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam antara anggota dengan Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa di Kota Sambas, mengungkapkan faktor penyebab anggota Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa yang terlambat melakukan pelunasan, mengungkapkan akibat hukum bagi anggota Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa yang terlambat melakukan pelunasan, mengungkapkan upaya Hukum pihak Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa terhadap anggota yang Wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan pendekatan yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan yang dilakukan dapat diketahui bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam yang dilakukan Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa dengan anggota koperasi dilakukan secara tertulis sesuai dengan akad perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Namun dalam pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak, pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pinjaman pinjaman setiap bulan secara penuh setiap bulannya, faktor yang menyebabkan anggota koperasi melalaikan kewajibannya karena usahanya sedang tidak lancar dan adanya keperluan lain. Akibat hukum bagi anggota Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya adalah masih bisa mendapatkan pinjaman lagi tapi untuk pinjaman berikutnya akan dikurangi jumlah pinjamannya, dan upaya yang dilakukan Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa untuk mengatasi anggota koperasi yang lalai adalah dengan memberikan surat penagihan dan melakukan pemanggilan untuk menyelesaikan secara musyawarah.  Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Koperasi
PENGARUH REMAJA YANG MENGKONSUMSI MINUMAN KERAS TERHADAP TIMBULNYA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI STUDI DI KOTA PONTIANAK
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masa remaja merupakan masa yang memiliki sifat dan tingkah laku yang mudah sekali terpengaruh oleh lingkungan, karena remaja mudah mencontoh dan meniru dalam kehidupan sosialnya dan remaja juga merupakan kelompok yang masih peka. Oleh karena itu, dalam pergaulannya mereka ada yang terbawa pengaruh yang positif maupun pengaruh yang negatif. Salah satu pergaulan remaja yang berpengaruh negatif adalah mengkonsumsi minuman keras, karena dengan mengkonsumsi minuman keras para remaja dapat menimbulkan terjadinya kejahatan. Bentuk kejahatan yang dilakukan oleh remaja yang mengkonsumsi minuman keras seperti perkelahian dan penganiayaan.Berdasarkan data dari Satreskrim Polresta Pontianak Kota, diketahui jumlah kasus kejahatan yang dilakukan remaja sebagai akibat dari mengkonsumsi minuman keras dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 di Kota Pontianak sebanyak 139 kasus. Jika melihat jumlah kasus kejahatan yang dilakukan remaja sebagai akibat dari mengkonsumsi minuman keras di Kota Pontianak, maka dapat dikatakan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Adapun rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan remaja mengkonsumsi minuman keras di Kota Pontianak dan apakah mengkonsumsi minuman keras yang dilakukan oleh remaja berpengaruh terhadap terjadinya kejahatan di Kota Pontianak. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.Adapun faktor-faktor penyebab remaja mengkonsumsi minuman keras di Kota Pontianak adalah ingin coba-coba, lari dari masalah keluarga dan lari dari masalah sekolah. Pada awalnya para remaja yang mengkonsumsi minuman keras ini hanya sekedar coba-coba dan rasa ingin tahu, setelah merasa enak akhirnya membeli sendiri minuman keras tersebut. Kemudian remaja yang lari dari masalah keluarga dikarenakan kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya sehingga mencari perhatian dari teman-temannya yang mengkonsumsi minuman keras. Sedangkan remaja yang lari dari masalah sekolah dikarenakan tekanan dari guru dalam memberikan pelajaran, tetapi si anak tidak mampu untuk mengikuti pelajaran tersebut.Terdapat pengaruh minuman keras terhadap terjadinya kejahatan yang dilakukan remaja di Kota Pontianak, hal ini dapat dibuktikan pada saat ditangkap/diamankan remaja dalam keadaan berkelahi dan melakukan penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras (mabuk). Selain itu, dari mulut remaja yang mengkonsumsi minuman keras tersebut tercium bau alkohol dan pembicaraan yang tidak karuan karena masih dibawa pengaruh minuman keras.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap terjadinya kejahatan yang dilakukan remaja sebagai akibat dari mengkonsumsi minuman keras di Kota Pontianak adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras di sekolah- sekolah. Selain itu, memberikan respons yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat yang mengetahui adanya remaja yang mengkonsumsi minuman keras dan mengambil tindakan secara tegas terhadap para remaja yang mengkonsumsi minuman keras. Hal ini guna memberikan efek jera (effect deterrent) bagi para pelaku dan juga calon pelaku lainnya.Kata Kunci: Pengaruh, Minuman Keras, Kejahatan, Remaja
ANALISIS TERHADAP METODE PEMBAYARAN PAYLATER DALAM MARKETPLACE SHOPEE MENURUT HUKUM ISLAM
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Analisis Terhadap Metode Pembayaran Paylater Dalam Marketplace Shopee Menurut Hukum Islam. Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi terus meningkat terutama dibidang perdagangan. Sehingga untuk menarik perhatian pengguna, marketplace selalu membuat inovasi baru untuk memudahkan pengguna, salah satunya shopee paylater, dengan paylater pengguna dapat berbelanja dimarketplace shopee tanpa harus memiliki uang terlebih dahulu. Pengguna akan diberi pinjaman dana oleh pihak shopee setelah melakukan aktivasi fitur paylater dengan memenuhi syarat-syarat yang diberikan oleh pihak shopee. Setelah paylater aktif, pihak shopee akan memberikan pinjaman minimal Rp 750.000 maksimal diatas Rp 10.000.000 dan akan dikenakan bunga minimal 2,95%, biaya administrasi 1% dan denda 5% perbulan apabila terlambat membayar tagihan , pinjaman yang diberikan oleh pihak shopee hanya bisa dibelanjakan dalam marketplace shopee tidak bisa dicairkan menjadi dana tunai, pengguna dapat memilih cicilan tagihan yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Penambahan nilai atau bunga serta denda melebihi jumlah pinjaman untuk dibayarkan oleh pengguna itu termasuk melanggar ketentuan umum utang piutang dan adab utang piutang dalam hukum Islam yang pada dasarnya utang piutang diberikan untuk tolong menolong sesama manusia namun didalam paylater pinjaman yang diberikan di iringi dengan mencari keuntungan. Maka penulis ingin memahami lebih dalam pandangan hukum islam dibalik kemudahan menggunakan shopee paylater, serta sebagai umat muslim ada baiknya kita melihat fitur tersebut dari sisi syariat Islam untuk mengimbangi resiko yang mungkin terjadi.            Maka dari itu untuk meneliti dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah “Bagaimana Analisis Terhadap Metode Pembayaran Paylater Dalam Marketplace Shopee Menurut Hukum ?”. Adapun tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah Untuk Menganalisis Bagaimana Mekanisme Transaksi Dalam Shopee Paylater, yang kedua Untuk Menganalisis Metode Pembayaran Shopee Paylater Dalam Marketplace Shopee Menurut Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada telaah yuridis normatif dan dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approuch) yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.            Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa, pertama metode pembayaran shopee paylater dapat dilakukan jika pengguna telah mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh tata cara aktivasi kemudian diaudit oleh pihak shopee, setelah shopee paylater aktif maka pengguna mendapat pinjaman uang dari pihak shopee yang mana pinjaman tersebut hanya bisa dilakukan untuk membeli produk yang ada dimarketplace shopee, mekanisme aktivasi dan transaksi pada shopee paylater tergolong sangat mudah.karena pengguna tidak harus memiliki uang terlebih dahulu untuk bisa  membeli barang yang ada dimarketplace shopee, namun karena kemudahan yang diberikan membuat pengguna menjadi konsumtif. Kedua, Metode Pembayaran Shopee Paylater Pada Marketplace Shopee menggunakan biaya tambahan yang disyaratkan yang mana Menurut Hukum Islam tidak sesuai dengan adab utang piutang (al-qardh) dan Fatwa DSN MUI No.19/ DSN –MUI/IV/2001 tentang al-qardh yang pada prinsipnya untuk tolong-menolong sesama manusia yang memerlukan dan pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan namun pada shopee paylater pihak shopee membeikan pinjaman diikuti dengan mencari keuntungan. Dan penambahan nilai atau bunga dalam pinjaman termasuk kedalam riba nasi’ah. Kata Kunci : Hukum, Islam, Shopee, Paylater, Utang, Piutang
PELAKSANAAN UPACARA ADAT ANTAR AJONG DALAM KEGIATAN SEBELUM PENYEMAIAN PADI DI DESA ARUNG PARAK KECAMATAN TANGARAN KABUPATEN SAMBAS
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Desa Arung Parak  Kecamatan  Tangaran  Kabupaten  Sambas  Mayoritas bersuku Melayu Sambas. Dalam kehidupan sehari-hari, masih  memegang  teguh  adat  istiadat  dan  norma-norma  hukum  adat,  yang  berkaitan  dengan  alam  gaib  dalam  bentuk  upacara  adat  Antar  Ajong.  Antar  Ajong  adalah salah satu upacara adat tradisional yang secara turun-temurun  dilaksanakan oleh masyarakat  adat  Desa  Arung  Parak  di  Kecamatan  Tangaran  Kabupaten sambas. Upacara adat Antar Ajong adalah kegiatan yang  dilaksanakan  dimulai  nya  masa  becocok  tanam  yang  dimulai  dengan  penyemaian  padi (nugal). Upacara  Antar  Ajong  bisa  diartikan  membuang  atau  melepaskan  roh-roh  jahat  supaya  tidak  menggangu  tanaman  petani  yang  dihanyutkan  dengan bentuk perahu berwarna kuning  yang  bersimbol  warna  khas  Kesultanan  Sambas. Pelaksanaan  upacara  adat  Antar  Ajong  terdiri  dari 3 proses yaitu  Persiapan  Ajong  dengan  musyawarah  dan  permohonan  doa, Upacara besiak,  dan  Ritual  pelepasan  Ajong  ke  laut.Adapun Rumusan Masalah Dalam Penelitian ini adalah Faktor Apa Yang  Menyebabkan Terjadinya Pergeseran Upacara Adat Antar Ajong Dalam  Kegiatan  Sebelum  Penyemaian  Di  Desa  Arung  Parak  Kecamatan  Tangaran  Kabupaten  Sambas. Tujuan penelitian (1) untuk mendapatkan data dan informasi tentang  gambara  pelaksanaan  upacara  adat  Antar Ajong pada  masyarakat di Desa  Arung Parak Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas.(2) Untuk mengungkapkan  faktor  apa  saja  penyebab terjadinya pergeseran pelaksanaan upacara adat Antar Ajong di Desa Arung Parak Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. (3) akibat hukum yang timbul apabila upacara adat Antar Ajong tidak dilaksanakan oleh masyarakat Desa Arung Parak Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. (4) upaya yang dapat dilakukan masyarakat dan ketua adat Desa Arung Parak dalam mempertahankan upacara adat Antar Ajong.  Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode penelitian hukum Empiris dengan sifat penelelitian Deskriptif.Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa Pelaksanaan Upacara Adat Antar Ajong di Desa Arung Parak Kecamatan  Tangaran Kabupaten Sambas masih dilaksanakan dan pelaksanaan nya melalui  3 proses  yaitu  Persiapan Ajong  dengan  musyawarah  dan  pemohon  doa, Upacara  besiak, dan  Ritual  pelepasan  Ajong  ke  laut. Dalam  pelaksanaan  upacara  adat  Antar  Ajong  telah  mengalami  perubahan  dari  yang  aslinya  yang  mana  perubahan  nya  terdapat   pada  hari  pelaksanaan  upacara  adat  Antar  Ajong  dan  penerapan  sanksi  bagi  masyarakat  yang  tidak  melaksanakan  atau  tidak  mentaati  aturan  dalam  upacara  adat  Antar  Ajong. Bahwa  faktor  penyebab  terjadinya  pergeseran  pelaksanaan  upacara  adat  Antar  Ajong  masyarakat  di   Desa  Arung  Parak  dikarenakan  faktor  Agama, faktor  Pendidikan  dan  faktor  perkembangan  zaman. Bahwa  akibat  hukum  apabila  masyarakat tidak  melaksanakan upacara  adat  Antar  Ajong adalah terserang hama penyakit yang menggangu tanaman padi dan membuat masyarakat gagal panen.. Upaya  yang  dapat  dilakukan  oleh  fungsional  adat  dan  ketua  adat  di  Desa  Arung  Parak  Kecamatan  Tangaran  Kabupaten  Sambas  terhadap  upacara  adat  Antar  Ajong  adalah  dengan  memberikan  pemahaman  dan  melakukan  sosialisasi  kepada  generasi  selanjutnya  untuk  tetap  melestarikan  adat  istiadat  yang  ada. Kata kunci:  Adat, Upacara , Antar-Ajong, 

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue